-->

Bawa Sabu Dengan Bus, Tersangka Kini Diamankan Polda Sumbar

Baca Juga



MPA, PADANG – Ditresnarkoba Polda Sumatera barat kembali membuat kejutan dengan meringkus tersangka pengedar Narkoba jenis sabu golongan satu pada, Minggu 27 Oktober 2019 pada pukul 01.45 Wib.

Tersangka yang diringkus tersebut berinisial (H),  41 tahun pekerjaan Wiraswata, H ditangkap dengan barang bukti dua paket besar narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dan satu unit handphone merk VIVO warna Rose Gold beserta simcardnya.

H ditangkap saat berada didalam mobil bus di jalan Negara KM 13 Sari Lamak Jorong Ketinggian Kenagarian Sari Lamak Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota.

Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Selasa Siang, (29/10/2019).

Berdasarkan ulahnya tersangka kini  dikenai pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (ar)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F