-->

IKW Bantu Sosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang

Baca Juga


MPA,PADANG - Program Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan Sumatera Barat (Sumbar) saat ini telah menjadi perhatian khusus oleh BPJS Nasional. Pasalnya, bagi pekerja penerima upah selama ini terkesan di abaikan.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Padang dan penggerak jaminan sosial Indonesia dengan Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Fave Hotel, pada Kamis (28/3/2019).

Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Yuniman Lubis, didampingi Account Representatif khusus Handi Putra Refridianto, menyebutkan, "BPJS cabang kota Padang dengan wilayah kerja, Kota Padang, Kabupeten Pessel, Kota Padang Pariaman dan Kabupaten Pariaman serta Kabupaten Mentawai, per 31 Desember 2018 data dari BPS tercatat, lebih kurang 2,2 juta pekerja, yang telah terdaftar mengikuti program BPJS Ketenagajerjaan ini baru 22,85 persen," kata Yuniman Lubis

Sedangkan untuk kota Padang dari data BPS tercatat sekitar 780.000 lebih orang pekerja. Namun yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS hanya sekitar 300.040 orang, yakni 40,34 persen.

"Sebenarnya setiap penerima upah itu wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, karena ini adalah amanat UU No 40 Tahun 2004," sebut Yuniman Lubis dibenarkan Handi Putra Refridianto

Menurut Yuniman, potensi yang tebanyak belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjana ini adalah Usaha Kecil Menegah (UKM), dan sektor bukan penerima upah seperti petani, ojek dan lain sebagainya. Di Sumbar dari data BPS tercatat ada sekitar 844 ribu lebih atau 34 persen dari jumlah penduduk Sumbar.

"Kita tidak akan tau, apa yang akan terjadi saat kita dalam melaksanakan aktivitas kerja kita. Karena kecelakaan kerja, adalah satu jenis resiko yang tidak perna kita duga dan itu sangat mungkin terjadi, dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun. Mulai dari luka ringan, luka parah, cacat sebagaian anatomis bahkan meninggal dunia," terang Yuniman.

Untuk itu, kata Kepala Kantor Cabang BPJS Padang, susai amanah UU No 40 Tahun 2004 tentang BPJS menyebutkan, "Saat ini, negara kita telah membuat sebuah kebijakan untuk para pekerja, dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pekerja, baik itu jamin jesehatan, atau kecelakaan kerja sampai jaminan hari tua, dan kemudahan lainya,terangnya. 

Sosialisasi ini dihadiri, oleh Ketua IKW  Hendrison didampingi Pembina IKW Taf Chaniago serta puluhan pemilik media cetak dan online berikut wartawan yang ada di Kota Padang. (ar/*)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F