-->

Wismar Pandjaitan Anggota DPRD Padang, Ada Apa Pemko Ngototan Terkait Penyertaan Modal Untuk PSM

Baca Juga

MPA,PADANG - Ada apa Pemko terlalu ngotot untuk penyertaan modal Perumda PSM ini, Kata Ketua Fraksi Partai Perjuangan Bangsa DPRD Padang, Wismar Pandjaitan,kenapa dan ada apa dengan Pemko Padang terlalu terburu - buru dan  ngotot dan ingin memasukan anggaran penyertaan modal untuk Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) di anggaran APBD Tahun 2018.( 12 /10)

Kan sudah disampaikan dalam paripurna waktu itu, bahwasanya DPRD meminta agar pemko merevisi terlebih dahulu terkait Perda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri ini. Hal ini karena kita telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapat masukkan dari tenaga ahli, pakar ekonomi dan ahli hukum beberapa waktu lalu agar Perda Perusda PSM ini direvisi dan dilakukan kajian - kajian yang jelas. Dan saat itu juga direkomendasikan bukan Perusahaan daerah namanya lagi tetapi PT (Perseroan Terbatas). 

Karena yang namanya Perusahan daerah itu selama ini banyak yang merugi. Sementara untuk PT sendiri dimana nantinya Direktur PT ini akan bertanggung jawab atas deviden dan modal yang diberikan pemerintah.Selanjutnya harus jelas kajian yang disampaikan pihak PSM ke DPRD Padang mengenai Feasibility Studynya (studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah bisnis,red)nya. "Sementara kajian secara detail dari PSM saja belum ada disampaikan, kenapa harus ngotot agar penyertaan modal PSM ini agar dimasukkan di anggaran 2018, " tegas Wismar anggota Komisi II DPRD Padang ini.

Wismar juga mengatakan, ia mendapat informasi bahwa setelah rapat pimpinan DPRD Padang, seluruh Fraksi di DPRD Padang diminta bertemu oleh Walikota di rumah dinasnya. Dalam pertemuan itu, informasi yang didapat katanya Walikota meminta tolong agar Paripurna APBD TA 2018 ditunda hingga akhir November 2017 ini, guna menunggu revisi Perda Pendirian Perusda PSM ini.

Ia pertanyakan kenapa harus terburu - buru dalam hal ini, seharusnya ada kajian - kajian jelasnya terlebih dahulu karena sebelumnya yang namanya Perusahaan daerah ini banyak yang merugi, " pungkasnya.

Lebih lanjut katanya, Perusda PSM dalam hal ini ingin melakukan usaha dalam pengelolaan perparkiran dan distributor semen. Padahal Semen Padang sendiri kan juga sudah ada anak - anak perusahaannya.

Perusahaan daerah itu berfungsi membina perekonomian, bukan mematikan usaha masyarakat yang ada. Untuk itu,  perusahaan daerah yang dibentuk harus pada bidang usaha yang tidak bisa dilakukan masyarakat. Dalam aturannya Perusahaan daerah itu tidak boleh menggangu usaha yang telah ada.


Nah di sana perlunya kajian kelayakan investasi tersebut, jangan ini nantinya yang akan membunuh usaha yang telah ada. Ini namanya bukan membantu tapi membunuh usaha yang sudah ada, menyakiti rakyat namanya. Seakan - akan ini menurutnya ingin menyelamatkan direktur - direktur maupun direksi PSM yang diangkat kemarin itu, " ujar Wismar.(*) 
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F