-->

Penyalahgunaan Napza Yang Berdampak Terhadap Keberlangsungan Hidup Manusia

Baca Juga


NAPZA singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan aditif lainnya. Apabila narkotika dan psikotropika itu digunakan dengan baik dan benar akan banyak sekali manfaatnya. Misalnya dalam ilmu kedokteran sebagai anestesi dan penenang pasien. Tetapi dalam perjalanan waktu, NAPZA sering disalahkan oleh orang-orang yang tidak bertangggungjawab. 

Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang kompleks dan memiliki dimensi yang luas, baik dari kesehatan medis, psikiatri, mental, dan psikososial. Penyalahgunaan narkoba di sisi lain dapat mengancam kelangsungan hidup manusia, terutama bagi generasi muda di masa depan. Yang bahaya itu bukan narkotikanya tetapi penyalahgunaanya. NAPZA memiliki 3 sifat khas yang berbahaya : 1). sifat HABITUAL, yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang, dan terbayang, sehingga cenderung untuk selalu mencari dan rindu terhadap barang berbahaya tersebut. 2). Sifat ADITIF, yang membuat pemakainya terpaksa memakai secara terus menerus dan tidak dapat dihentikan. 

penghentian atau pengurangan pemakaian NAPZA akan menimbulkan efek putus zat atau withdrawal effect yaitu perasaan sakit luar biasa atau dalam bahasa gaulnya disebut SAKAW (sakit karena kau) 3). 

Sifat TOLERAN, yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan NAPZA tersebut sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin hari semakin tinggi, Bila dosis udah dinaikkan NAPZA tersebut tidak akan bereaksi tetapi malah membuat pemakainya mengalami sakaw.

Penyalahgunaan Napza merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patogenik, dengan mengonsumsi obat secara terus menerus dan dapat menimbulkan gangguan fungsi sosial atau akupasional. 

Ganggguan fungsi sosial yang dapat terjadi berupa ketidakmampuan memenuhi kewajiban terhadap keluarga atau kawan-kawanya karena perilaku yang impulsif atau karena karena ekspresi perasaan agresif yang tidak wajar.

Dunia telah melakukan upaya-upaya terkait dengan penyalahgunaan narkoba, antara lain dengan terselenggaranya konferensi tentang psikotropika yang pertama kali diselenggarakan oleh The United Nation Conference For The Adoption Of Protocol On Psychotropic Substances mulai tanggal 11 januari-21 februauri 1971, di Wina Austria, telah menghasilkan Convention Psyhcotropic Substance 1971. 

Sebagai suatu perangkat hukum internasional, konvensi tersebut mengatur kerjasama internasional dalam pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran dan penggunaan psikotropika, serta mencegah terhadap penyalahgunaannya dengan pemberian batasan hanya bagi kepentingan kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional ( BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari menyatakan, perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, saat ini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. 

Dari angka prevalensinya, Indonesia sudah mencapai kurang lebih 4 sampai 4,5 juta. Angka tersebut terbilang sangat tinggi .Selain angka pengguna penyalahgunaan NAPZA yang semakin tinggi , angka kematian pun ikut meningkat setiap harinya akibat penyalahgunaan tersebut. 

Setelah memaparkan apa itu NAPZA dan Seperti apa penyalahgunaan NAPZA di Indonesia ,tentu saja perlunya kerjasama beberapa pihak dalam memberantas NAPZA ini .

Yang utama adalah pihak keluarga dan lingkungan.

Peran keluarga merupakan hal penting dalam memberantas penyalahgunaan NAPZA. 

Lingkungan yang sehat menjadikan kita enggan untuk melakukan hal-hal yang dapat membahayakan diri . Perlunya pengetahuan mengenai NAPZA juga dapat membantu dalam memberantas penyalahgunaan NAPZA. 

Jika kita bisa mencegah penyalahgunaan tersebut sejak dari lingkungan keluarga, kenapa tidak. 

Selain itu, kesadaran diri akan pentingnya kesehatan merupakan satu hal yang dapat menghindarkan kita dari penyalahgunaan NAPZA tersebut.



Ditulis oleh: Yuliana dan kawan-kawan Mahasiswi/a STIFI Yayasan Perintis Padang

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F