-->

Dedi Henidal, Salah persepsi bila mengatakan Dishub atau Pemko Padang Tutup operasional GO-JEK

Baca Juga


MPA,(PADANG) - Terkait penutupan kantor Gojek, Pemko Padang melalui Dinas Perhubungan menegaskan tidak pernah melakukan penutupan tersebut. Kenyataannya adalah penutupan dilakukan sendiri oleh pihak Go-Jek dengan pernyataan di atas kertas dan disaksikan sejumlah pihak.

"Tidak ada kewenangan Dinas Perhubungan menutup kantor. Itu bukan gawe kami. Penutupan kantor dilakukan Go-Jek karena belum mengantongi izin gangguan dari dinas terkait," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dedi Henidal saat ditemui di kantornya, Senin (25/9/2017).

Dedi mengatakan, penutupan kantor gojek tidak otomatis menghentikan beroperasinya angkutan roda dua berbasis aplikasi online tersebut. Pihak Dishub juga tidak melakukan pelarangan secara resmi karena memang masih mempertimbangkan UU dan peraturan yang belum mengatur ojek secara spesifik.

UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, mengatur untuk angkutan penumpang umum. Jenis kendaraan yang digunakan adalah mobil penumpang dan mobil bus sehingga sepeda motor tidak diperuntukkan sebagai angkutan penumpang umum.

"Jika UU dan peraturan yang mengatur ojek ini belum ada bagaimana dapat mengeluarkan izin operasional dari Dishub atau dalam hal ini Kemenhub," ulas Kadis didampingi Sekretaris Dishub Yudi Indra Sani.

Selanjutnya, Kadis menyebut, bukan saja penutupan kantor, bahkan penutupan basis aplikasi atau situs ojek bukan kewenangan Dishub. "Salah persepsi bila mengatakan  Dishub atau Pemko Padang menutup operasional Gojek," tegas Dedi.

Terkait izin gangguan untuk kantor yang diajukan pihak Gojek belum dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Pembangunan pada Dinas PMPTSP Heni Puspita mengatakan, izin tersebut belum dikeluarkan. Itu karena kewajiban membayar retribusi belum dipenuhi pihak Gojek.

"Izin belum dikeluarkan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sebesar 1 juta ," kata Heni.

Adapun penutupan kantor Gojek disaksikan beberapa pihak. Pernyataan itu dituangkan di atas kertas  dengan tanda tangan saksi dan Robby Sanggra selaku City Head PT Go-Jek Indonesia Padang tertanggal 20 September 2017.(*)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F