Baca Juga
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengutuk keras
tindakan perbudakan yang dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal
China. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay
mengutuk keras tindakan perbudakan yang dialami anak buah kapal (ABK) asal
Indonesia di Kapal China. Menurut Saleh, perbudakan itu adalah tindakan yang
sangat di luar batas perikemanusiaan.
"Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant
on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik)," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu
(9/5/2020).
Dia melanjutkan di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR dijelaskan
secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan,
perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, kata
dia, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan
melakukan kerja paksa.
Salah mengatakan ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat
dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan
kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.
“Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip
dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya,
para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional,” kata Wakil Ketua Fraksi
Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dalam konteks ini, Indonesia diminta untuk melakukan
tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Mantan
ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menilai kewajiban negara untuk melindungi
seluruh rakyat Indonesia.
Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai
ABK di banyak negara. “Di Indonesia, kita selalu memperlakulan orang asing
dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya,
WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan,” terang Wakil
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.
Baca Juga : Kasus-Perbudakan-ABK-Indonesia-di-Kapal.China Bakal Diusut
“Sungguh sangat tidak adil. TKA China kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain,” tambah legislator asal Dapil Sumatera Utara II ini.
“Sungguh sangat tidak adil. TKA China kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain,” tambah legislator asal Dapil Sumatera Utara II ini.
Dia membeberkan dalam rapat pada Kamis (7/5/2020) yang lalu,
Komisi IX telah meminta agar Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(BP2MI) melakukan investigasi terhadap hal tersebut. Diakuinya bahwa, BP2MI
tentu tidak bisa sendiri. Karena itu, Kementerian Luar Negeri juga diminta
untuk ikut terlibat aktif. Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan
melindungi WNI yang bekerja di luar negeri. (*)
Sumber : sindonews.com