-->

DPRD Padang Sepakati Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RT,RW Kota Padang

Baca Juga

d

MPA,PADANGSeluruh fraksi di DPRD Padang menyepakati disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Kota Padang 2010-2030 pada Rapat Paripurna, Kamis (15/11/2018).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Elly Thrisyanti bersama tiga orang wakil ketua, Asrizal, Muhidi dan Wahyu Iraman Putra serta para anggota DPRD lainnya. Walikota Padang, Mahyeldi turut hadir menyaksikan sekaligus memberikan sambutan. Juga hadir Forkopimda, pimpinan OPD di Setdako Padang, pejabat BUMN/BUMD dan elemen masyarakat lainnya.

Rapat ini ditandai dengan penyampaian laporan Ketua/Juru bicara Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep keputusan dewan, sikap akhir dan persetujuan dewan, penandatanganan berita acara kesepakatan disertai sambutan walikota.


d2

Rapat Paripurna sebelumnya, wali kota Padang telah menyampaikan secara resmi Ranperda tersebut yang kemudian telah dibahas oleh Pansus DPRD Padang dengan OPD terkait.

Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, RTRW Kota Padang memiliki peran penting dalam pembangunan kota. Di samping itu merupakan rencana yang sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dalam wilayah kota.

"Perda No 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang 2010-2030 ini, sudah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat dalam pengembangan wilayah Kota Padang. Sebab, perkembangan kota tidak bisa kita pungkiri, dimana kebutuhan akan ruang dan perubahan pola ruang mengharuskan pemerintah kota untuk melakukan perubahan Perda ini dalam bentuk peninjauan kembali terhadap RTRW," sebut Mahyeldi.


d1

Terkait itu, kata Mahyeldi, sesuai proses peninjauan kembali RTRW Kota Padang 2010-2030 dilakukan dengan melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya. Sebagaimana dari hasil penilaian peninjauan kembali RTRW tersebut ada beberapa penyempurnaan RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 yang harus dilakukan.

"Alhamdulillah, setelah melalui tahapan yang cukup panjang proses pengajuan persetujuan substansi, akhirnya pada 25 September 2018 lalu Pemko Padang telah mendapatkan persetujuan substansi atas Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda No 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang 2010-2030 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," imbuhnya.

Mahyeldi menambahkan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyambut baik dan berterima kasih kepada semua pihak khususnya DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 menjadi Perda.

d0
Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti didampingi tiga orang wakil ketua, Muhidi, Asrizal dan Wahyu Iramana Putra serta Syahrul (Sekwan), menyerahkan secara simbolis Perda RT-RW Padang 2010-2030 pada Mahyeldi (Wako Padang), usai paripurna yang digelar, Kamis (15/11/2018). (humas)
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja keras dan mendedikasikan diri secara maksimal dalam pembahasan, kunjungan kerja dan konsultasi kepada pemerintah pusat. Sehingga materi Perda ini bisa lebih sempurna," terangnya.
"Untuk itu kepada OPD terkait saya harapkan untuk segera membuat peraturan pelaksana dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sesegera mungkin, sehingga Perda yang telah kita tetapkan bersama dapat diimplementasikan secara maksimal," tukasnya. (idi)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F