-->

Wiranto : Muzakir Manaf Bisa di Kenai Sangsi Hukum Akibat Munculkan Wacana Referendum Aceh

Baca Juga


Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Menko Polhukam mengatakan Pemerintah sudah mengetahui dalang dari aksi kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di depan Bawaslu dan memastikan aparat keamanan akan menindak tegas secara hukum.


MPA,JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf bisa dikenai sanksi hukum akibat memunculkan wacana referendum di Aceh.

Menurut Wiranto, sanksi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan proses hukum.

"Nanti tentu ada proses hukum untuk masalah ini. Saat hukum positif (soal referendum) sudah tidak ada dan tetap ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Menurut Wiranto, saat ini Muzakir sedang berada di luar negeri. Wiranto memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan untuk menentukan apakah Muzakir melanggar hukum.

Sebelumnya, wacana mengenai referendum di Aceh digulirkan oleh Muzakir Manaf yang juga mantan Wakil Gubernur Aceh.


Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah referendum terkait hasil pemilihan umum 2019.

Di sisi lain, Wiranto menyebut bahwa istilah referendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia.

Menurut dia, wacana referendum di Aceh sudah tidak relevan karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang berlakunya referendum di Indonesia.

Terkait senjata yang semula akan digunakan dalam aksi 21 dan 22 Mei lalu. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyakini senjata yang dikirim dari Aceh untuk mantan Danjen Kopassus Soenarko bukan senjata selundupan.


Sumber, kompas.com
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F