-->

June 2022

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Siang ini, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal didampingi Dirum Afrizal Kuning dan Dirtek Andri Satria serta Kepala Area Pelayanan Pusat M. Syukri, mengunjungi Korem 032/Wirabraja, guna membicarakan dan mengevaluasi kembali MoU yang telah dilakukan terkait tunggakan pada Asrama TNI AD di Kota Padang (30/6/22).


Komandan Korem (Danrem) 032/Wirabraja, Brigjen TNI Purmanto, langsung menyambut kedatangan Direksi Perumda Air Minum Kota Padang. Dalam pertemuan ini, Danrem 032/Wbr berpesan untuk  dilakukan kembali sosialisasi kepada semua penghuni asrama agar semakin peduli terhadap kewajiban. 

Beliau juga berharap semua pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang yang tinggal di asrama sudah tidak memiliki tunggakan lagi. Turut hadir dalam pertemuan ini diantaranya adalah Kolonel CZI. Arief Hartoto, SE (Kasrem), Letkol Inf Perry Sandhi Sitompul, SE. M.MDS (Kasilog), dan Mayor CZI Sarinto (Pasilog).


Dikesempatan yang sama, Dirut juga mengucapkan terimakasih telah berkenan menerima kunjungan silaturahmi ini,  dalam rangka menjalin sinergitas bersama untuk memberikan layanan yang baik bagi masyarakat. Semoga pertemuan pada hari ini merupakan awal yang baik dalam penyelesaian tunggakan rekening air pada asrama TNI AD di Kota Padang. ** 

PADANG - MEDIAPORTALANDA - "Penempatan seseorang untuk jabatan tertentu memerlukan analisa yang mendalam. Jika salah menempatkan seseorang tidak pada kapabilitasnya, bisa dipastikan bahwa suatu usaha tidak akan berjalan optimal".


Demikian penggalan kalimat pembuka yang disampaikan Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal, didampingi Dirum Afrizal Kuning dan Dirtek Andri Satria dalam acara Workshop Job Analis dan Beban Kerja (28-30/6/22).


Berkaitan dengan hal inilah Perumda AM Kota Padang kembali mengadakan workshop lanjutan Analisis Jabatan dan Beban Kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Perumda AM Kota Padang. Peserta workshop ini di bagi dalam beberapa kelas dan sesuai dengan divisi masing-masing.


Workshop ini menghadirkan pakar dalam bidang analisis, yaitu Bapak Hermansyah selaku Konsultan yang telah lama menekuni bidang ini dan telah banyak memberikan materi serupa di seluruh PDAM di Indonesia.


Analisis jabatan nantinya diaplikasikan untuk menyusun uraian jabatan yang diperlukan bagi penempatan dan pembinaan pegawai. Setelah selesai dilakukan analisis jabatan, maka perlu dilakukan evaluasi jabatan untuk menemukan bobot relatif jabatan yang diperlukan dalam penyusunan jenjang jabatan yang bermanfaat dalam penetapan sistem penggajian.


Selain analisis jabatan diperlukan juga analisis beban kerja yaitu metode yg biasa digunakan untuk menentukan jumlah dan kuantitas tenaga kerja yang diperlukan. Beban kerja yg didistribusikan secara tidak merata dapat mengakibatkan ketidaknyamanan suasana kerja karena karyawan merasa beban kerja yang dilakukannya terlalu berlebihan atau bahkan kekurangan.


Semoga dengan workshop ini, semua peserta yang terlibat, mulai dari manajerial hingga pelaksana dapat mengerti bagaimana cara melakukan analisis beban kerja dan analisis jabatan termasuk cara, teknik dan metode dalam melakukan penghitungan, serta model aplikasi sebagai toolls untuk melakukan kemudahan analisa studi kasus tentang bagaimana analisis diterapkan pada situasi riil,  sehingga dapat diimplementasikan di tempat kerja. **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sebanyak kurang lebih 40 orang Pegawai PDAM se Sumatera Barat yang memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, mengikuti acara Pelatihan dan Sosialisasi Aplikasi E-Procurement  Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik di Batandang Room, Truntum Hotel (30/6/22).


Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal yang juga selaku Ketua PD. Perpamsi Sumbar langsung membuka secara resmi pelatihan ini. 

Dalam sambutannya Ketua PD. Perpamsi Sumbar mengatakan bahwa, tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan SDM dalam melakukan proses pengadaan secara elektronik sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Perpes Nomor 54 Tahun 2010. 


Selain ketentuan dalam Perpres juga meneruskan amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011, tentang Transparansi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa khususnya yang mensyaratkan pengadaan secara terbuka, ulas Hendra menambahkan.


Kemudian lanjut Hendra, sebagaimana diketahui, sebelum ini proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara manual. Mulai dari pendaftaran sampai pengumuman dilakukan secara manual di media masa bahkan ditempel di papan pengumuman. 


Dengan aplikasi e-Procurement ini, diharapkan pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa lebih efektif dan efisien serta kecepatan dan transparansi atas dukungan teknologi informasi dalam proses pengadaan akan meningkatkan produktifitas perusahaan. 


Selain itu, dengan aplikasi ini juga dapat menghemat biaya operasional karena penyederhanaan dan pelaksanaan transaksi secara online akan meningkatkan kecepatan pengadaan yang berdampak pada pengurangan biaya operasional juga mengurangi human eror karena sajian informasi yang sistematis, detail dan interaktif dapat membantu mengurangi kesalahan dalam transaksi, tutupnya. **

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Persoalan hukum yang terus mendera wartawan dan pengusaha teknologi informasi Soegiharto Santoso sepertinya belum juga usai. Setelah menghadapi 4 perkara pidana kriminalisasi dan 20 perkara perdata, Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky ini, kini mulai melakukan perlawanan serius. 


Salah satunya upaya hukum kasasi atas perkara No. 138/PDT/2022/PT.DKI dan Jo. No. 218/PDT.G/2020/PN.JKT.PST. Hoky mengajukan kasasi karena pihaknya keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang diajukannya pada persidangan lalu yang sesungguhnya telah membuktikan bahwa tidak terdapat kesamaan substansi baik terkait subyek hukum maupun obyek hukum antara gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 218/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst. dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. 


Dia menerangkan, yang menjadi pokok perkara dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2015 – 2018 yang dipimpinnya berdasarkan hasil MUNAS APKOMINDO yang diselenggarakan pada tanggal 13-15 Februari 2015 di Hotel Ibis Lifestyle, Mangga Dua Square, Jakarta dan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 tanggal 07 September 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia. 


Hoky juga menjelaskan, kepengurusan DPP APKOMINDO yang dipimpinnya merupakan kelanjutan dari hasil keputusan MUNAS APKOMINDO di Solo pada tahun 2012 berdasarkan SK Menkumham RI Nomor : AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012, yang telah menang dalam gugatan Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT dan Banding Perkara No: 139/B/2016/PT. TUN.JKT serta Kasasi Perkara No: 483 K/TUN/2016 di Mahkamah Agung RI.

 

Sedangkan yang menjadi pokok perkara dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah penyelenggaraan Munaslub APKOMINDO secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART Apkomindo, yaitu tidak ada bukti permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota / Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara, “Buktinya hasil Munaslub APKOMINDO yang diselenggarakan oleh Para Termohon Kasasi tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia yakni Menkumham RI,” ungkapnya. 


Untuk itu Hoky meminta majelis hakim menerima Permohonan Kasasi yang diajukannya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara No. 138/PDT/2022/PT.DKI. tanggal 27 April 2022 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 218/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 September 2021. 


Upaya hukum lainnya yang dilakukan Hoky adalah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Kantor Hukum Otto Hasibuan dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak tanggal 17 Mei 2022 yang lalu dan pada sidang pertama tanggal 8 Juni 2022 para Tergugat tidak ada yang hadir, dimana sidang berikutnya pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022. 


Nilai tuntutan kerugian materiil yang dialaminya tak tangung-tanggung sebesar sepuluh miliar rupiah, sedangkan kerugian immateriil yang dialami sebesar seratus miliar rupiah. Jadi total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayarkan para tergugat adalah sebesar 110 miliar rupiah, karena selama ini dirinya terpaksa harus menghadapi 4 perkara laporan polisi, bahkan sempat dikriminalisasi dengan ditahan selama 43 hari dan menghadapi 20 perkara pengadilan. 


Apalagi dalam surat gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel., diduga Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail menggunakan dokumen palsu, namun anehnya bisa tetap menang di PN dan bisa tetap menang di PT, serta bisa tetap menang di MA? 


Selain itu Hoky akan melakukan proses eksaminasi publik di Universitas Janabadra Yogyakarta, Eksaminasi publik dilakukannya sebagai upaya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses hukum perkara Apkomindo, karena putusan pengadilan dinilainya tidak cermat, tentunya sekaligus untuk menilai kualitas putusan hakim Pengadilan, agar kedepan bisa memberikan keadilan bagi para pihak pencari keadilan melalui pengadilan. 


Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di LSP Pers Indonesia mengatakan, dirinya telah menghubungi dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta JS. Murdomo, SH., M.Hum untuk melakukan eksaminasi publik atas perkara persidangan Apkomindo.  

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesediannya dan semoga rencana eksaminasi publik ini dapat segera terlaksana,” ujarnya. 


Hoky juga menyatakan terbuka bagi kampus-kampus lainnya jika ingin melakukan eksaminasi publik terhadap Perkara Apkomindo, karena menurutnya hakim yang memutus perkara No. 633 di PN JakSel dan hakim yang memutus perkara No. 218 di PN JakPus masih kurang cermat. *

POLANDIA - MEDIAPORTALANDA - Setelah menempuh perjalanan dengan Kereta Luar Biasa (KLB) selama 11 jam, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana tiba di Stasiun Przemysl Glowny di kota Przemysl, Polandia, Kamis, 30 Juni 2022 sekitar pukul 06.30 waktu setempat.

 

Dari stasiun, Presiden dan Ibu Iriana beserta rombongan langsung menuju Bandar Udara Internasional Rzeszow-Jasionka, Polandia dan langsung bertolak menuju ke Bandara Vnukovo II di Moskow, Rusia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GIA-1 sekitar pukul 09.00 waktu setempat.

 

Siang hari nanti, di hari kelima kunjungan kerjanya ke luar negeri, Presiden Jokowi dijadwalkan akan mengadakan pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Kremlin. 

 

Turut mendampingi Presiden Jokowi dan Ibu Iriana dalam penerbangan ke Moskow yaitu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. **

 

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Ratusan personel Polda Sumatera Barat beserta jajarannya mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya untuk periode 1 Juli 2022.


"Sebanyak 678 personel yang naik pangkat," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Kamis (30/6) usai pelaksanaan upacara kenaikan pangkat di Mapolda Sumbar. 

Ia menyebut, personel yang naik pangkat ini yakni untuk Kombes, Kompol, AKP, Iptu, Ipda, Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir Polisi, Briptu, dan Bharaka.


Dari 678 personel yang naik pangkat, 176 diantaranya naik pangkat di Polda Sumbar. Dengan dilaksanakannya upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, yang dihadiri Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, dan Pejabat Utama Polda Sumbar. 


"Usai upacara, dilanjutkan dengan tradisi upacara kenaikan pangkat dan syukuran," ungkapnya.


Berikut rincian jumlah personel Polda Sumbar dan jajaran yang naik pangkat:

1. Kombes Pol: 2

2. AKBP: 12

3. Kompol: 7

4. AKP: 6

5. Iptu: 18

6. Ipda: 5

7. Aiptu: 35

8. Aipda: 237

9. Bripka: 90

10. Brigadir: 66

11. Briptu: 199

12. Bharaka: 2

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar melantik sebanyak 6 orang Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Padang di Ruang Rapat Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Jalan Khatib Sulaiman, Rabu (29/06/2022). 


Pejabat Fungsional yang dilantik terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) Penera Tanda Uji Alat Ukur sebanyak 5 orang pada Dinas Perdagangan dan 1 orang JF Analis Hukum pada Bagian Hukum Setdako Padang.


Dalam sambutan dan arahannya Sekda menekankan kepada Pejabat Fungsional yang baru dilantik harus mampu memberikan motivasi dan kekuatan baru dalam menjalankan amanah yang diemban.

"Jabatan fungsional yang disandang mempunyai kedudukan, tugas, wewenang serta tanggung jawab yang besar di satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan pada keahlian dan keterampilan sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)," jelas Sekda.


Sekda Andree Algamar berharap kepada Pejabat Fungsional yang baru dilantik agar senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Terutama berkontribusi secara maksimal pada instansi masing-masing. 


"Teruslah belajar untuk mengembangkan potensi diri. Kembangkanlah potensi serta kuasai tugas secara menyeluruh dan pelajari hal-hal baru guna meningkatkan prestasi kerja," seru Sekda Padang memotivasi.


Adapun nama-nama Pejabat Fungsional yang dilantik yaitu, Fenny Indayunengsi dari Bagian Hukum Setdako Padang dilantik dalam JF Analis Hukum dan 5 orang dari Dinas Perdagangan Kota Padang dilantik dalam JF Penera yaitu: Wattini Liza, Desurya Umar, Amirah, Yuni Astuti dan Betty Amelia.


Dalam kesempatan itu juga hadir mendampingi Sekda diantaranya Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi yang juga Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala BKPSDM Kota Padang Arfian. (Zal/Dv)

SAMARINDA - MEDIAPORTALANDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan oleh UU untuk menggandeng masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas praktik korupsi.


Kewajiban itu tercantum pada Pasal 1 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tengang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.


Di dalam Pasal 1 (4) UU itu disebutkan bahwa, "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, 

pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."


Karena perintah UU itulah, KPK menyambut baik inisiatif organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ikut mengkampanyekan pemberantasan korupsi di tanah air.


Demikian disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, ketika menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema "Media dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi" yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Hotel Aston, Samarinda, Rabu (29/6).

Seminar tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pengukuhan Pengurus Daerah JMSI Kaltim oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah di Bumi Etam seperti Ketua DPRD Kaltim Makmur HPK, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Brigjen (Pol) Wisnu Andayana, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wakil Walikota Bontang Najirah, dan Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, serta Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal.


Pembicara dalam Seminar Nasional tersebut adalah Walikota Samarinda yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) Andi Harun, dan Ketua Jurnalis Anti Hoax Kaltim Charles Siahaan.


Adapun Wawan hadir mewakili Ketua KPK RI Firli Bahuri yang mendadak berhalangan hadir.


Dalam pemaparannya, Wawan mengajak pengelola media dan wartawan menjaga integritas dalam melawan korupsi. 


Dia juga mengimbau agar reportase media mengenai kegiatan KPK RI dilakukan secara berimbang. Artinya, tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tetapi juga memberikan ruang yang cukup pada informasi-informasi seputar pendidikan dan pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematik.


Peran serta masyarakat, sambungnya, sangat diharapkan membantu pemberantas korupsi. Bila hanya mengandalkan KPK dan upaya penindakan, pemberantasan korupai tidak akan pernah selesai.


Wawan juga menyampaikan sejumlah program Kedeputian yang dipimpinnya, seperti Desa Antikorupsi, Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat/Komunitas, Kelas Pemuda/LSM Antikorupsi, Keluarga Berintegritas (KERTAS), Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Kurikulum, dan Pembangunan Integritas Ekosistem

Pendidikan, serta Pemberdaya Jejaring Pendidikan.


"Integritas adalah keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan standar norma hukum dan nilai yang berlaku," ujar Wawan.


Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini juga memperkenalkan "jembatan keledai" Jumat Bersepeda Kakak yang merupakan singkatan dari sembilan nilai anti korupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.


Wawan juga berpesan agar media dan wartawan menghindarkan konflik kepentingan, menginternalisasikan integritas dalam diri dan organisasi, tolak segala bentuk gratifikasi, serta mencegah dan melaporkan peristiwa korupsi yang diketahui. []

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dihimbau untuk memperkuat komitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan informasi publik yang terbaik dan memberikan kontribusi positif bagi keterbukaan informasi publik Sumbar.


Harapan itu disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Nofal Wiska, dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Workshop PPID lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di Aula Istana Bung Hatta, Kota Bukittinggi, Selasa (28/6/2022).

Menurut Nofal, keterbukaan informasi publik (KIP) tidak hanya menjadi beban dan tanggungjawab PPID Utama, PPID Pelaksana maupun Dinas Kominfotik Sumbar semata, melainkan menjadi tanggungjawab seluruh OPD.


"Rakor dan workshop ini momentum yang tepat, karena dalam waktu dekat PPID Sumbar akan dinilai kembali oleh PPID pusat terkait KIP. KIP ini tak hanya jadi beban dan kerja PPID atau Diskominfotik semata, tapi kerja semua OPD," ujar Nofal.


Masing-masing OPD, lanjut Nofal, mulai dari satpam hingga kepala OPD harus memahami alur KIP. Karena banyak kasus sengketa informasi disepanjang tahun 2021 dan 2022 ini yang terjadi akibat ketidakpahaman ASN atau karyawan OPD tentang KIP.


"Pada prinsipnya KIP itu sangat mudah. Intinya koordinasi dan komunikasi. Karena itu, melalui forum ini bisa kita carikan solusi terhadap berbagai kendala yang ada selama ini. Target tahun ini Sumbar jadi provinsi informatif. Ini beban dan tanggungjawab kita bersama," tambah Nofal.


Sekretaris Diskominfotik Sumbar, Widya Prima Hatta, sebelumnya melaporkan, kegiatan yang berlangsung hingga 30 Juni ini bertujuan mewujudkan KIP sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008. 


"Melalui rakor dan workshop ini kita berharap bisa terwujud sinkronisasi dan sinergitas serta meningkatnya pemahaman PPID Pelaksana maupun PPID Pembantu terhadap keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas layanan informasi," jelas Widya.


Rakor dan workshop PPID yang diikuti PPID Pelaksana (Sekretaris OPD) se-Provinsi Sumbar ini menghadirkan narasumber Komisioner KI Pusat, I Gede Narayana, Tenaga Ahli KI, Adiyta Nuriya S, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Adrian Tuswandi dan Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari.(doa/MMC)


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak 8 orang anak dibawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum.


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik mengatakan, delapan anak dibawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kombes Pol Hilman Wijaya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk membawa kendaraan, karena dapat membahayakan keselamatan. 


"Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan," katanya.


Apalagi katanya, delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. "Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," terangnya. 


Lebih lanjut sebut Kombes Pol Hilman, pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.


"Kalau kedepan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," tegasnya.(*)

POLANDIA - MEDIAPORTALANDA - Dari Munich, Jerman, di hari ketiga kunjungan kerjanya, Selasa, 28 Juni 2022, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo beserta delegasi tiba di Bandar Udara Internasional Rzeszow-Jasionka, Polandia sekitar pukul 11.50 waktu setempat.


Cuaca cerah menyambut kedatangan Presiden dan rombongan di kota Rzeszow yang berjarak sekitar 80 kilometer dari perbatasan Ukraina. Tampak di tangga pesawat, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana disambut Wakil Gubernur Provinsi Rzeszow, Rodoslaw Wiatr, Duta Besar RI untuk Polandia Anita Luhulima, dan Atase Pertahanan RI Kolonel Adi Triadi beserta istri.

Dari Bandara, Presiden Jokowi dan rombongan kemudian akan menuju hotel tempat transit untuk selanjutnya akan menggunakan kereta api selama kurang lebih 12 jam untuk mencapai ibukota Ukraina, Kiev pada malam hari nanti.


Dalam keterangannya di Munich, Senin, 27 Juni 2022, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Presiden akan ke Ukraina melalui Polandia. Retno mengaku masih terus menjalin komunikasi intensif  dengan berbagai pihak dalam rangka kunjungan Presiden ke Ukraina dan Rusia.


"Presiden akan meneruskan perjalanan ke Ukraina melalui Polandia. Saya juga melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak dalam rangka kunjungan Bapak Presiden ke Ukraina dan ke Rusia. Tentunya komunikasi ini terus kita lakukan dengan Ukraina dan Rusia sendiri," ucap Retno.


Pengaturan agenda kunjungan Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi beserta rombongan terbatas ke Ukraina tentunya sudah dipersiapkan sangat matang, namun tentu saja pengaturan tersebut bersifat fleksibel menyesuaikan setiap dinamika kondisi di lapangan. **



ELMAU - MEDIAPORTALANDA - Di sela-sela pelaksanaan G7, Presiden Joko Widodo bertemu dengan PM Inggris Boris Johnson di Elmau, Senin 27 Juni 2022.


Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa kedua pemimpin mengapresiasi kuatnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Inggris.


Dalam pertemuan itu, ucap Retno, PM Boris Johnson mengatakan bahwa roadmap untuk kerja sama bilateral sudah ada.


“Dengan sudah adanya roadmap tersebut, maka akan lebih mudah untuk memperkuat hubungan kedua negara,” kata Retno.


Hal lain yang disampaikan Presiden Jokowi dan PM Boris Johson adalah keduanya bersepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang energi baru terbarukan (EBT) dan ketahanan pangan.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Duta Besar RI untuk Jerman Arif Havas Oegroseno. **


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH menyebut, sepanjang tahun 2022, dari 2.257 kasus kriminal terdapat 257 kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). Sementara sepanjang 2021, 1.011 kasus diselesaikan dengan RJ dari 5.585 kasus.


Hal tersebut disampaikan Kapolda usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di ballroom Hotel Pangeran Padang, Selasa (28/6).


"Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam RJ ini, pertama pertentangan sosial antara masyarakat bisa kita reduksi, asas musyawarah dan mufakat sangat ditonjolkan, kemudian efisiensi anggaran negara," ujarnya.


Irjen Pol Teddy Minahasa menerangkan, terkait efisiensi anggaran ini, harus diakui proses peradilan masih berbelit-belit.


"Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang," katanya.


Lanjut Kapolda Sumbar, sudah banyak contohnya di Satreskrim, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terkait RJ tersebut. Namun juga terdapat beberapa kasus yang dikecualikan dalam RJ. "RJ ini bisa diterapkan kecuali pada kasus Korupsi, Terorisme, Makar, Narkoba," tegasnya.


Jenderal bintang dua ini menerangkan, FGD yang digelar tersebut dalam rangka menyusun tindak lanjut perjanjian kerjasama pada bulan Maret lalu dengan LKAAM Sumbar.


"Terkait penanganan kasus hukum di luar peradilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan restorative justice," ujarnya.


Menurutnya, hal itu selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang RJ.


"Lalu, rencananya tanggal 7 Juli nanti pada saat puncak HUT Bhayangkara akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama, turunannya. Mekanisme sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama adalah FGD, meminta masukan para pihak pakar, masyarakat, tokoh untuk melengkapi draft dari Perjanjian Kerja Sama itu," pungkasnya.


Terakhir dirinya menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian sengketa-sengketa hukum di internal masyarakat tidak harus semuanya diselesaikan secara proses peradilan.(*)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Balai Kota Padang Aie Pacah, Senin (27/6/2022) pagi.


Beberapa arahan pun disampaikan Sekda muda tersebut. Diantaranya yakni disamping terus meningkatkan kinerja dan prestasi, ASN harus disiplin dengan menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat.

"Kualitas dan integritas kita sebagai seorang ASN harus terjaga dan tidak bisa ditawar-tawar. Kita harus menjaga marwah Pemko Padang. Wajib disiplin, datang dan pulang kerja harus tepat waktu," ujarnya.


Selanjutnya Sekda Andree juga menekankan kepada setiap ASN harus bisa menjaga 'attitude' sehingga pelayanan yang diberikan senantiasa prima.


"Disamping itu, kita harus menjaga performa/penampilan. Kita harus memakai seragam dan atribut itu secara benar. Jangan sampai sewaktu masyarakat berurusan, mereka tidak tahu nama kita dikarenakan tidak adanya papan nama yang dipasang. Begitu juga logo KORPRI, pin anti sogok harus kita pasang sebagai identitas selaku ASN," ucap Sekda.


Lebih jauh Sekda juga mengimbau ASN Pemko Padang saat ini harus bisa melakukan penghematan anggaran mengingat kondisi keuangan daerah yang terbatas. 


Tak hanya itu, kebersihan dan keindahan lingkungan kantor juga wajib diperhatikan.


"Selamat bekerja dan berjuang untuk kita semua. Jadikanlah kerja keras kita sebagai ibadah yang akan membawa kita sukses dunia dan akhirat," pungkas Sekda.


Dalam apel gabungan tersebut juga diikuti para asisten, staf ahli dan sejumlah pimpinan OPD yang berkantor di lingkungan Perkantoran Balai Kota Padang Aie Pacah. (Dv/Zal)

Photo Ist


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Di tengah gonjang-ganjing kewenangan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, Dewan Pimpinan Pusat Perserikatan Journalis Siber Indonesia – DPP PERJOSI tetap konsisten mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi - BNSP. KetuaUmum DPP PERJOSI Salim Djati Mamma menegaskan, sepanjang lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementrian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan. 


Untuk itu Salim menegaskan, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wartawan yang diakui negara adalah LSP Pers Indonesia karena memiliki legalitas yang diterbitkan lembaga negara yakni BNSP. “Kami mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi untuk wartawan di Sulawesi Selatan karena yakin sertifikat yang akan diterima oleh peserta berlogo lambang negara Burung Garuda, bukan logo lainnya yang tidak diakui negara,” tandas Salim kepada wartawan Senin (27/6/2022) di Makasar.


Salim juga meminta seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu khawatir dengan siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers baru-baru ini tentang kewenangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan. “Siaran pers yang disebarkan oleh Dewan Pers itu melanggar kode etik jurnalistik. Tidak ada konfirmasi kepada pihak LSP dan pihak BNSP. Selama ini Dewan Pers mengklaim bahwa berita yang disiarkan tanpa konfirmasi adalah informasi yang tidak layak publikasi dan melanggar kode etik,” ungkap Salim yang juga menjabat Pimred Berita 55 TV.


Salim menyayangkan sikap Dewan Pers yang panik dan kalap ketika bisnis Uji Kompetensi Wartawan –UKW yang selama ini dijalankannya terdegradasi keabsahannya setelah LSP Pers Indonesia berdiri dan dilisensi pemerintah melalui BNSP. 


“Saya memilih untuk percaya dan tunduk pada ketentuan yang diatur pemerintah melalui BNSP. Karena sertifikat uji Kompetensi di LSP Pers Indonesia resmi dikeluarkan pemerintah dan diakui oleh negara. Wartawan silahkan memilih untuk ikut UKW yang tidak diakui negara atau SKW yang diakui negara,” ujar Salim yang pernah berpengalaman sebagai wartawan Global TV di Jakarta.


Salim juga menambahkan, pernyataan pejabat di Kementrian Kominfo sepertinya disampaikan karena berada dalam tekanan sehingga melupakan prinsip pemerintahan dalam pelayanan publik. Pelayanan publik di Kementrian Kominfo, menurut Salim, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta didukung pegawasannya oleh Ombudsman Reublik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.


Salim mengatakan, semua pihak tidak perlu bingung pijakan hukum pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam hal adminsitrasi terkait surat dukungan kementrian terhadap LSP. “Pijakan hukumnya kan sudah jelas. Mencabut surat pemerintah dalam rangka pelayanan publik ada dasar hukum dan alasannya yang harus berdasarkan aturan yang ditetapkan UU Adminstrasi. Jadi tidak sembarangan,” pungkas Salim, sosok yang pernah menjabat Direktur Utama di Harian Unjung Pandang Ekspres – Jawa Post Grup di Makasar. 


Di tempat terpisah, Sindikat Wartawan Indonesia Dedik Sugianto mengaku tidak terpengaruh dengan siaran pers yang disebarkan Dewan Pers. “Wartawan yang cerdas tidak akan terpengaruh dengan berita rekayasa dan melanggar kode etik seperti itu. Makanya SKW yang kami laksanakan di Jawa Timur berjalan lancar,” ujar Dedik di Surabaya, Senin (27/6/2022). 


Dedik yang juga menjabat Pimpinan Redaksi Sindikat Post ini menambahkan, pelaksanaan SKW di Jawa Timur sedang dipersiapkan dengan matang. SWI sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW di Kabupaten Tulung Agung pada 15 dan 16 Juli 2022 setelah Surabaya sukses dalam dua kali pelaksanaannya. ***

 

Sementara di Pekan baru, Riau, organisasi Solidaritas Pers Indonesia –SPI juga mengambil kesempatan untuk melaksanakan SKW. “Persiapan sudah matang dan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan depan,” ujar Suriani Siboro, Ketua Umum SPI di Pekanbaru, Riau Senin (27/6/2022). Seluruh proses dan ketentuan adminstrasi pelaksanaan SKW yang ditetapkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia, kata dia,  sudah dipenuhi oleh pihakpenyelanggara dalam hal ini Tempat uji Kompetensi sewaktu SPI Riau. 


“Kami fokus pada pelaksanaan SKW yang diakui negara. Jadi di luar itu kita tidak perlu mempersoalkan. Yang penting legitimasi pemerintah itu yang kita ikuti,” tutup Suriani. ***

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia (Palapa) Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) dinilai Tim Penilai Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/6/2022) pagi.


Kehadiran rombongan Tim Penilai yang dipimpin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbar Amasrul selaku Penanggung Jawab Tim Penilai itu pun disambut antusias Wali Kota Padang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar bersama Wakil Ketua TP PKK Kota Padang Ny. Putri Sari Ivany.

Selain disambut Lurah Palapa Nan XX Vebrinanda dan Ketua TP-PKK Kelurahan Palapa Nan XX Ny. Yelmi, juga hadir dalam kesempatan itu Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Padang Imral Fauzi, Camat Lubeg Heriza Syafani, serta unsur DP3AP2KB Kota Padang dan elemen masyarakat di kelurahan setempat.


Mengawali penyampaiannya Amasrul terlebih dahulu mengapresiasi Kelurahan Palapa Nan XX karena telah berhasil melewati dua tahap penilaian yaitu saat lomba tingkat kecamatan dan tingkat kota.


“Ini sudah sebuah nilai plus bagi tim penilai. Selain itu, pada penilaian tahap pertama bidang administrasi, kelurahan ini juga telah masuk dalam empat besar yang dilaksanakan pada 1-4 Juni lalu,” katanya.


Amasrul juga menyebut khusus hari ini akan dilaksanakan penilaian tahap kedua dan ketiga. Tahap kedua berupa ekspose lurah dan tahap ketiga klarifikasi lapangan.


"Penilaian kelurahan berprestasi ini sejatinya adalah bertujuan untuk mengevaluasi, menilai dan mendorong semua kelurahan di Sumbar untuk mengoptimalkan potensi daerah yang ada. Jadi ini tujuan sebenarnya," jelasnya.


Dalam pelaksanaan lomba ini sebutnya lagi, tim menitikberatkan kepada data profil kelurahan, dokomen yang ada dan yang paling penting inovasi yang dilakukan kelurahan bersama masyarakat dalam menyikapi setiap kegiatan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.


"Pada klarifikasi lapangan penilaian dibagi atas tujuh kelompok. Di antaranya terkait aktifitas pemerintahan, kewilayahan, kelembagaan, kesehatan, PKK, ekonomi dan masyarakat, serta pendidikan," tukasnya.


Sementara itu Sekda Kota Padang Andree Algamar menyampaikan terima kasih atas nama Pemerintah Kota Padang kepada Tim Penilai Kelurahan Berpretasi Tingkat Provinsi Sumbar 2022 yang melakukan penilaian bagi Kelurahan Palapa Nan XX.


Sebagaimana penilaian ini menurutnya, merupakan sebuah ajang untuk memotivasi kelurahan untuk lebih baik lagi ke depannya.


“Kita tentu berharap Kelurahan Palapa Nan XX selaku wakil Kota Kota Padang dalam ajang penilaian ini menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Sumbar ke tingkat nasional. Saya rasa kita semua baik dari Pemerintah Kelurahan Palapa Nan XX dan didukung oleh Pemerintahan Kecamatan Lubeg sudah mempersiapkan semua indikator penilaian dengan baik."


"Begitu juga dengan adanya dukungan dari OPD dan stakeholder terkait serta elemen masyarakat di kelurahan setempat membuat kita sangat optimis. Insya Allah semoga terwujud apa yang kita harapkan," imbuh Sekda muda tersebut bersemangat.(Dv/Ady)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar menghadiri peresmian Gedung Pusdiklat GRHA Samatha Giri Padang, yang berlokasi di Jalan Batang Arau, Kamis (23/6/2022).


Dalam sambutannya, Andree Algamar berharap kehadiran gedung baru Pusdiklat GRHA Samatha Giri dapat menambah semangat kerohanian Umat Budha dan warna baru bagi Kota Padang. 

"Kota Padang adalah kota yang toleran. Masyarakat yang tinggal di sini terdiri dari berbagai suku dan etnis namun tidak ada terjadi permasalahan. Kerunan umat beragama seperti ini harus kita rawat demi terjaganya persatuan dan kesatuan di Kota Padang," ujar Sekda.


Sementara itu, Ketua Pusdiklat GRHA Samatha Giri Padang Lim Hap Kian mengatakan, gedung ini dibangun sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pelatihan seni dan budaya yang dapat digunakan masyarakat umum.


"Kami mengupayakan sebuah tempat pelatihan seni dan budaya dan pendidikan pelatihan spritual yang representatif dan nyaman bagi generasi muda mempelajari berbagai kearifan lokal, sehingga nantinya diharapkan akan terwujud generasi yang berbudi yang berguna bagi agama, bangsa dan negara," ujarnya.


Gedung Pusdiklat GRHA Samatha Giri Padang ini diresmikan oleh Gubernur Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Syaifullah. (Ady)

Photo Ist


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang menghadiri dan menyaksikan secara langsung prosesi Sidang Luar Biasa terkait Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Padang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril, S.H., M.Hum di Kantor Pengadilan Negeri Padang, Jumat (24/6/2022) pagi.


Seperti diketahui, pejabat lama Ketua Pengadilan Negeri Padang Ibu Yuzaida, SH.MM sekarang resmi berpindah tugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 


Sementara posisi jabatannya kini digantikan pejabat baru yaitunya Bapak Syafrizal, SH yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi.


Atas nama  Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sekdako Padang Andree Algamar menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang Ibu Yuzaida yang telah memimpin jajarannya dalam bersinergi dengan Pemko Padang sejauh ini.


Diantaranya jelasnya, mulai tentang Sistem Kerjasama Pelayanan Peradilan Cepat dan Biaya Ringan Online atau yang dikenal dengan 'Si Jempol.' Kemudian teranyar dilaunchingnya Pelayanan Mal Publik Pengadilan Negeri Padang Kelas I A di Lantai 4 Blok 3 Pasar Raya Padang, Kamis 23 Juni lalu.


"Alhamdulillah cukup bnyak kerjasama dan sinergi yang terjalin antara Pemko dan Pengadilan Negeri Padang. Semoga di bawah kepemimpin Bapak Syafrizal hal-hal baik yang telah dilakukan selama ini terus berlanjut dan lebih meningkat lagi," imbuh Sekda sewaktu ditemui usai sertijab. 


Sementara itu Sekda Kota Padang juga tak lupa mengungkapkan doa kepada Ibu Yuzaida yang kini naik level menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 


"Prestasi ini adalah kerja keras beliau selama memimpin Pengadilan Negeri Padang Kelas I A sejauh ini. Beliau adalah orang yang baik," ucap Sekda muda tersebut.(Dv)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.


“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6), di Tangerang Selatan, Banten.


Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).


Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.


“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.


Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan kebeberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.


Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfodan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said. Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.


"Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan 

bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. 


Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus 

mengusulkan agar penetapan itu dicabut," tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.


M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari 

Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat 

rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.*


Narahubung: 

1. Paulus Tri Agung Kristanto, Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers: 

+62 818115607

2. Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi: +62 811191936. **



Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F