-->

Seorang Lelaki Diamankan Polisi Lantaran Miliki Senjata Api Rakitan beserta Amunisi

Baca Juga

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Polres Dharmasraya amankan seorang lelaki lantaran memiliki tiga pucuk senjata api rakitan beserta puluhan butir amunisi (peluru) aktif, di Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Selasa (28/9).


Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik, didampingi Kasat Reskim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, dan Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, saat gelar konferensi pers di halaman Polres Dharmasraya pada hari Rabu (29/9).

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, Tim gabungan Unit Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A. Agung Ngurah Santa telah mengamankan seorang laki-laki berinsial PG (25).

"Pelaku ini memiliki senjata api berserta amunisi, didaerah Jorong  Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten  Dharmasraya Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 kemaren," katanya.

Dari tangan pelaku tersebut, kata Kapolres, diamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, tiga puluh butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan oleh pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku ini, membeli sejata api rakitan dan berserta amunisinya dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya," ucap AKBP Anggun.

Ditambahkan Kapolres Dharmasraya, pelaku tersebut membeli sejata api rakitan warna kuning dengan harga Rp. 5.500.000,-, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp. 1.000.000,- dan yang satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya.

"Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp. 25.000,- sebanyak satu butir peluru," terangnya. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20  tahun penjara," tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.(bhps)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F