-->

Usulan Pemberhentian Sementara Setya Novanto Mendapat Dukungan

Baca Juga


                                                      Foto/Ilustrasi


JAKARTA - Usulan agar Setya Novanto diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar terus mendapat dukungan. 

Setelah Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), kini dukungan itu dari politikus senior Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari. Dia menilai usulan tersebut sudah tepat. 

"Saya rasa penyelesaian hal itu sudah diusulkan dengan sangat tegas oleh Yorrys Raweyai jauh-jauh hari," ucap Hajriyanto kepada SINDOnews, Rabu (27/9/2016).

Bahkan, kata dia, Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Yorrys Raweyai itu sempat mengusulkan agar menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

"Saya rasa Yorrys benar dan tepat dengan usulannya itu," ujar mantan Wakil Ketua MPR ini.

Dia mengakui kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan masalah pribadi Setya Novanto.

"Tapi implikasinya kan organisasi, seperti menurunnya elektabilitas," ungkapnya

Menurut dia, usulan agar Setya Novanto diberhentikan sementara dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum itu harus diselesaikan secara organisasi.

"Menurut saya usulan Yorrys itu sudah bagus. Tetapi kalau memang kesepakatan rapat pleno adalah dengan rekomendasi seperti itu ya coba saja ditempuh," katanya.

Dia menambahkan, banyak cara dan beragam jalan bisa dilakukan. Dia mengatakan, Partai Golkar punya pengalaman panjang bagaimana menyelesaikan persoalan internalnya.

"Saya setuju saja apa pun cara yang ditempuh. Yang penting Partai Golkar dapat diselamatkan," katanya.

Ada pun usulan itu merupakan rekomendasi tim kajian elektabilitas Partai Golkar. Mereka yang terlibat dalam tim kajian itu adalah Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai dan Koordinator bidang Kajian Strategis Lodwik Paulus.









Sumber Sindonews

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F