-->

Proyek Diawasi TP4D "Rusun Sijunjung" Berujung Keranah Hukum

Baca Juga

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Lima orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rumah Susun (Rusun) di daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Kelima orang tersebut berinsial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek, yakni EE, JHP, serta TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada, Jumat (13/1/2023).

"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustawpirin.


Atas perbuatan yang dilakukan, kata Mustawpirin, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun.


Dari kelima tersangka itu, lanjut Mustawpirin, baru tiga orang yang memenuhi panggilan untuk datang kepemeriksaan lanjutan, yakni AR, EE, dan T.


Lalu, ketiga tersangka tersebut juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air untuk 20 hari ke depan.


"Dua tersangka lainnya, JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota, mereka akan dipanggil ulang," ucapnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, Sumriadi menjelaskan, proses terhadap perkara telah dimulai sejak 2021 di tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan tahun 2022.


Modus dalam perkara itu, kata Sumriadi, adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak proyek, sementara uang tetap dibayarkan.


Akibatnya, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP), telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.


Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran senilai Rp13 miliar, bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung.


Perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut ada empat perusahaan, yaitu PT Bone, PT Hagitasinar Lestari Megah, PT Debitlindo Jaya dan PT Putra Nangroe Aceh.


“Berdasarkan pengumuman, yang melaksanakan kegiatan adalah PT Hagitasinar Lestari Megah,”


Dilain tempat, Defrianto Tanius Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), mengatakan, Jaksa diharapkan usut tuntas seluruh pihak yang terkait dengan 5 tersangka kasus Rusunawa Sijunjung.


Selain PPK (AR) ada Kepala Satker SNVT dan atau Kepala Balainya, bahkan kegiatan ini diawasi (sesuai dokumentasi plank proyek) oleh TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah).


Menurut Ketua LSM AWAK, Jika Tim TP4D bekerja baik dan benar sangat mustahil kegiatan Pembangunan Rusunawa Sijunjung akan berakhir ke ranah hukum.

Kita menilai tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan korupsi di Rusunawa Sijunjung ini.


Kapan perlu Kejaksaan Tinggi Sumbar meminta keterangan kepada Dirjen Perumahan (yang menjabat dimasa itu) dan seluruh unsur yang tergabung dalam TP4D Pembangunan Rusunawa Sijunjung.


Perlu diluruskan melalui kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sehubungan dugaan korupsi dikegiatan pada Kementerian PUPR diawasi oleh Tim TP4D," ulasnya. (*)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F