-->

Gencar Ungkap Kasus,” Ditresnarkoba Polda Sumbar” Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba dan 10 Tersangka Lain

Baca Juga

MPA,PADANG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat kian hari makin gencar mengungkapkan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum nya,selama periode 15 _ 30 Januari 2018, 10 tersangka dan seorang ibu rumah tangga berinisial L (35) berhasil terjaring.


“Dari tangan tersangka L (35) yang beralamat di Jalan Purus I N0.3A RT 001 RW 001 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat ini berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa 2 paket Narkotika golongan I bukan tanaman Shabu dengan berat bersih 0,42 gram,” terang Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi didampingi Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan beserta Kasubdit Narkoba jajaran Penkum dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (31/1/2018). 

Ia juga menyampaikan, tersangka L (35) ditangkap pada hari Minggu Tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB dengan tempat kejadian di Gang Jalan Olo Ladang No.4A RT 02 RW 01 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

Selama periode 15 – 30 Januri 2018 ini, selain L (35) dan 10 tersangka lainnya yang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar. Diantaranya F (31) dengn BB 1 paket Narkotika bukan jenis tanaman Shabu dengan berat bersih 0,02 gram. Kemudian 3 tersangka masing-masing IA (42), YN (47), IK (55) dengan BB 4 Paket Shabu dengan berat 1,28 gram. D (31) BB 15 Paket Shabu dengan berat bersih 14,21 gram, R (33) BB 4 Paket Shabu seberat 0,52 gram. N (25) BB 1 Paket Shabu dengn berat bersih 0,57 gram. HH alias B dengan BB 7 Paket Shabu berat 1,66 gram, E (37) BB 1 Paket Shabu dengan berat bersih 0,36 gram, dan MA (24) dengan BB 1 Paket Shabu berat bersih 0,94 gram. 

"Total BB Shabu keseluruhannya berat 19,98 gram. Dan dibanding tahun sebelumnya angka ini meningkat berkat informasi dari masyarakat dan giat ungkap kasus Narkoba Ditresnarkoba Polda Sumbar Tahun 2018," terang Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan menambahkan.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub Pasal 112 ayat (1) atau (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” tukas Syamsi.





(Ps)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F