-->

Articles by "Peristiwa"

Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

SUMBAR - Sejumlah ruas jalan yang rusak terus dikerjakan untuk dibenahi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN-Sumbar). Termasuk ruas jalan lintas tengah Sumatra (Jalinsum) dari Muaro Kalaban Kota Sawahlunto, sampai ke Dharmasraya.

Kini, dari Muaro Kalaban hingga ke Dharmasraya, dulunya sebagian jalan bergelombang serta berlubang. Bahkan, ada yang sudah bak kubangan kerbau, saat ini tengah diberlakukan buka tutup jalan. Pasalnya, demi kenyamanan pengendara di jalinsum tersebut, dari aspal, beralih ke jalan cor beton.

Namun, dibalik adanya buka tutup ruas jalinsum, masih terdapat lubang dan bebatuan kerikil yang berserakan di sepanjang jalan. Ditambah lagi debu yang beterbangan saat dilalui kendaraan. Untuk itu para pengemudi perlu waspada ketika melintas di area buka tutup tersebut, terutama kendaraan roda dua, "motor".


"Iya bang, akibat lobang dan adanya kerikil yang berserakan disepanjang pengerjaan jalan, kami hampir terjungkal, dan hal ini bukan terjadi pada kami saja," ujar Wandi (35) pengendara motor yang kerap lalu-lalang dari Muaro Kalaban Sijunjung, hingga Dharmasraya, (24/5).


Menurut Wandi, harusnya di jalan buka tutup tersebut tidak lagi ada jalan yang berlobang, begitu juga dengan bebatuan kerikil, mestinya tidak berserakan. Sebab, hal ini akan berakibat fatal pada pengguna jalan, terutama pengendara motor. Pihak kontraktor mestinya profesional, ujarnya dengan nada kesal lantaran motor nya hampir terpeleset dilokasi pengerjaan infrastruktur jalan tersebut.


Terkait hal ini, PPK 2.2 Satker PJN Wilayah Sumatera Barat, Rolli Ekianto saat dihubungi awak media lewat WhatsApp (WA) mengatakan. "Kami segenap jajaran PPK 2.2 menyampaikan permohonan maaf.


"Atas ketidak nyamanan perjalanan para pengguna jalan, di karenakan pembangunan jalan Rigid beton di beberapa titik ruas jalan kami mohon maaf," ujarnya.


Untuk itu, ia menghimbau para pengguna jalan mesti berhati-hati pada saat melewati area lokasi buka tutup jalan. An


PADANG - Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polresta Padang, No: 03/PU-PR/GAnewsV3/2023, redaksi media online GoAsianews menolak undangan klarifikasi yang dialamatkan terhadap Pemprednya.


Sebelumnya, redaksi GoAsianews telah menerima surat undangan klarifikasi atas nama Deni dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang dengan No; B/1924/V/2023/Reskrim tertanggal 24 Mei 2023. Dengan rujukan ;

 a. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 b. Perkap nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.

 c. Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, an pelapor SYAFRIAL KANI.

 d. Surat Perintah penyelidikan Nomor ; Sp.Lidik/351/III/2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023.


"Kami dari redaksi menolak surat undangan klarifikasi tersebut," ucap Deni pada belasan awak media, Selasa 30/05/2023, setelah memberikan surat pemberitahuan ke Kantor Polresta Padang.


Hal ini kami lakukan karena undangan tersebut dinilai perlu ditelaah kembali oleh pihak yang berwenang, sebut Deni.


Kata Deni, ada sebanyak Tiga Belas (13) item penting yang harus diperhatikan dalam alasan penolakan yang kami sampaikan, salahsatunya "Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").


Dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Padang (Syafrial Kani) Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023. Yakni, dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2.


Sebagaimana diketahui, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ini memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hal tersebut tentusaja sangat tidak singkron" tegasnya.


Berikut isi item penolakan:

 1. Merujuk kepada Undang-undang Pokok Pers.


2. Merujuk kepada Pedoman Pemberitaan Media Siber.


3. Merujuk kepada MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.


4. Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


5. Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim" kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").


6. Sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor (Syafrial Kani) kepada para wartawan pasca pelaporan pencemaran nama baiknya di Polresta Padang (Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023), ia juga menyampaikan telah melaporkan Enam media online. Namun bukti fisik (sah secara hukum) laporan tersebut hingga saat ini tidak ada. Hal ini merupakan pembohong publik yang dilakukan oleh seseorang pejabat publik (Syafrial Kani).


7. Poin No; 6 diatas dikuatkan oleh penjelasan pihak Penyidik Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang, pada Senin (29 Mei 2023), ia membenarkan Syafrial Kani tidak pernah membuat laporan polisi secara tertulis (Enam media online). Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik kepada Khairul pada saat proses wawancara undangan klarifikasinya (nomor : B/1925/V/2023/Reskrim).


8. Untuk menguatkan laporan pencemaran nama baik yang ia sampaikan kepada pihak Kepolisian, seharusnya Syafrial Kani melampirkan alat bukti Forensik (seperti Tes DNA) yang ia lakukan secara mandiri. Agar yang disampaikan oleh narasumber berinisial "M" dalam artikel pemberitaan dapat menjadi bahan acuan yang ril, sebelum diuji ulang ditingkat Pengadilan.


9. Poin No;8 diatas sangat penting, agar penyelesaian terkait laporan dapat diproses secara Pro Justitia dan tidak mengambang.


10. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syafrial Kani ini. Karena, posisi wartawan hanya sebagai penyampai informasi dari sumber yang didapatkan.


11. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi tersangka, karena memiliki narasumber, dan telah melakukan upaya -upaya konfirmasi / kroscek yang ditujukan kepada pelapor sebagai/untuk perbandingan narasi berita (agar produk jurlistik yang lahir tidak haram). Namun pelapor "Safrial Kani" tidak meresponnya, (pedoman pemberitaan yang telah ditayangkan merujuk pada Poin No:2 diatas).


12. Menjadi ketakutan yang sangat besar bagi saya untuk memenuhi undangan klarifikasi ini, karena "Pemberi keterangan (wartawan yang diwawancarai) dalam undangan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan tersebut tidak mendapat salinan dari Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatanganinya. Meski telah diminta kepada pihak penyidik. Hal ini Bertolak belakang dengan Pasal 72 KUHAP. (Dan hal tersebut terjadi pada Tiga orang Wartawan yang telah memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya).


13. Saya akan bersedia hadir dalam undangan, apabila undangan tersebut kami (Redaksi) nilai relevan dengan topoksi  kejurnalistikan. Dan pihak Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang menjamin salinan dari Berita Acara dapat kami miliki diwaktu dan saat yang bersamaan, terang Deni.


Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar dan Ketua AJI Padang menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut. "Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers".


Syafrial Kani seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi. “Ada Lex Specialist namanya,” kata Ketua PWI Sumbar Basril Basyar. (22/03/2023).


Dan sebelumnya Ketua LP KPK Sumbar Ismail Novendra serty Ketua AWAK Sumbar Herman Tanjung juga nyinyir menyarankan agar Ketua DPRD Kota Padang ini melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain.  **

Tim Penyidik JAM PIDSUS Geledah Rumah Dinas juga Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, (17/5) photo ist.

JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (17/5/2023).


Melalui siaran pers nomor: PR – 560/073/K.3/Kph.3/05/2023, pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung yang berada di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memaparkan. Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut yaitu: 


1. Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 


2. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.  


Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan barang bukti, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, juga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1). 


(An)


SUMBAR - Sangat menarik untuk ditelusuri, pekerjaan bangunan gedung sentra tenun (DAK) di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanah Datar, terlihat ada yang janggal, alias tidak sesuai dengan realita yang ada.


Dilokasi pekerjaan, terlihat ada beberapa plang proyek yang berdiri sejajar. Baik itu plang Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), plang gambar Alat Pelindung Diri (APD) maupun plang peringatan Hati Hati ada tumpukan material.

Sayangnya, semuanya itu hanya pemanis kata. Kenyataannya, pekerjaan belanja modal bangunan gedung produksi sentra ternak (DAK). Saat awak media melakukan investigasi kelapangan, tidak satupun para pekerja menggunakan APD pada proyek bernomor kontrak 020.06/PPK/Koperindag-TB.2023.


Sementara, di plang yang ada di lokasi pekerjaan, tertulis lengkap keterangan dan gambar orang. Harus pakai sepatu bot, pakai helm dan rompi. Namun, tak satupun pekerjaan yang menggunakan APD sesuai plang tersebut.


Wajar saja, proyek tanggal kontrak 03 Mei 2023 senilai Rp 1.733.547.577.00, masa pelaksanaan 150 hari kalender, kontraktor CV. Kemilau Sejati, konsultan pengawas CV. Karya Sula Engenering itu, menuai sorotan berbagai kalangan. Sebab, tulisan itu, hanya pemanis kata saja.


Edwar Bedang, LSM Ampera juga menanggapi miring persoalan itu. Apalagi, SMK3 juga bagian dari kontrak dan tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meski, masih sebatas penggalian pondasi, pekerja wajib menggunakan APD tersebut


“Dilihat di lokasi pekerjaan, rekanan terkesan profesional. Ada beberapa plang yang mengingatkan pekerja dan warga. Namun, terkesan pemanis kata, prakteknya tak ada sama sekali,” sesalnya, sembari mengatakan, seharusnya apa yang dipasang, harus dipraktekan oleh pekerja.


Sampai berita ini diturunkan, pihak yang terlibat dalam pekerjaan masih tetap dalam upaya dihubungi awak media. An/Nv

PADANG - Arus lalu lintas Sumatera Barat (Sumbar)-Riau kini bisa dilalui setelah sempat lumpuh akibat dilanda longsor pada Minggu, (30/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kejadian longsor tersebut tepatnya terjadi KM 23, Jorong Aia Putih Kenagarian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 19.40 WIB, alat berat Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Sumbar, sampai di lokasi dan langsung melakukan pembersihan material yang berserakan akibat longsor tersebut.


Kepala Satuan Kerja ( Ka Satker ) PJN Wilayah 1 Sumbar, Masudi saat dikonfirmasi awak media lewat WhatsApp mengatakan. "Pada setiap lokasi lokasi yang rawan longsor sudah kita siapkan alat alat berat".


" Alat alat berat standby di sekitar lokasi tersebut, dan jika terjadi longsor dapat segera ditangani," ujarnya singkat, Senin (1/5). 


Terpisah, Rusdi (47) salah seorang warga Riau yang terjabak mecet pasca terjadi longsor tersebut mengatakan, atas siaganya alat berat PJN Sumbar ditempat-tempat lokasi rawan longsor sangat ia apresiasi.


Sebab, saat longsor terjadi sekitar pukul 16.45 WIB arus lalu lintas dari kedua arah lumpuh total baik dari arah Pekanbaru menuju Sumbar ataupun sebaliknya.


Hal itu dikarenakan material longsor berupa tanah, kayu serta kerikil menutup badan jalan dengan ketinggian mencapai satu meter. Dan, berkat kerja cerdas, dan kerja keras BPJN Wilayah 1 Sumbar. Kini, jalan lintas Sumbar-Riau sudah bisa dilalui kembali, terangnya.  (An)

SUMBAR - Hujan dengan intensitas sangat tinggi telah mengakibatkan terjadinya longsor di jalan lintas Sumbar-Riau, Minggu (30/4), sekitar pukul 16.45 WIB. 


Akibat longsor tersebut, satu unit minibus yang kala itu melintas, tertimpa material longsor. Akses jalan lintas dua provinsi tersebut sempat mengalami lumpuh total selama kurang lebih dua jam.


Seusai pembersihan material longsor, sekitar pukul 20.10 WIB, jalan sudah bisa dilalui kembali baik dari arah Sumbar maupun dari arah Pekanbaru Riau," ujar Winduee salah seorang awak media yang waktu itu turun langsung ke lokasi kejadian.

Kepada para pengendara agar tetap berhati-hati saat menjejak lokasi usai kejadian longsor, dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, ujarnya. (An)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Koordinator Anak Nagari Pauh V Kecamatan Pauh Kota Padang, Jamalus kembali menyurati Yayasan Igasar Semen Padang terkait  Pengeluaran Limbah Besi Tua (PT. SP) PT. Semen Padang.


"Ya, kita telah menyurati Ketua Yayasan Igasar Semen Padang agar melakukan penangguhan Pengeluaran Limbah Besi Tua tersebut," ujar Koordinator Anak Nagari Pauh, Jamalus dalam keterangannya saat berkunjung ke Sekretariat Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Padang, Minggu (02/04/2023). 

Jamalus menyebutkan alasannya mengajukan permohonan Penangguhan pengeluaran Limbah Besi Tua PT. Semen Padang tersebut karena mereka memiliki Surat Rekomendasi KAN Pauh V  untuk  dalam pengelolahan limbah PT. Semen Padang yang  belum pernah di pergunakan dan masih berlaku sampai sekarang.


Selain itu, masih ada persoalan yang belum mendapatkan kesepakatan antara Koordinator Anak Nagari dengan KAN Pauh V,  terkait persoalan pengelolaan limbah di PT. Semen Padang, ulasnya.


"Dalam hal tersebut, kami menuntut hak kami sebagai Anak Nagari sesuai dengan kesepakatan dengan M. Ladito yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Unit Keamanan PT. Semen Padang, bahwa untuk pengelolahan Limbah Besi Tua tersebut di bagi masing-masing sebanyak 1.500 ton," papar Jamalus.


Kami juga mengharapkan kepada Ketua Yayasan Igasar agar dapat mengabulkan permohonan pembatalan tersebut. Kami cuma menuntut hak kami, tegas Jamalus menyampaikan.


Berdasarkan informasi yang diterima, besok pagi Senin (03/04/2023) dikabarkan pengeluaran Limbah Besi Tua dari PT Semen Padang akan dikeluarkan dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian . (Tim)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Mencuatnya pemberitaan dugaan issu perselingkuhan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan (FK) yang dimuat oleh beberapa media online berujung laporan polisi terhadap narasumber.


Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023. Dengan terlapor inisial "M". Dan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani sangat menyesalkan pemberitaan di beberapa media online yang bersumber informasi dari "M" (terlapor).


Terkait hal ini, Ketua IKW-RI Sumbar (Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia) Firman Sikumbang mengatakan, jangan salahkan media atau wartawannya atas pemberitaan yang telah ditayangkan.


"Menyalahkan media/wartawannya atas pemberitaan yang telah ditayangkan merupakan sebuah kekeliruan yang sangat besar," ungkap Firman, Sabtu (25/03/2023).

Hal senada juga pernah disampaikan oleh ketua PWI Sumbar Basril Basyar dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas. Mereka menegaskan, "jika menyeret media/wartawan keranah hukum.., maka langkah yang diambil oleh Syafrial Kani ini sangat keliru, kenapa tak dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan (media/wartawannya). Dan kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, "ada Lex Specialist namanya", dan Syafrial Kani seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu.


Lebih lanjut Firman Sikumbang menjelaskan, "Sebelum penayangan pemberitaan atas informasi yang didapat dari "M", awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, melalui selulernya dan aplikasi  WhatsApp (081267224xxx). Bahkan, mendatangi kantor DPRD Kota Padang secara langsung pun telah mereka lakukan untuk menemui Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, guna memberikan haknya sebagai objek yang akan diberitakan. Namun yang bersangkutan tidak kunjung dapat ditemui.


"Upaya-upaya giat jurnalistik telah maksimal dilakukan, jadi menyalahkan media/wartawannya merupakan hal yang keliru. Dan, sebagai masyarakat kota Padang, saya tidak ingin kekeliruan ini terus menggerogoti sosok tokoh selevel Ketua DPRD.


Jauh sebelum mencuatnya pemberitaan dugaan issu perselingkuhan ini, sulitnya menghubungi Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani untuk keperluan  konfirmasi/jurnalistik  juga dirasakan oleh media lainnya yang ada dikota Padang.


Dan hal itu pun diakui oleh banyak wartawan, termasuk anggota Forum Wartawan Parlemen Kota Padang yang tidak ingin disebutkan namanya. Mereka mengeluhkan sulitnya menghubungi Syafrial Kani sang Ketua DPRD untuk keperluan konfirmasi, dan hal ini sudah menjadi rahasia umum," sebutnya.  Rel

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani disarankan untuk melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP KPK) Sumatera Barat, Ismail Novendra.

Demi kebenaran dan keadilan, Ismail meminta pihak penyidik Polresta Padang untuk melakukan tes DNA terhadap beberapa orang terkait masalah ini. Agar semuanya menjadi terang benderang dan tak menjadi fitnah lagi nantinya,” katanya dalam keterangan pers tertulis kepada beberapa media.


Ismail juga menyarankan Syafrial Kani melakukan tes DNA untuk membuktikan isu yang beredar demi mencegah pencemaran nama baik dan membersihkan namanya.


“Syafrial Kani, termasuk perempuan yang dituduhkan itu, berani atau tidak untuk tes DNA? Anak siapa yang dikandung dan dilahirkan perempuan itu, nanti setelah tes DNA akan terbukti Siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan perempuan tersebut. Siapa saja yang dicurigai pernah dekat dengan perempuan itu, wajib dilakukan tes DNA kepadanya,” ucap Ismail yang akrab disapa Raja Tega itu.


Di sisi lain, menurut Ismail, sebelum SK melaporkan beberapa media ke Polresta Padang, seharusnya SK membuat hak jawab terlebih dahulu sesuai Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 serta juga dipersilahkan untuk melaporkan ke Dewan Pers.


“Bila tidak dimuat hak jawabnya oleh media yang bersangkutan dan laporan ke Dewan Pers telah masuk, biarkan Dewan Pers yang memutuskan apakah media itu menyalahi aturan atau tidak,” katanya.


Selain itu, sambungnya, pihak kepolisian dalam menangani masalah pers, seharusnya mengacu kepada UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Kapolri.


“Karena masalah pemberitaan adalah Lex Specialist. Pihak kepolisian jangan sampai melabrak UU Pers dan MoU yg telah dibuat. Sebab nantinya akan dapat menimbulkan riak di kalangan Jurnalis dan menambah masalah baru lagi,” ujarya.


Dirinya berharap permasalahan ini ditangani sesuai dengan aturan yang ada di NKRI. “Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya. rilis 

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pasca adanya sejumlah media online yang dilaporkan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani ke polisi, sangat disesali oleh Firman Sikumbang, Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia Sumatera Barat (IKW-RI Sumbar).


Firman mengatakan, mestinya Syafrial Kani tidak melakukan itu. Harusnya, membuat hak jawab jika merasa dirugikan, bukan asal main lapor ke polisi. Sebab, permasalahan produk pers seharusnya menggunakan mekanisme Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999, ujarnya, (22/3/2023).

Kan ada tu. “Ada Lex Specialist" namanya. Sebagai figur publik, harusnya legowo dan arib dalam menyikapi persoalan, terang Firman menyesalkan aksi main lapor Syafrial Kani.


Saat disinggung langkah yang diambil, firman mengatakan, salah apa benarnya, baik atau buruknya, saya atas nama Ketua IKW RI Sumatera Barat, jika ada anggota saya yang terlapor, saya akan melakukan pembelaan terhadap mereka.


Semua rekan yang tergabung di IKW-RI. "Mari kita sinsingkan lengan baju, berjuang bersama melakukan pembelaan untuk rekan-rekan kita," himbau Firman.


Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani melaporkan enam media online dan satu orang berinisial M ke Polresta Padang, Rabu (22/3/2022) siang.


Kepada sejumlah awak media, Syafrial Kani mengaku melapor ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyerang dirinya secara pribadi.


“Bagi saya ini sudah masuk personal. Saya melaporkan semacam fitnah kepada diri saya di enam media online, hari ini saya laporkan. Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” katanya.


Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, katanya, dirinya diamanahkan dan memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaganya.


“Berita ini tidak benar, berita ini bohong. (Jabatan Ketua DPRD) ini amanah dari orang tua, masyarakat Kota Padang, dan partai (Gerindra) yang harus saya jaga,” katanya.


Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, dirinya dituduh selingkuh dan mempunyai anak di luar status pernikahan serta banyak hal yang diserang, termasuk pribadi.


“Partai juga diserang, ini harus kami bisa memberikan semacam bentuk kebenaran dan keadilan. Saya melapor dulu (ke polisi), lalu melapor ke partai, saya laporkan enam media online dan satu orang bernama Mulyadi,” katanya.


Meski demikian, Syafrial Kani mengaku mengenal perempuan yang dimaksud dalam pemberitaan di sejumlah media online tersebut.


“Saya kenal dengan perempuan yang dimaksud, namun saya bingung di berita itu inisialnya PK dan CC, ini fitnah, harus saya tuntut berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.


“Saya bilang ini fitnah, itu sudah final, hari ini saya menjaga marwah keluarga saya, DPRD Kota Padang dan hari ini saya memperjuangkan kredibilitas partai saya,” ujarnya.  An


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA -  Tidak terima dan merasa dicurangi oleh Kelompok Kerja Pemilihan C Pemprov Sumbar, PT.Permata Karya Kencana lapor ke Polda Sumbar. Hal tersebut disampaikan oleh Willy Mangasi Halomoan ST, dalam pres rilisnya, Rabu (15/03/2023) di Padang.

"Sebagai Direktur PT. Permata Karya Kencana, hari ini saya telah memberi keterangan di Subdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar," ungkapnya.


Lebih lanjut Willy menjelaskan, "maksud kita melaporkan ke Polda Sumbar untuk memastikan ada permainan antara Pokja dengan rekanan atau tidak".

Menurut Willy, sebagai APH, Polda Sumbar diyakini bisa dan mampu mengusut ada konspirasi antara Pokja dengan peserta lelang atau tidak," ulasnya.


"Disebabkan, setelah melakukan sanggahan jawaban yang disampaikan Pokja tidak bisa diterima dan terkesan mengada-ngada dan  dipaksakan.


"Adapun laporan tersebut berkaitan dengan paket lelang kegiatan Konsolidasi Penanganan Longsegment Jalan Kantor Camat-Berkat (P.104) DAK dan Pembangunan Jalan Provinsi Di Ruas Surantih - Kayu Aro- Langgai (P.086), dengan Kode Tender 24426016.


Willy juga menjelaskan, "Sungguh aneh, kami digugurkan dengan dua kali hasil evaluasi dengan waktu yang berbeda dan jenis permasalahan yang berbeda.


Yang pertama yakni terkait, Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi, dan setelah dilakukan sanggah, Sanggah dinyatakan benar.


Dan setelah semua itu tuntas.., ternyata timbul lagi hasil evaluasi kedua dengan waktu yang berbeda dan topik yang berbeda, ini sungguh aneh dan baru kali ini terjadi,


Namun terkait hasil evaluasi kedua tersebut, kami dari perusahaan tetap memberikan/melakukan sanggahan," jelas Willy.


Terkait adanya kisruh lelang di Kelompok Kerja Pemilihan C Pemprov Sumbar ini, akhirnya menuai perhatian khusus dari LSM AWAK (Aliansi Warga Anti Korupsi).


Ketua LSM AWAK, Defrianto memaparkan, "Dengan melaporkan ke Polda Sumbar, sikap PT. Permata Karya Kencana sudah sangat tepat. Disebabkan  kewenangan dan upaya terkait pembuktian dugaan korupsi dan konspirasi uang negara berada pada Polda Sumbar," ucapnya Rabu (15/03).


Lebih dalam Defrianto memaparkan, "Dengan keputusan Pokja menetapkan PT.Arupadhatu Adisesanti sebagai pemenang lelang merupakan kecurigaan publik. Disebabkan terdapat selisih angka yang relatif besar antara penawaran yang diajukan oleh PT. Permata Karya Kencana dengan penawaran PT. Arupadhatu Adisesanti.


Sebagaimana diketahui PT. Permata Karya Kencana menawar dengan nilai Rp. 13.002.072.555,46. Sementara itu PT. Arupadhatu Adisesanti yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja menawar dengan nilai Rp. 13.984.535.331,00. Hingga terdapat selisih sebesar Rp. 982.462.775.54.


Jika dipaksakan, kita menilai ada kerugian negara sebesar Rp. 982.462.775.54 akibat Pokja telah menetapkan PT. Arupadhatu Adisesanti sebagai pemenang lelang. Namun segala sesuatunya kita gantungkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumbar sebagaimana yang telah dilaporkan oleh PT.Permata Karya Kencana, "terang Defrianto. Tim

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Dewan Pengurus Wilayah Gema Macan Asia Sumatera Barat (DPW GMA Sumbar) mendesak bapak Kapolda Sumbar untuk menutup seluruh tambang emas ilegal yang ada di Sumatera Barat ini.


Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW Gema Macan Asia Sumbar., Robbie Pratama didampingi Sekretaris., Riko Adrian kepada media ini di Kota Padang, Jum'at (03/03/23).


“Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumbar adalah praktek mining crime atau kejahatan pertambangan. Akibatnya, kejahatan pertambangan ini telah menimbulkan masalah dan dampak yang besar bagi alam serta lingkungan sekitar PETI,” ucap Robbie.

Tak hanya itu, lanjut Robbie, aktivitas PETI yang telah berhasil memporak-porandakan serta membinasakan alam serta lingkungan dengan menggunakan alat berat dibeberapa PETI di Sumbar.


Menurut Robbie, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumbar yang terbit 19 Oktober 2022 ini bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/2022. Instruksi itu ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di jajaran Polda Sumbar.


“Dalam surat telegram tersebut, sangat jelas Kapolda Sumbar memerintahkan tiga hal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta yang ada di wilayah hukum masing-masing,” jelas Robbie.


Pada point kedua Surat Telegram tersebut memerintahkan, lanjut Robbie, Polres maupun Polresta jajaran Polda Sumbar, untuk segera melakukan pengawasan dan menghentikan sementara setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi dari instansi terkait.


Menurut Robbie, pada dasarnya ada 2 (dua) dampak dan masalah utama yang kami dapatkan di kegiatan PETI. Yang pertama adalah adanya perubahan dan kerusakan. Yang kedua, kerugian negara dimana hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan emas.


"Padahal para pelaku PETI tahu dampak lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh PETI," terang Robbie.


Sementara itu, Sekretaris DPW Gema Macan Asia Sumbar., Riko Adrian mengatakan, bahwa pihaknya akan mengawal upaya penghentian PETI di Sumbar ini.


Riko juga mendesak DPRD Sumbar untuk menggelar pertemuan dan meminta Gubernur dan Kapolda agar menutup kegiatan PETI di Sumbar.


“Kerusakan lingkungan sudah terjadi, oleh karena itu kita semua harus segera bergerak untuk menghentikan PETI yang ada di Sumbar ini,” pungkas Riko yang juga politisi Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPD KNPI Sumbar.





Reporter  :  Muslimat


Editor       : Robby 

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Meskipun sempat menuai berita miring dan beragam persepsi. Namun, pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 09 Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang dikerjakan oleh CV. Elya Murni tetap berjalan sesuai rencana.


Saat ini, pekerjaan yang bernomor kontrak: 30/PK-SDN 09 Surau Gadang/ PPK-DIIBUD/2022, tanggal kontrak 09 Maret 2022, dengan masa pelaksanaan 295 hari kalender, hampir mencapai tahap akhir. Kini, "Profesional" rekanan serta pengawasan super ketat yang dilakukan oleh Hendri Zul Viton, ST, MT Kabid Prasarana Dinas Pendidikan Kota Padang saat ini, tidak diragukan lagi.


Akhirnya, pekerjaan yang bernilai kontrak: 7,209.475.978,50, sumber dana (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pinjaman Pen Daerah) Kota Padang tahun 2022, dengan Konsultan supervisi CV. Restu Graha Cipta, mendapat "apresiasi". Dan, dipastikan bakal rampung dalam waktu dekat, hal ini disampaikan Wawan (58) warga setempat, (2/3/2023).


"Diakui, CV. Elya Murni dan Konsultan supervisi CV. Restu Graha Cipta, dibawah pengawasan super ketat Hendri Zul Viton, ST, MT Kabid Prasarana Dinas Pendidikan Kota Padang. Meskipun awalnya sempat menuai pandangan miring. Namun, pembangunan ruang kelas baru SD 09 terus berjalan, kini menuai pujian, ulas Wawan.


Terpisah, kontraktor yang berinisial Hd saat dihubungi lewat WhatsApp (WA) mengatakan. "Memang ada nada miring terhadap pekerjaan proyek ini. Namun, kita anggap "kritik" membangun untuk menyelesaikan pekerjaan. Terpenting kita tetap profesional untuk bekerja sesuai spesifikasi teknis," katanya.


Ia juga mengatakan, tak terbantahkan memang ada keterlambatan pekerjaan, itu juga disebabkan cuaca ekstrem diakhir tahun 2022. Namun, kita tetap bertanggungjawab untuk menyelesaikan meski beresiko denda." Insya Allah, dalam waktu dekat pekerjaan bisa terselesaikan," katanya mengakhiri.



 (An)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW adalah sebagai momentum untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Sebab, peringatan Isra Miraj bukanlah kegiatan seremonial belaka yang diperingati tiap tahun.


"Namun lebih dari itu, bagaimana kita berjanji kepada Allah SWT agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Sehingga dapat memaknainya untuk hijrah ke arah kehidupan yang lebih baik," ujar Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH.MM, (18/2/2023).

Menurut Irwan Basir, tujuan peringatan Isra Mi'raj adalah bagaimana mengetahui dan mendalami terkait adanya perintah Allah SWT kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad Saw untuk menyembah Allah SWT. Dalam hal ini, yakni perintah mengerjakan salat.


"Semoga kualitas iman semakin baik. Mudah-mudahan dengan itu kehidupan kita di dunia akan berubah menjadi lebih baik lagi. Maka itu, kita harus tetap istiqamah dan menjadi suri tauladan, baik dalam keluarga, maupun ditengah-tengah masyarakat," ujarnya.


Selamat memperingati Isra Miraj 2023/1444 H. Semoga bisa mendapatkan kesempurnaan iman dengan mengambil hikmah dari kisah perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, dilanjutkan menuju Sidratil Muntaha dalam semalam. Semoga ini bisa mengingatkan kita pada kuasa dan kebesaran Allah SWT, harap Irwan Basir Dt. Rajo Alam.



An


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto AKS, SH, MH tiba-tiba sidak ke Lapas Kelas II A Bukittinggi pada Sabtu (21/1) lalu. Beredar info, turunnya Kakanwil tersebut disebabkan adanya surat dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumbar kepada Menteri Hukum dan HAM terkait kinerja Marten Bc. IP, SH selaku Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi.


Dalam suratnya tertanggal 20 Januari 2023 itu, LPRI Sumbar meminta  Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang jabatan Marten selaku Kalapas Bukittinggi. LPRI Sumbar menduga adanya pembiaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Marten selaku kalapas.

Surat No : 057/LPRI-SB/I-2023 itu diantarkan langsung oleh IN Raja Tega sekretaris LPRI Sumbar ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan Jakarta. Selain itu, tembusan surat juga diantarkan ke kantor Dirjen Pemasyarakatan yang terletak di Jalan Veteran Jakarta.

Menurut Mayor (Purn) Syamsir Burhan selaku Ketua LPRI Sumatera Barat, surat tersebut dikirimkan ke Menteri Hukum dan HAM karena LPRI Sumbar menduga telah terjadi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Kalapas terkait penggunaan Handphone oleh warga binaan dan penggunaan narkoba dilapas tersebut. Tak hanya itu, banyaknya warga binaan yang terkait dengan penangkapan pelaku narkoba di luar lapas, membuktikan adanya kebebasan penggunaan handphone dilapas itu dan hidupnya jaringan narkoba disana.


Masih menurut Syamsir yang didampingi IN Raja Tega, Marten selaku Kalapas Bukittinggi, membenarkan apa yang terjadi dilapas yang dipimpinnya. Anehnya, Marten malah mengatakan tidak ada aturan yang melarang orang untuk memakai handphone. Jika seandainya ada orang yang menuntut terkait larangan pemakaian Handphone, pihak Lapas Bukittinggi akan susah juga untuk menjawabnya.


Bebasnya penggunaan Hp dilapas Bukittinggi untuk bertransaksi narkoba diluar lapas dibuktikan dengan banyaknya warga binaan yang terseret kasus penangkapan narkoba diluar lapas. Saat BNN Sumbar melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pengedar Narkoba, BNN Sumbar melakukan pengembangan dan hasilnya menyeret beberapa nama warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Bukittinggi, ujar Syamsir.


Berdasarkan informasi sebelumnya, pada bulan September 2022, salah seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi berinisial RN diduga terkait dengan seorang tersangka narkoba jenis ganja yang diamankan penegak hukum/BNN Sumbar.


Menurut Marten kepada LPRI,yang ditangkap terkait ganja itu adalah adik kandungnya RN. Inilah yang mengakibatkan RN sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum.


Ditegaskan Samsyir Burhan dalam surat LPRI itu, pada bulan Oktober 2022 lagi-lagi penegak hukum yakni BNN Sumbar mengamankan kurir narkoba jenis sabu. Setelah melakukan pengembangan, BNN Sumbar meminjam ZH seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi yang disinyalir terkait dengan kasus narkoba.


Setelah ZH dipinjam BNN Sumbar untuk dimintai keterangan selama dua hari,ZH-pun dipulangkan kembali ke Lapas Bukttinggi. Hal ini dibenarkan Marten selaku Kalapas.


Didalam surat LPRI itu juga diungkapkan bahwa Marten mengakui kalau ZH saat ini sedang mengurus kepindahannya ke Lapas Pekanbaru. Disaat pengurusan pindah itulah Marten baru mengenal ZH.


Tak hanya itu, Marten juga mengakui adanya narkoba yang masuk ke Lapas Bukittinggi melalui belakang dengan cara dilempar dari balik dinding bagian belakang Lapas. Naifnya, Marten malah mengatakan bahwa pihak lapas tak bisa untuk mengontrol sepenuhnya sebab pelemparan narkoba kedalam lapas dilakukan tengah malam. 


Terkait adanya dugaan pungli, Marten tak menampik hal itu terjadi di Lapas Bukittingi. Kendati demikian, Marten mengatakan  pada LPRI dirinya tak mengetahui persis tentang pungli yang dibebankan kepada para warga binaan karena itu merupakan urusan KPLP Lapas Kelas II A Bukittinggi.


LPRI Sumbar menilai telah terjadi pembiaran penggunaan handphone dan pemakaian narkoba di Lapas Bukittinggi oleh Marten Bc. I.P, SH selaku Kalapas. Selain itu juga diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pungli yang dilegalkan dan dibiarkan oleh Marten selaku Kalapas.


"LPRI Sumbar berharap Menteri Hukum dan HAM RI serta jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang terjadi di Lapas Kelas II A Bukittinggi. Serta memberikan sanksi kepada Marten selaku Kalapas dan oknum di Lapas Kelas II A Bukittinggi apabila terbukti adanya pembiaran, penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi tersebut", ujar Syamsir Burhan.  (Red/Ism)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - SELASA (15/11) malam, saya mendapat informasi dari seorang kawan bahwa Hariyanto Malin Sutan Mudo dicopot dari posisi Ketua DPC Partai Nasdem, Kecamatan Padang Timur. Mendapat informasi tersebut saya tidak langsung percaya. Saya coba klarifikasi ke berbagai pihak termasuk klarifikasi langsung pada Hariyanto.


Menurut Hariyanto, DPD Partai Nasdem Kota Padang tidak pernah lagi melibatkan dirinya selaku Ketua DPC Kota Padang Timur dalam kegiatan kepartaian. 

"HUT Partai Nasdem dan peresmian kantor DPC Lubuk Begalung tidak diundang DPD," kata Hariyanto melalui pesan WA nya.


Kecewa dengan kebijakan DPD Nasdem Kota Padang? Jelas Hariyanto sangat kecewa. Dirinya dicopot karena dianggap tidak menjalankan amanah partai.


Arie, panggilan akrab Hariyanto terang-terangan menyampaik, dirinya merasa aneh, tidak pernah di panggil duduk bersama atas apa yang menjadi indikator atau pembenaran politik oleh ketua DPD.


Secara moril terbaringpun istrinya dalam kondisi sakit, Arie ikut membantu suksesnya kegiatan jalan santai bersama Ketua DPW. Namun, kenyataannya Hariyanto diperlakukan tidak adil oleh DPD Nasdem Padang dengan mencopot dirinya saat mendekati pencalegan.


Sepengetahuan saya, sejak diajak bergabung oleh Ketua DPD Partai Nasdem Osman Ayub, Hariyanto aktif dalam kegiatan partai.


Saya menyaksikan langsung bagaimana Hariyanto membangun jaringan partai sampai ke tingkat ranting. Sosialisasinya untuk membesarkan Partai Nasdem Padang perlu mendapatkan apresiasi karena kerja kerasnya sehingga kepengurusan DPC Nasdem Padang Timur dan ranting terbentuk. 


Saat Sistim Informasi Partai Politik berlangsung, Hariyanto juga membersihkan data-data ganda yang bermasalah.


Hariyanto merasa pencopotan dirinya karena Partai Nasdem sudah merasa besar di Kota Padang maka orang seperti dirinya dibuang karena kepentingan sesuatu.


Saya berpendapat, pencopotan Hariyanto dari Ketua DPC Padang Timur adalah bentuk arogansi Ketua DPD Partai Nasdem Kota Padang, Osman Ayub. DPD Nasdem tidak menghargai kerja keras Hariyanto yang sudah membantu menyimpul jaringan sampai tingkat ranting. 


Tidak ada sedikitpun yang diberikan DPD Nasdem Padang kepada Hariyanto yang sudah menghabiskan waktu, pikiran dan materi untuk membantu membangun Partai Nasdem.


Bagi saya, alasan pencopotan Hariyanto karena tidak menjalankan amanat partai yang disampaikan Osman Ayub yang dirilis beberapa media hanyalah alasan pembenaran saja. Kalau memang itu alasannya, timbul pertanyaan apakah Ketua DPC Padang Timur yang baru sudah menjalankan amanat partai?


Logikanya, tidak mungkin. Calon pengganti Hariyanto baru bergabung ke Nasdem. Adalah sesuatu hal yang mustahil yang bersangkutan sudah berbuat untuk Nasdem.


Kabarnya, pengganti Hariyanto adalah mantan anggota DPRD Padang yang ketika itu satu partai dengan Osman Ayub di Partai Hanura.


Asusmsi saya, dibalik pencopotan Hariyanto ada tukar tambah antara DPD Nasdem Padang dengan calon Ketua DPC Nasdem Padang Timur.


Politik memang mendahulukan kepentingan tapi diatas kepentingan ada etika yang harus dijaga para politikus.(*)


Penulis adalah pemerhati politik dan wartawan senior. **

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
F