-->

TAK GUNAKAN MASKER PENGUNJUNG BIM DISURUH PUSH UP

Baca Juga

Photo Istimewa

MPA, PADANG - Polsek  Bandara Internasional Minangkabau BIM  mengintensifkan  penerapan   protokol kesehatan dengan  melakukan  razia masker terhadap pengedara yang melintas di gerbang bandara kebanggan orang minang, bagi yang kedapatan tidak pakai masker  maka  sangsi sosial berupa hukuman pus up sebanyak 10 kali.


Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minang Kabau selasa sore tak luput dari pemeriksaan  petugas, selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunakan  masker.

Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra  mengatakan razia masker ini  ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka  peningkatan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru  AKB yang telah di sahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat,  Ia berharap dengan diberlakukannya Perda tersebut dapat menekan angka positive covid 19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya  tidak menunjukkan adanya penurunan.

Menurutnya operasi yustisi ini di gelar selama seminggu kedepan  yang di laksanakan serentak di Wilayah Hukum Polda Sumbar, Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut  di temukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, yang oleh petugas selanjutnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial berupa pus up.  Setelah diberikan sangsi pus up,  pengendara tersebut di berikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi covid 19 ini.

Sumber Bidhumas Polda Sumbar 
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F