-->

Ketua LSM AWAK Defrianto Tanius : Kinerja Kejagung RI "Brantas Korupsi" Patut Diapresiasi

Baca Juga

SUMBAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini patut diapresiasi keberanian dan ketegasannya. Pasalnya, telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi, serta telah melakukan penahanan.


Kasus yang diduga merugikan negara sebesar 8 triliun ini, bermula dari pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo. 


Korupsi sebesar ini, terlebih dilakukan oleh Menteri sendiri, hingga mengharuskan kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan memberlakukan sanksi pidana yang lebih berat kepada para pelaku penyalahgunaan jabatannya.


Untuk langkah konkret dan berani ini harus diakui sebagai upaya nyata dalam penegakan hukum yang berkualitas, ujar Ketua LSM AWAK Defrianto Tanius, (18/5/2023). di Kota Padang, Sumatera Barat.

Selain itu, hal ini menggambarkan kemajuan serta keberanian Kejaksaan Agung dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya, terutama dalam pencapaian kinerja.


Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mendudukkannya di posisi terbaik dan paling dihormati di antara lembaga penegak hukum lainnya.


Dengan menetapkan Menteri yang masih menjabat sebagai tersangka dan melakukan penahanan, hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung adalah lembaga yang independen, profesional, dan objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada terhadap pelaku, ulas Defrianto.


Kemudian ujar Defrianto, tindakan ini secara tidak langsung memperlihatkan bahwa, Kejaksaan Agung memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan JA, ST Burhanuddin, berhasil memenangkan dukungan publik. Kerja nyata dan ketegasannya kini telah berbuah pujian dari berbagai pihak.  An


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F