-->

Kombes Pol Kumbul KS : Usai di Intai, Dua Bandar "Dengan BB 38 Kg Ganja" Kita Tangkap

Baca Juga


MPA,PADANG – Kali ini Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan barang bukti 38 Kg Ganja.

Hal ini disampaikan oleh Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi, dalam jumpa pers di Mapolda Senin (24/9).

Dua orang bandar narkotika jenis ganja dengan inisial AD (36) dan KT (19) ditangkap di Jalan Raya Pariaman-Sicincin, Punggung Lading, Kota Pariaman, pada Sabtu (22/9) kemarin.

“Sebelumnya kita mendapat informasi, bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi narkoba, kemudian kita lakukan pengintaian, alhasil ternyata benar, barulah kita lakukan penangkapan,” ungkap Kombes Pol Kumbul.

Kombes Pol Kumbul menambahkan, saat penangkapan kita berhasil mengamankan dua paket sekitar berat 4 Kg, selanjutnya kita lakukan pengembangan ke rumah pelaku dan didapati 17 paket lagi. Jadi total barang bukti yang kita amankan ada 19 paket Ganja berkisar 38 Kilogram.

Dirnarkoba menjelaskan barang haram tersebut diambilnya dari Aceh, mereka yang mengambil dan mereka juga yang mengedarkan.

“Jadi mereka Kurir, Pengedar, dan sekaligus Bandar barang haram tersebut,”

Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut sebenarnya ada sekitar 180 Kg. Dari 38 Kg ini sisanya sudah mereka edarkan ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatan kedua tersangka ini mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(ar)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F