-->

Articles by "nasional"

Showing posts with label nasional. Show all posts

JAKARTA - 12 OKTOBER 2023 - Secara virtual dari Press Room Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana memberikan sambutan sekaligus membuka acara Media Gathering dengan tema “Peningkatan Sinergitas Media Massa dengan Kejaksaan Republik Indonesia”.

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa institusi Kejaksaan di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengalami tren peningkatan kepercayaan publik, puncaknya hingga mencapai 81,2%. Pencapaian itu berkat pemberitaan yang masif dari rekan-rekan media massa sebagai mitra utama publikasi terhadap kinerja Kejaksaan.


“Tidak ada kinerja Kejaksaan yang dilakukan tanpa publikasi, dan tidak ada publikasi jika dilakukan tanpa media. Media massa sangat berperan penting dalam hal ini, sehingga hubungan baik antara Kejaksaan dengan media harus terus terjalin,” ujar Kapuspenkum.

Kemudian, Kapuspenkum mengatakan bahwa di era digitalisasi ini, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah transparansi informasi dan objektivitas dalam pemberitaan. Hal itu penting bagi Kejaksaan dalam rangka kewaspadaan dan introspeksi terhadap muatan pemberitaan yang positif maupun pemberitaan yang negatif.

Kapuspenkum melanjutkan, pemberitaan positif tersebut harus dapat kita publikasikan secara masif dan maksimal. Sedangkan, pemberitaan negatif harus dijadikan bahan introspeksi agar kelak seluruh informasi dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Zaman sekarang semua kinerja dan kegiatan harus dilakukan dengan transparansi. Semua yang dilihat oleh khalayak bagaikan aquarium sehingga tidak ada yang bisa ditutupi,” ujar Kapuspenkum.

Selain itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini sangat mendorong adanya kecepatan informasi, efektivitas informasi dan masifnya informasi dalam rangka meningkatkan publikasi kinerja Kejaksaan. Oleh karena itu, Pusat Penerangan Hukum saat ini telah menyediakan berbagai platform sebagai media publikasi pemberitaan yakni melalui laman web resmi Kejaksaan, media sosial instagram, youtube, twitter, tiktok hingga grup WhatsApp dengan mitra jurnalis.

Dalam acara ini, Anggota Dewan Pers merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto berkesempatan menjadi narasumber dan pembicara dalam acara ini. Ia menyampaikan materinya mengenai "Dialektika Pers Indonesia yang beretika dalam Menyongsong Pesta Demokrasi”.

“Giat Media Gathering ini merupakan aksi strategis Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan dengan mengundang para pimpinan redaksi Pers Nasional dalam diskusi yang difasilitasi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,” ujar Anggota Dewan Pers Totok Suryanto.

Ia juga menekankan bahwa media massa harus menjunjung netralitas. Hal tersebut dapat diimplementasikan melalui pemberitaan yang berimbang dan tidak berpihak terhadap kepentingan apapun.

Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024.

Selanjutnya, Narasumber kedua yakni praktisi komunikasi Prabu Revolusi, menyampaikan materinya mengenai “Menghadapi Media Komunikasi di Era Transformasi Digital”. Ia mengatakan bahwa industri media saat ini telah bertransformasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Dengan adanya akses informasi yang mudah dan cepat, pemberitaan dan konten apapun dapat viral dengan mudah. Oleh karena itu, kita sebagai pribadi dan institusi harus dapat menyikapinya dengan bijak agar tidak tertinggal dari kemajuan teknologi,” ujar Prabu Revolusi.

Ia juga menyampaikan, Kejaksaan saat ini dapat memanfaatkan teknologi informasi terkini dalam merespon ancaman di daerah. Dengan demikian, respon terhadap pemberitaan Kejaksaan dapat dilakukan dengan deteksi dini dan antisipasi yang baik.    

Acara Media Gathering dengan tema “Peningkatan Sinergitas Media Massa dengan Kejaksaan Republik Indonesia” dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W. Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. dan perwakilan media baik cetak, elektronik maupun televisi nasional. Sedangkan secara virtual, kegiatan ini diikuti oleh Asisten Intelijen, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. (K.3.3.1)  


JAKARTA - 26 SEPTEMBER 2023 - Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan arahan dalam acara Pertemuan Konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Lingkungan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menyampaikan acara ini mengangkat tema “Menjadi Pribadi yang Menarik”, karena sejalan dengan eksistensi para anggota IAD, yang harus menjadi salah satu faktor pendukung utama optimalnya kinerja para Insan Adhyaksa di seluruh negeri.

“Menjadi pribadi yang menarik itu sangatlah penting, karena pribadi yang menarik dalam hal ini bukan saja menarik secara penampilan. Namun harus menarik juga dalam hal skill atau keterampilan, dalam hal knowledge atau pengetahuan, dan dalam hal attitude atau sikap. Serta tidak kalah penting adalah memiliki karakter mulia yang selalu mengucap syukur atas semua yang telah diberikan selama ini,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan, menarik secara penampilan dapat dijaga dengan selalu berolahraga, menjaga pola hidup sehat dengan selektif dalam memilih makanan, dan pola tidur yang teratur. Selanjutnya menarik secara keterampilan, salah satunya dengan memiliki keterampilan tertentu yang dapat dimanfaatkan dan berguna bagi orang lain, seperti pintar dalam membuat kerajinan tangan ataupun bercocok tanam.

Tak hanya itu, menarik juga diperlukan dalam hal pengetahuan, Jaksa Agung menyampaikan hal ini pun sangat penting karena selain sebagai istri, menjadi sosok ibu yang dituntut mampu mengajarkan anak-anaknya, baik ilmu pengetahuan, ilmu agama maupun ilmu lainnya, serta dapat berbagi pengetahuan untuk sekitar. Kemudian menarik secara attitude atau sikap, ini merupakan hal yang sangat penting karena semenarik apapun penampilan kita, secantik apapun paras kita, sepintar apapun pengetahuannya akan menjadi tidak ada nilainya jika tidak didukung dengan sikap yang terpuji. 

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa disadari atau tidak, istri menjadi kekuatan penting dalam kehidupan suami, bukan hanya pelengkap, tapi ia adalah penentu utama yang berperan besar bagi kesuksesan pekerjaan dan karir suami. Sejarah telah mencatat, dibalik kesuksesan dan kebesaran seorang suami selalu ada sosok istri yang setia menopang dan membantunya.

Oleh karenanya keberadaan IAD dirasa bermanfaat sebagai wadah perkumpulan wanita-wanita hebat Istri para insan adhyaksa, guna mendukung penguatan institusi Kejaksaan, khususnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya Indonesia.

“Semangat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini selama ini selalu mendukung institusi Kejaksaan, sehingga dapat menghasilkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan yang saat ini mencapai 81,2%. Presentase tersebut merupakan capaian tertinggi Kejaksaan sepanjang sejarah,” ujar Jaksa Agung.

Atas capaian tersebut, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus IAD Pusat dan Kejaksaan Agung beserta penyelenggara karena turut mendukung kemajuan institusi Kejaksaan serta organisasi IAD, sehingga dapat memberikan citra yang positif bagi institusi Kejaksaan di mata masyarakat.

Selaku Ketua Pengawas IAD, Jaksa Agung selalu mendukung agar organisasi IAD tidak hanya menjadi organisasi istri para pegawai Kejaksaan yang melaksanakan kegiatan yang bersifat seremonial semata, melainkan secara aktif dan responsif melaksanakan kegiatan yang berkontribusi nyata kepada para anggotanya dan secara umum kepada organisasi Kejaksaan.

Jaksa Agung berharap dengan pertemuan kosultasi ini, dapat memberikan sumbangsih pikiran serta inovasi dalam memetakan setiap hambatan serta permasalahan, guna mewujudkan IAD yang semakin baik ke depan.

“Kobaran semangat Ibu-ibu sekalian di setiap kegiatan IAD, sangat mendukung penguatan dan pengembangan organisasi, serta peningkatkan kualitas anggota, keluarga serta masyarakat melalui berbagai kegiatan positif di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menambahkan, momentum ini dapat menjadi sarana untuk komunikasi dan silaturahmi, sekaligus mendorong kreativitas anggota IAD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan peran dan rencana kerja IAD tahun ini.

Selain beberapa hal di atas, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh anggota IAD untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, hindari gaya hidup hedon yang suka memamerkan harta benda serta kemewahan. 

“Hiduplah sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan, apalagi dengan adanya sikap suka pamer kekuasaan atas jabatan yang dimiliki oleh suami, tentu cepat atau lambat akan mendatangkan mudarat bagi karir suami, dan juga bagi nama baik institusi,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan, Hentikan Gaya Hidup Bermewah-Mewahan! Ibu-ibu harus mendukung para suami agar menjadi panutan bagi anak, keluarga dan lingkungan sekitarnya untuk berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika.

“Saya akan menindak tegas, jika masih ada yang bergaya hidup mewah-mewahan dan pamer kekuasaan, saya tidak akan segan mencopot jabatan suami saudara, hanya karena pola hidup saudara yang suka memamerkan harta dan kekuasaan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran IAD, kehadiran ibu-ibu sebagai istri itu untuk mendukung, bukan untuk menghambat karir suami. Jaksa Agung tidak menghendaki ada istri yang masuk atau ikut campur dalam urusan kedinasan suami, ibu-ibu sekalian harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami.

Menjelang tahun politik, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa pada hakikatnya seluruh Insan Adhyaksa memiliki hak politiknya masing-masing, namun tentu hak tersebut berada di ruang pribadinya dan bukan berada di ruang institusi kejaksaan atau organisasi IAD.

“Hak politik yang dimiliki harus tetap disandarkan dengan sikap netral di dalam diri setiap Insan Adhyaksa, karena kita adalah abdi negara dan abdi Masyarakat dimana netralitas adalah KEHARUSAN!,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh jajaran IAD agar bersikap netral, sejalan dengan arah kebijakan institusi Kejaksaan, serta turut menjaga organisasi IAD dan seluruh kegiatan agar terbebas dan terlindungi dari infiltrasi segala bentuk politik praktis.

Terakhir, Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan sekaligus sebagai Ketua Pengawas IAD sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran IAD yang telah dengan ikhlas mendarmabaktikan tenaga, pikiran dan waktunya demi kemajuan organisasi IAD dan Institusi Kejaksaan.

“Semoga segala usaha yang telah kita lakukan dapat menjadi ladang amal kita bersama, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi institusi Kejaksaan yang kita cintai ini,” pungkas Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Para Wakil Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (K.3.3.1)

JAKARTA - 20 SEPTEMBER 2023 - Secara virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi membuka dan memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dengan tema “Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. 

Jaksa Agung menyampaikan tema ini sejalan dengan semangat menjaga serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan yang saat ini mencapai 81,2%. Persentase tersebut merupakan capaian tertinggi Kejaksaan sepanjang sejarah sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 lalu.

“Atas capaian tersebut, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di manapun berada atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam melaksanakan tugas serta kewenangannya secara konsisten dan penuh dengan rasa tanggung jawab, sehingga dapat menghasilkan prestasi dan memberikan citra yang positif bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia.,” ujar Jaksa Agung. 

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa tidak lama lagi kita akan menghadapi perhelatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara serentak pada Tahun 2024 mendatang, yang baru pertama kali dilakukan dalam sejarah PEMILU Indonesia. 

“PEMILU secara serentak sebagai sebuah perhelatan politik, jika tidak disikapi dengan hati-hati dan cermat sedikit banyak akan mempengaruhi berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kita,” ujar Jaksa Agung.

Untuk itu Jaksa Agung meminta agar segenap jajaran dalam setiap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan pada masa penyelenggaraan PEMILU secara serentak agar memedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan penuh rasa tanggung jawab. 

Selain itu, peran Intelijen untuk mendeteksi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pelaksanaan proses demokratisasi dengan memanfaatkan posko pemilu sebagai sumber informasi bagi pimpinan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dicermati sehingga terhindar dari akat politik sebagai bentuk independensi penegakan hukum oleh Kejaksaan.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan Rakernis merupakan tindak lanjut dari upaya melakukan evaluasi capaian kinerja dalam pelaksanaan program dukungan manajemen, serta program penegakan dan pelayanan hukum yang terdapat pada masing-masing bidang untuk menghasilkan penyusunan Rencana Program Kerja Kejaksaan yang lebih optimal.

“Evaluasi capaian kinerja penting untuk memastikan anggaran yang diberikan kepada Kejaksaan digunakan secara tepat sasaran dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024 yang nantinya berkontribusi pada tercapainya Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap Rakernis ini tidak hanya sebagai ajang konsultasi formalitas belaka, namun harus ditindaklanjuti sungguh-sungguh memberikan sumbangsih pikiran serta inovasi dalam memetakan setiap permasalahan yang ada saat ini, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang semakin baik kedepan.

Jaksa Agung mengingatkan untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kesempatan Rakernis ini juga, Jaksa Agung berpesan agar:

a. Lakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami dalam pencapaian kinerja untuk mengetahui kekurangan, kelemahan sekaligus potensi yang dimiliki. 

b. Identifikasi dan inventarisasi setiap kendala dan hambatan aktual baik yang telah, sedang, dan akan dihadapi. 

c. Formulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan dalam upaya mewujudkan penguatan tugas dan fungsi serta peningkatan kinerja masing-masing bidang. (K.3.3.1).


JAKARTA - 19 SEPTEMBER 2023 - Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada Penutupan sekaligus Pelantikan bagi para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023.

Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta segenap jajaran, Widyaiswara, dan Tenaga Pengajar atas upaya dan kerja keras dalam memberikan bimbingan, ilmu pengetahuan, serta pengalamannya kepada para peserta PPPJ, sehingga dapat melahirkan tunas muda adhyaksa yang siap memberikan pengabdiannya kepada institusi, bangsa dan negara.

Menapaki titik awal perjalanan karir sebagai seorang Jaksa, Jaksa Agung meyakini dan percaya diantara 397 Calon Jaksa yang lulus dan dilantik ini, akan mempunyai cita-cita yang sama, cita-cita yang luhur untuk dapat memimpin institusi yang kita cintai ini.

“Saya tegaskan pada titik ini, kalian semua memiliki hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung

Mendasari hal tersebut, Jaksa Agung berpesan agar mempersiapkan diri untuk meraih cita-cita tersebut. Jangan hanya berpatokan pada penguasaan teknis tugas dan fungsi Jaksa semata, namun juga harus membentuk karakter sebagai seorang Jaksa yang bertanggungjawab.

Jaksa Agung menjabarkan tanggung jawab seorang Jaksa sedemikian luasnya, yakni pertanggungjawaban moral (moral responsibility), pertanggungjawaban keilmuan (science responsibility), pertanggungjawaban hukum (law responsibility), dan pertanggungjawaban sosial (social responsibility) dalam setiap tugas dan kewenangan yang dilaksanakan.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen-elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. Namun, Jaksa juga harus dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruk suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil.

“Saya teringat akan adagium romawi Quid Leges Sine Moribus, yang memiliki makna apalah artinya hukum tanpa adanya moralitas. Pentingnya seorang Jaksa untuk tetap menjaga nilai moral dikarenakan penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus diperhatikan oleh Jaksa,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat. 

“Itulah pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang begitu kaku dan lugas dengan hati nurani kalian selaku penegak hukum sehingga dapat tercipta suatu penegakan hukum yang humanis,” imbuh Jaksa Agung.

Selain itu, seiring dengan berkembangnya zaman yang sangat dinamis, Jaksa Agung mengingatkan bahwa perubahan dalam penegakan hukum tak dapat terhindarkan, termasuk perubahan dalam modus operandi kejahatan dan tantangan penegakan hukum lainnya. 

Bukti nyata tantangan atas perkembangan tersebut adalah kita pernah dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi seperti penanganan perkara “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso, berbagai kasus korupsi ‘Big Fish’ yang berhasil ditangani, dan penyelesaian perkara Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 Triliun di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

“Beberapa contoh penanganan fenomenal sebagaimana yang telah saya sebutkan sebelumnya, menjadi pesan bagi anak-anakku sekalian, bahwa menjadi seorang Jaksa merupakan upaya pembelajaran yang tidak berkesudahan (longlife learning journey),” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung berpesan agar jangan pernah lelah dan jemu untuk terus mengasah kemampuan berpikir kritis dan meningkatkan sense of crisis dalam menangani suatu permasalahan. 

“Tolong saudara sekalian catat dan buktikan kata-kata saya, apabila saudara sekalian dapat beradaptasi dan dapat memanfaatkan dinamika perkembangan zaman, niscaya akan terbentuk profil seorang Jaksa yang selalu ditunggu, diperlukan, diinginkan, dan diperhitungkan keberadaannya oleh banyak pihak,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan peran Jaksa sebagai Penuntut Umum tidak terlepas dari suatu pemahaman terhadap prinsip Institusi bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Asas een en ondeelbarheids) yang menjadi landasan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Satu dan tak terpisahkan dimaksudkan untuk memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang mencitrakan adanya kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja.

“Apabila saudara sekalian mampu menyatupadukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan tercipta keseragaman pola pikir, kapasitas serta kualitas yang baik untuk mewujudkan penegakan hukum yang paripurna. Saya berharap keseragaman tersebut akan menjadi bukti bahwa een en ondeelbaar bukan hanya menjadi suatu prinsip semu, namun benar-benar diwujudkan oleh PPPJ Angkatan 80 Gelombang I.” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengingatkan akan pentingnya menumbuhkan jiwa korsa di antara para Jaksa. Jiwa Korsa dapat tumbuh seiring dengan terjaganya rasa kebersamaan di antara kita. “Ingat! Jiwa Korsa dapat diibaratkan seperti layar pada sebuah perahu, karena ia digerakkan bersama-sama untuk menentukan dimana kalian akan berlabuh,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar mulai membiasakan diri untuk bersyukur terhadap tiga hal. Pertama, bersyukurlah atas ketidaktahuanmu, karena itu akan membuatmu terus belajar, Kedua, bersyukurlah atas derajatmu saat ini, agar kalian dapat menghargai pahit dan manis proses yang telah dilalui, dan Terakhir, bersyukurlah atas apa yang kamu miliki saat ini, agar kalian terhindar dari ketamakan dan keserakahan dalam melaksanakan tugas.

“Saya ucapkan selamat bertugas para Adhyaksa Muda, kalian semua adalah kembang api yang akan berpendar ke segala penjuru, membawa cahayanya masing-masing untuk memberikan nilai positif di setiap tempat penugasan. Pesan saya, jagalah cahaya tersebut, jangan sampai ia redup atau bahkan padam,” pungkas Jaksa Agung.

Acara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.  (K.3.3.1)



Jaksa Agung ST Burhanuddin, Photo Ist


JAKARTA - Pada kesempatan kunjungan-kunjungan kerja ke daerah, Jaksa Agung ST Burhanuddin tertegun dengan bangunan kantor Kejaksaan yang dibangun di era Tahun 1950an. Bangunan-bangunan tersebut menunjukkan eksistensi Kejaksaan sampai sekarang terutama yang ada di daerah Jawa.

Hari Lahir Kejaksaan RI yang dikukuhkan dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI yaitu Tanggal 2 September, diperingati sebagai momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat bahwa Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan Bangsa sebagai panglima hukum negara ini.

"Bagi Insan Adhyaksa dimanapun berada, hari ini mengingatkan 78 Tahun yang lalu tepatnya 15 hari setelah Kemerdekaan RI, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa yaitu Kejaksaan RI, agar ini dijadikan momentum untuk menjaga Marwah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh Masyarakat," ujar Jaksa Agung.

Di berbagai literasi disebut bahwa Jaksa Agung RI pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945, menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI, walaupun secara definitif penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945. 

Hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk diketahui, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. 

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas. 

"Kemudian lebih jauh lagi kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum Humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat," ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap, kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.

Akhir kata Jaksa Agung mengucapkan "Dirgahayu Kejaksaan RI ke -78, semoga kita Kejaksaan RI selalu ada di hati masyarakat.” (K.3.3.1)

JAKARTA - Menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar segera ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan.

Oleh karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa khususnya jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru tanah air agar:

  1. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

  2. Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

  3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:

  1. Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

  2. Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

  4. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Sementara, bagi jajaran Tindak Pidana Umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:

  1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

  2. Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud.

  3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” imbuh Jaksa Agung.

Selain itu, Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.

Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. (K.3.3.1)

SUMUT - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Diduga, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Alasan dilakukannya penahanan adalah bahwa, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.


Tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005). Yaitu, berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diancam hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.


Untuk tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, hingga menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun sedang tidak berada di tempat, dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. 


Selajutnya, pada Jumat 18 Agustus 2023 tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.


Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 SPeptember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Medan. **

JAKARTA - Delapan perwakilan Jaksa dari Pusat Pemulihan Aset dan satu perwakilan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, berpartisipasi dalam kegiatan Comparative Study Visit on Asset Forfeiture and Management dengan United States Marshals Service (USMS) yang diselenggarakan oleh USMS dengan difasilitasi oleh OPDAT (Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training) Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia, pada Senin 7 Agustus s/d 11 Agustus 2023 di Kantor Pusat USMS Arlington, Virginia, Amerika Serikat.


Adapun USMS adalah lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat (AS), juga sebuah biro di dalam Departemen Kehakiman AS, yang beroperasi di bawah arahan Jaksa Agung AS. Selain itu, USMS berfungsi sebagai badan penegak hukum pengadilan Federal AS untuk memastikan jalannya peradilan yang efektif dan integritas Konstitusi. USMS merupakan Badan/Lembaga penegak hukum federal tertua di AS, yang dibentuk oleh Undang-Undang Kehakiman tahun 1789 selama masa kepresidenan George Washington sebagai "Kantor Marsekal Amerika Serikat". USMS seperti yang ada saat ini didirikan pada tahun 1969 untuk memberikan panduan dan bantuan kepada para Marsekal AS di seluruh Distrik Peradilan Federal.

Sedangkan, Marshals Service bertanggung jawab atas Perlindungan Hakim dan Personel Peradilan lainnya, Administrasi Operasi Pencarian Buronan, Pengelolaan Aset Kriminal, pengoperasian Program Perlindungan Saksi Federal Amerika Serikat dan Sistem Transportasi Tahanan dan Orang Asing, Pelaksanaan Surat Perintah Penangkapan Federal dan Perlindungan Pejabat Pemerintah Senior melalui Kantor Operasi Perlindungan. Marshals Service juga melaksanakan semua surat, proses dan perintah yang sah yang dikeluarkan di bawah otoritas peradilan Amerika Serikat dan akan memerintahkan semua bantuan yang diperlukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan tugasnya.

Untuk diketahui, Marshals Service bertanggung jawab untuk menangkap buronan yang dicari, memberikan perlindungan bagi peradilan federal, mengangkut tahanan federal, melindungi saksi federal yang terancam keselamatanya dan mengelola aset yang disita maupun dirampas dalam suatu proses penegakan hukum, serta aset yang diperoleh dari pelaku kejahatan/perusahaan yang terlibat kasus kriminal.

Adapun para peserta melakukan studi mengenai penyitaan dan manajemen aset. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa setiap tahapan yang berkaitan dengan upaya pemulihan aset, agar diterapkan mekanisme Pre-Seizure Planning (Perencanaan Pra-Penyitaan) guna memetakan manajemen risiko terhadap aset yang akan disita sesuai dengan siklus hidup aset. Hal tersebut dibutuhkan untuk mengidentifikasi layak atau tidaknya penyitaan dilakukan.

Tak hanya itu, diperlukan juga peningkatan kerja sama formal dan informal dengan berkomunikasi kepada central authority tiap negara dapat berupa Mutual Legal Assistance (MLA) terkait permintaan penyitaan.

Selain itu, terkait Asset Sharing, dapat mengadopsi apa yang dilakukan oleh U.S Marshalls Service yaitu pembagian aset dilakukan apabila sudah selesai dilaksanakan tahapan Forfeiture atau perampasan maka negara yang meminta atau diminta dapat membagi aset hasil rampasan yang terkait dengan tindak pidana. Pembagian tersebut dapat dilakukan dengan proporsional berdasarkan biaya yang timbul dari upaya pemeliharaan dan pengamanan aset.

Di negara Amerika Serikat, berlaku apabila ada korban dari hasil tindak pidana, maka aset tersebut dapat dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang dirugikan atau kepada negara yang meminta. Namun apabila tidak ada korban, maka akan dikurangi dengan biaya yang timbul pada saat penyitaan aset tersebut. Lazimnya, institusi federal yang menangani akan mendapatkan bagian sekitar 20% dan negara Amerika Serikat menerima tidak lebih dari 40% (bergantung pada kebijakan pemerintah terhadap pengeluaran yang ada dalam penyitaan).

Terakhir, diperlukan adanya audit manajemen dalam setiap tahap pemulihan aset yang berfungsi untuk dapat melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang sudah dilakukan agar sesuai dengan yang dijalankan. Selain itu juga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan fungsi beberapa tugas pekerjaan.

Studi ini diikuti oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Asnawi Mukti, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Abdillah, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina, Kepala Bagian Program dan Evaluasi, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Gregorius H. Krisyanto, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri M. Fabian Swantoro, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Nasional terkait Tindak Pidana Erick Ludfyansyah, Kepala Sub Bidang Database pada Bidang Database dan Pertukaran Informasi Danceu, serta Jaksa Fungsional/ Satuan Pelaksana (SATLAK) pada Pusat Pemulihan Aset Purnama Shanti dan Gigih Wicaksono. (K.3.3.1)

JAKARTA - Kinerja mentereng Kejaksaan Agung Republik Indonesia diera kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah diganjar raihan prestasi yang ditandai dengan tingginya tingkat kepercayaan publik di angka 81,2 persen pada tahun 2023 ini berdasarkan hasil survei nasional. Dari sebelumnya di tahun 2019 silam tingkat kepercayaan publik Kejaksaan Agung RI hanya berada di titik terendah yaitu 50,6 persen. 

Tak heran, keberanian Jaksa Agung Burhanuddin menangkap sejumlah koruptor kakap yang merugikan uang negara hingga triliunan rupiah sering kali menjadi berita utama di hampir seluruh media nasional maupun lokal. 


Sederet kasus mega skandal korupsi yang melibatkan pejabat level menteri dan petinggi Badan Usaha Milik Negara-BUMN pun berhasil dibongkar Jaksa Agung dan jajarannya, itu terpublikasi secara masif di seluruh plaform media. Kinerja dan prestasi Kejagung terus menjadi sorotan media dan publik penikmat informasi viral. 


Publik bisa menikmati 'drama berseri' mega korupsi ini di ribuan media nasional dan lokal berkat peran penting Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI di bawah komando Ketut Sumedana yang membuka akses peliputan media tanpa dikotomi media mainstream dan non mainstream.  


Tak tanggung-tanggung berdasarkan data yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, total kerugian negara yang berhasil ditangani Kejagung mencapai angka fantastis yakni kurang lebih 152 triliun rupiah dan 61 juta dolar Amerika Serikat. Dan total 3.397 perkara yang telah diselesaikan di tahap eksekusi. 


Dari kasus korupsi Jiwasraya, PT Taspen, Garuda Indonesia, minyak goreng, sampai pada kasus mega korupsi paling menghebokan jagad  Nusantara yakni BTS Kementrian Kominfo yang menyeret Menkominfo Johny Plate mendekam di sel tahanan, tak lepas dari pemberitaan di lebih dari 3000 media yang tercatat di Puspenkum Kejagung RI. 


Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pun tak kalah fantastis jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni lebih dari 271 triliun rupiah dan 11,8 juta dolar Amerika Serikat. Dan kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai 42,5 triliun rupiah dan 1.7 juta dolar Amerika Serikat. Total keseluruhan perkara perdata yang ditangani sebanyak 35.826 perkara. 


Dari pengamatan di lapangan, sejak Kepala Puspenkum dijabat Ketut Sumedana, seluruh wartawan dan media menjadi berbaur satu sama lainnya. Tidak ada lagi media atau wartawan eksklusif di pos liputan Kejagung. Baik yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung -FORWAKA maupun yang tidak, semuanya dilayani Kapuspenkum. 


"Di era digital saat ini semua bisa mendirikan media dan menyebar informasi dengan berbagai platform digital. Bahkan orang bisa (memberitakan) di Tiktok, Youtube, dan Instagram. Jadi saya tidak membeda-bedakan wartawan dari media mana aja," terang Ketut, jaksa senior peraih gelar Doktor dari Universitas Mataram saat berbincang dengan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi, Pimred Biskom & Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, pengacara Vincent Suriadinata, dan wartawan Guetilang.com Juanda di ruang kerjanya, Rabu (16/8/2023). 


Ketut juga mengaku telah menerbitkan 5 buah buku sejak menjabat sebagai Kapuspenkum. "Buku-buku yang kami terbitkan ada yang berisi kumpulan berita-berita yang dirilis media-media nasional dan lokal. Dan salah satu dari buku itu ada yang kami berikan kepada Presiden Jokowi," ujarnya. 


Saat ini, lanjut Ketut, pihaknya telah merubah tampilan website Kejagung RI yang memberi kemudahan akses informasi kepada wartawan dan masyarakat umum yang memerlukan informasi tentang kegiatan Jaksa Agung dan jajaran di halaman depan website. 


Jaksa yang murah senyum dan humble ini juga menceritakan langkah pertama yang ditempuhnya ketika pertama kali menjabat Kapuspenkum Kejagung. "Saya mengawali tugas dengan menemui seluruh direktur pemberitaan media- media nasional. Selain itu melayani semua wartawan yang ingin meliput. Tujuannya untuk meminta dukungan pemberitaan terkait kinerja Kejaksaan. Dan hasilnya berjalan sukses," tuturnya. 


Tak pelak, transformasi Puspenkum Kejagung di era Ketut Sumedana, tak kurang dari 80 penghargaan berhasil diraihnya pada tahun 2022 dan sepanjang tahun 2023 ini sudah ada 8 penghargaan diterimanya. 


Kreatifitas Puspenkum Kejagung ini, kata Ketut tak lepas dari peran jajarannya yang terdiri dari jaksa- jaksa kreatif dan staf IT yang dipekerjakan dari kalangan profesional muda. 


Dia juga menuturkan, Jaksa Agung Burhanuddin begitu intens memantau kinerja Puspenkum. "Saya setiap hari rata-rata sampai 3 kali menghadap Jaksa Agung. Dan laporan berita digital tentang Kejagung juga kami update ke jajaran pimpinan sebanyak dua kali perhari dan sekali pada hari libur," beber Ketut. 


Ketut tak lupa memperlihatkan film pendek hasil produksi Puspenkum untuk tema HUT RI ke 78. "Tim multimedia kami telah memproduksi 6 film pendek. Dan menariknya Jaksa Agung dan JAM Bin juga ikut menjadi pemeran bersama dengan para jaksa," pungkas jaksa yang juga menjadi dosen S3 di beberapa perguruan tinggi di Jakarta. 


Sepanjang karirnya, Ketut tercatat pernah mengenyam pendidikan di Australia. Selain itu Ketut aktif menimba ilmu tentang perpajakan dan pasar saham. (Heintje M). ****

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F