-->

Dalam Kasus Perguruan Tinggi Ilegal, Polda Sumsel Tetapkan 2 Tersangka

Baca Juga




MPA, PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkap kasus perguruan tinggi ilegal yang tidak mengantongi izin pendirian dari Kementerian Riset Teknologo serta Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka merupakan suami istri sebagai pengelola kampus yakni Akademi Farmasi Harapan Palembang dan Akademi Harapan Palembang dengan program studi Perekam dan Informatika bernaung pada Yayasan Perguruan Tinggi Harapan.

Penyidik Polda Sumsel menetapkan dua tersangka, yakni Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial SS dan Ketuanya Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial MS.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan mahasiswa yang terkejut ijazahnya tidak terdaftar di Kemenristekdikti pada 31 Mei 2018. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan konfirmasi ke pihak terkait.

Hasilnya, kata Yustan, kampus itu diketahui ilegal berdasarkan surat pernyataan dari Direktorat Jenderal IPTEK, Dikti, Kemenristekdikti Nomor 3984/C.C5/KL 2017.

"Penyidik berkesimpulan dua kampus itu ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dan membuka program studi," ujarnya,Kamis (31/10/2019).

Menurutnya, kedua kampus itu beroperasi sejak 1998 dan izin pendirian habis pada tahun 2000. Sedangkan izin membuka prodi habis pada 2019.

"Meski sudah habis semua izinnya, kedua kampus ini masih beroperasi dan membuka mahasiswa baru, ada 64 mahasiswa yang belajar di sana dan merasa tertipu," ujarnya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 71 jucnto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kasus ini akan dikembangkan lagi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah II (Kopertis Regional II), Win Honaini mengatakan, kedua kampus tersebut telah ditutup sejak penyelidikan polisi.

Pihaknya juga mengimbau pengelola kampus tidak menerima mahasiswa baru jika izin prodi sudah habis dan belum diperpanjang.

"Kami sangat mengharapkan laporan mahasiswanya, biar bisa ditindaklanjuti. Tapi kami tetap melakukan pengawasan di 207 perguruan tinggi yang menjadi wewenang kami," jelasnya. (*)




Sumber SindoNews.com
dengan judul artikel : Polda Sumsel Ungkap Kasus Perguruan Tinggi Ilegal


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F