Baca Juga
Photo Istimewa
Dilansir dari Klikpositif
PADANG - Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan memberlakukan karantina lokal dalam rangka
upaya penyebaran COVID-19. Karantina wilayah yang dimaksud, orang dari luar
Sumbar tidak dibolehkan masuk kecuali angkutan barang.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit
menyatakan, karantina wilayah bukanlah lockdown. Dijelaskannya karantina lokal
adalah seluruh daerah di Sumbar tidak memperbolehkan orang dari luar masuk
melalui darat maupun laut.
"Melalui karantina lokal
ini, yang dilarang masuk ke Sumbar hanya orangnya saja. Khusus bagi angkutan
barang boleh lewat, dengan catatan sopirnya harus diperiksa kesehatan dan
memiliki surat keterangan sehat. Jika ada angkutan yang membawa barang,
sopirnya harus ada kartu kesehatan, agar boleh lewat," tegas Nasrul Abit , Sabtu, 28 Maret 2020.
Untuk memberlakukan karantina
lokal ini, penjagaan dan pengawasan wilayah perbatasan masuk Sumbar akan
melibatkan TNI dan Polri. Nasrul Abit , menegaskan karantina lokal ini akan
dilaksanakan secepatnya.
"Langkah karantina lokal ini
akan dibicarakan dengan seluruh bupati walikota malam ini. Kalau seandainya
karantina lokal ini mulai berlaku Senin (30/3) maka hari itu juga, seluruh
orang luar tidak boleh lagi masuk Sumbar," tegasnya
Untuk karantina lokal ini,
menurut Nasrul Abit , Kabupaten Kepulauan Mentawai akan memberlakukan Selasa
(31/3) depan. Di mana kapal-kapal yang mengangkut penumpang tidak dibolehkan
masuk. Tetapi, hanya barang-barang saja bisa masuk.
Jelang karantina lokal ini,
Nasrul Abit menjamin ketersediaan beras untuk Sumbar ke depan bisa terpenuhi.
"Untuk satu bulan ke depan
persediaan beras kita cukup. Karena di Bulog ada 11 ribu ton persediaan beras.
Selain itu, kita juga punya produksi pertanian mencapai 2,8 juta,"
ungkapnya.(*)
Dilansir dari Klikpositif