-->

Dibalik Antrean SPBU, Ada Apa dengan BBM Subsidi di Sumbar ?

Baca Juga

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Untuk mendapatkan jatah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), terkadang sejumlah mobil mesti melalui antrean yang panjang. Bahkan hingga ke badan jalan dan membuat aktivitas lalu lintas terganggu.


Fenomena ini sering terjadi ketika minyak subsidi tiba di SPBU antrian panjang mobil pick up Misubishi L-300, Isuzu Panther, Dump truck langsung terlihat. Hal ini tentu saja membuat masyarakat umum yang melintas serta tinggal berdekatan di area SPBU merasa tidak nyaman dan bertanya-tanya. "Dibalik Antrean SPBU, Ada Apa dengan BBM Subsidi di Sumbar".


"Kami menilai ada kejanggalan dibalik antrean panjang, dan menduga ada permainan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan minyak subsidi untuk kepentingan pribadi,” sebut beberapa warga yang tinggal dekat SPBU yang identitasnya minta tidak disebut.



Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Prov. Sumbar, Ir. Herry Martinus, M.M mengatakan, untuk mengatasi terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi, di SPBU akan ada penerapan pola "Fuel Cycle' yang digagas oleh PT. Pertamina Patra Niaga.

“Sistem QR Code tidak merepotkan, saat ini sudah ada di dua SPBU, Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Jadi masyarakat pengguna BBM mesti punya QR Code, baru bisa membeli, ungkap Ketua 

Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Sumbar Herry Martinus, di ruang kerjanya, (6/2/2023).


Terpisah, Defrianto Ketua LSM AWAK (Aliansi Warga Anti Korupsi) saat dimintai tanggapannya mengatakan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum melakukan razia, guna menertibkan pemakaian BBM subsidi. Sebab, diyakini ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan secara pribadi atau kepentingan perkelompok. BBM subsidi itu disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara". BBM bersubsidi tersebut adalah Biosolar dan Pertalite.


BBM subsidi jumlahnya terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Menurut Defrianto, bila ada alasan bahwa antrean panjang disebabkan pembelian konsumen dalam waktu yang bersamaan. Pernyataan tersebut rasanya kurang sehat, dan tidak melihat kondisi real di lapangan. Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial, tegasnya.


Defrianto berharap, aparat hukum mesti melakukan "direct review" fenomena antrean kendaraan di SPBU, apakah benar antrian panjang disebabkan pembelian dalam waktu bersamaan untuk mendapatkan minyak subsidi dari negara. Atau hanya siasat pihak tertentu guna mendapat keuntungan dari BBM bersubsidi. 


" Mungkin solusinya adalah, seluruh unsur Forkompinda diharapkan dapat meluangkan waktunya jika terlihat peristiwa aneh di sekitar kawasan SPBU. Sebab, kewenangan pembuktian dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi adanya kan pada kepolisian dengan dukungan unsur forkompinda lainnya".

 

”Mesti diketahui, siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi. Dimana Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujarnya. (An).

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F