-->

Aksi Penyelundup Ratusan Botol Miras, di Gagalkan Satgas Pamtas Yonif 411

Baca Juga


MPA, JAKARTA – Kegiatan pemeriksaan yang rutin dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad, berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal di Jalan Poros Trans Papua KM 134.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Merauke, Papua, Kamis (15/8/2019).

Diungkapkan Dansatgas, kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pos Barki Satgas Yonif 411 pada Rabu (14/8), mengamankan sebanyak 504 botol miras ilegal yang rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Boven Digoel.

“Personel Pos Barki yang berjumlah delapan orang dipimpin oleh Danpos Barki (Lettu Inf Lukman Nurhuda), memeriksa sebuah kendaraan Hilux hitam nopol PA 8911 GD yang dikendarai oleh SU (47 Th) dan AS (25 Th) warga Boven Digoel,” ungkap Rizky

“Saat diperiksa ditemukan 20 kardus yang berisi 504 botol miras ilegal tanpa dilengkapi dengan surat ijin,” imbuhnya.

Adapun jenis miras yang telah diamankan Pos Barki adalah 288 botol Robinson whisky kecil, 144 botol Robinson whisky besar, 24 anggur merah botol besar, dan 48 botol merek Drum. Saat ini barang-barang tersebut kami amankan di Pos Barki untuk di laporkan ke komando atas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mencegah tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan bagi warga yang berada di perbatasan. Satgas Yonif 411 berkomitmen untuk menggelar kegiatan pemeriksaan secara rutin, terlebih sehubungan dengan miras ilegal.

“Seperti kita ketahui bahwa miras merupakan salah satu faktor pemicu utama tindak kejahatan serta faktor utama kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, tidak akan kami kasih ruang gerak untuk para pengendar miras di perbatasan,” pungkasnya. (Dispenad)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F