-->

Polda Sumbar Ungkap dan Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Rokok Ilegal

Baca Juga

MPA,PADANG - Jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat berhasil mengungkap dan menangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Pengedar Rokok Ilegal yang merugikan negara hingga Puluhan Juta.

Berdasarkan impormasi di TKP ada Pengepakan rokok palsu serta sudah kadaluarsa maka selanjutnya dilakukan penggeledahan,”Ujar Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS,didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi,serta jajaran nya dalam press release di Mapolda Sumbar,”Selasa (27/2/2018).
Dari pengungkapan tersebut berhasil disita barang bukti sebanyak 6 Karton Rokok Sport 480 Slof. 3 Karton Rokok M.Mild 240 Slof. 6 Tim Rokok JM 120 Slof. 14 Tim Rokok Profile 280 Slof. 2 Karton Rokok Doff 160 Slof.Dengan total jumlah 1.280 Slof,"jelasnya.

Kombes Pol Kumbul KS,  katakan. Tempat kejadian di Komplek salingka 2 Blok Anyelir No 16 Kelurahan Bungo pasang kecamatan koto tangah kota padang.Ketiga tersangka tindak pidana Pengedar rokok ilegal tersebut berinisial DAY (42). PAS (23). Dan W (39). Dengan modus operandi mengedarkan rokok ilegal.

Untuk itu pasal yang disangkakan pada tersangka UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2007,”terangnya.


(ar)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F