-->

Kakanwil Kemenag Sumbar, Koordinasi dan Kemitraan Sangat Penting

Baca Juga


PADANG – MEDIAPORTALANDA - Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Hendri, mengakui, secara fungsi kelembagaan Kementerian Agama memiliki dua fungsi melekat dan menyentuh masyarakat. Fungsi yang terprogram mulai tingkat pusat, provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota, di Sumatera Barat dilaksanakan setiap aparaturnya.


Selain berfungsi pada bidang keagamaan, meliputi uraian dari kegiatan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Bidang Penerangan Agama Islam dan Pembinaan Zakat Wakaf, bersama kelompok Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Agama Katolik, Pembimas Kristen, Pembimas Budha, dan Pembimas Hindu.


Penjelasan ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Hendri, pada acara pembukaan rapat teknis pengelola Tunjangan Pungsional Guru (TPG), Program Peningkatan Guru (PPG), dan Sistem Informasi dan Admnistrasi Guru Pendidikan Agama Islam (SIAGA) Tahun 2021 di Aula Amal Bakti 1 Kanwil Kemenag Sumbar hari Rabu, 31 Maret 2021


Kementerian Agama, seperti Kanwil Sumatera Barat juga konsen menjalankan fungsi bidang pendidikan meliputi kegiatan yang dilaksanakan jajaran Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), dan dilasanakan di  Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis). Dua bidang ini berada dalam satu Direktorat Jenderal (Ditjend) Pendidikan Islam.


Khusus jajaran Bidang Pakis, kata Hendri, karena pembinaan yang dilakukannya juga berkaitan dengan pembinaan sumber daya manusia (SDM) atau guru pada bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI), tentu kemitraan yang dilakukan pada setiap kesempatan juga berhubungan dengan pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/kota bersangkutan.


Karena pembinaan, bimbingan, malah pembayaran Tunjangan Pungsional Guru (TPG), PPG, dana untuk tunjangan sertifikasi guru PAI dibayarkan dari anggaran Kementerian Agama. Malah, peserta didik yang diasuh guru PAI juga generasi kabupaten/kota bersangkutan. Rasanya wajar dan pantas, kalau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bersama Kasi Pakis koordinasi dengan pemerintah daerah bersama kepala dinas pendidikan dan kebudayaan masing-masing.


Guru PAI bersama komunitas yang ada, seperti KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Kerja Guru Mata Pelajaran), dan AGPAII (Assosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia) kabupaten/kota, tambah Hendri, juga diharapkan menjadi fasilitator, untuk menjembatani koordinasi antara pihak Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bersangkutan dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan kebudayaan masing-masing, kata Hendri, menambahkan. (**)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F