-->

Meriahkan Hut Ri dan Kota Padang, DPMPTSP Gulirkan Paket "Cetak Izin di Lokasi"

Baca Juga



MPA, PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kali ini, DPMPTSP Kota Padang menggulirkan paket Cinlok (Cetak Ijin di Lokasi) bagi para pelaku usaha di Kota Padang. “Paket Cinlok ini digulirkan untuk memeriahkan HUT Kota Padang ke 350 dan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI 74 tahun,” ujar Rudy Rinaldi kepala DPMPTSP Kota Padang, Selasa (13/08/2019).

Ia menambahkan, paket Cinlok dimulai dengan mendatangi pelaku usaha yang dideteksi belum mengantongi ijin. Kemudian diedukasi tentang pentingnya dokumen perijinan, serta meminta yang bersangkutan mengurus ijin.

“Kita mengunjungi pelaku usaha secara acak. Usaha yang bisa dicetak izin di lokasi adalah usaha yang tidak memerlukan survei lapangan, seperti toko pakaian, toko ponsel, toko kelontong dan lainnya,” tambahnya.

Rudy menjelaskan, izin yang bisa dicetak di lokasi itu khusus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika semua dokumen pemilik usaha lengkap dan terverifikasi, maka saat itu langsung diterbitkan dengan tanda tangan digital.

Ia berharap, dengan adanya paket Cinlok ini hendaknya dapat memotivasi para pengusaha di Kota Padang untuk mengurus izin usaha. Sehingga secara tidak langsung program ini sudah membantu meningkatkan PAD Kota Padang. (Muliadi)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F