-->

Pjs Wako Alwis Imbau RW, RT dan LPM Bantu Sukseskan Pilkada Kota Padang

Baca Juga

MPA,PADANG – Pjs Walikota Padang, Drs. Alwis mengharapkan dukungan RW, RT dan LPM untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan Walikota-Wakil Walikota Padang pada 27 Juni 2018. 



"Kepada bapak ibu Ketua RW, RT dan LPM mari kita sukseskan pesta demokrasi bagi kota yang kita cintai ini. Untuk itu mari kita senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat di wilayah masing-masing. Sampaikan bahwasanya beda pilihan itu hal yang biasa, dan jadikanlah hal itu sebagai pemersatu bukan perpecahan diantara kita,” imbuh Alwis dalam kegiatan evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sekaligus penyerahan bantuan operasional triwulan I tahun 2018 bagi RW dan RT se-Kecamatan Padang Selatan di Masjid Darussalam Mata Air, Jumat (30/3).

Alwis pun atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua LPM Kelurahan, RW dan RT atas pengabdiannya di tengah masyarakat selaku mitra kerja lurah. Di samping itu juga menjadi penyalur informasi dan mendukung setiap kegiatan program pemerintah sehingga berjalan baik di tengah-tengah masyarakat.

Dikatakannya, terkait penyerahan bantuan operasional tersebut, merupakan bentuk apresiasi dan motivasi dari Pemko Padang terhadap kinerja RW, RT dan LPM selaku garda terdepan dalam pelayanan di tengah masyarakat.

"Dana operasional ini memang tidak sebanding dengan pengabdian yang bapak ibu berikan. Namun semoga bisa dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan dan keperluan," harapnya.

Selanjutnya Alwis juga menjelaskan tentang evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 9 Tahun 2017 tentang LKK. Disampaikannya, merujuk kepada Perda tersebut yang merupakan revisi dari Perda No.32 Tahun 2002 itu, bahwa diatur beberapa hal yang mendasar. 

“Diantaranya, terkait persyaratan menjadi pengurus RW, RT dan LPM jenjang pendidikan minimal lulusan SMA sederajat. Kemudian juga diatur untuk anggota partai politik tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan menjadi pengurus RW, RT dan LPM serta tidak menjabat pada lembaga kemasyarakatan lain yang ada di kelurahan,” jelasnya didampingi Camat Padang Selatan, Fuji Astomi.

Pada kesempatan itu, juga hadir unsur Forkopimka, Ketua dan Pengurus RW, RT dan LPM dan lurah se-Kecamatan Padang Selatan.(do/ar)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F