-->

Articles by "Peristiwa"

Showing posts with label Peristiwa. Show all posts

JAKARTA - 11 OKTOBER 2023 - Sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : MJF

Tempat Lahir : Sidoarjo

Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 13 Mei 1967

Jenis Kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Perumahan Bumi Harapan RT 005 / RW 013, Desa Cibubur Hilir. Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Pekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama Tersangka MJF, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2016 s/d 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.430.857.149.

Sebelumnya pada Selasa 10 Oktober 2023, Tersangka MJF sudah ditemukan di perumahan Cibiru Bandung. Tetapi, saat akan dilakukan eksekusi, Tersangka MJF meminta waktu untuk melakukan ibadah. Kemudian, Tersangka MJF justru melarikan diri ke Jakarta.

Saat diamankan hari ini, Tersangka MJF tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membawanya dengan upaya paksa untuk segera diterbangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1)

JAKARTA - 13 SEPTEMBER 2023 - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yaitu:

  1. DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020;

  2. YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC);

  3. TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:

  1. Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

  2. Tersangka YM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

  3. Tersangka TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun peranan para Tersangka, yakni: 

  1. Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

  2. Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

  3. Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)



JAKARTA - 03 SEPTEMBER 2023 - Sekitar pukul 20.56 WIB bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama : RF

Tempat lahir : Yogyakarta

Umur/tanggal lahir : 67 Tahun / 13 April 1966

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Binong Permai

Pekerjaan : Karyawan BUMN

Adapun RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


SUMBAR -  22 AGUSTUS 2023 - Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi  bagi para nelayan, Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM-BAN) Provinsi Sumatera Barat menyurati Pj Bupati Kepulauan Mentawai agar segera melakukan tindakan bersama stakeholder terkait.

Dalam keterangannya, Ketua DPW Sumbar LSM-BAN Herman Tanjung menduga banyak oknum yang bermain dengan minyak subsidi untuk nelayan. Berbagai modus dilakukan seolah - olah penggunaan BBM Solar Subsidi yang dibeli itu tepat sasaran, atau betul - betul digunakan untuk keperluan nelayan melaut. Sementara, banyak masukan dan informasi yang diterima dari masyarakat. Bahwa, penggunaan BBM Subsidi tidak sesuai peruntukan.


"Banyak masukan dan informasi yang Kami terima dari masyarakat terkait penggunaan BBM Solar Subsidi itu tidak sesuai peruntukan. Kemudian, diduga ada diperjualbelikan ke berbagai resort untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok," terang Herman.


Oleh karena itulah kata Herman, pihaknya meminta Bupati Mentawai melalui instansi terkait agar segera mengecek atau mendata kembali nelayan - nelayan yang betul - betul punya kapal.


"Jangan sampai ada data kapal yang fiktif terkait pembelian BBM Solar Subsidi ini. Karena, apabila terdapat data kapal yang fiktif, tentu saja penggunaan BBM Solar Subsidi tersebut rawan penyimpangan, dan kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum," tegas Herman.  **

JAKARTA - 28 JULI 2023 - Sekitar pukul 20:00 WIB dan bertempat di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Identitas 3 (tiga) buronan yang diamankan. Yaitu, BSS (47) seorang pria, warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, kemudian RNS (41) pria warga Sei Rotan, Sumatera Utara. Dan, inisial AH, pria (58) warga Bojong Kulur, Jawa Barat.

BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan. Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut. 

Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


PADANG - Angin kencang yang terjadi pada Minggu (23/7/2023) siang, membuat sejumlah pohon tumbang, gelombang laut juga mengganas hingga mengakibatkan perahu nelayan terbalik.

"Kencangnya angin yang menerpa tiga perahu milik nelayan terbalik," ungkap Plt Kalaksa BPBD Kota Padang Yenni Yuliza, Minggu malam. 

Tiga perahu nelayan yang terbalik, terjadi di perairan laut Samudera Hindia. Seperti di Pantai Padang, perairan dekat Pulau Sinyaru, serta di Pantai Muara Ulakkarang. 

"Korban yang merupakan nelayan sudah berhasil diselamatkan," kata Yenni Yuliza. 

Di Pantai Muara Ulakkarang, persisnya dekat Kampus Bung Hatta, nelayan yang membawa perahunya saat angin badai harus terbalik karena melawan kencangnya angin. Beruntung nelayan dapat diselamatkan. 

Begitu juga di Pantai Padang depan Hotel My All. Perahu nelayan terbalik dan nelayan berhasil diselamatkan Tim Gabungan, Tagana Kota Padang dan Basarnas Kota Padang. Sementara dua nelayan di dekat Pulau Sinyaru juga berhasil diselamatkan.(Charlie)

MENTAWAI - Kapal Tongkang, atau kapal ponton pengangkut sekitar 3.000 kubik kayu dihadang dan diblokir pengangkutannya oleh masyarakat Tuapejat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.


Salah seorang tokoh masyarakat dari Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, mengatakan, penahanan dilakukan karena kayu tersebut diduga ditebang dari Kawasan tanah ulayat.

"Kayu-kayu itu sudah di atas kapal ponton. Saat ini posisinya ditahan (warga) dan belum bisa dibawa, diangkut," kata Wirayom, Rabu (12/7/2023) dilansir dari detik.com.


Menurut Wirayom, warga sudah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian, karena menduga kayu-kayu itu diambil sebuah perusahaan dari lokasi tanah ulayatnya.


"Selain dari tanah ulayat, kayu itu diduga juga hasil penebangan di kawasan Hutan produksi. Maka kemudian warga melakukan penahanan atau pemblokiran kayu yang telah ditebangi dan saat ini ada di kapal ponton," katanya.


"Kasus ini sedang berproses di Polres Kepulauan Mentawai. Kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan dan pihak perusahaan sendiri. Kami meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas penebangan kayu," lanjut dia.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Ia mengaku pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat pekan lalu.


Aduan itu terkait adanya aktivitas yang dilakukan sebuah perusahaan menggunakan lahan milik kaum yang diketahui belum dilakukan pembahasan lahan.


"Setelah aduan diterima, penyidik langsung meminta klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan. Penyidik melakukan pengecekan ke lokasi yang menjadi sengketa. Kami akan cek ke lokasi," kata Kasat saat dikonfirmasi wartawan.


Ia mengatakan, belum bisa membuat kesimpulan atas kasus tersebut. "Kami belum bisa memastikan. Nanti berdasarkan penyelidikan kami," katanya.


Hingga kini, kapal tongkang dengan muatan penuh kayu tersebut masih tertahan di perairan.  **

SUMBAR - Sejumlah ruas jalan yang rusak terus dikerjakan untuk dibenahi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN-Sumbar). Termasuk ruas jalan lintas tengah Sumatra (Jalinsum) dari Muaro Kalaban Kota Sawahlunto, sampai ke Dharmasraya.

Kini, dari Muaro Kalaban hingga ke Dharmasraya, dulunya sebagian jalan bergelombang serta berlubang. Bahkan, ada yang sudah bak kubangan kerbau, saat ini tengah diberlakukan buka tutup jalan. Pasalnya, demi kenyamanan pengendara di jalinsum tersebut, dari aspal, beralih ke jalan cor beton.

Namun, dibalik adanya buka tutup ruas jalinsum, masih terdapat lubang dan bebatuan kerikil yang berserakan di sepanjang jalan. Ditambah lagi debu yang beterbangan saat dilalui kendaraan. Untuk itu para pengemudi perlu waspada ketika melintas di area buka tutup tersebut, terutama kendaraan roda dua, "motor".


"Iya bang, akibat lobang dan adanya kerikil yang berserakan disepanjang pengerjaan jalan, kami hampir terjungkal, dan hal ini bukan terjadi pada kami saja," ujar Wandi (35) pengendara motor yang kerap lalu-lalang dari Muaro Kalaban Sijunjung, hingga Dharmasraya, (24/5).


Menurut Wandi, harusnya di jalan buka tutup tersebut tidak lagi ada jalan yang berlobang, begitu juga dengan bebatuan kerikil, mestinya tidak berserakan. Sebab, hal ini akan berakibat fatal pada pengguna jalan, terutama pengendara motor. Pihak kontraktor mestinya profesional, ujarnya dengan nada kesal lantaran motor nya hampir terpeleset dilokasi pengerjaan infrastruktur jalan tersebut.


Terkait hal ini, PPK 2.2 Satker PJN Wilayah Sumatera Barat, Rolli Ekianto saat dihubungi awak media lewat WhatsApp (WA) mengatakan. "Kami segenap jajaran PPK 2.2 menyampaikan permohonan maaf.


"Atas ketidak nyamanan perjalanan para pengguna jalan, di karenakan pembangunan jalan Rigid beton di beberapa titik ruas jalan kami mohon maaf," ujarnya.


Untuk itu, ia menghimbau para pengguna jalan mesti berhati-hati pada saat melewati area lokasi buka tutup jalan. An


PADANG - Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polresta Padang, No: 03/PU-PR/GAnewsV3/2023, redaksi media online GoAsianews menolak undangan klarifikasi yang dialamatkan terhadap Pemprednya.


Sebelumnya, redaksi GoAsianews telah menerima surat undangan klarifikasi atas nama Deni dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang dengan No; B/1924/V/2023/Reskrim tertanggal 24 Mei 2023. Dengan rujukan ;

 a. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 b. Perkap nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.

 c. Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, an pelapor SYAFRIAL KANI.

 d. Surat Perintah penyelidikan Nomor ; Sp.Lidik/351/III/2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023.


"Kami dari redaksi menolak surat undangan klarifikasi tersebut," ucap Deni pada belasan awak media, Selasa 30/05/2023, setelah memberikan surat pemberitahuan ke Kantor Polresta Padang.


Hal ini kami lakukan karena undangan tersebut dinilai perlu ditelaah kembali oleh pihak yang berwenang, sebut Deni.


Kata Deni, ada sebanyak Tiga Belas (13) item penting yang harus diperhatikan dalam alasan penolakan yang kami sampaikan, salahsatunya "Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").


Dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Padang (Syafrial Kani) Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023. Yakni, dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2.


Sebagaimana diketahui, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ini memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hal tersebut tentusaja sangat tidak singkron" tegasnya.


Berikut isi item penolakan:

 1. Merujuk kepada Undang-undang Pokok Pers.


2. Merujuk kepada Pedoman Pemberitaan Media Siber.


3. Merujuk kepada MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.


4. Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


5. Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim" kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").


6. Sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor (Syafrial Kani) kepada para wartawan pasca pelaporan pencemaran nama baiknya di Polresta Padang (Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023), ia juga menyampaikan telah melaporkan Enam media online. Namun bukti fisik (sah secara hukum) laporan tersebut hingga saat ini tidak ada. Hal ini merupakan pembohong publik yang dilakukan oleh seseorang pejabat publik (Syafrial Kani).


7. Poin No; 6 diatas dikuatkan oleh penjelasan pihak Penyidik Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang, pada Senin (29 Mei 2023), ia membenarkan Syafrial Kani tidak pernah membuat laporan polisi secara tertulis (Enam media online). Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik kepada Khairul pada saat proses wawancara undangan klarifikasinya (nomor : B/1925/V/2023/Reskrim).


8. Untuk menguatkan laporan pencemaran nama baik yang ia sampaikan kepada pihak Kepolisian, seharusnya Syafrial Kani melampirkan alat bukti Forensik (seperti Tes DNA) yang ia lakukan secara mandiri. Agar yang disampaikan oleh narasumber berinisial "M" dalam artikel pemberitaan dapat menjadi bahan acuan yang ril, sebelum diuji ulang ditingkat Pengadilan.


9. Poin No;8 diatas sangat penting, agar penyelesaian terkait laporan dapat diproses secara Pro Justitia dan tidak mengambang.


10. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syafrial Kani ini. Karena, posisi wartawan hanya sebagai penyampai informasi dari sumber yang didapatkan.


11. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi tersangka, karena memiliki narasumber, dan telah melakukan upaya -upaya konfirmasi / kroscek yang ditujukan kepada pelapor sebagai/untuk perbandingan narasi berita (agar produk jurlistik yang lahir tidak haram). Namun pelapor "Safrial Kani" tidak meresponnya, (pedoman pemberitaan yang telah ditayangkan merujuk pada Poin No:2 diatas).


12. Menjadi ketakutan yang sangat besar bagi saya untuk memenuhi undangan klarifikasi ini, karena "Pemberi keterangan (wartawan yang diwawancarai) dalam undangan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan tersebut tidak mendapat salinan dari Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatanganinya. Meski telah diminta kepada pihak penyidik. Hal ini Bertolak belakang dengan Pasal 72 KUHAP. (Dan hal tersebut terjadi pada Tiga orang Wartawan yang telah memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya).


13. Saya akan bersedia hadir dalam undangan, apabila undangan tersebut kami (Redaksi) nilai relevan dengan topoksi  kejurnalistikan. Dan pihak Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang menjamin salinan dari Berita Acara dapat kami miliki diwaktu dan saat yang bersamaan, terang Deni.


Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar dan Ketua AJI Padang menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut. "Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers".


Syafrial Kani seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi. “Ada Lex Specialist namanya,” kata Ketua PWI Sumbar Basril Basyar. (22/03/2023).


Dan sebelumnya Ketua LP KPK Sumbar Ismail Novendra serty Ketua AWAK Sumbar Herman Tanjung juga nyinyir menyarankan agar Ketua DPRD Kota Padang ini melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain.  **

Tim Penyidik JAM PIDSUS Geledah Rumah Dinas juga Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, (17/5) photo ist.

JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (17/5/2023).


Melalui siaran pers nomor: PR – 560/073/K.3/Kph.3/05/2023, pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung yang berada di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memaparkan. Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut yaitu: 


1. Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 


2. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.  


Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan barang bukti, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, juga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1). 


(An)


SUMBAR - Sangat menarik untuk ditelusuri, pekerjaan bangunan gedung sentra tenun (DAK) di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanah Datar, terlihat ada yang janggal, alias tidak sesuai dengan realita yang ada.


Dilokasi pekerjaan, terlihat ada beberapa plang proyek yang berdiri sejajar. Baik itu plang Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), plang gambar Alat Pelindung Diri (APD) maupun plang peringatan Hati Hati ada tumpukan material.

Sayangnya, semuanya itu hanya pemanis kata. Kenyataannya, pekerjaan belanja modal bangunan gedung produksi sentra ternak (DAK). Saat awak media melakukan investigasi kelapangan, tidak satupun para pekerja menggunakan APD pada proyek bernomor kontrak 020.06/PPK/Koperindag-TB.2023.


Sementara, di plang yang ada di lokasi pekerjaan, tertulis lengkap keterangan dan gambar orang. Harus pakai sepatu bot, pakai helm dan rompi. Namun, tak satupun pekerjaan yang menggunakan APD sesuai plang tersebut.


Wajar saja, proyek tanggal kontrak 03 Mei 2023 senilai Rp 1.733.547.577.00, masa pelaksanaan 150 hari kalender, kontraktor CV. Kemilau Sejati, konsultan pengawas CV. Karya Sula Engenering itu, menuai sorotan berbagai kalangan. Sebab, tulisan itu, hanya pemanis kata saja.


Edwar Bedang, LSM Ampera juga menanggapi miring persoalan itu. Apalagi, SMK3 juga bagian dari kontrak dan tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meski, masih sebatas penggalian pondasi, pekerja wajib menggunakan APD tersebut


“Dilihat di lokasi pekerjaan, rekanan terkesan profesional. Ada beberapa plang yang mengingatkan pekerja dan warga. Namun, terkesan pemanis kata, prakteknya tak ada sama sekali,” sesalnya, sembari mengatakan, seharusnya apa yang dipasang, harus dipraktekan oleh pekerja.


Sampai berita ini diturunkan, pihak yang terlibat dalam pekerjaan masih tetap dalam upaya dihubungi awak media. An/Nv

PADANG - Arus lalu lintas Sumatera Barat (Sumbar)-Riau kini bisa dilalui setelah sempat lumpuh akibat dilanda longsor pada Minggu, (30/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kejadian longsor tersebut tepatnya terjadi KM 23, Jorong Aia Putih Kenagarian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 19.40 WIB, alat berat Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Sumbar, sampai di lokasi dan langsung melakukan pembersihan material yang berserakan akibat longsor tersebut.


Kepala Satuan Kerja ( Ka Satker ) PJN Wilayah 1 Sumbar, Masudi saat dikonfirmasi awak media lewat WhatsApp mengatakan. "Pada setiap lokasi lokasi yang rawan longsor sudah kita siapkan alat alat berat".


" Alat alat berat standby di sekitar lokasi tersebut, dan jika terjadi longsor dapat segera ditangani," ujarnya singkat, Senin (1/5). 


Terpisah, Rusdi (47) salah seorang warga Riau yang terjabak mecet pasca terjadi longsor tersebut mengatakan, atas siaganya alat berat PJN Sumbar ditempat-tempat lokasi rawan longsor sangat ia apresiasi.


Sebab, saat longsor terjadi sekitar pukul 16.45 WIB arus lalu lintas dari kedua arah lumpuh total baik dari arah Pekanbaru menuju Sumbar ataupun sebaliknya.


Hal itu dikarenakan material longsor berupa tanah, kayu serta kerikil menutup badan jalan dengan ketinggian mencapai satu meter. Dan, berkat kerja cerdas, dan kerja keras BPJN Wilayah 1 Sumbar. Kini, jalan lintas Sumbar-Riau sudah bisa dilalui kembali, terangnya.  (An)

SUMBAR - Hujan dengan intensitas sangat tinggi telah mengakibatkan terjadinya longsor di jalan lintas Sumbar-Riau, Minggu (30/4), sekitar pukul 16.45 WIB. 


Akibat longsor tersebut, satu unit minibus yang kala itu melintas, tertimpa material longsor. Akses jalan lintas dua provinsi tersebut sempat mengalami lumpuh total selama kurang lebih dua jam.


Seusai pembersihan material longsor, sekitar pukul 20.10 WIB, jalan sudah bisa dilalui kembali baik dari arah Sumbar maupun dari arah Pekanbaru Riau," ujar Winduee salah seorang awak media yang waktu itu turun langsung ke lokasi kejadian.

Kepada para pengendara agar tetap berhati-hati saat menjejak lokasi usai kejadian longsor, dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, ujarnya. (An)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Koordinator Anak Nagari Pauh V Kecamatan Pauh Kota Padang, Jamalus kembali menyurati Yayasan Igasar Semen Padang terkait  Pengeluaran Limbah Besi Tua (PT. SP) PT. Semen Padang.


"Ya, kita telah menyurati Ketua Yayasan Igasar Semen Padang agar melakukan penangguhan Pengeluaran Limbah Besi Tua tersebut," ujar Koordinator Anak Nagari Pauh, Jamalus dalam keterangannya saat berkunjung ke Sekretariat Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Padang, Minggu (02/04/2023). 

Jamalus menyebutkan alasannya mengajukan permohonan Penangguhan pengeluaran Limbah Besi Tua PT. Semen Padang tersebut karena mereka memiliki Surat Rekomendasi KAN Pauh V  untuk  dalam pengelolahan limbah PT. Semen Padang yang  belum pernah di pergunakan dan masih berlaku sampai sekarang.


Selain itu, masih ada persoalan yang belum mendapatkan kesepakatan antara Koordinator Anak Nagari dengan KAN Pauh V,  terkait persoalan pengelolaan limbah di PT. Semen Padang, ulasnya.


"Dalam hal tersebut, kami menuntut hak kami sebagai Anak Nagari sesuai dengan kesepakatan dengan M. Ladito yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Unit Keamanan PT. Semen Padang, bahwa untuk pengelolahan Limbah Besi Tua tersebut di bagi masing-masing sebanyak 1.500 ton," papar Jamalus.


Kami juga mengharapkan kepada Ketua Yayasan Igasar agar dapat mengabulkan permohonan pembatalan tersebut. Kami cuma menuntut hak kami, tegas Jamalus menyampaikan.


Berdasarkan informasi yang diterima, besok pagi Senin (03/04/2023) dikabarkan pengeluaran Limbah Besi Tua dari PT Semen Padang akan dikeluarkan dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian . (Tim)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Mencuatnya pemberitaan dugaan issu perselingkuhan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan (FK) yang dimuat oleh beberapa media online berujung laporan polisi terhadap narasumber.


Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023. Dengan terlapor inisial "M". Dan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani sangat menyesalkan pemberitaan di beberapa media online yang bersumber informasi dari "M" (terlapor).


Terkait hal ini, Ketua IKW-RI Sumbar (Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia) Firman Sikumbang mengatakan, jangan salahkan media atau wartawannya atas pemberitaan yang telah ditayangkan.


"Menyalahkan media/wartawannya atas pemberitaan yang telah ditayangkan merupakan sebuah kekeliruan yang sangat besar," ungkap Firman, Sabtu (25/03/2023).

Hal senada juga pernah disampaikan oleh ketua PWI Sumbar Basril Basyar dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas. Mereka menegaskan, "jika menyeret media/wartawan keranah hukum.., maka langkah yang diambil oleh Syafrial Kani ini sangat keliru, kenapa tak dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan (media/wartawannya). Dan kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, "ada Lex Specialist namanya", dan Syafrial Kani seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu.


Lebih lanjut Firman Sikumbang menjelaskan, "Sebelum penayangan pemberitaan atas informasi yang didapat dari "M", awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, melalui selulernya dan aplikasi  WhatsApp (081267224xxx). Bahkan, mendatangi kantor DPRD Kota Padang secara langsung pun telah mereka lakukan untuk menemui Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, guna memberikan haknya sebagai objek yang akan diberitakan. Namun yang bersangkutan tidak kunjung dapat ditemui.


"Upaya-upaya giat jurnalistik telah maksimal dilakukan, jadi menyalahkan media/wartawannya merupakan hal yang keliru. Dan, sebagai masyarakat kota Padang, saya tidak ingin kekeliruan ini terus menggerogoti sosok tokoh selevel Ketua DPRD.


Jauh sebelum mencuatnya pemberitaan dugaan issu perselingkuhan ini, sulitnya menghubungi Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani untuk keperluan  konfirmasi/jurnalistik  juga dirasakan oleh media lainnya yang ada dikota Padang.


Dan hal itu pun diakui oleh banyak wartawan, termasuk anggota Forum Wartawan Parlemen Kota Padang yang tidak ingin disebutkan namanya. Mereka mengeluhkan sulitnya menghubungi Syafrial Kani sang Ketua DPRD untuk keperluan konfirmasi, dan hal ini sudah menjadi rahasia umum," sebutnya.  Rel

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F