MEDIAPORTALANDA.COM (MPA) adalah media online yang melayani
berbagai informasi serta berita dengan mengutamakan kecepatan.
MEDIAPORTALANDA.COM juga akan terus berupaya untuk menerapkan
standar jurnalisme berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa.
MEDIAPORTALANDA.COM selain hadir di layar komputer, juga bisa diakses melalui HP Android atau PDA.
MEDIAPORTALANDA.COM kami jadikan bagian dari upaya mencerdaskan anak bangsa, melalui jurnalisme cerdas, Aktual, tajam,
berimbang dan terpercaya.
MEDIAPORTALANDA.COM meskipun bukan media online pertama
di Indonesia, tapi kami punya kreasi yang bisa dilihat oleh jutaan orang di dunia.
PT. MEDIA PORTAL ANDA
NOMOR AHU-0022.790.AH.01.01.TAHUN 2017
BOX REDAKSI
PIMPINAN UMUM
Helmi Susanti
WAKIL PIMPINAN UMUM
Gusni
PEMIMPIN REDAKSI
Andarizal
DEWAN PEMBINA
Anaf Sikumbang
Zamraini
Nal Koto
Fadli Hendrawan, SP ( Raden)
Alfaizal SH.
Risnaldi.
Yuliasri, SE
Toni Irwenedi
PENASEHAT HUKUM
Yul Alkhayri Sastra SH,
Okdonald, SH, S
Hendrison Jek. SH
IT
IT
Indra Lesmana
REDAKTUR
Ahmad. K
Charlie Ch.
David
KORWIL
Serli Nofalia
KORDINATOR LIPUTAN
Moudy Intan Fandini
SULAWESI SELATAN
Lasmana
JAWA TIMUR
Suhaemi
JAKARTA PUSAT
Dian Nofri
NTT
Antonius
SUMSEL
Riki Afriadinata
BENGKULU
Afrizal
Anton
SUMATERA BARAT
Zulfidial SH
Alamsyah Putra.
Bachrul.
Endi Ruspital
Thesya.
Boy Rahmat Putra
Asmam Aufa
Ismail
BENDAHARA
Herlina Ulansari
Herlina Ulansari
MENEGER IKLAN
Rahma Hayati
REDAKSI
Jalan Kapalo Koto Kec Pauh Kota Padang Sumbar
HP : 081267737200
Email Berita :
mediaportalanda@gmail.com
Rekening
Bank Nagari : 1006.0210.07080-8
PEMBERITAHUAN:
Wartawan MEDIAPORTALANDA (MPA) – Dalam menjalankan tugas selalu dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas Liputan dan Nama tercantum di box redaksi. Wartawan MPA taat /patuh pada Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Jika ditemukan ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota MPA namun tidak tercantum di box keredaksian, segera hubungi redaksi atau laporkan pada penegak hukum.
PERINGATAN KERAS:
MEDIAPORTALANDA (MPA) tidak pernah mengizinkan atau melegalkan pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas, selain yang di terbitkan oleh Redaksi MPA Pusat.