Baca Juga
MPA, PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang
terus melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kali ini, DPMPTSP Kota Padang menggulirkan paket Cinlok
(Cetak Ijin di Lokasi) bagi para pelaku usaha di Kota Padang. “Paket Cinlok ini
digulirkan untuk memeriahkan HUT Kota Padang ke 350 dan memeriahkan HUT
Kemerdekaan RI 74 tahun,” ujar Rudy Rinaldi kepala DPMPTSP Kota Padang, Selasa
(13/08/2019).
Ia menambahkan, paket Cinlok dimulai dengan mendatangi pelaku
usaha yang dideteksi belum mengantongi ijin. Kemudian diedukasi tentang
pentingnya dokumen perijinan, serta meminta yang bersangkutan mengurus ijin.
“Kita mengunjungi pelaku usaha secara acak. Usaha yang bisa
dicetak izin di lokasi adalah usaha yang tidak memerlukan survei lapangan,
seperti toko pakaian, toko ponsel, toko kelontong dan lainnya,” tambahnya.
Rudy menjelaskan, izin yang bisa dicetak di lokasi itu khusus
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika
semua dokumen pemilik usaha lengkap dan terverifikasi, maka saat itu langsung
diterbitkan dengan tanda tangan digital.
Ia berharap, dengan adanya paket Cinlok ini hendaknya dapat
memotivasi para pengusaha di Kota Padang untuk mengurus izin usaha. Sehingga
secara tidak langsung program ini sudah membantu meningkatkan PAD Kota Padang.
(Muliadi)