-->

Pembangunan SDN 27 Abaikan APD, Pelaksana Lapangan Bersikap Angkuh Saat Di-ingatkan

Baca Juga

PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja. Ini telah diatur dalam Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


APK (Alat Pelindung Kerja) merupakan sarana pelindung bagi para pekerja di lapangan guna menghindari terjadinya kecelakaan disaat pekerja melakukan aktivitas di tempat kerja.


Sangat disayangkan, aturan dan ketentuan UU terhadap pelaksanaan pekerjaan sebuah proyek Negara tidak ditemukan pada pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru SDN 27 Anak Air di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar, yang dilaksanakan oleh CV. Duta Sari, dengan aggaran 6 Milya lebih. Dimana Kontraktor Pelaksana terlihat tidak menggunakan APK/APD bagi para pekerjanya yang tengah melakukan aktivitas pembangunan SDN 27 tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan, terlihat para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Kerja (APK) seperti helm, rompi, rambu, masker, sarung tangan dan lainnya.


Pelaksana lapangan yang berinisial Adi saat dikonfirmasi sekaligus mengingatkan tentang APK dilokasi pekerjaan, terkesan bersikap angkuh, “Terkait proyek ini, saya tidak perlu berurusan dengan Wartawan, karena saya hanya berurusan dengan Consultan dan Dinas terkait saja", ungkapnya, Selasa (2607/22).


Saat awak media ini menanyakan nama pelaksana yang dikonfirmasi ini, ternyata disambut dengan nada sinis dan sangat tidak bersahabat. Seakan proyek yang tengah dikerjakan tersebut bersumber dari uang sakunya.


"Untuk apa anda tanyakan nama saya, dan anda tidak perlu taulah terkait nama saya", ungkapnya terdengar angkuh.


Selanjutnya, nama Kontraktor Pelaksana Lapangan (angkuh ini) diketahui oleh awak media melalui salah seorang pekerja.


Consultan Pengawas yang akrab disapa Siti saat dikonfirmasi terkait APK, Selasa (26/7/22), mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Kontraktor Pelaksana terkait APK, bahkan hampir setiap hari ia ingatkannya.


“Tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja pada pembangunan SDN 27 ini sudah saya ingatkan kepada rekanan bahkan hampir setiap hari. Jadi, terkait APK merupakan tanggungjawab Kontraktor Pelaksana”, imbuh Siti.


Dilain kesempatan, Anaf Sikumbang, Anggota Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Kordinator Lapangan Bidang Pembangunan Sumatera Barat, saat dimintai tanggapannya seputar APK, Rabu (27/07/22), mengatakan hal yang sama seperti yang disampaikan oleh Ketua LSM Tipikor RI Prov. Sumbar, Imam Sodiki. Bahwa alat pengamanan kerja wajib dipakai oleh para buruh yang bekerja di sebuah proyek.


“Kita sangat prihatin dan khawatir terhadap keselamatan para pekerja yang bekerja pada sebuah proyek. Jika mereka bekerja dengan tanpa memakai alat pelindung diri seperti rompi, sepatu pelindung, helm, sarung tangan, masker, maka akan sangat membahayakan diri mereka. 


Keselamatan pekerja disetiap pekerjaan proyek yang berhadapan dengan alat berat dan material keras, maka kemungkinan resiko yang dihadapi pekerja akan sangat patal, ini mesti jadi perhatian Kontraktor.


“Sebagai Kontraktor Pelaksana dalam mengerjakan proyek Negara yang bersumberkan dari uang Negara harus bersadar diri dan jangan angkuh ketika ada masyarakat mengingatkan tentang APK bagi para pekerja dilapangan, apalagi yang mengingatkan tersebut adalah dari social control (Wartawan)”, sebut Anaf Sikumbang.


Alat Pelindung Diri (APD) sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh risiko, dan itu sudah ada regulasinya, ujarnya. (TIM).

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F