-->

Perubahan Apbd Sumbar Ditetapkan, Rp6,4 Triliun

Baca Juga

MPA,(PADANG) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 setelah perubahan menjadi total Rp6,4 triliun lebih. Terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp6,132 triliun dan Belanja Daerah sekitar Rp6,357 triliun.

Penetapan perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 itu dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (26/9). Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD menyebutkan, secara konkrit tidak terjadi perubahan pada sisi pendapatan daerah.

"Namun demikian, Badan Anggaran tetap mendorong kepada pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penerimaan dari pos-pos pendapatan yang ada," kata Raflis.

Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,063 triliun, terbesar dari sektor pajak daerah sebesar Rp1,543 triliun lebih. Kemudian dari Dana Perimbangan sebesar Rp3,994 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp75,8 miliar lebih.

Sementara, dari sisi belanja daerah dialokasikan sekitar Rp6,357 triliun. Anggaran sebesar itu terdiri dari Belanja Tidak Langung (BTL) sebesar Rp3,971 triliun lebih, terbesar untuk belanja pegawai sebesar Rp2,241 triliun lebih. Sedangkan untuk belanja langsung dialokasikan sebesar Rp2,385 triliun lebih.

Dari sisi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp297 miliar lebih dan pengeluaran daerah Rp73 miliar. Pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain peyertaan modal pemerintah kepada PT Bank Nagari sebesar Rp50 miliar, PT Jamkrida Rp10 miliar dan PT Askrida sebesar Rp13 miliar.


Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dihadiri Gubernur Sumatera barat Irwan Prayitno. Penetapan Perda APBD perubahan tahun 2017 dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi.




(Ar)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F