Baca Juga
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istirnya, Lily Maddari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Ridwan Mukti
diduga menerima suap dari bos PT Statika Mitranya Sarana (SMS) Jhoni Wijaya
untuk memenangkan tender pembangunan jalan di Rejang Lebong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar
perkara, ada dugaan tindak pidana korupsi penerima hadiah atau janji oleh
Gubernur Bengkulu," kata Alexander dalam sebuah konferensi pers di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (21/6/2017)
Selain Gubernur Bengkulu dan istrinya, KPK juga menetapkan
dua orang lainnya sebagai tersangka. Jhoni Wijaya selaku tersangka pemberi suap
dan Rico Dian Sari sebagai tersangka perantara suap ke Ridwan Mukti.
Sebagai tersangka pemberi suap, Jhoni disangka melanggar
Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu Ridwan Mukti dan istrinya Iin Maddari serta
Rico Dian Sari, selaku penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b
atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.