Baca Juga
(ANTARA FOTO/M Risyal
Hidayat).
MPA, JAKARTA -- Pengamat militer
dan pertahanan negara, Connie Rahakundini Bakrie berpendapat pemerintah
Indonesia bisa menggunakan pendekatan sejarah atau historical claim dalam
menyelesaikan ketegangan Indonesia dengan China di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
RI, dekat perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Hal ini karena China selalu
berpegang pada konsep garis putus-putus atau nine dash line peninggalan nenek
moyang mereka.
"Menurut saya yang paling
penting soal Natuna, kita kan bertahan dengan UNCLOS 1982, China bertahan
dengan historical claim, kalau keduanya bertahan dengan itu, tidak akan pernah
selesai," kata dia dalam Diskusi Publik dengan tema "Tantangan
Geopolitik Indonesia dalam Perspektif Global dan Kawasan, Jumat (17/1).
Menurut dia, diperlukan cara lain
untuk menyelesaikan ketegangan tersebut, pemerintah Indonesia juga bisa membawa
historical claim dalam diplomasi dengan China. Karena secara histori, Indonesia
juga pernah melakukan penangkapan ikan di Laut China Selatan.
"Contoh seperti saya bilang,
dengan adanya sejarah kan kita bisa lihat. Bukan hanya China saja yang pernah
di sana (perairan natuna). Ternyata kita juga pernah di sana," ujar dia.
Ia menjelaskan bukti-bukti
okupansi dan arsip China tentang kepemilikan serta patrolinya dalam rangkaian
pulau-pulau di laut China Selatan terekam baik baik sejak era Dinasti Tang
(618-907). Namun, kesemua arsip tersebut hingga saat ini masih dikuasai oleh
Taiwan.
Sementara Indonesia juga harus
punya catatan sejarah yang lengkap di perairan Natuna.
"(Tahun) 1947 semua dokumen
berharga China itu dibawa Taiwan ke Taiwan. Jadi sekarang meributkan Laut China
Selatan. Sama dengan meributkan mobilnya di China BPKB-nya di Taiwan,"
kata dia.
Ia mengatakan, ketegangan
Indonesia dan China di wilayah itu sebenarnya sudah meningkat sejak 2014. Kala
itu China memasukkan sebagian perairan Natuna di Laut China Selatan ke dalam
peta teritorialnya yang dikenal dengan sebutan nine dash line.
Nine dash line yakni garis
demarkasi atau garis batas pemisah yang digunakan pemerintah Republik Rakyat
China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi
sengketa sejumlah negara di Asia.
"Pendekatan berbasis sejarah
ini malah dapat mendorong kebersamaan, keterbukaan dan mempererat kolaborasi.
Ini secara non military," kata dia.
Ketegangan Indonesia dengan China
di ZEE RI, dekat perairan Natuna mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Musababnya, kapal nelayan China yang dikawal Coast Guard terdeteksi menangkap
ikan pada akhir Desember 2019.
Pemerintah China mengklaim
memiliki hak di perairan yang masuk ZEE Indonesia berdasarkan peta Traditional
Fish Ground mereka dengan konsep nine dash line. Sementara kawasan laut utara
Natuna berdasarkan Konvensi PBB terkait Hukum Kelautan (UNCLOS 1982) masuk ke
dalam ZEE Indonesia. (yoa/osc)
Sumber CNN Indonesia,
Judul
artikel : Kisruh Natuna, Indonesia Dinilai Bisa Gunakan Klaim Sejarah