-->

Sidang Paripurna, DPRD Terima Tiga Ranperda dari Pemko Padang

Baca Juga

MPA, PADANG -DPRD Kota Padang menerima nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintahan Kota Padang dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada senin (26/2) digedung DPRD Kota Padang.


Dalam kesempatan itu Pjs Walikota Padang Alwis menyampaikan, tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038, Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah wajib menyusun rancangan pembangunan industri kota.

"Hal itu mengacu pada rancangan induk pembangunan industri nasional serta kebijakan industri nasional." jelasnya.

Penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038, dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan industri Kota Padang dengan rencana pembangunan industri nasional dan rencana pembangunan industri provinsi. Di samping itu juga harus memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesinambungan, daya dukung lingkungan, potensi penyediaan tenaga kerja dan peruntukan lahan untuk industri. "Serta sekaligus mensinergikan segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan industri yang sistematis, konsisten dan berkesinambungan " tambahnya.

Dengan adanya Ranperda tersebut diharapkan pengembangan industri akan semakin terarah, dimana daerah akan menetapkan kawasan-kawasan industri dan dapat memaksimalkan sumber daya serta peningkatan sarana dan prasarana.

"Dan pada akhirnya dapat menambah pendapatan pelaku usaha dan lainnya serta tersedianya lapangan pekerjaan," tambahnya.

Kemudian, Ranperda ketentuan umum Perpajakan Daerah bertujuan untuk penguatan regulasi terhadap administrasi perpajakan daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan.
   
Hal itu, katanya karena masih terdapat kesulitan daerah terkait teknis pemungutan pajak dan masih terdapat interpretasi seperti penetapan wajib pajak dan hal lainnya sehingga perlu diakomodasi dengan adanya Ranperda ini.
   
"Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah salah satunya bertujuan untuk menumbuhkan budaya gemar membaca di masyarakat," paparnya.

Sidang paripurna dengan agenda penyampaian tiga ranperda oleh Pemko Padang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti Didampingi Wakil Ketua Muhidi, Wahyu Iramana Putra, Sekwan Syahrul, dihadiri oleh 25 orang anggota dewan setempat, Pjs Wali Kota Padang, kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya. (nn)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F