-->

Tuntas, Gubernur Sumbar Akhirnya Tanda Tangani Pencaiaran Bansos

Baca Juga

Photo Isimewa

MPA, PADANG -- Riak mengenai keterlambatan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah daerah kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat yang keraf kali mencuat dalam pemberitaan mass media setempat, seperti pantun berbalas.

Awalnya sempat timbul keresahan di tengah-tengah masyarakat provinsi ini, bansos yang ditunggu-tunggu dan dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 tak kunjung menampakkan wujudnya. Ditambah lagi Pemerintah Provinsi Sumbar sejak Rabu (22/4/2020) lalu telah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan secara umum masyarakat Sumbar taat dan patuh pada kebijakan pemerintah.

Disisilain, imbas dari terhentinya roda perekonomian, masyarakat mulai resah dan mempertanyakan perhatian pemerintah daerah.

Setelah ada Riak, para pengambil kebijakan bahkan sempat saling tuding tentang ihwal keterlambatan bansos yang ditunggu-tunggu. dan diharapkan oleh masyarakat, akhirnya seperti dilansir sumaterazone.co.id pada Kamis (30/4/2020), Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah menuntaskan riak tersebut, dan menorehkan tandatangan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar untuk pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal, dalam postingannya di group whats'app (WA) Sumbar dalam Online, pukul 14. 00 WIB siang ini mengabarkan sebagai berikut:

Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak covid-19.

Dana dari pemprov ini besarannya adalah Rp. 600.000 / Kepala Keluarga untuk selama 3 bulan ( April, Mei dan Juni)

Daerah yang telah menyerahkan datanya dan dinyatakan lengkap pada hari ini Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto. Mudah-mudahan daerah lain segera menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing
Sebagai informasi, pencairan pertama ini langsung diberikan untuk 2 (dua) bulan (April dan Mei 2029), sebesar Rp. 1.200.000 / KK.

Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan akan ditempel sticker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda.

Smoga wabah covid-19 segera berakhir..Aamiin

(Ar)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F