-->

November 2021

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih menjadi ancaman bagi Indonesia dan dunia, terutama dengan munculnya varian baru Omicron di sejumlah negara. Untuk itu, antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural dan pemulihan ekonomi nasional yang tengah dilakukan, termasuk dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022.


Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 November 2021.


"Menghadapi ketidakpastian tahun 2022 kita harus merancang APBN tahun 2022 yang responsif, antisipatif, dan juga fleksibel. Selalu berinovasi dan mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik," ujar Presiden.


Presiden memandang bahwa APBN tahun 2022 memiliki peran sentral. Sebagai pemegang presidensi G20, Indonesia harus menunjukkan kemampuan dalam menghadapi perubahan iklim, terutama dalam pengurangan emisi dan gerakan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan. 


"Kita harus menunjukkan aksi nyata, komitmen kita pada _green_ dan _sustainable economy_," imbuhnya. 


Selain itu, APBN tahun 2022 juga harus mendorong kebangkitan ekonomi nasional dan mendukung reformasi struktural. Presiden menekankan bahwa pemerintah akan fokus pada enam kebijakan utama, yaitu pertama melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. 


Ketiga, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah. Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan _zero-based budgeting_ agar belanja lebih efisien.


"Sekali lagi di tahun 2022, kita harus tetap mempersiapkan diri menghadapi risiko pandemi Covid yang masih membayangi dunia dan negara kita Indonesia. Ketidakpastian bidang kesehatan dan perekonomian harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program," tandasnya.


Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya selepas acara menjelaskan bahwa aktivitas konsumsi dan produksi masyarakat yang telah meningkat akan terus menjadi bekal untuk masuk ke tahun 2022 yang lebih kuat lagi dari sisi pemulihan ekonomi. 


"_Consumer Confidence Index_ kita sudah mulai pulih bahkan mendekati sebelum terjadinya Covid. PMI _(Purchasing Managers Index)_ kita juga mengalami kenaikan dengan adanya kemampuan mengelola delta varian. Demikian juga dengan pertumbuhan indikator lain yang cukup kuat seperti ekspor, impor, dan konsumsi listrik," jelas Menteri Keuangan.


Lebih lanjut, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa APBN tahun 2022 disusun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 3 persen, nilai tukar Rp14.350 per dolar Amerika, suku bunga surat berharga negara 10 tahun di 6,8 persen, harga minyak 63 dollar per barrel, lifting minyak 703.000 barrel per hari, dan lifting gas 1.000.036 barrel per hari. 


Untuk sasaran-sasaran yang akan dicapai tahun 2022 yaitu tingkat pengangguran tahun depan diharapkan akan menurun pada level 5,5 hingga 6,3 persen. Tingkat kemiskinan diharapkan akan bisa turun di bawah 9 persen lagi, yaitu antara 8,5 hingga 9 persen. Gini ratio akan membaik di 0,376 hingga 0,378. Indeks pembangunan manusia akan terus meningkat di 73,41 hingga 73,46. Nilai tukar petani akan dijaga di atas 100 yaitu 103 hingga 105, dan nilai tukar nelayan di 104 tinggal 106. 


"Untuk tahun depan pendapatan negara sesuai dengan undang-undang adalah sebesar Rp1.846,1 triliun, terdiri atas perpajakan Rp1.510 triliun, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp335 triliun, dan hibah Rp0,6 triliun. Belanja negara tahun depan mencapai Rp2.714,2 triliun, di mana belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.944,5 triliun dan TKDD Rp769,6 triliun. Tahun depan kita masih mengalami defisit sebesar 4,85 persen dari PDB atau Rp868 triliun," papar Menkeu.


Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Peningkatan kompetensi wartawan di Indonesia saat ini menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI). Pada tanggal 6 Desember 2021,  DPP SPRI akan menggelar Pelatihan Jurnalistik untuk Skema Wartawan Muda Kameramen, Madya, dan Utama bagi pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, dan kameramen. 


Pelatihan bagi wartawan ini serangkaian dengan persiapan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan yang akan dilaksanakan di LSP Pers Indonesia. 


"Sekarang ini masih tahapan pelatihan untuk mendukung program sertifikasi profesi wartawan melalui mekanisme yang diakui negara," ungka Hence Mandagi, Ketua DPP SPRI melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Senin (29/11/2021). 


Mandagi menambahkan, tenaga pelatih yang dihadirkan pada pelatihan ini adalah wartawan-wartawan  senior yang berpengalaman belasan tahun di media TV nasional dan media mainstream. 


Pemateri terdiri dari, Harwin Brams, Chaidar Sulaiman, Jimy Wibowo, Yaskur Jamhur, Azhar Azis, dan Hence Mandagi. 


Selain kompetensi wartawan, peserta diklat akan dilatih tentang tekhnik khusus menjadi video jurnalis. "Tujuan pelatihan ini untuk menambah pengalaman dan membagi ilmu tentang praktek jurnalistik televisi bagi wartawan. Agar wartawan bisa memproduksi berita berbasis televisi melalui chanel yuotube," pungkas Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia. 


Jumlah peserta pelatihan ini sengaja dibatasi panitia agar sesuai kapasitas ruangan tempat pelaksanaan. Bagi pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, dan kameramen yang duluan mendaftar dapat menjadi peserta mengingat tempat terbatas hanya 50 orang peserta yang dibagi dua kelas. 


Peserta yang ingin mendaftarkan diri dapat menghubungi bagian pendaftaran di nomor kontak : 081389517337. 


Waktu pelaksanaan diklat pada, Senin 6 Desember 2021 jam 8 pagi sampai dengan jam 5 sore di Ruang Serba Guna kantor Dewan Pers Indonesia. 


Panitia mencatat, peserta yang sudah mendaftar berasal dari berbagai daerah dengan latar belakamg media yang bervariasi. ***

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Kanwil Kemenag Sumbar menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Kerja sama ini dilakukan untuk mendukung pengembangan kemandirian ekonomi lembaga pondok pesantren.


MoU tersebut ditandatangani Kakanwil Helmi dan Wagub Audy di Padang Pariaman, Sabtu (27/11) dalam acara pembukaan penyambutan Kunker Wamentan RI di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ambung Kapur.


Sehubungan dengan hal itu, sedikitnya ada empat harapan yang diungkapkan Kakanwil. Pertama, kemandirian Pesantren merupakan salah satu kebijakan prioritas Menteri Agama untuk itu semua pesantren agar melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.


Kedua, pimpinan Pesantren agar pintar menggali potensi yang ada di masyarakat untuk program kemandirian Pesantren dengan tidak tercabut dari akar budaya dan kearifan lokal yang ada.


Ketiga, pemda Provinsi bersama Dinas terkait agar menindaklanjuti MoU untuk dapat bersama sama membangun kemandirian pesantren dan pemberdayaan masyarakat.


Terakhir, Kakanwil mengimbau agar Kakankemenag selanjutnya menindaklanjuti MoU ini dengan Bupati/ Walikota setempat.


Helmi memandang, empat harapan ini juga bentuk upaya Kemenag dalam memperkuat jati diri pondok pesantren. 


Untuk itu, mantan Kakankemenag Kabupaten Solok ini menginginkan pesantren ke depan kian memiliki posisi strategis sebagai basis ekonomi umat. 


Menurutnya hal itu perlu terus didorong agar potensinya lebih optimal, utamanya dalam memberdayakan masyarakat.


Sementara itu, Wamentan Harvick  juga mendorong anak muda, dalam hal ini santri/wati untuk mengambil peranan di sektor pertanian. Dalam orasinya, Harvick menuturkan afirmasi pesantren ini diwujudkan melalui Program bantuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Peningkatan Kemandirian Ekonomi Pesantren Antara Pemprov Sumbar dan Kanwil Kemenag Sumbar.


Menurut Harvick setidaknya ada dua hal yang menstimulasi anak muda tertarik dengan pertanian. Soal trust dan income. 


"Soal trust bagaimana kita bisa lebih membuka diri, memberi masukan-masukan yang tepat sasaran untuk anak muda dan memperkenalkan ruang lingkup pertanian dengan cara yang lebih mudah diakses. Kedua, soal income katanya, karena anak muda sudah sangat mudah mengakses dunia secara internasional, inilah yang membuat pilihan profesi bagi anak muda terbuka luas."katanya.


Pemerintah melalui Kementan mengharapkan masalah defisit anak muda yang tertarik dengan dunia pertanian bisa segera terjawab. 


Menurutnya hal itu relevan dengan amanah yang diberikan Kementerian Pertanian dalam mendorong peran kelompok tani milenial, lembaga sosial kemasyarakatan dan kelompok keagamaan dalam mendukung ketahanan pangan keluarga.


Hal senada diutarakan Wakil Gubernur Sumbar Audy dalam sambutannya pada momen akbar tersebut. Pihaknya menegaskan keseriusan Pemprov Sumbar dalam pertanian sudah tercermin melalui alokasi anggaran. 


"10 persen APBD kami komit diperuntukkan untuk sektor pertanian, termasuk peternakan, kehutanan dan perikanan, terbesar dari sektor lainnya. Saya rasa bisa dimanfaatkan dengan optimal. Tinggal bagaimana kerjasama Kementan dan Pemprov. Kita siap support," tegasnya.


Menariknya, 53 persen angkatan kerja di Sumbar berkaitan dengan pertanian. Itulah yang menjadi penggerak utama ekonomi Sumbar, ujarnya.


Pihaknya sepakat dengan Kadis Pertanian dan Kakanwil Kemenag Sumbar untuk membantu santri yang ingin belajar di sektor pertanian. Sehingga pada akhirnya pesantren bisa dikatakan mandiri dan memproduksi sendiri. 


"Ini bisa dijadikan percontohan, bagi pesantren yang bisa memulai hal tersebut," katanya.(vr)


Oleh : Heintje Mandagi / Ketua Dewan Pers Indonesia


Baru-baru ini ‘Kuburan’ Kemerdekaan Pers kembali terisi ‘jasad’ karya jurnalistik. Kali ini ‘batu nisan’ kemerdekaan pers  itu bertuliskan nama Muhammad Asrul, wartawan media online Berita.News yang divonis bersalah dengan hukuman pidana 3 bulan penjara akibat karya jurnlistik. ‘Roh’ kebebasan pers milik Asrul ini pada akhirnya menyatu dengan jasad Udin wartawan Bernas dan Muhammad Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat. 


‘Kuburan’ kemerdekaan pers milik Torozidu Lahia, wartawan Harian Berantas yang belum juga kering, kini sudah terisi lagi ‘jasad’ kemerdekaan pers milik Asrul. Kasus kriminalisasi pers yang dialami keduanya itu seolah –olah menyatu dengan ratusan ‘Roh’ kebebasan pers milik wartawan di berbagai penjuru tanah air yang terkubur di ‘pekuburan’ umum Kemerdekaan Pers Indonesia yang dibangun penguasa tunggal bernama Dewan Pers. 


Berkaca dari kasus Torozidu Lahia, wartawan Harian Berantas yang memberitakan kasus korupsi Bupati Bengkalis, justeru dihadiahi PPR Dewan Pers yang menyatakan media Harian Berantas tidak terverifikasi Dewan Pers dan Torozidu belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Dan dengan entengnya Dewan Pers merekomendasi penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan di luar Undang-Undang Pers. 


Ujung-ujungnya Torozidu dipejara, meskipun kemudian dinyatakan bebas murni. Namun sang Bupati Bengkalis akhirnya terbukti korupsi dan ditangkap KPK, serta divonis bersalah dan dihukum penjara sesuai perbuatannya sebagaimana apa yang pernah ditulis Torozidu di Harian Berantas. Ini bukti tulisan berita Torozidu benar tapi diganjar PPR Dewan Pers melanggar kode etik. 


Di penghujung 2018 lalu, almarhum Muhamad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru pun mengalami nasib yang sama diproses hukum pidana di luar UU Pers setelah PPR Dewan Pers diterbitkan. Yusuf tewas dalam tahanan. Meregang nyawa dalam status sebagai tersangka akibat karya jurnalistiknya. Kasus serupa juga dialami ratusan wartawan di berbagai daerah.


Kasus di atas memang berbeda dengan apa yang dialami Muhammad Asrul. Dewan Pers melakukan pembelaan dan menyatakan kasus Asrul harus diproses menggunakan UU Pers. Namun, polisi dan jaksa tetap meneruskan kasus tersebut hingga ke pengadilan. Dewan Pers pun menghadirkan saksi ahli. Namun majelis hakim tetap memvonis Asrul bersalah dan dipidana 3 bulan penjara. 


Lantas apa yang dilakukan Dewan Pers pasca putusan vonis Asrul tersebut adalah membuat surat pernyataan keprihatinannya. Tidak ada langkah luar biasa untuk mengatasi persoalan serius terkuburnya kemerdekaan pers ini. Isi surat pernyataan Dewan Pers terkait kasus Asrul tidak ada menyebutkan perjuangan organisasi pers tempat Asrul bernaung. Seakan-akan semua hanya mengenai Dewan Pers. Polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat perkara Asrul ini seharusnya dilaporkan ke lembaganya masing-masing untuk diberi sanksi karena tidak profesional menangani perkara pers. 


Faktanya juga, organisasi pers tidak hadir di kasus Asrul. Padahal sebagai wartawan, Asrul wajib dilindungi oleh organisasi pers tempat dia bernaung. Hal itu karena organisasi pers tidak diberi ruang sedikitpun untuk mendampingi atau membela kepentingan Asrul di Dewan Pers. 


Ketika Asrul dilaporkan, Organisasi Pers tidak hadir. Dewan Pers yang maju sebagai pahlawan. Tapi sayangnya rekomendasi  Dewan Pers terlalu ‘banci’ dan maaf ‘abal-abal’ alias tak berkualitas. UU Pers sudah jelas Lex Specialis. Jadi, ketika wartawan dilaporkan, harus ada tindakan tegas memita kepolisian menghentikan penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara pers ke Dewan Pers. 


Sebagaimana  lazimnya penanganan perkara dilimpahkan ke tingkatan yang sesuai dengan lokasi kejadian. Hal itu pun seharusnya berlaku di perkara pers. Karena kewenangan itu ada di Dewan Pers untuk menyelesaikan perkara pers, maka pihak kepolisian wajib melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers. 


Apapun alasan kepolsian untuk menerima aduan perkara pers dibalut UU ITE harus dihormati tapi perlu dikritisi. Karena Pers memiliki UU Pers yang melindungi kemerdekaan pers sebagai wujud perlindungan hakiki terhadap hak asazi manusia yang diakui dunia internasional. Tak heran Indonesia selalu berada di urutan menengah ke bawah dalam hal kebebasan pers internasional. 


Jika sekelas Dewan Pers tunduk kepada Kepolisian, padahal penanganan perkara pers adalah kewenangannya, maka apa gunanya Dewan Pers hadir sebagai lembaga independen jika tidak mampu bersikap menjalankan amanah UU Pers. 


MOU Dewan Pers dengan Polri sesungguhnya adalah bentuk pelecehan terhadap UU Pers. Pers seolah mengemis perlindungan hukum kepada polisi yang jelas-jelas hal itu adalah kewajiban Polri memberi jaminan perlindungan hukum kepada setiap warga negara. 


Organisasi pers yang menjadi induk pembinaan dan perlindungan pers sudah dirampas haknya oleh supremasi Dewan Pers. Setiap kasus perkara pers, tidak ada organisasi pers yang dihadirkan untuk melakukan pembelaan dan pembinaan, atau bahkan melewati tahapan sidang majelis kode etik di masing-masing organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung dan berlindung. 


Mediator ‘abal-abal’ yang dihadirkan Dewan Pers dalam menangani aduan pers pun hampir seluruhnya tidak bersertifikat resmi sebagai mediator. Padahal setiap mediator harus bersertifikat dan disahkan Pengadilan. Akibatnya, wartawan yang menjadi pihak teradu selalu berada pada posisi lemah dalam penanganan perkara pers. 


Seharusnya penyelesaian perkara pers bukan PPR Dewan Pers yang jadi hasil akhir. Namun harus berdasarkan kesepakatan antara pengadu dan teradu. Bukan keputusan penilaian Dewan Pers. Itulah fungsi mediator dalam penanganan perkara pers agar tidak ada kriminalisasi pers. 


Dewan Pers juga, faktanya,  tidak membuka akses bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemberitaan di seluruh Indonesia untuk menampung pengaduan. Dampaknya, warga masyarakat yang dirugikan pers terpaksa harus mengadu atau melapor ke Polisi. Dan ketika diproses pidana UU ITE dan pidana pencemaran nama baik, penyidik Polri dari seluruh Indonesia harus meminta PPR Dewan Pers di Jakarta yang anggotanya hanya berjumlah 9 orang saja. Tidak ada sikap Dewan Pers meminta pelimpahan penanganan perkara pers ke Dewan Pers agar tidak ada kriminalisasi. 


Sejatinya, pengadu dapat diberi keleluasaan untuk mendapatkan pelayanan hak jawab. Dan teradu yakni pimred media wajib menjalankan pemenuhan hak jawab teradu dan kewajiban koreksi. Peran mediator yang harus hadir di situ. Sayang sekali penyelesaian perkara ini hanya terhenti di PPR Dewan Pers. Dan kasus tetap berlanjut di kepolisian. UU Pers jadi memble atau tidak berfungsi. Peran organsiasi pers pun sama, yaitu tidak pernah diberi ruang. 


Organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung pun tidak pernah menyelesaikan perkara pers menggunakan tahapan sidang majelis kode etik dan pemberian sanksi. Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik menjadi tidak berlaku atau tidak berguna tanpa implementasi karena semua terpusat di Dewan Pers. Padahal yang paling paham tentang anggota wartawan pastinya adalah pimpinan organisasi pers. 


Atas kondisi di atas, sudah barang tentu kesimpulan akhir harus disematkan kepada Dewan Pers yaitu gagal total dan tidak berguna dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang ditugaskan menjamin kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Tak heran Uji Materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya jalan keluar dari kegagalan Dewan Pers. Harus ada keputusan dan penilaian objektif Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melihat persoalan ini. 


Norma yang terkandung dalam UU Pers khususnya Pasal 15 Ayat (2) huruf f tentang fungsi Dewan Pers yang berbunyi “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan“ harus dimaknai menjadi : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan” agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dan juga tidak menghilangkan  fungsi dan kewenangan organisasi pers membuat peraturan pers untuk melindungi anggota wartawan dan perusahaan pers.


Buntut uji materi di MK, muncul reaksi berlebihan dari kelompok konstituen Dewan Pers. Ada pandangan hukum yang menyebtukan, uji materi UU Pers ini adalah kesesatan pikir dari pemohon dan jika dikabulkan akan menyebakan ketidakpastian hukum dan dapat menimbulkan peraturan-peraturan pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justeru bertentangan dengan kemerdekaan pers. 


Dewan Pers yang tak berdaya melawan kriminalisasi pers terhadap Asrul dan bahkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses kriminalisasi pers terhadap media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum UKW. 


Kelompok pers yang termarjinalkan juga sulit berkembang di berbagai daerah dengan stigma negatif media abal-abal dan wartawan abal-abal. Media Terverifikasi dan UKW menjadi jualan Dewan Pers untuk meraup untung dari bisnis UKW ilegal dan pengelompokan media terverifikasi. 


Segelintir pemilik media yang belum berbadan hukum dijadikan senjata pamungkas Dewan Pers untuk memotret puluhah ribu media online dengan stigma media abal-abal. Celakanya, pemerintah daerah ikut terbius dengan propaganda negatif Dewan Pers tersebut kemudian menerbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mewajibkan kerja sama perusahaan pers dengan pemerintah daerah harus terverifikasi Dewan Pers.


Kendati pada prateknya, media terverifikasi Dewan Pers tidak ada jaminan memiliki jumlah pembaca organik dan banyak, serta konten beritanya berkualitas. Buktinya, baik rating media dan perolehan pendapatan iklan komersil masih jauh dari kata mencukupi biaya operasional. Wartawan yang bekerja di media terverifikasi masih begitu banyak yang tidak digaji. Dewan Pers pura-pura tutup mata dan gak tau apa-apa. 


Padahal monopoli belanja iklan oleh konglomerat media sudah berlangsung selama belasan tahun di negeri ini. Media dan pers lokal termarjinalkan tanpa solusi dari Dewan Pers. Ratusan triliun rupiah belanja iklan pertahun hanya dinikmati segelintir konglomerat media nasional. 


Lebih para lagi, pendapatan media mainstream nasional berjumlah triliunan rupiah per tahun tapi wartawannya masih jauh dari kata sejahtera. Sialnya, organisasi pers konstituen Dewan Pers hanya organisasi AJI yang konsisten berteriak sendiri soal batas minimal gaji wartawan pemula berada diangka 9 juta rupiah perbulan. 


Meski angka tersebut masih terlalu sedikit dibanding taruhan independensi wartawan tergadaikan akibat nyambi terima amplop dari nara sumber. Seharusnya, gaji wartawan level reporter yang bekerja di media nasional peraih pendapatan triliunan rupiah wajib menggaji wartawannya di angka 15 juta rupiah. 


Belum lagi peraih belanja iklan nasional itu adalah media televisi nasional yakni di angka 80 persen. Lembaga riset Media Business Nielsen Indonesia mencatat, nilai belanja iklan tahun 2020 di Indonesia sebesar Rp.229 triliun di semua tipe media yang dimonitor, yakni TV, Cetak, Radio dan Digital. Dan Nielsen menyebutkan, media TV masih menjadi ruang beriklan yang paling dominan yakni di atas 70 persen dari Rp.229 triliun belanja iklan tahun 2020 lalu. 


Berkaca dari kondisi ini, perlu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 17 ayat (3) UU Penyiaran menyebutkan, “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. 


Kemudian pada ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. Disebutkan,” Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)” dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi. 


Pada UU Pers juga diatur tentang kesejahteraan wartawan pada Pasal 10 yakni: “ Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Nah, kedua UU tersebut di atas sudah sangat jelas mengatur tentang pemberian kesejahteraan terhadap karyawan (termasuk wartawan pada UU Penyiaran) dan kepada wartawan dan karyawan pers (pada UU Pers). 


Lantas di mana kehadiran Dewan Pers dan organisasi konstituen Dewan Pers terkait perjuangan hak-hak wartawan dan karyawan pers di media mainsream nasional. Jangankan peberian saham atau pembagian laba, wartawan di media penyiaran swasta nasional saja masih ada wartawan yang tidak digaji tapi hanya dibayar berdasarkan jumlah berita yang ditayangkan di siaran berita televisi. Koresponden atau kontributor TV nasional di daerah banyak yang mengalami nasib tidak digaji tapi hanya dibayar per berita tayang. 


Muncul pertanyaan besar, adakah Dewan Pers dan organisasi konstituen IJTI melaporkan pidana pemilik Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang melanggar ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. UU Penyiaran ? Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan bagian laba perusahaan dan jika melanggar kewajiban ini dapat dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.


Kemudian adakah Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui negara memperjuangkan hak-hak wartawan untuk mendapatkan kesejahteraan dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya dari pemilik perusahaan pers ?. 


Kondisi ini yang menjadi perhatian serius organisasi-organisasi pers di luar konstituen Dewan Pers untuk membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen dalam rangka memperjuangkan hak-hak wartawan dan media tersebut yang terabaikan. 


Dewan Pers Indonesia sudah bertekad untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan-perusahaan pers lokal agar bisa mendapatkan porsi iklan komersil. Agar tidak ada lagi media lokal ‘mengemis’ iklan kerja sama dengan pemerintah daerah. 


Dan belanja iklan nasional yang mencapai ratusan trililun rupiah itu bisa terdistribusi ke seluruh daerah di Indonesia. Ke dapan nanti tidak boleh ada monopoli perusahaan agensi iklan yang hanya menyalurkan belanja iklan kepada media-media televisi nasional. 


Dewan Pers Indonesia saat ini sedang berjuang membina puluhan media online berbasis SEO Google agar bisa meraup untung dari belanja iklan di google yang cukup besar. Di tahun 2022 ada program Dewan Pers Indonesia melalui Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) membina lebih banyak lagi media berstandar SEO Google.  Targetnya 1000 media online di 2022 sudah terpasang SEO Google pro. 


Dengan cara ini tidak ada lagi pemerintah bekerja sama hanya dengan media terverifikasi Dewan Pers. Karena media yang terpasang SEO Google pro pasti akan lebih berkualitas dibanding media terverifikasi Dewan Pers karena rating dan jumlah pembacanya pasti organik dan jauh lebih banyak dari media yang terverifikasi Dewan Pers. 


Jika seluruh media online lokal terdampak dengan program pemasagan SEO Gogle premium ini maka diperkirakan belanja iklan akan terbagi ke seluruh Indonesia atau tidak lagi domonopoli oleh media nasional yang berada di Jakarta saja. Karena kualtas media sudah merata di seluruh Indonesia.


Mengingat legitimasi Dewan Pers Indonesia belum juga disahkan oleh Persiden RI Joko Widodo maka sangat diharapkan permohonan uji materi UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat (3) bisa dikabulkan majelis hakim MK. Permohonan itu menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai : “Keputusan presiden bersifat administrasi sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers , perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres yang demokratis.” 


Penulis adalah Ketua Dewan Pers Indonesia, Ketua Umum DPP SPRI, dan Ketua LSP Pers Indonesia. ***


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Kakanwil Kemenag Sumbar Helmi beserta jajaran sambut kunjungan kerja Wamentan RI dalam rangka kunjungan kerja ke Sumatera Barat ke beberapa pondok pesantren. 


Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Harvick mengawali Kunjungan Kerja (kunker) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya PP Nurul Yaqin Ambung Kapur, Sabtu (27/11) petang.


Kedatangan Wamentan Harvick beserta rombongan di bandara Internasional Minang Kabau disambut oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy serta Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur dan Kakanwil Kemenag Sumbar Helmi beserta jajaran.

Saat tiba di VIP BIM, Wamentan langsung dikalungi kain adat dan makan sirih oleh Wakil Gubernur Sumbar yang didampingi Bupati Padang Pariaman dan Kakanwil Kemenag Sumbar. Prosesi penyambutan ini merupakan upacara penyambutan adat dari khas Ranah Minang.


Semakin meriah, Wamentan juga disambut dengan tarian tradisional Minangkabau “Ulu Ambek” yang berasal dari Padang Pariaman.


Sebagai lembaga yang menaungi pondok, pada acara pembukaan yang dipusatkan dihalaman kampus PP Nurul Yaqin ambung Kapur, mengawali sambutannya Kakanwil Kemenag Sumbar Helmi mengharapkan kedatangan Wamen ke Pondok Pesantren beserta rombongan  akan membawa berkah bagi pondok pesantren ini.

Ia menilai, sebagai lembaga pendidikan tertua di negeri ini, pondok pesantren  banyak menunjukkan peran nyata dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. 


Tak sedikit tokoh nasional dan pemimpin besar yang lahir dari pondok pesantren, lanjutnya.


Helmi berkeyakinan lahirnya UU nomor 18 tahun 2019 semakin memperkokoh keberadaan pondok pesantren. 


"Pada pasal 46 diamanahkan bahwa pemerintah pusat dan pemda mempunyai tanggung jawab mendorong dan memfasilitasi pondok pesantren. tentunya kita berharap kedatangan bapak wamen beserta rombongan ada pak direktur juga akan membawa berkah bagi pondok pesantren ini." Katanya.


Helmi memaparkan sedikitnya 256 pondok yang ada di Sumbar, sebanyak 112 atau 44% memilih kemandirian pondok melalui pertanian. 


Untuk itu, Helmi memastikan kehadiran Wamentan, Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Pertanian provinsi sumatera barat Nurul Yaqin pertanda baik untuk kemajuan pesantren dimasa datang.


Sementara itu dalam sambutannya Wamentan Harvick menyebut kunjungannya dalam rangka mendorong korporatisasi pertanian berbasis pesantren untuk memanfaatkan potensi pertanian dalam upaya mengimplementasikan kemandirian ekonomi.


"Kedatangan kami, ingin melihat langsung potensi pertanian yang bisa dihasilkan pondok pesantren Nurul Yaqin dan kami juga mendorong warga pondok untuk memanfaatkan bantuan seoptimal mungkin," kata Harvick.


Harvick ingin menjadikan pondok pesantren sebagai basis usaha di bidang pertanian atau agrobisnis modern berbasis korporasi di Sumbar. Bukan tanpa alasan, Harvick menuturkan Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mendidik generasi muda penerus bangsa agar dapat melakukan regenerasi.


Ia menargetkan generasi milenial yang berakhlak mulia  dapat membawa pertanian lebih maju dan terdepan. "Adik adik santri jangan sampai gaptek, karena Presiden sangat ingin ada generasi penerus disektor pertanian".Ajaknya.


"Ke depan petani Indonesia diisi oleh orang-orang milenial yang berahklak mulia. Ada dua hal yang membuat anak muda tertarik dengan pertanian. Soal trust dan income. Soal trust bagaimana kita membuka diri, memberi masukan masukan yang tepat sasaran dengan pengadaan benih dan sebagainya. Soal income bagaimana menggerakkan generasi berikutnya untuk menjadi petani milenial. Apalagi anak muda saat ini sangat mudah mengakses informasi terkait itu, mudah mudahan kunker ini membuka peluang positif untuk kemajuan pertanian," kata pria berdarah Minang ini.


Pihaknya mengaku mengunjungi Pesantren Nurul Yaqin Ambung Kapur dan menyerahkan hibah bantuan berupa benih Manggis dan dua unit Traktor Roda Dua dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian di ponpes.


Ia mengatakan peluang usaha di sektor pertanian masih terbuka lebar di Padang Pariaman. Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah selama ini untuk meningkatkan ruang lingkup pertanian. Pihaknya mengajak jajaran eselon I kebawah untuk mengakselerasi dan memaksimalkan apa yang dibutuhkan daerah yang di Indonesia. 


"Banyak sekali kontribusi masyarakat dalam sektor pertanian ini,"sebutnya.


Tak ayal, Harvick serius mendorong santri turut ambil bagian  di sektor pertanian. Selain bisa menjadi peluang usaha juga sekaligus dapat membangun perekonomian mandiri pesantren.


Selain itu, Harvick menyebut ketahanan pangan di Sumbar harusnya tetap kokoh meski berada di masa pandemi covid-19. 


"Disinilah pentingnya menyeimbangkan peran dan kerjasama pemerintah pusat dan daerah. Sehingga para santri nantinya akan berbangga karena provinsi Sumbar penyumbang produk pertanian terbesar secara nasional, bukan semata-mata peran pemerintah," tandasnya.


Dilain pihak, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy yang hadir menyambut kedatangan Wamentan berharap sinergitas antara Kementerian Pertanian, Kanwil Sumbar serta Pemprov Sumbar dapat tercipta untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dilingkungan pesantren.


"Provinsi Sumbar memiliki potensi yang sangat besar untuk pertanian. Potensi ini bisa terus didongkrak dengan dukungan dari Kementerian Pertanian," ujar Audy Joinaldy.


Audy menyebut para santri di pesantren perlu dibiasakan untuk berkecimpung dalam bidang pertanian. Sehingga ketika lepas dari pesantren, mereka dapat mempunyai perhatian lebih untuk mengembangkan pertanian.


Ia mengatakan pola kerjasamanya nanti bisa dimulai dengan bagaimana mengadakan pelatihannya, sampai pesantren ini bisa mandiri dan produktif. 


"Belum bisa untuk dijual gak apa-apa, minimal  untuk mengurangi biaya operasional pesantren, ini perlu dibuat menjadi proyek percontohan. Karena dasar provinsi kita adalah pertanian." Tekannya.


Menyambut baik dengan bangga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Yaqin Buya Ali Basar Tk.St. Sinaro menyampaikan rasa haru dan ucapa terimakasih yang tinggi atas kedatangan Wamentan RI beserta rombongan ke pondok yang diasuhnya. "Pertemuan akbar sudah lengkap, kami sangat berharap rusunawa program PUPR juga bisa berdiri disini. Sebelum ini sudah dibantu Kakanwil Kemenag," ucapnya.


Pihaknya sangat berharap dengan kunjungan sekaligus bantuan yang diperoleh ponpes mampu memberikan motivasi untuk menghidupkan seluruh pondok pesantren yang ada di Padang Pariaman untuk terus berkembang.


Sesuai agenda, Wamen Harvick direncanakan akan mengunjungi Tiga Kabupaten di Sumatera Barat, mulai dari Padang Pariaman, Solok dan Padang. Seperti meninjau Ponpes Nurul Yaqin Ambung Padang Pariaman, PP Perkampungan Minangkabau serta rumah produksi Kopra Putih, lokasi pengolahan Porang, hingga menanam benih kentang dan bawang merah di BPTP.


Usai acara pembukaan, berlangsung penandatanganan nota kesepakatan Peningkatan Kemandirian ekonomi Pesantren antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sekaligus penyerahan bantuan secara simbolis 2 unit Traktor Roda Dua untuk Ponpes Nurul Yaqin. Dilanjutkan dengan penanaman perdana bibit Manggis oleh Wamentan RI, Wagub Sumbar, Kadis Pertanian dan Kakanwil Sumbar.


Turut hadir pada momen yang berakhir pada pukul 17.55 WIB  tersebut, Kadis Pertanian beserta jajaran forkopimda dan OPD terkait lainnya, Kabag TU H Irwan MA, Kabid Papkis Rinalfi, Kabid Penmad H Syamsul Arifin, Kakankemenag Kabupaten Padang Pariaman Kasubbag Ortala dan KUB Fauqa Nuri Ichsan, M.Pd, tokoh masyarakat serta JFT lingkup Kanwil Kemenag Sumbar, tenaga pendidik, pembina dan ratusan santri PP Nurul Yaqin. (**)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali menggelar vaksinasi massal yang bertajuk "Sumbar Sadar Vaksin" (SUMDARSIN). 


Ribuan warga tampak antusias mendatangi Polda Sumbar untuk mendapatkan pelayanan vaksin Covid-19, pada Sabtu (27/11).


"SUMDARSIN ini dilakukan Polda Sumbar, untuk akselerasi (percepatan) vaksinasi pada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. 

Satake mengatakan, pelaksanaan SUMDARSIN ini pihaknya bekerjasama dengan Tim tenaga kesehatan (nakes) dari TNI, RSUP M. Jamil Padang, RS Siti Rahmah, dan beberapa Puskesmas di Kota Padang. 


"Kita juga memberikan doorprize dan bingkisan sembako pada masyarakat yang sudah di vaksin," terangnya. 


Selain di Polda Sumbar, pelaksanaan SUMDARSIN tersebut juga dilaksanakan di seluruh Polres jajaran Polda Sumbar. 


"Agar capaian vaksinasi di Sumatera Barat bertambah dan herd immunity nya juga meningkat," ujar Kombes Pol Satake Bayu.(bhps)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar Helmi didampingi Kabid Urais dan Pembinaan Syariah (Binsyar) H Edison serta JFU dan JFT Kanwil Kemenag Sumbar mengunjungi Kantor Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, Jumat (26/11) siang.


Diterima Wakil Gubernur Provinsi Sumbar Audy Joinaldy kunjungan Kakanwil tersebut selain silaturahmi juga membahas persiapan menyambut kedatangan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi dan permasalahan pencapaian prestasi bidang agama dan keagamaan seperti MTQ dan STQ di wilayah Sumatera Barat.

Bertempat di ruang kerja Wakil Gubernur Sumbar, Kakanwil Helmi diterima langsung Audy Joinlady Wakil Gubernur Sumbar, pertemuan ini sebagai bentuk sinergitas Kemenag dengan pemerintah setempat.


Dalam pertemuan tersebut Helmi mengharapkan sinergitas Wagub menyambut kedatangan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI yang direncanakan besok pagi, Sabtu (26/11) di Sumbar.


Momen itu, Helmi juga menyampaikan informasi terkait regulasi-regulasi terbaru pasca UU Pesantren serta berdiskusi terkait isu-isu  yang berada di Wilayah Sumatera Barat.


Kakanwil mengharapkan dukungan dalam pelaksanaan program Kemenag khususnya di Wilayah Sumbar. Helmi menuturkan dari 256 pesantren, tercatat 112 pondok cenderung memilih sektor pertanian dalam upaya pemberdayaan dan mengimplementasikan kemandirian ekonomi tersebut.


“Pintu masuknya tentu saja melalui Mou ini,” terang Helmi yang spontan dianggukkan Wagub.


Bersinergi dengan pemerintah, baik ASN maupun masyarakat di Sumatera Barat. Kakanwil berharap sinergi Kemenag yang terbangun dengan pemerintah daerah dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat luas, khususnya lingkup Ponpes. “Pesantren kan dibawah naungan Kemenag, “katanya.


Menurut Helmi, dalam audiensi yang dilaksanakan pagi sebelumnya di Istana Gubernur bersama Kabid Papkis Rinalfi dan Kadis Pertanian, Gubernur Mahyeldi memberikan respons baik atas peran Kemenag selama ini dan kunjungan Wamentan RI di Sumbar.


"Saat ini butuh banyak edukasi dari regulasi dan implementasi tentang UU Pesantren yang baru diluncurkan, karena masih banyak yang belum tahu tentang manfaat yang bisa diberikan regulasi terkait bantuan tersebut," papar Helmi.


Menyikapi hal itu Audy menyebut pesantren di Sumbar perlu mencontoh ponpes yang ada di tanah Jawa seperti Jatim ataupun Jabar. "Ponpes disana rata rata sudah bagus dan berdaya secara ekonomi. Baik itu dalam sektor pertanian, perikanan ataupun peternakan. Mereka bisa ibaratnya menggerakkan ekonominya sendiri. Minimal untuk ngasih makan warga pondok. Ini bisa kita contoh sebenarnya, makanya nanti kita perlu diskusikan dengan OPD terkait," cetusnya.


Ia beranggapan kunjungan Wamentan diponpes Sumbar merupakan langkah tepat dalam upaya meningkatkan kemandirian pesantren di Sumbar. 


"Kita lihat nanti skemanya seperti apa. Apa yang bisa kita salurkan kepada pondok. Kalau dari kami provinsi nanti mungkin perlu memberikan bimbingan bagaimana bertani, termasuk mesin atau fasilitas pertanian yang bisa dipinjamkan. Bagus ini pak Kanwil, kita bisa studi dan kunjungan kesana nanti, tentang pola sinergitas ponpes dengan pemprov yang sudah sukses di tanah Jawa, " katanya.


Audy mengatakan untuk mendapatkan bantuan dari pemprov terkait pertanian, mereka harus punya grup atau kelompok tani yang terdaftar. “Kita lihat nanti mekanisme apa yang bisa kita treatment untuk kemandirian pesantren ini, Sebenarnya pesantren yang keren di Sumbar sudah cukup banyak, bukan nggak ada,”tambahnya.


Terkait hal ini, Wagub Audy mengharapkan kontribusi Kemenag dalam menggerakkan kemandirian ekonomi pondok pesantren di Sumbar bisa diimbangi dengan kontribusi pemprov setempat. 


Hal lainnya, Audy juga menyinggung prestasi Sumbar pada kegiatan STQ yang digelar di Maluku Utara baru baru ini. “Dibawah naungan Kemenag, semoga banyak capaian yang akan mengharumkan nama Sumbar kedepan. Kita cari peluang emas yang bisa memberikan kebanggaan bagi masyarakat Sumbar, "katanya.


Meskipun jarang bertemu, tidak jarang tawa meledak merespon gaya komunikasi Wagub yang santai dan humor yang segar. Tidak hanya berdiskusi mengenai substansi, pada pertemuan tersebut berkembang membahas tentang kiat dan strategi memajukan ponpes di Sumbar dan sejumlah program unggulan Kemenag lainnya.


Pada pertemuan singkat itu, Wagub Audy mengucapkan terima kasih atas silahturahmi tersebut dan kedepannya dapat dilakukan sinergitas khususnya terkait isu kemandirian pesantren yang diamanahkan melalui UU Pesantren.(vr)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Dunia pendidikan terus mengalami dinamika dan perubahan. Kakanwil Helmi melihat pentingnya mengkolaborasikan kehadiran teknologi dan literasi untuk menjadi guru profesional di era 4.0. Kehadiran perpustakaan dan sinergitas dengan pihak Kominfo adalah sebuah keniscayaan untuk mencetak guru profesional. 


"Di era 4.0 setidaknya kita harus berteman dengan 2 hal penting. Pertama kita berteman dengan Kominfo. Kedua perpustakaan." Jelas Kakanwil Helmi saat mengawali sambutannya pada acara "Workshop Capacity Building di Bidang Informasi dan Teknologi bagi Guru PAI se-Sumbar yang digelar DPW AGPAII Sumbar, Jumat (26/11) petang di Whiz Hotel Padang. 

 

Ia menyampaikan bahwa guru perlu memiliki empati dan simpati kepada siswanya, karena tugas guru adalah mentransformasikan ilmu pengetahuan sekaligus membentuk karakter baik siswanya.


Sebaliknya, peserta didik juga harus memiliki kesadaran untuk terus meningkatkan rasa ingin tahu (curiosity), sambungnya.


Kakanwil mengakui guru guru PAI Sumbar selalu menginspirasi sehingga tidak lelah berinovasi sehingga melahirkan beragam prestasi nasional. 


"Guru profesional adalah guru  guru yang memiliki welas asih, memiliki compassionate dan mengajar dengan hati." Tuturnya.


Lebih jauh, Kakanwil mengutip sebuah kata bijak dihadapan guru PAI dalam memaknai proses pembelajaran. 


"Jika anda merasakan sakit, tandanya masih hidup. Jika anda merasakan sakit saudara anda, tandanya anda manusia." Ujarnya.


Terkait itu, Helmi menilai, tugas guru di masa depan tidaklah ringan. Tugas guru adalah bagaimana memanusiakan manusia. Dalam ajaran Islam sendiri diajarkan, bagaimana mengislamkan orang Islam. 


"Manusia dilahirkan untuk memanusiakan manusia, artinya nilai nilai kemanusiaan yang perlu dibangun dan dikembangkan," sebutnya.


Terlebih lagi hari ini, Indonesia sudah punya pendidikan karakter yang perlu terus  diperkuat. 


"Ini perlu kita kawal, mulai dari sekolah, bagaimana agar anak anak didik kita bisa menghargai orang lain, bagaimana mereka bisa berempati tinggi terhadap saudaranya. Ini yang kita kembangkan sekarang dalam tujuh program unggulan di Kemenag. Salah satunya adalah penguatan moderasi beragama." Tukas Kakanwil.  


Tak lupa Kakanwil memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPW AGPAIL Sumbar dan panitia pelaksana yang sudah menggelar acara Workshop Capacity Building di Bidang Informasi dan teknologi bagi Guru PAI se-Sumbar. 


Diakhir arahan, Helmi membeberkan contoh adanya  program afirmasi yang dilakukan Kemenag RI pada tahun ini adalah Kanwil Kemenag Prov. Sumbar mencairkan Tunjangan Profesi Gunu (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA/SMK (PNS dan Non PNS) pada Sekolah sebesar 6,3 miliar untuk 309 orang.


 "Untuk SD dan SMP proses pencairan berada di Kemenag Kabupaten/Kota.


Selain itu, Kemenag RI Juga memberikan bantuan tunjangan khusus untuk 4.700 guru di wilayah 3T, dengan anggaran sebesar 47 miliar rupiah, tambahnya diiringi riuh tepuk tangan peserta.


"Untuk itu, tugas Kemenag adalah mengawal pelaksanaan program program afirmasi bagi peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru" imbuhnya.


Tentunya berangkat dari niat dan keinginan untuk maju dan berbuat lebih banyak lagi untuk kemajuan. "Kita buka secara resmi Kegiatan workshop capacity building, peningkatan kompetensi di bidang informasi dan teknologi bagi guru PAI se Sumbar", semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita, bagi yang hadir hari ini juga bertugas,"  ujarnya.


Acara yang dikemas dalam rangka menyambut HAB Kemenag dan HGN Tahun 2021 tersebut, turut dihadiri Ketua Umum DPP AGPAII Dr Mahnan Marbawi, Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumbar diwakili Kabid GTK Suindra S.Pd, M.Pd, Ketua dan Pengurus DPW AGPAIl Sumbar Rimelfi, S.Pd., MM, MA, Ketua Pokja PAI Sumbar Dra Arniyanti M.Pd, Koordinator tim IT dan Infokom DPW AGPAII Zumfiardi, S.Pd, M.Pd, Ketua DPD AGPAII Kab/Kota se-Sumbar, Ketua DPC AGPAII Kecamatan, Panitia Pelaksana, Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan.(vr)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Perumda Air Minum Kota Padang Masuk 3 (Tiga) Besar Dalam Penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021 di Sumatera Barat Kategori BUMD.


The ZHM-Setelah melewati rangkaian kegiatan penilaian, mulai dari monev, quesioner hingga visitasi, Alhamdulillah Perumda Air Minum Kota Padang bisa menyisihkan beberapa pesaing hingga masuk menjadi 3 (tiga) besar dalam penilaian keterbukaan informasi bafan publik 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik Sumatera Barat. Bertempat di ruang Mulia 1, The ZHM Premiere, Perumda Air Minum Kota Padang melakukan tahap akhir dari kegiatan penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik di depan panelist yang hadir.

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk melakukan Presentasi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) di depan para komisioner atau panelist tentang layanan Informasi Publik dan layanan masyarakat yang selama ini dilakukan Perumda Air Minum Kota Padang, baik yang datang langsung ke kantor maupun yang mengakses dari Website dan Aplikasi yang telah disediakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumda AM Kota Padang.


Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, dalam presentasinya menyampaikan berbagai perkembangan, capaian serta inovasi yang telah berhasil dilakukan Tim Hebat Perumda Air Minum Kota Padang dalam melayani dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan, tidak hanya bagi pelanggan saja namun juga bagi seluruh masyarakat Kota Padang.

Semua kebutuhan informasi yang patut diketahui masyarakat juga selalu diberitakan melalui media sosial seperti web resmi yang langsung terintegrasi dengan Facebook, Instagram, dan Twitter, kesemuanya ini bertujuan guna berinteraksi langsung sama masyarakat luas. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F