-->

Polda Sumbar Jaring Pelaku Ilegal Mining Silungkang Sawahlunto

Baca Juga


MPA,PADANG — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menjaring  pelaku illegal mining di kawasan Aliran Sungai Air Dingin Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang, Sawahlunto dengan Barang Bukti (BB) alat berat Escavator dan mesin dompeng pada Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. 

“Saat ini pelaku EH (46) alias Eka telah diamankan di Mapolda Sumbar, sedangkan BB dititipkan di Polsek Muaro Kalaban. Dan kita akan terus mengembangkan apakah pelaku dalam aksinya berjalan sendiri atau ada pelaku lainnya,” terang Kabid Humas Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus kepada awak media dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (28/11/2017). 

Ia mengatakan, modus operandi pelaku melakukan penambangan emas dengan menggunakan satu unit alat berat Escavator merek Komatsu SK-200 warna hijau serta satu unit mesin dompeng ditambah dengan Paralon, Slang, Dulang, Derigen serta Karpet. 

“Informasi yang dihimpun juga menyebutkan pelaku merupakan pemain lama, dan hal itu akan kita dalami," katanya.

Kronologis kejadian, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan emas tanpa izin selama satu bulan terakhir yang terjadi di aliran Sungai Air Dingin Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Dari informasi yang diterima, maka subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan di lokasi memang ditemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat dan mesin dompeng. Selanjutnya terhadap kegiatan tersebut dilakukan upaya penegakan hukum.

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp.10 Miliar. (An)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F