Baca Juga
MPA,PADANG - Pemko Padang kembali mengingatkan semua ASN yang
ada di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk tidak memperlihatkan
keberpihakan pada salah satu calon. Baik dalam pemelihan presiden maupun
pemilihan anggota legislatif. Larangan itu karena melanggar Undang- undang.
"Bagi semua ASN Pemko Padang agar jangan terlibat
politik praktis. Karena hal itu melanggar aturan. Lebih baik netral saja,"
sebut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Syuhandra usai kegiatan Penyuluhan
Hukum Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Begalung, Senin
(25/3).
Dikatakannya, bagi ASN yang terlibat politik praktis bisa
terkena ancaman pidana. Selain itu juga melanggar undang undang tentang ASN.
Dalam penyuluhan hukum terpadu itu, hadir staf ahli Pemko Padang, Azwin
mewakili walikota. Disamping itu juga hadir sejumlah elemen sebagai peserta,
mulai dari ulama, LPM, RT,RW, Karang Taruna ,pengurus KUA kelompok Kadarkum
kecamatan.
Lebih jauh, Syuhandra mengatakan penyuluhan hukum terpadu itu
juga dalam rangka memperbaharui lagi pengetahun hukum semua lapisan masyarakat
kota Padang. Sehingga mereka menjadi orang yang taat dan sadar hukum.
Sementara itu Azwin mengatakan dengan adanya penyuluhan hukum
terpadu itu diharapkan pelanggaran hukum semakin berkurang di tengah tengah
masyarakat. Selain itu masyarakat juga diharapkan menerapkan prilaku sadar
hukum. Jika melihat pelanggaran hukum terjadi, maka agar melaporkannya kepada
petugas yang berwajib.
"Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam penegakan
hukum," sebutnya.
Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum terpadu ini.
Yakni unsur KPU Padang, Pengadilan Negeri Padang, kepolisian, kejaksaan, dan
Sat Pol PP.(ar/*)