Baca Juga
MPA,PADANG – Jajaran Polda Sumatera Barat kembali meringkus dua
tersangka pengedar barang haram Narkoba jenis sabu.
Tersangka yang berinisial N (45) adalah seorang Ibu Rumah
Tangga yang beralamat di kota Pakanbaru Provinsi Riau, dia ditangkap di Jl.
lintas Padang- Bukittinggi Pasar Usang Kayu Tanam, Kab. Padang Pariaman dengan
barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 995.02 gram.
Sedangkan tersangka dengan inisial H (43) berprofesi sebagai
penjual ikan yang beralamat di Tangkerang Tengah, Kota Pakanbaru, Provinsi
Riau. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya dengan barang bukti satu paket
narkotika jenis sabu seberat 0.65 gram.
Dari pengakuan tersangka N, dia disuruh oleh tersangka H
untuk membawa barang bukti dari kota Pakanbaru ke kota Padang dengan Imbalan
sebesar Lima Juta rupiah setelah barang bukti sampai ditempat tujuan.
Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP
Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat
jumpa pers di Mapolda Sumbar pada senin (29/04/2019).
Kini kedua tersangka dikenai pasal 144 ayat 2 subsider pasal
112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.
(ar)