-->

Terkait Putusan MK Soal Pj, Senator Alirman Sori Ingatkan Pemerintah

Baca Juga

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Keputusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang tidak membolehkan penjabat kepala daerah diisi oleh anggota TNI/Polri aktif, direspon positif oleh Alirman Sori, Anggota DPD RI asal dapil Sumatera Barat.


"Apa yang jadi Putusan MK sudah tepat guna menghindari jangan terjadi konflik interest, dan pemerintah harus menjalankan putusan MK dimaksud," ujar Alirman Sori Minggu (24/04/22).

Menurut Alirman Sori, penjabat kepala daerah yang ditunjuk juga harus bebas dari kepentingan politik praktis, dan harus benar-benar orang yang memiliki kapasitas dan intergritas yang baik, karena masa jabatan Pj kepala daerah yang kosong ditahun 2002 hingga tahun 2024 cukup  lama bahkan sampai dua tahun lebih.


Kemudian sambung senator Alirman Sori, agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi putusan MK tersebut pemerintah semestinya harus membuat aturan turunan guna mempertegas dan merinci dari putusan MK, sehingga penunjukan Pj kepala daerah tidak melanggar aturan.


“Yang sangat mendasar diperlukannya aturan turunan adalah soal kewenangan Pj kepala daerah dalam menjalankan tugas supaya tidak terjadi abuse of power dan pengaturannya harus jelas”.


Hal lain yang harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dalam merekrut Pj kepala daerah harus dilakukan secara transparan dan jika diperlukan libatkan kaum intelektual kampus (akademisi) saran Alirman Sori.


“Pengaturan kewenangan Pj kepala daerah sangat penting untuk dirinci dalam aturan turunan, sehingga ada batasan yang  jelas dan real, apa saja yang dibolehkan dan tidak, jangan sampai kewenangan yang dimiliki oleh Pj sama dengan Kepala Daerah hasil seleksi Pilkada”, tutur senator Alirman Sori. [*]


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F