-->

Gegara Sabu, Satu Therapist dan Tiga Pria Rela Masuk Bui

Baca Juga


SURABAYA - MEDIAPORTALANDA - Meski bulan puasa, tak menyurutkan wanita yang bekerja sebagai Therapist ini untuk gelar pesta. Saat berpesta itulah dia diamankan oleh Reskrim Polsek Genteng dalam kamar kos.


Rupanya dia diamankan saat sedang berpesta dengan 3 pria sekaligus sambil menikmati serbuk putih haram jenis sabu-sabu.


Wanita tersebut berinisial, HWH (29) warga Banjar Mlati Tengah Gg. 51 Surabaya. Sementara tiga prianya yakni, TD (27) warga Popoh RT 02 Rw 03 Kec Wonoayu, Sidoarjo, WM (25) warga Jalan Kapas Baru Gg 11 Surabaya dan ARE (37) warga Jalan Gubeng Kertajaya GG 8 D Surabaya.


Mereka digrebek Polisi setelah Unit Reskrim Genteng Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Jalan Kedung Anyar Surabaya, tempat kos salah satu pelaku.


“Pada Senin, 26 April 2021 sekira jam 11.00 WIB, Unit Reskrim Genteng melakukan penangkapan dan penggeledahan di Lantai 3 Kamar Kost No 17 Surabaya Jalan Kedung Anyar Gg I Surabaya,” kata Iptu Sutrisno Kanit Reskrim Polsek Genteng, Minggu (2/5/2021).


Dalam kamar kos, saat itu terdapat 4 orang, kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 1 plastik kecil yang berisi 2 poket berisi serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.


“Dua paket itu dengan berat keseluruhan adalah 0,48 gram dan pembungkusnya di tas selempang biru dengan isi 1 buah dompet yang berisi 5 pipet kaca yang mana 2 Pipet kaca masih berisi serbuk kristal putih sabu,” tambah Sutrisno.


Setelah dilakukan penimbangan 1 pipet kaca ada sabu dengan berat 1,88 gram beserta pipet kacanya dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi sabu dengan berat sekitar 2,78 gram beserta pipet kacanya, 1 buah Timbangan Elektrik, botol kaca, 1 kantong plastik yang berisi beberapa poketan plastik yang di akui oleh tersangka Dede yang habis dipakai bersama tiga lainnya.


Kemudian tersangka Angga yang berada di Lantai 3 Kost diamankan dilakukan penggeledahan di ketemukan lagi 1 buah seperangkat alat hisap beserta, 3 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 kantong plastik yang berisi poketan kecil diakui milik angga yang sebelumnya dipakai bersama tiga orang lainnya.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek genteng Surabaya guna proses sidik. 


Keempatnya kini ditahan dalam penjara karena melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

(rd)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F