-->

October 2021

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Bagi sebuah perusahaan yang berhubungan dengan pengelolaan air bersih, terutama untuk perusahaan pengelola air minum, sangatlah penting memahami bagaimana konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi jaringan air agar selalu terjaga dan melakukan berbagai perawatan untuk menghindari biaya yang tidak perlu karena kurangnya pemeliharaan dan mencegah terjadinya kerusakan.


Menyikapi hal ini, Perumda Air Minum Kota Padang mengadakan Pelatihan  Construction, Operational & Maintenance Pekerjaan Jaringan bagi internal perusahaan bertempat di Truntum Hotel (29-30/10/21). 


Pelatihan ini dibuka langsung oleh Dirtek, Andri Satria, ST, MT dengan menghadirkan narsum dari Akatirta Magelang, Bapak Awaluddin Setya Aji, ST, M. Eng, IPM. Selain itu, pelatihan ini juga dipandu oleh instruktur dari internal perusahaan yaitu Bapak Tomi Wirawan, ST (Manager Distribusi) dan Bapak Jamaris, Amd (Asisten Manager Analisa Jaringan). 


Dalam sambutannya, Dirtek mengatakan perlu dilakukan suatu perencanaan pekerjaan pemeliharaan setiap elemen secara cermat dan tepat, agar kualitas air  yang dihasilkan selalu terjaga.


Melalui pelatihan ini, semua peserta dilatih untuk memahami bagaimana melakukan pemeliharaan instalasi jaringan secara efektif dan efisien, sehingga berfungsi baik dan maksimal dalam menghasilkan air yang berkualitas. (**)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menggelar Rapat Kerja  Pembahasan Ranperda APBD Provinsi Sumbar Tahun 2022 disalah satu Hotel Bukittinggi.


Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat Syamsul Bahri, dikutip dari Tanamonews.com pada Rabu, 27/10/2021, mengatakan, "Komisi 1 bersama mitra OPD, Dinas, Badan dan Biro terkait telah menyelesaikan pembahasan RAPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022."

Dalam Rapat Pembahasan Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, Komisi I DPRD Sumbar juga menyampaikan sejumlah usulan, ulasnya.


Syamsul Bahri menjelaskan, "Komisi I mendorong terlaksananya Program Unggulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kita juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Diskominfo untuk mengupayakan agar seluruh nagari yang ada di Sumatera Barat ini terjamah oleh jaringan internet, karena masih banyak daerah dan nagari yang dalam kondisi blank spot," jelasnya.


Politisi senior PDI-P ini juga berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar konsen menyiapkan anggaran akibat dampak pandemi covid-19, meskipun kondisi pandemi covid-19 sudah melandai.(red)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Dalam rangka hilirisasi inovasi teknologi Balitbangtan agar lebih cepat menjangkau pengguna, BPTP Sumbar kembali menghadirkan rangakaian Temu Teknis Peneliti-Penyuluh, kali ini dengan tema "Kupas Tuntas Teknologi Bawang Merah".Selasa 26 Oktober.


Tak hanya diikuti oleh 50 orang Penyuluh Swadaya yang hadir langsung, temu teknis ini juga dapat diikuti masyarakat umum  secara online melalui Zoom,  peserta online berasal dari hampir seluruh wilayah Indonesia, bahkan ada peserta yang berasal dari Malaysia 


Dr. Rustam, SP, M.Si, kepala BPTP Sumbar pada pembukaan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi covid 19, melalui kegiatan temu teknis diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta tentang budidaya dan pengolahan bawang merah.


Temu teknis menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya yaitu Ir. Ismon L, M.Si peneliti madya BPTP Sumbar dan koordinator Riset Pengembangan Inovatif Kolaboratif Bawang Merah tentang teknologi budidaya bawang merah. Teknologi olahan dan pascapanen bawang merah dipaparkan oleh Srimaryati, STP, M.Si, selain itu juga dihadirkan Manager Sub Terminal Agribisnis (STA) Kobajaya Kota Payakumbuh yang berbagi pengalaman bagaimana membangun kelembagaan pemasaran dan sayuran hortikultura.


Peserta  juga diajak berkunjung langsung  ke lokasi display varietas bawang merah dan instore drying yang ada di lokasi RPIK termasuk peserta On line meski secara virtual

Ir. Rifda Roswita,M.Si kooordinator pelaksana temu teknis menyampaikan terimakasih atas antusias peserta baik yang hadir langsung maupun yang hadir secara online dengan jumlah yang fantastis mencapai 260 orang. Semoga Temu Teknis ini bermanfaat bagi peserta, dan apa yang didapatkan saat ini bisa di sampaikan ke petani yang lain, ujarnya menutup acara. (Raden)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Pergelaran Vaksinasi Massal oleh Polda Sumbar melalui Ditbinmas Polda Sumbar bersama Komponen Anak Bangsa berlangsung selama dua hari, dan telah memberikan pelayanan vaksin Covid-19 kepada ratusan orang.


"Alhamdulillah, dalam dua hari ini totalnya ada 800 orang yang di vaksin," kata Dirbinmas Polda Sumbar Kombes Pol Drs. Johni Soeroto melalui Kasubdit Satpam/Polsus Kompol Sulasmi, Minggu (24/10).

Dirinya merincikan, selama dua hari vaksinasi itu, pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sebanyak 460 orang dan pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sebanyak 340 orang.


"Bagi yang belum di vaksin, masih bisa datang ke Gerai Vaksin yang disediakan oleh Pemerintah atau yang ada pada Polri di wilayah Sumbar," ajaknya. 


Pada pelayanan vaksin Covid-19, Ditbinmas Polda Sumbar menggandeng tenaga kesehatan (nakes) untuk vaksinator dari Biddokkes Polda Sumbar. 


Sebelumnya, Direktur Binmas Polda Sumbar, Kombes Pol Johni Soeroto mengatakan, vaksinasi massal ini diberikan kepada seluruh komponen anak bangsa di Provinsi Sumatera Barat dengan melibatkan seluruh berbagai komunitas. 


"Ada dari komunitas pemusik jalanan, laskar merah putih, asosiasi buruh, pedagang kecil keliling, buruh serikat transportasi, LKAAM, Senkom Mitra Polri, Pemuda Pancasila, Pokdar Kamtibmas dan Satuan Pengamanan (Satpam)," katanya. 


Kombes Pol Johni Soeroto menerangkan, dengan dilakukannya vaksin nantinya akan menjamin keseharian kita dalam beraktivitas, dan kembali berjalan normal yang sifatnya "New" atau baru.


Ia mencontohkan, apabila adanya warga yang belum di vaksin sehingga berpengaruh terhadap kegiatan lainnya. 


"Rugi kita, kita mau beribadah haji umrah kemudian terhambat. Kemudian kita mau berkegiatan lainnya, ke mall, mau jalan-jalan dan lain sebagainya. Jadi saya imbau saudara-saudara saya yang di Ranah Minang ini untuk vaksin, untuk kehidupan anda, keluarga serta lingkungan kita," imbaunya.(bhps)


SUMBAR  - MEDIAPORTALANDA -  Seorang pria warga Labuah Luruih Desa Air Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat dibekuk Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman saat hendak melakukan transaksi narkoba, Sabtu (23/10) sekira pukul 17.30 WIB. 


Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, M.Psi melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin L menyampaikan, pelaku yang berinisial MH (42) dibekuk di Jln. Sibaruas Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. 


Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik bening dalam pipet warna biru yang diduga berisi sabu, 32 buah paket kecil plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. 


"Anggota juga mengamankan 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah kaca pirek yang terpasang dot, 2 buah pipet yang diruncingkan dan 2 unit handphone," ujarnya. 


Dikatakan AKP Syafruddin, kronologis penangkapan berawal ketika tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MH sering melakukan transaksi narkoba di daerah Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. 


Setelah mendapat informasi tersebut tim Opsnal Mata Elang langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian dan memastikan pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian, tepat pukul 17.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 plastik klip bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam pipet warna biru. 


"Yang mana dari pengakuan pelaku 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," kata Kasubbag Humas. 


Setelah itu, kata AKP Syafruddin, kemudian anggota melakukan pengeledahan di rumah pelaku yang berjarak sekitar 1 Km dari TKP. Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, anggota juga menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.(bhps)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA -  Mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Vaksinasi, Polres Bukittinggi Buka Gerai Vaksin malam hari di Mako Polres Bukittinggi, Kamis (21/10).


Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH. SIK.MH melalui Kasubbag Humas AKP R. Sitinjak, SH mengatakan, Gerai Vaksin malam hari sebagai bentuk upaya akselerasi Vaksinasi mempermudah masyarakat mendapatkan Vaksin.


"Jadi apabila masyarakat ingin Vaksin kemudian berhalangan hadir pada siang hari karena pekerjaan tetap, bisa mendapatkan layanan Vaksinasi malam hari. Itulah tujuannya dibuka Gerai oleh Polres Bukittinggi malam hari," ucapnya.


Ditambahkan AKP R. Sitinjak, Gerai Vaksin malam ini sudah hari ke dua dilaksanakan Polres Bukittinggi.


Sebelumnya pada hari pertama kemaren malam, ada sekitar 107 orang mendapatkan layanan Vaksinasi yang di gelar malam hari sampai pukul 22.00 WIB.(bhps)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, SMKN 5 Kota Padang kembali melakukan vak­sinasi, kali ini tahap Dua, Selasa (19/10).


Kepala SMKN 5 Pa­dang, Deta Mahendra, sewaktu dihubungi via telepon me­nga­takan, vaksinasi meru­pakan program peme­rin­tah dalam upaya me­mutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Jum­lah total siswa SMKN 5 ada 1.278 orang, siswa tidak hanya di­vak­sin, namun diberi nutrisi juga. Dan Vaksinasi ini terbuka untuk warga sekitar sekolah. Bagi kelas yang paling banyak siswa ikut vaksin, wali kelas dibe­rikan reward,”  urai Deta.


Deta mengatakan, Vaksinasi bertujuan supaya anak didik ter­lin­dungi dari bahaya penye­baran Covid-19, selesai Vaksinasi tahap Dua ini kami berharap kepada peme­rin­tah, agar siswa bisa melanjutkan studi tatap muka, tidak daring lagi. Sebab, Siswa SMK butuh praktek lapangan, tuturnya.


(Gua)


PADANG - MEDIAPORTALANDA

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, Perumda Air Minum Kota Padang melakukan penandatanganan kerjasama dengan Bank Muamalat Cabang Padang tentang Penerimaan Pembayaran Kewajiban Pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang, Selasa (19/10/2021) di Bagan Resto, Kartini.


Hadir dalam acara ini, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, Direktur Teknik Andri Satria, Ka. Koperasi Tirta Kuranji, Agus Radiono serta beberapa perwakilan manager terkait. Penandatangan ini juga langsung disaksikan pejabat terkait dari Bank Muamalat, Bpk Edi selaku Kepala Cabang Bank Muamalat di Kota Padang.


Kerjasama ini bertujuan guna mempermudah dan meningkatkan layanan kepada pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan rekening air setiap bulannya. Artinya, para pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang tidak mesti datang ke loket-loket yang ada di kantor pusat ataupun kantor cabang, tetapi pelanggan dapat membayar di kantor Bank Muamalat termasuk di kantor unit yang ada di seluruh Indonesia. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM dan loket kasir (teller) Bank Muamalat yang saat ini telah online.


Semoga kerjasama ini dapat dimanfaatkan oleh pelanggan dan dimudahkan dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan Perumda Air Minum Kota Padang. (**)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepemerintahan yang baik (Good Governance), telah menjadi wacana paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi pemerintahan saat ini.


Hal tersebut sudah tentu sejalan dengan tuntutan akan modernisasi administrasi pemerintahan guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian dokumen dan surat dinas instansi pemerintah. 


Teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung tugas pokok dan fungsi belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas termasuk menunjang administrasi perkantoran.


Sejalan dengan hal ini, Perumda Air Minum Kota Padang mengadakan kegiatan Training Aplikasi Electronic Office (E-Office) dan Customer Information System (CIS) di Hotel Truntum (15/10/21).


Direktur Teknik, Andri Satria langsung memberikan sambutan sekaligus membuka dengan resmi kegiatan training ini. Turut mendampingi Manager TI, Dhenny Skylab, dan Manager SDM, Hendri Darmawi.


Dalam sambutannya Dirtek mengatakan, sudah saatnya kita memulai gerakan paperless yaitu meminimalisir atau bahkan meniadakan penggunaan kertas, serta mempersingkat waktu pengadministrasian surat menyurat. 


Selain itu, aplikasi ini juga dirancang untuk mempercepat penyampaian informasi dan layanan, meningkatkan kerahasiaan informasi, dan mengakomodasi tingginya mobilitas pegawai. E- Office ini dimotori oleh Tim IT Perumda Air Minum Kota Padang yang sekaligus berperan sebagai Narasumber dalam kegiatan ini. 


Peran sistem aplikasi E-Office sangat besar dalam mensukseskan program tata kelola pemerintahan (E-Government). Harapan kedepan adalah dengan kegiatan training ini, semoga mampu menjadikan Perumda Air Minum Kota Padang memperoleh predikat sebagai Perusahaan Umum Daerah dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). (**)


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Padat Karya Tunai (Cash For Work) merupakan kegiatan pemberdayaan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan marginal bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, sekaligus mendukung penurunan angka stunting.


Skema Padat Karya Tunai dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja cukup besar, dengan memberikan upah langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, yang nantinya dapat memperkuat daya beli masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam masa pandemi Covid-19 terus berupaya memulihkan keadaan perekonomian masyarakat yang terdampak, melalui program Padat Karya Tunai pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar yang  terdiri dari beberapa program, yakni Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Sanitasi Perdesaan dan Pembangunan MCK di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Koesworo Darpito mengungkapkan bahwa total anggaran program PKT di Provinsi Sumatera Barat sebanyak Rp. 114,27 Miliar, sedangkan untuk progres pelaksanaan fisik telah mencapai pada angka 90%. Sementara itu program PKT ini sendiri berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 150.000 orang, “dan tentu saja tenaga kerja itu sendiri masyarakat sekitar yang memiliki kesulitan dalam bekerja atau berusaha” tutur Koesworo.


Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan program yang bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas permukiman kumuh melalui pembangunan infrastruktur berupa jalan lingkungan, pengolahan air minum, pengolahan sanitasi, penyediaan ruang terbuka hijau, penyediaan akses persampahan, penataan bangunan dan sistem proteksi kebakaran. 


Selain melaksanakan pembangunan infrastruktur, melalui program KOTAKU Livelihood (kehidupan yang berkelanjutan) mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan.


Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), adalah program yang bertujuan untuk menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan, meningkatkan sosial dan ekonomi wilayah, infrastruktur yang dibangun seperti, jalan akses menuju area pertanian, irigasi, jembatan dan lain-lain, pada tahun ini PISEW dilaksanakan di 77 Jorong dan 7 Kabupaten.


Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) adalah program yang berbasis masyarakat dalam penyediaan air minum bagi masyarakat di perdesaan, pada tahun 2021 PAMSIMAS telah menyasar pada 200 lokasi di 15 Kabupaten/Kota. Sampai saat ini PAMSIMAS telah menyumbang sekitar 30% untuk pelayanan akses air minum di Provinsi Sumatera Barat.

Sanitasi Perdesaan (SANDES), Program Sanitasi Perdesaan merupakan kegiatan dalam penyediaan sarana prasarana air limbah dengan sasaran desa dengan gizi buruk (stunting), buang air besar sembarangan (BABS) tinggi, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta desa yang tertinggal dan berkembang. 


Pada tahun ini telah dibangun sebanyak 1.393 unit bilik jamban beserta tangki septik individu di Kabupaten Solok dan Kabupaten Lima Puluh Kota.


Penyediaan Sarana Prasarana Sanitasi di Lembaga Pendidikan Keagamaan, kegiatan ini merupakan salah satu program Padat Karya karena dilaksanakan oleh masyarakat sekitar Pondok Pesantren, ada 64 unit tempat Mandi, cuci dan Kakus (MCK) di 43 Pesantren yang ada di Provinsi Sumatera Barat telah selesai dan sedang dilaksanakan pengerjaannya. (**)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA  - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 


Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers. 


“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. 


Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” paparnya. 


Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. 


Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers. “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.


Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.  “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya. 


Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo. 


Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu. Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.


Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap. “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman. 


Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktek dewan pers selama ini. “Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,”ujarnya. 


Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers. 

“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.


Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi. “Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu. Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.


Bahwa pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.


Sementara pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar. “Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan  tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggta Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi. 


Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI. 


“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers. Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 


Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya. “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.


Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum. “Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.


Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. **

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik mendatangi Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto, Sabtu (9/10).


Bersama beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar, Irjen Pol Teddy meninjau pelaksanaan gebyar vaksinasi Covid-19 Polres Sawahlunto, Pemko Sawahlunto dan IMBI serta memberikan bansos kepada masyarakat. 


Kedatangan Kapolda Sumbar disambut Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf, SH. S.Ik, MH, Walikota Sawahlunto Deri Asta, Dandim 0310/SS Letkol inf Endik Hendra Sandi, Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka wahyuni, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Abdul Mubin, Sekretaris Daerah, Dr.dr. Ambun Kadri.


Irjen Pol Teddy memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemko Sawahlunto dan jajaran Forkopimda yang telah berhasil menggerakkan pelaksanaan vaksinasi di Kota Warisan Dunia versi UNESCO tersebut dengan baik, dan telah sampai mendekati 50 persen dari total sasaran. 


"Yang lebih penting itu adalah kesadaran masyarakat. Di Sawahlunto ini kesadaran masyarakat untuk divaksin termasuk tinggi, buktinya kita bisa lihat telah 43 persen lebih dari total sasaran itu masyarakat kita sudah divaksin," ujarnya. 


Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Sawahlunto, yang sadar dan mendukung program pemerintah dalam membentuk imunitas kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi Covid-19. 


Kepada jajaran tenaga kesehatan yang menjadi vaksinator vaksin Covid-19 di Sawahlunto, Kapolda mengapresiasi dengan memberikan piagam penghargaan. 


Penghargaan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan Sawahlunto, secara simbolis piagam penghargaan itu diserahkan Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa kepada Paurkes Polres Sawahlunto, Bripka Yuli Ekawati dan para Kepala Puskesmas di Sawahlunto. 


Dalam kesempatan meninjau pelaksanaan Gebyar Vaksinasi itu juga, orang nomor satu di Polda Sumbar tersebut memberikan bantuan sosial berupa sembako sebanyak 500 paket. Rincian sembako itu, sejumlah 300 paket dari Kapolda Sumbar dan komunitas IMBI (Ikatan Motor Besar Indonesia) Provinsi Sumbar. Kemudian sejumlah 200 paket dari Kapolres Sawahlunto.


"Selain sembako, kita juga berikan doorprize kepada peserta vaksinasi dari kategori pelajar. Hadiah utamanya itu 2 unit sepeda. Doorprize lain bermacam-macam, dari helm, jacket motor, buku, tas, sampai botol minum," ujar Kapolda Sumbar.  


Sementara, Kapolres Sawahlunto, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melaporkan kepada Kapolda bahwa jajaran Polres Sawahlunto turun dengan optimal dalam membantu percepatan vaksinasi ini dengan target 1.300 dosis. 


"Sesuai arahan Presiden tentang percepatan vaksinasi, kami turun mendampingi tim di desa dan kelurahan dalam sosialisasi sampai pelaksanaan vaksin. Kita bersatu padu dengan jajaran Pemdes/Kelurahan dan tenaga kesehatan, sesuai hasil rapat koordinasi yang kita laksanakan beberapa Minggu yang lalu," katanya.  


Bentuk nyata lainnya, kinerja Polres Sawahlunto dalam mendukung percepatan vaksinasi, adalah dengan memobilisasi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari tempat vaksinasi. 


"Itu ada yang kita jemput dengan bus polisi. Kalau tidak bisa kendaraan roda 4 masuk ke sana, maka Bhabinkamtibmas kita yang turun menjemput dan mengantarkan dengan kendaraan roda 2," pungkasnya.(bhps)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Setelah melewati proses administrasi yang cukup panjang,  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia akhirnya mendapat giliran dikunjungi  Tim Pelaksana dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan full assessment atau asesmen penuh. 


Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berkas tahapan akhir menuju pemberian lesensi ini  dilaksanakan pada Sabtu, (09/10) 2021 di ruang rapat kantor LSP Pers Indonesia. 


Dipimpin langsung Ketua Tim Muhammad Najib, Erlin Febriani selaku Anggota, dan 

Muhammad Syikab Adrie sebagai Observer, pelaksanaan asesmen penuh berjalan cukup lancar. 


Tim dari BNSP juga mendapat sejumlah temuan ketidaksesuaian berkas dokumen yang disiapkan LSP Pers Indonesia, di antaranya ada satu dokumen yang bersifat mayor. "Dari hasil pemeriksaan kami ada beberapa dokumen yang menjadi temuan hanya bersifat minor dan harus diperbaiki serta dilengkapi. Sementara satu dokumen bersifat mayor sehingga harus dilaksanakan atau dipenuhi," ujar Muhammad Najib sebelum menyerahkan hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi yang disaksikan seluruh pengurus lengkap LSP Pers Indonesia. 


Temuan tersebut, lanjut Najib, wajib diperbaiki paling lambat 1 bulan sejak asesmen penuh dilaksanakan. 


Sedangkan, anggota tim lainnya, Erlin Febriani mengatakan, pihaknya siap menerima berkas dokumen LSP Pers Indonesia yang sudah diperbaiki. "Semoga lebih cepat lebih baik agar kami selaku tim pemeriksa bisa segera memproses berkas LSP Pers yang sudah lengkap, untuk diteruskan ke komisioner BNSP agar bisa dibahas ke rapat pleno pemberian lisensi," ujarnya. 


Menanggapi hasil asesmen penuh tersebut, Ketua LSP Pers Hence Mandagi mengaku bangga, karena hasil temuan tidak terlalu banyak dan sebagian besar hanya bersifat minor, meski ada satu temuan yang bersifat mayor. "Kami akan segera memperbaiki dokumen yang menjadi temuan asesor lisensi dari BNSP dan sesegera mungkin akan menyerahkan berkas tersebut ke BNSP," tutur Mandagi. 


Sementara, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Soegiharto Santoso menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon positif dari Ketua dan para Komisioner BNSP yang memberi kesempatan kepada LSP Pers untuk mengikuti tahap akhir asesmen penuh. 


"Semoga apa yang dinanti-nantikan wartawan se Indonesia untuk sertifikasi kompetensi melalui BNSP dan bersertifikat resmi akan segera terwujud jika LSP Pers bisa lolos full assesment ini, dan lisensi LSP kami segera disetujui," ungkap Hoky sapaan akrabnya. 


Turut hadir dalam pelaksanaan asesmen penuh ini, Anggota Dewan Pembina Juniarto, Manager Mutu Jimy Wibowo, Manajer Sertifkasi Dhoni Kusmanhadji, Komite Skema Maghfur, Manajer Standarisasi Chaidar Sulaiman, Manajer Administrasi Tri Cahyandi Terasnanda, Manajer Pemasaran dan Keuangan Meytha Kalalo, dan asesor Vincent Suriadinata, Abdulrahman, serta Ketua Umum JNI merangkap asesor Hendri Kampai. ***

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar "Bhayangkara Mural Festival 2021". Lomba tersebut untuk seniman yang hobi mural melukis di dinding.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, perlombaan Bhayangkara Mural Festival ini, untuk di Sumbar akan digelar di Kota Padang.

"Lokasi di dinding PJKA Sawahan Kota Padang. Dengan memperebutkan Piala Kapolda Sumbar," katanya, Jumat (8/10) di Mapolda Sumbar. 


Bhayangkara Mural Festival 2021 ini kata Kombes Pol Satake Bayu, mengangkat tema "Peran Generasi Muda untuk Berkreasi Dalam Menyampaikan Informasi yang Positif di Masa Pandemi Covid-19".


Dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar, untuk sub temanya adalah :

1. Peduli Sesama di masa Pandemi Covid-19.

2. Bersama menjalankan protokol kesehatan. 

3. Indonesia sehat dan kuat.

4. Bebas dari Covid-19. 

5. Bersama menjaga Indonesia. 


"Untuk pendaftaran sejak tanggal 17 September hingga 20 Oktober 2021. Bagi seniman Mural, ayo silahkan mendaftar karena Gratis," ucapnya. 


Nantinya, lanjut Kabid Humas, pendaftar akan dipilih 5 sketsa gambar untuk dipilh 1 yang terbaik untuk dilombakan tingkat Mabes Polri pada Piala Kapolri.(bhps)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai diduga pelaku Tindak Pidana dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi.


Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H , S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, S.I.K, menjelaskan pelaku berinisial F (49). 


Ia ditangkap di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kec. Banuhampu, Kab. Agam Sumatera Barat, pada Selasa (5/10) malam.

Kasat Reskrim Allan memaparkan kronologis penangkapan pelaku F, berawal dari Tim Opsnal Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.


"Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi rumah dari pelaku F di Parabek Kenagarian Ladang Laweh Kec.Banuhampu Kab. Agam. Sesampai di TKP, ditemukan ratusan ekor burung berbagai jenis," katanya. 


Menurut AKP Allan, burung yang ditemukan dirumah F tersebut adalah berupa 583 ekor satwa yang dilindungi jenis burung. 


Diantaranya,  3 ekor Cucak Kuricang, 2 ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cucak Sayap Hijau, 9 ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, 8 ekor Cucak Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan 5 ekor Murai Besi. "Seluruhnya kita bawa ke Polres Bukittinggi sebagai bukti," ujarnya. 


Untuk saat ini, pelaku F sedang dilakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan identifikasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi.


Dari hasil indentifikasi pihak BKSDA, terdapat 4 satwa dilindungi jenis burung (Unggas), yakni Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatera nama latin  Garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (Anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah.


"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya AKP Allan.(bhps)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal memenuhi undangan Bupati Solok Selatan H. Khairunnas, SP, M.Si sebagai Nara Sumber dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan sinergitas manajemen dengan Dewan Pengawas di PDAM Tirta Seribu Sungai, Kabupaten Solok Selatan, Senin 4 Oktober 2021.


Pertemuan dilangsungkan di Ruangan Tangsi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan. Selain Bupati, turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Wabup Ir. H. Yulian Efi, Sekda Syamsurizal, dan beberapa pejabat Kab. Solok Selatan lainnya. Sementara dari Kota Padang, selain Dirut Perumdam Kota Padang, juga didampingi oleh Ka. SPI, Alfitra, SE, MM dan Manager Distribusi Tomi Wirawan, ST.

Inti dari kegiatan sekaligus diskusi ini adalah berbagi informasi tentang peningkatan pelayanan air bersih di Solok Selatan. Selain itu, Bupati juga meminta kesediaan Perumda Air Minum Kota Padang mendampingi dan memberikan informasi yang dibutuhkan PDAM Tirta Seribu Sungai Kab. Solok Selatan dalam meningkatkan kinerja dan layanan kepada pelanggan dan masyarakat. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Peringatan ke-76 Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2021 kali ini berbeda. Selain upacara di halaman Istana Merdeka, Selasa, 5 Oktober 2021, juga dipamerkan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) milik negara di jalan sekitar Istana Kepresidenan.


Usai memimpin jalannya upacara, Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta Ibu Wury Ma'ruf Amin berkesempatan meninjau pameran alutsista tersebut. Dengan mengendarai _golf car_, keempatnya menuju Jalan Medan Merdeka Utara yang terletak persis di depan Istana Merdeka, Jakarta.


"Dalam rangka hari ulang tahun TNI yang ke-76, kita memamerkan alutsista kita dan ini juga sebagai sebuah bentuk transparansi kepada publik bahwa APBN telah digunakan untuk membeli peralatan-peralatan ini," ujar Kepala Negara dalam keterangannya usai peninjauan pameran alutsista.


Presiden berharap dengan digelarnya pameran alutsista tersebut, masyarakat bisa lebih mengetahui alutsista apa saja yang dimiliki oleh TNI, terutama peralatan yang jarang diketahui seperti peluncur roket Astros atau Artillery Saturation Rocket System. 


"Kita harapkan publik, masyarakat bisa tahu bahwa kita misalnya telah memiliki Astros. Astros ini sebanyak 56, ini roketnya bisa meluncur jarak 39 km, dan yang lain-lainnya nanti tolong ditanyakan ke Panglima TNI, KSAD, KSAL, atau KSAU. Inilah yang kita miliki dan ini adalah pembelian-pembelian baru. Misalnya kalau yang ini Astros baru saja di 2014 kita membeli ini. Jadi kelihatan sekali barangnya masih barang-barang baru semuanya," jelas Presiden.


Selain ASTROS, beberapa jenis alutsista yang ditampilkan yaitu 2 unit kendaraan taktis ringan Sherpa Light Scout, 35 unit kendaraan taktis Anoa, 8 unit Indonesia Light Strike Vehicle (ILSV) Armoured Personel Carrier, dan 2 unit Rantis Bushmaster.


Ada juga 19 unit P6 ATAV, 18 unit Rudal Mistral, 2 Unit Mistral MPCV, 4 unit radar MCP, 2 unit BTR 4, 1 unit Aligator, 2 unit APC Turangga, 4 unit MLRS RM 70 Vampire beserta 1 unit Rantis Tatrapan, 2 unit Orlikon Skyshield, dan 6 unit Armed Caesar 155 MM. (**)



JABAR - MEDIAPORTALANDA - Presiden Joko Widodo berkesempatan mampir untuk membeli jagung rebus di penjual pinggir jalan. Tak hanya membeli, Presiden pun tampak langsung mencicipi jagung rebus yang dibelinya.


Hal tersebut terjadi usai Presiden Jokowi meninjau lokasi penanaman jagung di Kabupaten Sorong, 4 Oktober 2021.

Tak hanya Presiden Jokowi, tampak pula Ketua DPR RI Puan Maharani juga ikut membeli jagung rebus bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (**)


Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F