-->

March 2020

PADANG - Senin, 30 Maret 2020 Walikota Padang mengeluarkan Instruksi Walikota Padang No. 20 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Padang. Yang mana dalam surat instruksi Wako tersebut dinyatakan, bahwa instruksi diambil berdasarkan hasil rapat Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020 dan dalam rangka mengantisipasi Pencegahan penularan COVID-19 di Kota Padang.

Dalam Instruksi Wako No. 20 tahun 2020 ini ada tiga instruksi yang diajukan kepada seluruh masyarakat Kota Padang. Adapun tiga instruksi tersebut adalah Kesatu, Masyarakat dilarang berpergian keluar rumah (Malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker. Kedua, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang, Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan. Ketiga, Pemberlakuan Instruksi ini berlaku untuk seluruh Wilayah Kota Padang.

Terbitnya Instruksi Wako ini banyak menuai respon Pro dan Kontra dari masyarakat. Ada yang mempertanyakan, ada yang menyebut “aneh”. Dan bahkan  ada juga yang mengatakan bahwa instruksi Wako ini dibuat tergesa-gesa dan sedikit keluar dari substansi inti latar belakang dibuatnya instruksi ini, yaitu pencegahan penularan COVID-19 di Kota Padang. Seperti yang disampaikan Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kota Padang, Arman Hadi kepada wartawan.

Menurut Arman Hadi, kita sedang menghadapi wabah, bukan sedang krisis keamanan. Yang namanya wabah atau virus, mau itu pagi hari, mau itu malam hari, virus tersebut tetap eksis di Kota Padang, “Jangan sampai keluarnya Instruksi Wako No.20 tahun 2020 ini malah menjadi salah arti bagi masyarakat. Instruksi Wako ini bisa menimbulkan pandangan masyarakat bahwa mereka di siang hari bebas untuk keluar berkumpul dan ngapain saja”, terang Arman Hadi.

Lebih lanjut menurut Arman Hadi pembatasan jam keluar masyarakat dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB ini bisa menimbulkan bermacam polemik di Masyarakat. “Kita tahu sendiri, induak induak ka pasa mulai setengah tiga dini hari sudah mulai beraktivitas, baik itu yang menjual hasil kebun, ataupun yang berjualan di siang hari, karena proses jual beli sayur mayur terjadi sebelum subuh. Belum lagi saudara saudara kita yang berprofesi sebagai Ojek Online, jika diatas Pukul 22.00 WIB masih ada yang pesan Go-Food gimana?”

“Masyarakat dengan profesi profesi yang saya sebut diatas adalah segelintir contoh profesi masyarakat yang tidak bisa kita paksa untuk dirumah, dan tidak bisa juga dipaksa dibatasi waktu pekerjaan. Banyak sekali masyarakat Kota Padang yang malam hari masih mencari rezeki untuk menghidupi keluarga. Jika disuruh dirumah, mereka bisa tidak makan, karena ketersediaan bahan makanan mereka dicari hari kehari, dapat hari ini, malam sebelum tidur sudah habis lagi untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, besok harus mencari nafkah lagi agar bisa terus bertahan”, ujarnya.

Kemudian di akhir poin pertama Instruksi Wako ini dinyatakan bahwa untuk warga yang terpaksa keluar karena hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker. Hal ini jelas bertentangan dengan Himbauan Pemerintah Pusat melalui kementerian kesehatan jelas menyatakan bahwa Masker sebaiknya hanya dipakai oleh yang sakit untuk mengamankan Stock ketersediaan Masker di Indonesia. Selain itu substansi yang lebih utama dari terpaksa keluar rumah adalah Physical Distancing, hati hati dalam memegang benda apapun diluar rumah, jauhi kerumunan, dan cuci tangan setelah memegang benda apapun ditempat umum, bukan penggunaan masker, tandas Arman Hadi yang akrab disapa Uwo.

“Illustrasi nya begini, Kota Padang memiliki jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa, anggap saja 5% terpaksa dan mempunyai alasan mendesak untuk keluar diatas pukul 22.00 sampai pukul 06.00 WIB. Berarti 50 ribu masker terpakai dimalam itu, nah jika besok keluar lagi, jika pake masker pabrikan otomatis maker yang kemaren tidak bisa dipakai lagi, karena masker penggunaannya hanya 4 sampai 6 jam? Berapa hari stock masker Kota Padang, seminggu instruksi berjalan bisa bisa masker langsung langka? Atau warga yang keluar malam ini disuruh pakai masker kain?” tambahnya.

“Kemudian di poin kedua juga dibunyikan bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang, Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan. Ormas yang mana ini? Organisasi Kepemudaan yang mana? Kapan perekrutannya? Apakah mereka digaji oleh Wako untuk Jaga Malam? Kan semua nya gak jelas. Kemudian penindakan oleh pihak yang berwenang ini bentuk nya apa juga tidak jelas, apa yang akan diberlakukan juga tidak jelas”

“Sudahlah, dalam keadaan seperti ini, warga sudah lumayan panik, sudah lumayan pusing dengan mulai melambatnya perputaran roda perekonomian akibat ketakutan yang ditimbulkan COVID-19, Pemko harusnya lebih membuat masyarakat tenang, mengedukasi masyarakat, menghindari faktor resiko yang bisa menyebabkan penularan COVID-19, bukannya menambah bingung masyarakat dengan memberlakukan jam malam.” tutup Arman Hadi. (rilis)

Presiden Joko Widodo

JAKARTA  -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19). Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun.

Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Terkait penanganan covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3).


Ia merinci, sebagian besar anggaran atau sekitar Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR

Sebagai konsekuensinya, defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau melampaui batas ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang dipatok 3 persen dari PDB.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukum relaksasi defisit tersebut. Namun, relaksasi defisit hanya untuk tiga tahun, yaitu 2020, 2021, dan 2022. Pada 2023, pemerintah akan kembali pada disiplin fiskal batas maksimal defisit 3 persen dari PDB.

Jokowi menilai pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara. Karenanya,pemerintah perlu mengambil langkah yang luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan. (*)

                                                       
Dilansir dari:  CNN Indonesia


PADANG - Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan kesepakatan bersama terkait pemberlakuan jam malam bagi warga Kota Padang. 
Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat dimalam hari, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Padang.  

"Berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda Kota Padang pada tanggal 29 Maret 2020, seluruh masyarakat Kota Padang dilarang keluar malam hari, mulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib pagi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, diruang kerjanya, Balaikota, Aia Pacah, Senin (30/3/2020). 

Amrizal menjelaskan, pembelakukan jam malam dipertegas dengan dikeluarkan instruksi Walikota Padang Nomor: 020/Pol/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang pada tanggal 30 Maret 2020. Dan instruksi ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan. 

"Instruksi ini mengikat seluruh masyarakat Kota Padang kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker," terangnya lebih lanjut. 

Lebih jauh dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan ditindak oleh pihak Satpol-PP dibantu oleh TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
"Untuk itu kita sangat berharap partisipasi dan kesadaran dari masyarakat sehingga penularan virus Corona di Kota Padang dapat kita tekan," pungkasnya. (Mul/Rengga/Prokom Padang).

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullh, Photo Istimewa

PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullh menyampaikan kekecewaannya kepada pihak Lion Air karena dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. 

Pasalnya, ditengah merebaknya wabah virus Corona justru pihak Lion Air menurunkan harga tiket yang menyebabkan para perantau berbondong-bondong kembali ke Kota Padang, Sumatera Barat.

"Seharusnya, pihak Lion Air membatasi penerbangan sehingga tidak semakin banyak masyarakat datang ke Kota Padang," sebut Wali Kota Padang Mahyeldi saat teleconference dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat dikediaman resminya, jalan A. Yani No 11 Padang, Selasa (31/3/2020).

Mahyeldi mengatakan, kebijakan yang diambil  Lion Air ini seolah-olah mengambil keuntungan dari musibah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Bagimana tidak, harga tiket tujuan Jakarta-Padang yang semula dijual dengan harga sekitar Rp. 800 ribu sekarang dijual dengan harga sekitar Rp. 500 ribu. 

"Ini namanya mengambil keuntungan dalam kesempitan. Seharusnya Lion Air membatasi penerbangan dan menetapkan dengan harga semula, karena masih banyak daerah yang berjibaku menghadapi dan mencegah virus corona agar tidak semakin berkembang," ujar Mahyeldi didampingi Kepala Dinas Kominfo Rudy Rinaldi.

Orang nomor satu di Kota Padang itu menilai bahwa pihak Lion Air tidak memiliki jiwa nasionalisme. Untuk itu atas nama Pemerintah Kota Padang meminta kepada Menteri Perhubungan agar memberikan teguran kepada pihak Lion Air ini. 

"Saya Wali Kota Padang meminta kepada Menteri Perhubungan agar memberikan teguran kepada Lion Air. Jika hal ini terus dibiarkan maka usaha-usaha yang telah dilakukan Pemerintah Kota Padang maupun Pemerintah Sumatera Barat dalam mengatasi penyebaran Covid-19 akan tidak ada artinya," terang lebih lanjut.  

Mahyeldi pun mengimbua kepada organisasi perantau minang untuk menyikapi hal ini degan tetap dirantau. Jika mereka pulang kampung halaman akan menimbulkan efek yang tidak baik. "Untuk itu kepada perantau kami mengimbau untuk menahan diri sampai kondisi benar-benar kita kontrol dan kendalikan," pungkasnya. (Muliadi/Prokopim Padang).


Artikel ini dilansir dari halaman Fb HUMAS PEMKO PADANG

PADANG – Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah secara mengejutkan muncul di Posko Penanganan Covid-19 pada dini hari, 02.00 WIB, Selasa (31/03/2020). Petugas yang berjaga sontak salah tingkah namun semua terlihat selalu siaga.

Buya, sapaan takzim Mahyeldi, memastikan seluruh Posko Covid-19 melakukan pantauan selektif bagi orang yang hendak memasuki wilayah Kota Padang. Bila yang tidak ada hal penting atau mendesak dan bukan warga Padang dipastikan tidak diizinkan melintas.

Sebelum ke dua posko yang ada di Jalan By Pass dan Jalan Adinegoro yang memang sudah ditutup, Buya Mahyeldi terlebih dahulu melakukan inspeksi mendadak di Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka. Di Mako Satpol PP, Buya mendapati seluruh personil yang piket selalu siaga.

“Kita melihat keseriusan petugas yang aktif memproteksi masyarakat. Petugas harus benar-benar selektif bagi yang akan masuk ke kota Padang, baik siang maupun malam, ” katanya.

Mahyeldi  mengingatkan petugas, agar bertanggung jawab dalam tugas ini. Masyarakat supaya terhindar dari wabah virus corona. “Ini adalah tanggung jawab kita dalam melindungi warga kota sehingga terhindar dari pandemik Covid-19, “ujar Mahyeldi.

Seperti diketahui, Walikota Padang Mahyeldi telah melakukan segala upaya dalam penanganan Covid, -19. Seperti kebijakan penanganan virus yang masif melakukan  pengecekan posko serta memberlakukan jam malam. Sedangkan satuan pamong praja disiagakan selama 24 jam.

Tidak hanya itu, Buya Mahyeldi juga telah menerbitkan instruksi walikota, dalam rangka mencegah aktifitas berkumpul dan Phisical Distancing. “Mudah – mudahan dengan keseriusan kita dalam membatasi penyebaran virus corona, wabah ini cepat berlalu, ” imbuhnya. (Zal/Prokom Padang).

Photo Istimewa
  
PADANG - Secara serentak, hari ini seluruh jalan di wilayah Sumatera Barat disemprotkan disinfektan oleh pihak kepolisian, Selasa (31/3).

Hal ini sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/1008/III/KES.7/2020 tanggal 27 Maret 2020, tentang Meminimalisir Tingkat Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam ST tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh Kasatker dan Kasatwil (Kapolda dan Kapolres), untuk melaksanakan gerakan serentak dan masih melakukan penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas kendaraan dinas Polri (Watercanon dan KBR).

Untuk Polda Sumbar, penyemprotan dilakukan di ruas jalan umum Kota Padang yang dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, dengan diikuti oleh Wakapolda Brigjen Pol Rudy Sumardiyanto, M.Si, dan pejabat utama Polda Sumbar.

"Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, sebanyak 47.000 liter cairan disinfektan ditembakkan ke jalan-jalan dengan menggunakan mobil AWC Polda Sumbar dan mobil Damkar Kota Padang.

"Selain Polda Sumbar, Polres sejajaran juga melakukan hal yang sama," ujarnya.(*)

Sumber Bidhumas Polda Sumbar


PADANG - Usai dikeluarkannya Maklumat dari Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polda Sumbar dan jajarannya telah menindaklanjuti maklumat tersebut.

"Kami telah melakukan pemasangan maklumat Kapolri, baik di Polda, Polres, Polsek hingga di tempat-tempat umum," ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (30/3).

Kabid Humas menerangkan, setiap anggota Polri di Polda Sumbar dan jajaran juga memberikan imbauan kepada masyarakat, dimana untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas yang ada berkumpulnya banyak orang (massa).

"Ini upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penindakan dengan melakukan pembubaran beberapa kegiatan masyarakat, maupun yang sedang berkerumun.

"Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri hingga kemarin (Minggu, 29/3), kami (Polri) telah melakukan pembubaran sebanyak 333 kali," tegasnya.

Kombes Pol Satake menyebutkan, dalam melakukan pembubaran kerumunan massa tersebut, pihaknya tetap mengedepankan cara yang humanis.

"Kita beritahu baik-baik, dan masyarakat akhirnya memahami dan mereka kemudian membubarkan diri," ujarnya.

"Sekali lagi kami imbau, ini demi kebaikan untuk kita semua," ucap Kabid Humas menambahkan.(*)

Sumber : Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan memberlakukan karantina lokal dalam rangka upaya penyebaran COVID-19. Karantina wilayah yang dimaksud, orang dari luar Sumbar tidak dibolehkan masuk kecuali angkutan barang.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan, karantina wilayah bukanlah lockdown. Dijelaskannya karantina lokal adalah seluruh daerah di Sumbar tidak memperbolehkan orang dari luar masuk melalui darat maupun laut.

"Melalui karantina lokal ini, yang dilarang masuk ke Sumbar hanya orangnya saja. Khusus bagi angkutan barang boleh lewat, dengan catatan sopirnya harus diperiksa kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat. Jika ada angkutan yang membawa barang, sopirnya harus ada kartu kesehatan, agar boleh lewat," tegas Nasrul Abit , Sabtu, 28 Maret 2020.

Untuk memberlakukan karantina lokal ini, penjagaan dan pengawasan wilayah perbatasan masuk Sumbar akan melibatkan TNI dan Polri. Nasrul Abit , menegaskan karantina lokal ini akan dilaksanakan secepatnya.

"Langkah karantina lokal ini akan dibicarakan dengan seluruh bupati walikota malam ini. Kalau seandainya karantina lokal ini mulai berlaku Senin (30/3) maka hari itu juga, seluruh orang luar tidak boleh lagi masuk Sumbar," tegasnya

Untuk karantina lokal ini, menurut Nasrul Abit , Kabupaten Kepulauan Mentawai akan memberlakukan Selasa (31/3) depan. Di mana kapal-kapal yang mengangkut penumpang tidak dibolehkan masuk. Tetapi, hanya barang-barang saja bisa masuk.

Jelang karantina lokal ini, Nasrul Abit menjamin ketersediaan beras untuk Sumbar ke depan bisa terpenuhi.

"Untuk satu bulan ke depan persediaan beras kita cukup. Karena di Bulog ada 11 ribu ton persediaan beras. Selain itu, kita juga punya produksi pertanian mencapai 2,8 juta," ungkapnya.(*)




Dilansir dari Klikpositif


 Foto/Ist

Ustaz Miftah el-Banjary
Pakar Ilmu Linguistik Arab dan Tafsir Al-Qur'an

Salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah mengimbau agar masyarakat menjaga jarak aman minimal 1 meter. Apakah hal ini boleh diberlakukan dalam praktik salat berjamaah di masjid atau musalla? Apakah salatnya sah?

Jawaban:
Mengenai hukum merapatkan shaf (barisan) dalam salat berjama'ah, memang disunnahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) dalam hadisnya:

وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم) أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد

"Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, "Susunlah shaf kalian) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta."


Mengenai hukum membuat jarak atau merenggangkan shaf salat juga telah banyak dibahas di kalangan para ulama Syafi'iiyah, di antaranya:

1. Imam Nawawi dalam Kitab Minhajut Thalibin.

وَيُكْرَهُ وُقُوفُ الْمَأْمُومِ فَرْدًا، بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً

"Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai."

Hukum merenggangkan shaf atau membiarkan shaf berjarak hukum dasarnya adalah makruh.

2. Imam Syihabuddin Al-Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubiah.
Imam Syihabuddin menjelaskan kata 'fardan' atau terpisah sendiri di mana kanan dan kiri makmum terdapat jarak yang kosong sekira dapat diisi oleh satu orang atau lebih.

قوله (فردا) بأن يكون في كل من جانبيه فرجة تسع واقفا فأكثر

"Maksud kata (terpisah sendiri) adalah di mana setiap sisi kanan dan kirinya terdapat celah yang memungkinkan satu orang atau lebih berdiri," (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, [Kairo, Al-Masyhad Al-Husaini: tanpa tahun], juz I, halaman 239).

Hukum dasar merenggangkan posisi shaf memang dimakruhkan jika tidak ada uzur. Namun, sekiranya ada uzur, seperti menjaga jarak aman dari penularan Covid-19 hari ini, maka hukumnya tidak lagi menjadi makruh, sebagaimana pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami berikut ini:

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj.

نَعَمْ إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر

"Ya, sekiranya mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di Masjidil Haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).

Jadi, menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami sekiranya ada uzur saat cuaca panas, maka hal tersebut tidak menyebabkan kemakruhan. Apalagi dalam rangka mencegah penularan wabah penyakit Covid-19 yang lebih jelas dikhawatirkan bahayanya.

Pandangan ini juga didukung oleh Imam Ibnu 'Alan As-Shiddiqi di dalam kitabnya "Dalilul Faalihin".

"Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya." (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).

Lantas, apakah jika ada seseorang saja yang berdiri memisahkan jarak aman (social distancing) antarjamaah dan antarashaf minimal 1 meter dalam situasi uzur tersebut membatalkan salat berjamaahnya dan alat Jumatnya?

Imam An-Nawawi dalam karyanya yang lain, Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil jarak dalam satu shaf berjamaah dalam kesendirian saja, meskipun makruh, tetapi salat berjamaahnya tetap sah.

إذا دخل رجل والجماعة في الصلاة كره أن يقف منفردا بل إن وجد فرجة أو سعة في الصف دخلهاولو وقف منفرد صحت صلاته

"Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut. Tetapi jika ia berdiri sendiri, maka salatnya tetap sah." (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 356).

Maka, idealnya jika seseorang merasa dirinya berpotensi menjadi sebab kemudharatan bagi orang lain, sebaiknya dia tidak ikut hadir salat berjamaah di masjid atau salat berjamaah lainnya. Sebab, dalam hadits lain dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزلْنَا أَوْ: فَلْيَعْتَزلْ مَسْجدَنَا [متفقٌ عليه]

"Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya dia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami". (HR. Bukhari-Muslim)

Perlu dipahami dari hadis di atas, Nabi melarang seseorang yang memakan bawang dan mengganggu dengan bau mulutnya mendatangi masjid/musalla untuk salat berjamaah. Apalagi membawa potensi penyebaran wabah penyakit yang bisa membahayakan orang lain bahkan bisa membawa kematian.

Wallahu A'lam Bisshowab

Dilansir dari SindoNews

Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhailiy. Foto/Ilustrasi Ist

ILMUWAN Muslim asal Saudi Arabia, Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhailiy, mengingatkan hendaknya dalam menangani wabah corona menggunakan metode syar’i. Dia meyakini metode syar'i lebih mumpuni dibandingkan cara-cara duniawi.

"Metode-metode syar’i ini dapat dipastikan memiliki pengaruh besar dan manjur dalam mewujudkan keselamatan dari wabah corona dan yang semisalnya. Karena metode tersebut merujuk kepada wahyu yang tak mungkin dapat dimasuki oleh hal batil sama sekali," tutur Ibrahim dalam tulisan yang diterjemahkan Muhammad Sulhan Jauhari berjudul "Pedoman Syar’i Pelindung Diri Dari Wabah Corona". Tulisan ini dalam versi PDF telah beredar di kalangan terbatas di Jakarta, sejak beberapa hari lalu.

Profesor di Fakultas Dakwah dan Ushuluddin Universitas Islam Madinah untuk bidang aqidah di Universitas Islam Madinah sejak 14 Rabiul Awal 1428 H ini, mengajak umat Islam untuk merenungi sejenak hakikat wabah ini dalam tinjauan syar’i, yang kemudian baru dikaji sebab-sebab dan pencegahannya.


Lantas, apakah sebenarnya hakikat wabah itu? Apa pula sebab kemunculannya dalam tinjauan syariat?

Menurut Ibrahim, siapa yang menelaah dalil-dalil yang ada seputar permasalahan ini sungguh ia akan yakin betul bahwa wabah tersebut telah ditakdirkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala (SWT) adanya banyak hikmah; karena sebab kufur-nya hamba, kerusakan yang diperbuat di muka bumi. Sebagai hukuman Allah untuk manusia, dan sebagai peringatan bagi mereka supaya mereka rujuk dan kembali kepada Allah SWT.

Allah Ta’ala berfiman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena sebab perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian (akibat) dari perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. ar-Rum: 41)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari dosa-dosa kalian).” (QS. asy-Syuro: 30)

Sebagaimana Allah Ta’ala telah mengabarkan wabah-wabah semisal yang telah menimpa umat-umat terdahulu. Allah SWT berfirman:

وَيَسْتَعْجِلُونَكَ بِالسَّيِّئَةِ قَبْلَ الْحَسَنَةِ وَقَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِمُ الْمَثُلَاتُ

"Mereka meminta kepadamu supaya disegerakan (datangnya) siksa, sebelum (mereka meminta) kebaikan, padahal telah terjadi bermacam-macam contoh siksa sebelum mereka" (QS. ar-Ra'du: 6)

Menurut ath-Thobari, al-matsulaat artinya berbagai hukuman yang telah menimpa umat-umat terdahulu. Di antara umat dahulu ada yang rupa mereka diubah menjadi kera dan yang lain diubah menjadi babi. Di antara mereka ada yang dibinasakan dengan gempa bumi. Yang lainnya lagi dengan dibenamkannya bumi.

Berbagai siksaan tersebut diistilahkan dengan al-matsulaat (mirip dan serupa), sebab antara hukuman yang ada dan hukuman yang akan ditimpakan lagi terdapat kemiripan dan keserupaan.

Di antara bentuk siksaan serupa dan mirip dengan wabah ini yang Allah telah timpakan kepada umat-umat terdahulu ialah, seperti hukuman Allah bagi bala tentara Fir’aun berupa belalang, kutu dan katak.

وَقَالُوا۟ مَهْمَا تَأْتِنَا بِهِۦ مِنْ ءَايَةٍ لِّتَسْحَرَنَا بِهَا فَمَا نَحْنُ لَكَ بِمُؤْمِنِينَ
فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمُ ٱلطُّوفَانَ وَٱلْجَرَادَ وَٱلْقُمَّلَ وَٱلضَّفَادِعَ وَٱلدَّمَ ءَايَٰتٍ مُّفَصَّلَٰتٍ فَٱسْتَكْبَرُوا۟ وَكَانُوا۟ قَوْمًا مُّجْرِمِينَ

Dan mereka berkata (kepada Musa), “Bukti apa pun yang engkau bawa kepada kami untuk menyihir kami, maka kami tidak akan beriman kepadamu.” Maka Kami kirimkan kepada mereka topan, belalang, kutu, katak dan darah sebagai bukti-bukti yang jelas, tetapi mereka tetap menyombongkan diri dan mereka adalah kaum yang berdosa.” (QS. al-A’raf: 132-133)

Di antara bentuk hukuman terdahulu yang mirip dengan wabah sekarang ini adalah tho’un. Bahkan sebagian ulama menganggap wabah-wabah yang mematikan masuk ke dalam kategori tho’un. Tho’un adalah wabah lama yang sudah makruf, berpotensi mematikan, yang Allah kirimkan kepada Bani Israil. Di dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Usamah bin Zaid radhiya Allahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (SAW) bersabda, “Tho’un adalah siksaan atau azab yang dikirim kepada Bani Israil, atau kepada umat sebelum kalian. Maka apabila kalian mendengar keberadaannya di suatu negeri janganlah kalian memasukinya. Dan apabila ia terdapat di suatu negeri sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya.” -- Riwayat al-Bukhari (3473) dan Muslim (5825).

Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Sesungguhnya rasa sakit atau penyakit tersebut merupakan siksaan yang ditimpakan kepada sebagian umat sebelum kalian. Terkadang ia pergi, terkadang ia datang kembali. Siapa yang mendengarnya menimpa suatu negeri, maka janganlah sekali-kali ia mendatanginya. Dan apabila terdapat di suatu negeri sementara ia berada di sana, janganlah sekali-kali ia keluar untuk melarikan diri darinya.” --Riwayat Muslim (5830).

Dari hadits ini, menurut Ibrahim, jelaslah bahwa wabah merupakan hukuman yang ditakdirkan Allah, agar penduduk bumi kembali mengingat Allah. Dan agar mereka meninggalkan kekafiran, kezaliman, berbuat kerusakan dan tindakan melampaui batas yang telah merata di atas muka bumi akhir-akhir ini, seperti mendustakan Allah dan para Rasul-Nya, menjadikan agama sebagai bahan olok-olok, pembunuhan dan pengusiran kaum muslimin, serta tindakan perang terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam. (*)


Dilansir dari SindoNews


Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia makin masif. Sampai Minggu (29/3/2020), di Sumatra Barat saja, 8 orang dinyatakan positif dan 1 di antaranya meninggal dunia. Sementara, 17 orang masih menunggu hasil pemeriksaan. Di luar itu, 28 orang merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) dan 1.552 masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP).

World Health Organization (WHO) telah mengingatkan agar setiap orang menghindari kerumunan dan menjaga jarak aman. Hal tersebut untuk meredam penularan virus yang menyebar sangat cepat. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sekolah, bekerja dan beribadah di rumah untuk lebih menjamin keamanan masyarakat.

Selain menetapkan penyebaran virus Covid -19 sebagai bencana nasional non alam, pemerintah pusat hingga  ke daerah sudah melarang dan menutup fasilitas publik yang memancing kerumunan karena dinilai sangat rentan penyebaran virus corona (Covid-19).

Jurnalis yang menjadi garda terdepan informasi untuk masyarakat tak terhindarkan hingga saat ini masih harus bekerja di lapangan. Hal itu karena masih belum tersedianya informasi relatif lengkap yang bisa didapatkan tanpa harus turun ke lapangan dari penyelenggara negara, terutama terkait penanganan Covid-19. Kondisi ini, membuat jurnalis menjadi salah satu kelompok profesi yang rentan terpapar virus corona.

Aliansi Jurnalis Independen bersama Jurnalis Krisis dan Bencana serta Komite Keselamatan Jurnalis telah mengeluarkan "Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19". Meski demikian, beberapa poin protokol yang lebih menjamin keselamatan dan kesehatan para jurnalis ini sulit dilaksanakan di lapangan, karena menghadapi berbagai kendala saat jurnalis mendapatkan informasi.

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para jurnalis termasuk kelompok masyarakat lain yang berhubungan dengan jurnalis saat bertugas di lapangan, AJI Padang menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta Satgas masing-masing di Sumatra Barat untuk membenahi pemberian informasi kepada jurnalis dan publik serta lebih menjamin keamanan liputan para jurnalis, dengan cara sebagai berikut:

a. secara realtime mengupdate informasi dan berbagai penanganan covid-19 di situs resmi Satgas;
b. menyampaikan informasi lebih lengkap tentang latar belakang pasien positif terutama lokasi ia terpapar dan perjalanannya setelah terpapar (tracking) karena akan membantu masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengambil tindakan sesuai protokol jika pernah perhubungan dengan pasien;
c. menyediakan juru bicara yang bersedia dikontak oleh jurnalis;
d. menyelenggarakan jumpa pers secara online yang memungkinkan jurnalis untuk bertanya, sehingga jurnalis peliput tidak lagi harus berkumpul di satu tempat yang lebih rentan pada penularan virus. Jumpa pers dapat dilaksanakan dengan cara siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya;
e. menyediakan siaran pers multiplatform (tulisan, foto, suara dan video) agar bisa digunakan oleh berbagai jenis media yang dilengkapi pernyataan narasumber, juga dilengkapi dengan gambar pendukung (untuk televisi);
f. pemerintah daerah perlu mengumumkan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi;
g. bila mendesak harus menggelar jumpa pers fisik sebagaimana biasa, harus menjamin keselamatan dan kesehatan jurnalis dengan menjaga jarak yang cukup antara narasumber dengan jurnalis dan antar sesama jurnalis, serta menjamin higienitas ruangan dan peserta jumpa pers dari Covid-19;
h. meniadakan wawancara doorstop narasumber dengan jurnalis.

2. Mendesak perusahaan media untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para jurnalis dan pekerja media, baik yang bekerja di lapangan maupun di kantor sesuai protokol keselamatan liputan Covid-19, antara lain dengan menyediakan alat pelindung diri (APD). Apabila memungkinkan, meminta perusahaan media menerapkan sistem kerja dari rumah, agar lebih menjamin keselamatan jurnalis.

3. Mengimbau perusahaan media untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja media terkait Pandemi Covid-19, sebagaimana diatur surat edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 17 Maret 2020, nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yaitu:
a. bagi pekerja kategori ODP terkait Covid-19 upahnya dibayarkan secara penuh;
b. bagi pekerja yang dikategorikan suspect Covid-19 sehingga memerlukan isolasi, upahnya dibayarkan secara penuh;
c. bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan;
d. bagi perusahaan yang membatasi kegiatan  usaha guna pencegahan Covid-19, sehingga menyebabkan pembatasan kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. 

4. Mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, selalu menggunakan alat pelindung diri (APD), mematuhi kode etik jurnalistik serta secara khusus memahami dengan baik teknis meliput pandemi Covid-19. Untuk meliput Covid-19, jurnalis dapat mempedomani protokol keamanan liputan dan pemberitaan Covid-19 yang disusun Aliansi Jurnalis Independen bersama Jurnalis Krisis dan Bencana serta Komite Keselamatan Jurnalis di link berikut: https://aji.or.id/read/buku/63/protokol-keamanan-liputan-pemberitaan-covid-19.html


Narahubung:
Ketua AJI Padang 
Andika D Khagen (082174316741)


Petugas medis mengangkut pasien menuju sebuah rumah sakit selama wabah virus corona COVID-19 di Manhattan, New York, Amerika Serikat, 25 Maret 2020. Foto/REUTERS/Carlo Allegri

WASHINGTON - Wabah atau pandemi virus corona baru, COVID-19, di Amerika Serikat (AS) semakin genting setelah jumlah kasus infeksi menembus angka 102.396 orang pada Sabtu (28/3/2020) WIB. Angka kasus ini menjadikan Amerika menjadi pusat wabah virus corona dunia.

Angka hitungan worldometers.info menunjukkan Amerika memiliki 102.396 kasus infeksi setelah ada tambahan 16.961 kasus baru. Jumlah korban meninggal 1.607 orang setelah ada tambahan 312 kematian baru. Jumlah pasien yang disembuhkan 2.471 orang.

Sedangkan data versi Johns Hopkins University, Amerika memiliki 100.717 kasus infeksi COVID-19.
  
Angka kasus di Amerika jauh melampui jumlah kasus di Italia 86.948 orang dan China 81.340 orang. Di Italia tercatat ada 9.134 kematian dan 10.950 pasien disembuhkan. Sedangkan di China tercatat 3.292 kematian dan 74.688 pasien disembuhkan.

Presiden AS Donald Trump telah menyatakan Amerika darurat COVID-19. Sebagai responsnya, dia telah menandatangani perintah eksekutif yang mengizinkan pemanggilan hingga 1 juta tentara cadangan dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Penjaga Pantai (Coast Guard) untuk membantu penanganan darurat virus corona.

Menteri Pertahanan dan Menteri Keamanan Dalam Negeri—yang bertanggung jawab atas unit Penjaga Pantai yang tidak berada di bawah Angkatan Laut—sekarang berwenang untuk memerintahkan anggota individu dan unit dari Ready Reserve berdasarkan yurisdiksi mereka."Untuk tugas aktif tidak melebihi 24 bulan berturut-turut," bunyi perintah eksekutif yang ditandatangani Trump Jumat malam, seperti dikutip Russia Today.

"Jumlah pasukan cadangan yang dimobilisasi adalah tidak melebihi 1.000.000 anggota yang bertugas aktif pada satu waktu," lanjut perintah eksekutif Trump.

"Pentagon dan Homeland Security (Keamanan Dalam Negeri) diharapkan untuk memastikan konsultasi yang tepat dilakukan dengan pejabat negara terkait tentang penggunaan (personel) cadangan Garda Nasional yang diaktifkan berdasarkan perintah ini."


Artikel ini dilansir dari SindoNews
dengan judul : AS Kini Pusat Wabah COVID-19 Dunia, 102.396 Orang Terinfeksi

Petugas damkar menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2020). Foto/SINDO/Hasiholan Siahaan

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta masih menjadi daerah tertinggi dalam hal kasus virus corona atau Covid-19. Berdasarkan data terbaru dari pemerintah pukul 12.00 WIB, Sabtu (28/3/2020), jumlah kasus positif virus corona di DKI Jakarta bertambah 38 orang dari data sebelumnya, 589 orang.

Sehingga, kini total kasus positif virus corona di DKI Jakarta menjadi 627. Sedangkan yang meninggal dunia di DKI Jakarta karena Covid-19 bertambah 11 orang dari data sebelumnya, 51 orang. Sehingga, total orang yang meninggal dunia di DKI Jakarta menjadi 62 orang.

Sedangkan yang sembuh di DKI Jakarta bertambah 12 orang dari data sebelumnya, 31 orang. Kini, sebanyak 43 orang pasien Corona di DKI Jakarta sembuh.
  
Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi kedua ditemukannya kasus Covid-19 setelah DKI Jakarta. Kasus positif virus corona di Jawa Barat bertambah 21 orang dari data sebelumnya, 98 orang. Sehingga, total kasus positif virus corona di Jawa Barat kini menjadi 119.

Sedangkan warga Jawa Barat yang meninggal dunia akibat virus corona bertambah tiga orang dari data sebelumnya, 14 orang. Maka, total warga Jawa Barat yang meninggal dunia karena Corona kini menjadi 17 orang.

Adapun warga Jawa Barat yang sembuh dari virus corona bertambah satu orang dari data sebelumnya, lima orang. Sehingga, warga Jawa Barat yang sembuh menjadi enam orang.

Sementara itu, di urutan ketiga tertinggi ditemukannya kasus positif virus corona adalah Provinsi Banten. Jumlah kasus positif virus corona di Banten bertambah 10 orang dari data sebelumnya 93 orang. Sehingga, kasus positif Covid-19 di Banten menjadi 103 orang.

Jumlah yang sembuh tidak bertambah. Maka, hingga saat ini yang sembuh di Banten, satu orang. Begitu juga dengan jumlah yang meninggal, tidak ada perubahan, masih empat orang.

Di urutan keempat tertinggi adalah Provinsi Jawa Timur. Jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Timur bertambah 11 orang dari data sebelumnya, 66 orang. Maka, total kasus positif Covid-19 di Jawa Timur menjadi 77.

Sedangkan jumlah yang sembuh tidak ada perubahan, masih delapan orang. Begitu pula juga dengan data yang meninggal dunia di Jawa Timur, tidak perubahan, masih empat orang. (Baca juga: Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah, PKS: Hujan Sudah Lebat Baru Mau Bikin Payung).

Di urutan kelima tertinggi, Provinsi Jawa Tengah. Jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Tengah bertambah 12 orang dari data sebelumnya, 43 orang. Total 55 kasus positif Covid-19.

Sedangkan yang sembuh hingga saat ini tidak ada di Jawa Tengah. Sementara yang meninggal dunia bertambah satu orang dari data sebelumnya, enam orang. Kini, yang meninggal dunia di Jawa Tengah akibat Covid-19 menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah khusus untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengungkapkan total kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Sabtu 28 Maret 2020 menjadi 1.155. Sedangkan total kematian bertambah menjadi 102 orang, sembuh menjadi 59 orang. (Baca juga: 1.155 Orang di Indonesia Positif Corona, 102 Meninggal Dunia).

"Bahwa kasus positif masih berada di tengah-tengah masyarakat, bahwa kontak dekat masih terjadi, bahwa kebiasaan mencuci tangan dengan menggunakan sabun masih belum dimaksimalkan," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2020).


Sumber : SindoNews
Judul Artikel : Ini 5 Provinsi dengan Jumlah Tertinggi Kasus Positif Corona



PADANG -- Pemerintah Kota Padang akhirnya memperpanjang proses belajar siswa di rumah masing-masing. Keputusan ini diambil setelah Padang dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease 19 atau (Covid-19).

"lya, kita sudah menetapkan KLB Covid-19, kita memperpanjang belajar siswa di rumah hingga 15 April," ujar Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Habibul Fuadi di Balaikota Padang, dilansir dari Facebook resmi Diskominfo Kota Padang, Jumat (27/3/2020).

Awalnya Pemko Padang memindahkan proses belajar siswa ke rumah sejak 15 Maret hingga 1 April 2020. Masa belajar siswa di rumah akhirnya diperpanjang lagi.

Sekda berharap dengan memperpanjang masa belajar siswa di rumah akan memutus penyebaran virus korona di Padang. "Jika nanti ada perubahan akan kita perpanjang lagi," tukas Sekda. (*)

Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag 
(Ketua MUI Kota Padang)

Jumat, 27 Maret 2020 masehi bertepatan dengan 3 Rajab 1441 Hijriah adalah masa tidak mudah bagi umat Islam Kota Padang, Sumatera Barat dan sebagaian daerah Indonesia, dikarenakan harus dapat mendamaikan antara perasaan ketaatan dengan ilmu dan nasehat ulama. Maklumat dan Taushiyah MUI yang meminta umat menganti shalat Jumat dengan shalat zohor di rumah masing-masing, sungguh bukan keputusan mudah pula bagi ulama, khususnya mereka yang diamanahi membimbing umat melalui lembaga MUI, imamah umat Islam Indonesia, sesuai tingkatannya. 

Kritik tajam, emosional, dan bahkan ada yang tendisius dengan mengaitkan dengan agenda dan konspirasi, di antara umat, yang merasa bahwa keputusan MUI berupa maklumat dan taushiyah atas dasar keadaan tanggap darurat, kejadian luar biasa (KLB) Covid 19 yang ditetapkan Pemerintah adalah tidak tepat dan sulit diterima kata mereka. Bahkan ada yang menyimpulkan ulama ikut saja apa mau pemerintah. Syukurnya, jumlah orang yang "paling tahu" dan "mencurigai semua hal" seperti di atas sedikit sekali. Mereka yang mematuhi, dan ikuti maklumat dan taushiyah MUI alhamdulillah dominan sekali.

Kiriman WA dari beberapa tokoh yang menyampaikan masih ada Masjid yang melakukan shalat Jumat tadi siang, lalu disertai komen, MUI tidak sepenuhnya diikuti umat. Kerasnya bahasa pengirim yang jejak rekamnya tidak memiliki kompetensi keilmuan Islam yang memadai, mengharuskan jawaban yang diberikan tegas dan jelas adanya umat yang meragukan integritas dan kapabilitas MUI dalam menerbitkan maklumat dan taushiyah, itu lebih hanya di dasarkan pada salah satu dari sikap, yaitu karena kejahilan (ketidaktahuan), dhalal (kesesatan berfikir), atau memang mereka yang bughat (pembangkang). Kalaupun ada yang mendasarkan pada ikhtilaf, itu juga tidak tepat, karena kaidah fiqih menyatakan, Keputusan Pemerintah menutup perbedaan. 

MAKLUMAT DAN TAUSHIYAH

MUI Nasional, Provinsi, Kota dan Kabupaten memiliki pandangan yang sama dalam menghadapi musibah Covid 19, dengan di dasari prinsip syariat, dalam redaksi fatwa, maklumat dan taushiyah mungkin ada yang berbeda, namun makna, isi dan pesannya sama, yaitu mengedepan pemeliharaan nyawa (Save Nyawa) sebagai tujuan pokok ajaran Islam. 

Ide dasar maklumat dan taushiyah sebagai wujud dari Save Nyawa dapat disimak dari Maklumat MUI Provinsi Sumatera Barat kedua, tanggal 26 Maret 2020; yang menjadi acuan Oleh pimpinan MUI Kota Padang menyampaikan taushiyyah serta maklumat sebagai berikut: 
1. Melihat pada kondisi semakin berjangkitnya covid-19 di Sumatera Barat saat ini, maka 
sudah dapat berlakulah ketentuan hukum point 3 dan 4 Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabah nya Covid -19 yang menyatakan 
bahwa: 
(point 3) Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a) Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jum’at dan menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. 

(point 4) Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jum’at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim. 

2. MUI Sumatera Barat menghimbau kepada umat Islam Sumatera Barat agar:
a. Meniadakan menyelenggara kan sholat Jum'at di Masjid-masjid pada daerah-daerah 
berjangkitnya covid-19, termasuk Masjid Raya Sumatera Barat karena dikhawatirkan semakin mewabahnya penularan covid-19 ini. Dan menghimbau kepada jamaah untuk menggantinya dengan sholat Zhuhur di rumah masing-masing.
b. Meniadakan shalat fardhu berjamaah di Masjid/ Mushalla/ Surau tempat berjangkitnya wabah, dan menghimbau umat untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.
c. Tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang menghimpun orang banyak
 di Masjid/ Musholla/ Surau.
d. Menghimbau agar setiap masjid/ musholla/ surau tetap mengumandangkan azan pada lima waktu sholat fardhu dan menambahkan di akhir azan dengan lafadz Shollu fii buyuutikum.
e. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk membaca do'a Qunut Nadzilah di setiap shalat fardu.
f. Menghimbau kepada da'i dan muballigh untuk menghentikan segala aktivitas dakwah yang menghimpun jamaah. 
g. Mengamanahkan kepada MUI Kab/Kota Se-Sumbar untuk mengeluarkan maklumat khusus sesuai dengan perkembangan di daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Maklumat MUI Sumatera Barat ini. Demikianlah maklumat ini kami sampaikan semoga menjadi perhatian.

MUI Kota Padang dan daerah lainnya segera menindaklanjuti Maklumat dan Taushiyah MUI Provinsi, Fatwa MUI Pusat, setelah terlebih dahulu dilakukan pertemuan dengan Kepala Daerah dan stakeholder Dinas Kesehatan, BNPB, Forkopinda, Ormas, untuk memastikan bahwa Covid 19 sudah pada taraf mengancam nyawa umat, kejadian luar biasa (KLB), tanggap darurat. Laporan gugus tugas pencegahan covid 19, pendapat aparat keamanan, dan keputusan Kepala Daerah sudah KLB menjadi dasar hadirnya Maklumat dan Taushiyah MUI Kabupaten Kota se Sumatera Barat. 

PAHALA TIDAK AKAN KURANG

Pertanyaan umat tentang pahala shalat Jumat kami bagaimana itu buya?. Buya H. Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Sumbar dalam WA group MUI menulis di bawah judul "Ramahnya Syari'at-Mu, ya Allah", alangkah sedihnya hati ketika melihat masjid-masjid harus meniadakan sholat berjamaah dan berjum'at. Namun inilah tuntunan syari'at kita dengan kesempurnaan ajarannya dan kelapangan serta keringanan petunjuknya.

Semua itu demi tujuan utama syari'at Islam diturunkan oleh Allah swt. Namun tak usah bersedih ! Kita bukan enggan ke Masjid tapi 'udzur syar'i yang menghalangi kita. Rasulullah saw menghibur kita dengan sabda beliau: Artinya:.."Dari Abu Musa ra, ia berkata; saya mendengar Nabi saw tidak hanya sekali atau dua kali, beliau bersabda: "Apabila seorang hamba melakukan amal shalih, kemudian ia terhalang oleh suatu penyakit atau suatu perjalanan maka tercatat baginya seperti amalan shalih yang pernah ia lakukan dalam keadaan sehat." (HR. Abu Daud). Mari kita tingkatkan munjat kepada Allah SWT.

SAVE NYAWA 

Ingat, maksud save nyawa, berbeda dengan takut mati, tetapi adalah mengunakan secara maksimal ikhtiar, usaha dan segala upaya yang diizinkan Islam untuk melindungi nyawa. Melindungi Nyawa bukan pada jumlahnya, tetapi satu nyawapun wajib dijaga, lebih lagi nyawa publik. Dalam lingkup kerja umat itu, MUI bersikap dan bertaushiyah. 

Patut ditegaskan asas dan alasan paling pokok dari bolehnya menganti Shalat Jumat dengan shalat zohor di rumah masing-masing adalah bentuk nyata dari ikhtiar maksimal untuk menjaga nyawa publik. Covid 19 yang begitu mudah menular melalui interaksi manusia, besar sekali mengancam nyawa orang-orang tak tahu menahu bahwa orang di sebelahnya sedang batuk menjadi pembawa virus.

Pemuliaan terhadap nyawa, sebagai maqashid syariah paling utama adalah pengamalan ayat suci; Artinya: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32).

Ibnu Katsir berkata, “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 380). 

Majelis Ulama Indonesia dalam fungsinya menjaga kemaslahatan umat tentu wajib baginya mencegah apapun yang akan mengancam nyawa, termasuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang sudah Pendemi. Semoga fatwa, maklumat dan taushiyah MUI menjadi perhatian dan dipatuhi semua pihak. Semoga pula dapat menjadi asbab dan wasilah memutus rantai virus yang dapat saja mengenai siapapun. Ya Allah hanya Engkau yang dapat menolak, dan menghentikan bencana ini, lindungi kami dari keadaan ini ya mujibassailin. (*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F