-->

Polda Papua: Tersangka Kerusuhan Wamena mungkin Bertambah

Baca Juga

Foto Ist

MPA, JAYAPURA - Senin (23/9/2019). Kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial SE (40), IG (29), dan YE (53).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal, mengatakan mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti dari ketiganya, di antaranya bensin.

“Jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung,” kata Kamal di Jayapura.

Kamal mengatakan demonstrasi anarkistis di Wamena telah menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang luka-luka. Para korban diserang demonstran. Saat ini, 22 korban yang terluka sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat di sejumlah rumah sakit.

Pascademonstrasi anarkistis itu, masyarakat juga masih mengungsi di sejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu. Namun, ada beberapa warga yang siang hari kembali ke rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.

“Aktivitas belum pulih karena kegiatan belajar mengajar masih belum berlangsung demikian pula perkantoran,” ujar Kamal.

Pantauan awak media, hingga Jumat kemarin, gelombang pengungsi korban kerusuhan di Kota Wamena Papua, masih terus berdatangan di Lanud Silas Papare, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura. Bahkan, jumlahnya diperkirakan telah mencapai seribuan orang.

Setiap hari, Pesawat Hercules 1320 milik TNI Angkatan Udara (AU) mengangkut ratusan pengungsi dari Wamena ke Jayapura melalui Lanud Silas Papare Sentani. Sekitar 170 lebih warga pengungsi diangkut dalam setiap penerbangan menggunakan pesawat ini.

“Prioritas kami adalah anak-anak dan perempuan. Kami akan terus mengevakuasi warga yang mengungsi dari Wamena,” kata Danlanud Silas Papare Marsma TNI Tri Bowo Budi Santoso.

Sumber : SindoNews.com

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F