-->

Articles by "Nusantara"

Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan

PONTIANAK - Menjadi wartawan sekaligus mahasiswa aktif saat menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi, adalah dua hal yang tak semua orang bisa melakukannya bersamaan.


Tapi itu tak berlaku bagi lelaki bernama Rohmat Yusuf, Redaktur Media Partner Grup Indonesia (MPGI).


Aktivis muda ini berhasil mendirikan homeditor.id tahun 2020 yang tidak mudah diraih banyak pihak.


Saat diwawancarai, Yusuf mengucapkan rasa senangnya karena telah berhasil mendirikan homeditor.id Baginya hal tersebut merupakan tantangan dalam mewujudkan dan menjaga marwah organisasi,” ujarnya saat diwawancarai, akhir Maret 2023.

Yusuf menceritakan awal perjuangannya bermula ketika ia masuk ke media pers, dunia jurnalistik yang diminatinya sejak semester 4.


“Awalnya keinginan saya cuman ingin berorganisasi, menuntut ilmu dan kuliah dengan baik tanpa memikirkan akan menjadi aktivis muda dan mendirikan homeditor.id,” tuturnya.


Menanggapi hal ini, selaku Co Founder, Natanel mengatakan, Rohmat Yusuf merupakan sosok yang gigih dalam mencapai sesuatu.


“Yusuf adalah orang yang gigih dan visioner,” katanya.


Ia juga menuturkan bahwa pengalaman Yusuf membuat dia pantas menerima gelar aktivis muda. “Dia pantas meraih gelar itu,” tutur Natanel.  


(agam)

TELUK DALAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH. Bahwa, kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.


"Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.


Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat. 


"Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya," kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.


Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh 

Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan


Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa,  pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.


"Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya," tandasnya.  **

Photo Ist

JAKARTA - Senin 22 Mei 2023 - bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa FERRY FEBRIANTO, Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO, Terdakwa NURUL FALAH HAZ, Terdakwa SHOFUL ULUM, dan Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014. Adapun isi amar putusan sela terhadap para Terdakwa yaitu:

Terdakwa FERRY FEBRIANTO. 

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa FERRY FEBRIANTO tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa FERRY FEBRIANTO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO tidak dapat diterima.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Terdakwa NURUL FALAH HAZ

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa NURUL FALAH HAZ tidak dapat diterima.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa NURUL FALAH HAZ dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Terdakwa SHOFUL ULUM

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa SHOFUL ULUM tidak dapat diterima.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa SHOFUL ULUM dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI tidak dapat diterima.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (K.3.3.1)


BANDA ACEH - RABU 17 Mei 2023 - Tim Gabungan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yaitu :


  1. Kantor PT. Cemerlang Abadi (CA) yang beralamat di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

  2. Rumah saudara M. ANIS (Askep PT. Cemerlang Abadi (CA)) yang beralamat di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT- 222 /L.1.28/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, serta Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor: 24/PenPid.B-GLD/2023/PN Bpd tanggal 16 Mei 2023. 

Dari hasil penggeledahan, Tim Gabungan Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya, dokumen kegiatan perusahaan PT. Cemerlang Abadi dan dokumen keuangan, serta mengumpulkan alat-alat bukti lainnya GUNA kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

Penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik dalam proses penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kegiatan penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri, S.H., Kasi Intelijen Joni Astriaman, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., Kasi PB3R Melta Variza, S.H., M.H., serta Jaksa penyidik lainnya dan disaksikan oleh Manager, Asisten Manager beserta sejumlah Karyawan PT. CA serta keuchik Desa Cot Seumantok dan Desa Pante Rakyat.**


SUMBAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini patut diapresiasi keberanian dan ketegasannya. Pasalnya, telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi, serta telah melakukan penahanan.


Kasus yang diduga merugikan negara sebesar 8 triliun ini, bermula dari pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo. 


Korupsi sebesar ini, terlebih dilakukan oleh Menteri sendiri, hingga mengharuskan kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan memberlakukan sanksi pidana yang lebih berat kepada para pelaku penyalahgunaan jabatannya.


Untuk langkah konkret dan berani ini harus diakui sebagai upaya nyata dalam penegakan hukum yang berkualitas, ujar Ketua LSM AWAK Defrianto Tanius, (18/5/2023). di Kota Padang, Sumatera Barat.

Selain itu, hal ini menggambarkan kemajuan serta keberanian Kejaksaan Agung dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya, terutama dalam pencapaian kinerja.


Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mendudukkannya di posisi terbaik dan paling dihormati di antara lembaga penegak hukum lainnya.


Dengan menetapkan Menteri yang masih menjabat sebagai tersangka dan melakukan penahanan, hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung adalah lembaga yang independen, profesional, dan objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada terhadap pelaku, ulas Defrianto.


Kemudian ujar Defrianto, tindakan ini secara tidak langsung memperlihatkan bahwa, Kejaksaan Agung memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan JA, ST Burhanuddin, berhasil memenangkan dukungan publik. Kerja nyata dan ketegasannya kini telah berbuah pujian dari berbagai pihak.  An


Bertahun-tahun menjadi korban kriminalisasi dan ketidakadilan oleh oknum hakim di PN Jakarta Selatan dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di Mahkamah Agung RI, tidak lantas membuat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky menyerah mencari keadilan. Kebenaran pasti menang dan hukum akan menjadi panglima di negara ini. 


Hal tersebut disampaikan Hoky saat memberikan keterangan pers di kantor LSP Pers Indonesia pada Rabu, (26/4/2023). 

Tak heran, Hoky pun gigih seorang diri tanpa Advokat melakukan perlawanan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung RI, meskipun pihak lawan menggunakan jasa kantor Hukum Otto Hasibuan. 


Hal itu terlihat jelas dari surat gugatan No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. dan surat kontra memori banding No. 235/PDT/2020/ PT.DKI, serta surat kontra kasasi No. 430 K/PDT/2022,  seluruhnya ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM bersama Sordame Purba, SH, dan Nurul Firdausi, SH, serta Kartika Yustisia Utami, SH. 


Patut diduga ada permainan praktek kotor para 'mafia peradilan' di sejumlah lembaga hukum peradilan. Buktinya salah satu hakim agung yang memutus perkara kasasi No. 430 K/PDT/2022 yaitu Sudrajad Dimyati, SH., MH telah ditangkap KPK atas kasus suap dalam perkara lainnya. 


Hoky pun telah melakukan pengaduan kepada KPK, sebab dalam proes kriminalisasi pihak lawan berhasil 'mengelabui' dan memanfaatkan laporan polisi untuk melakukan kriminalisasi terhadapnya. Ternyata ada pihak tertentu yang menyiapkan dana untuk memenjarakan Hoky. 


Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. 


Namun beruntungnya hukum masih berpihak kepada yang benar dan putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA. 


Dalam persidangan di PN Bantul, saksi Ir. Henky Yanto TA memberi keterangan di bawah sumpah, bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana agar pihak Terdakwa Hoky masuk Penjara, yakni Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat. 


Atas fakta persidangan tersebut, Hoky menegaskan hal itu jelas menjadi bukti ada pihak yang memberi uang untuk menjalankan praktek 'mafia hukum' agar dirinya dipenjara. 


Selain membuat pengaduan kepada KPK, Hoky juga telah membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan dokumen palsu di PN JakSel. Dan perlawanan hukum terbaru yang dilakukan Hoky adalah membuat LP ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan terlapor atas nama Hidayat Tjokrodjojo dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari. 


Laporan polisi itu ditempuh Hoky lantaran ada rangkaian rekayasa hukum pihak lawan memanfaatkan celah hukum di Indonesia untuk mengutak-atik kepengurusan APKOMINDO. 


Sebab bagaimana tidak, organisasi APKOMINDO versi Munas 2015 yang dipimpin Hoky ini sesungguhnya telah mengantongi SK Dirjen AHU Kemenkum HAM RI sejak tahun 2012, lalu tahun 2017 dan tahun 2019. Bahkan sudah pernah memenangkan gugatan kepengurusan APKOMINDO di PTUN dan PT TUN, sampai di MA, namun masih terus saja diganggu oleh sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali. 


Gugatan pertama berlangsung di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN Jkt.Tim. Berlanjut dengan upaya banding dengan Perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI. Kemudian berlanjut upaya kasasi di MA yang hingga kini masih belum ada putusannya.


Bahkan ironisnya setelah 10 tahun berlalu perkara tersebut belum jelas nomor perkara kasasi di MA, padahal saat ini telah tahun 2023. 


Kemudian ada lagi di PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No. 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak saat mengajukan Kasasi di MA. 


Parahnya, pihak lawan telah 5 (lima) kali berupaya menggunakan hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi Hoky dengan modus operandi membuat laporan polisi terhadap Hoky yaitu laporan Polisi No. 503/K/IV/2015/Restro Jakpus, laporan Polisi No. LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, laporan Polisi No. TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri dan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta laporan Polisi No. LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul. 


Perkara hukum yang silih berganti nyaris tak berujung ini sudah dialami Hoky sejak tahun 2013 dan belum selesai-selesai di tingkat MA. Bahkan terus berlanjut dengan perkara-perkara lainnya. Pelaku yang diduga menggunakan dokumen palsu, anehnya, tetap bisa menang di berbagai peradilan di Indonesia. 


Modus operandi untuk perkara perdatanya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi No. 55 tertanggal 24 Juni 2015 di kantor notaris dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Munaslub APKOMINDO di tanggal 2 Febuari 2015 yang menyatakan sesuai dengan AD & ART Apkomindo, padahal tidak ada satupun pengurus DPD Apkomindo yang hadir. 


Ketika Ketua Umum versi Munaslub 2015, Rudi Rusdiah telah mengundurkan diri karena tidak sepaham lagi, kelompok ini kemudian membuat lagi akta No. 35 tertanggal 27 Desember 2016, yang hanya berisi 4 halaman saja tanpa ada hasil-hasil keputusan Munaslub. 


Jika dibanding akta hasil Munas APKOMINDO No. 3 tertanggal 5 Oktober 2019 versi SK Menkumham, berjumlah 46 halaman yang di dalamnya dilengkapi hasil-hasil keputusan Munas. 


Bisa dibayangkan, isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO 'abal-abal' tersebut (tidak ada peserta dan tidak ada foto serta tidak ada dokumen Munaslub, termasuk tidak ada 1 orang DPD Apkomindo) hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta APKOMINDO. 


Hal itu terungkap saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023). Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan. 


Kejadian ini bisa jadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi membuat perubahan akta notaris dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT. 


Namun 'aneh bin ajaib', kata Hoky, dokumen yang isi keterangannya di dalamnya diduga palsu dan tidak sesuai AD & ART, justru bisa dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan perkara No. 235/PDT/2020/ PT.DKI. serta perkara No. 430 K/PDT/2022 yang saat ini sedang proses PK, termasuk dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI yang saat ini sedang proses Kasasi. 


Belum lagi sesungguhnya Rudi Rusdiah, Ketum terpilih pada saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, telah hadir menjadi saksi untuk mengungkap kebenaran. 


Rudi Rusdiah telah secara terang-benderang menerangkan kepada majelis hakim di persidangan bahwa tidak benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang terpilih sebagai Ketum dan Sekjen pada Munaslub Apkomindo periode 2015-2020, melainkan dirinya. 


Sayangnya keterangan saksi kunci tersebut tidak dipakai majelis hakim dalam mengambil keputusan. Malahan, gugatan yang berisi keterangan diduga palsu tersebut justru yang dimenangkan hingga ke tingkat MA, sungguh ironis dan mencoreng marwah peradilan di Indonesia. 


Terbukti meski sudah menang hingga Kasasi di MA, kelompok yang mengatasnamakan APKOMINDO hasil Munaslub ini tidak bisa mengurus SK badan hukum APKOMINDO di Kemenkum HAM RI. Pasalnya, dokumen 4 halaman akta notaris yang dimenangkan oknum hakim tersebut, tidak mungkin lolos syarat utama pengurusan SK Dirjen AHU KemenkumHAM RI yang mewajibkan organisasi perkumpulan harus ada dokumen Munaslub. Dokumen pimpinan sidang, pimpinan terpilih, dan peserta DPD dari daerah. 


Hal itu tidak mungkin terjadi di MenkumHAM, karena menurut Hoky, pihaknya selaku pengurus APKOMINDO yang sah sudah mengantongi SK Dirjen AHU MenkumHAM RI. 


Oknum-oknum yang ingin menggunakan label APKOMINDO, beber Hoky, sengaja memanfaatkan kelemahan peradilan untuk menghasilkan produk rekayasa putusan hukum demi menggunakan label APKOMINDO meski tidak diakui pemerintah. 


"Organisasi profesi itu pake UU Perkumpulan dan pengesahan badan hukumnya di Menkumham. Jadi jika isinya saham perseroan maka APKOMINDO versi putusan hakim itu menjadi aneh dan tidak ada kepastian hukum," terang Hoky menggambarkan potret peradilan di negeri ini. 


Kondisi inilah yang membuat Hoky melaporkan dan membuat aduan ke beberapa lembaga. Karena tidak ada kepastian hukum di lembaga peradilan. 


Laporan pertama, dilayangkan Hoky pada tanggal 2 April 2020 dengan surat No. 035/DPP-APKOMINDO/IV/2020, kepada Kepala Bawas MA, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tentang dugaan ketidakadilan, keberpihakan, dan ketidakpedulian, serta ketidakdisiplinan Hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. 


Kemudian laporan kedua pada 24 Spetember 2021 dengan surat No. 001/DP/LSP-Pers-Indonesia/IX/2021, kepada Ketua MA RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Bawas MA tentang Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta keadilan. 


Yang ketiga pada tanggal 13 Desember 2022, Hoky membuat surat pengaduan ke KPK dengan surat No. 035/OKK/DPP-SPRI/XII/2022, kepada Ketua dan Para Wakil Ketua KPK tentang dugaan ada penyuapan pada proses sidang perkara APKOMINDO dengan melampirkan 18 (delapan belas) lampiran. 


Yang keempat pada tanggal 3 Januari 2023, Hoky melaporkan langsung kepada Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., terkait dugaan penggunaan dokumen palsu di persidangan namun bisa tetap menang di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta serta di MA, hal tersebut disampaikan hoky pada saat kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022. 


Pada akun Youtube resmi MA dapat dilihat laporan Hoky berdurasi sekitar 6 menit (1:10:36 hingga 1:16:21) dan sesi jawaban Ketua MA juga berdurasi sekitar 6 menit (1:23:45 hingga 1:29:45) di https://bit.ly/3Hb4wY0 dengan tema ”REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022" yang hingga berita ini ditayangkan telah disaksikan lebih dari 7.200 views. 


Selanjutnya, pada 12 April 2023 bersama teman-teman wartawan Hoky yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) membuat aduan secara lisan Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH. di kantor PN JakPus, kemudian berlanjut kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, SH., MH di ruang rapat Biro Hukum, gedung MA RI. 


Proses perlawanan hukum yang sedang dilakukan Hoky saat ini adalah proses gugatan balik dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang kini tinggal menunggu keputusan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, serta Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti. 


Putusan perkara ini menarik dikuti karena Hoky selaku penggugat berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, serta mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, namun berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. 


Hoky bertutur: “Kita tidak boleh menyerah mencari keadilan, meskipun prosesnya sangat panjang dan saya sempat ditahan selama 43 hari serta harus berhadapan dengan pakar hukum Bang Otto Hasibuan. Tapi saya yakin pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap." 


Sebab menurutnya, dalam surat eksepsi dan jawaban perkara kali ini telah dibongkar sendiri oleh Tim pengacara tergugat. "Sebab mana mungkin 1 peristiwa Munaslub tanggal 2 Februari 2015 direkayasa menjadi 2 versi kepengurusan oleh lawan yang menggunakan kantor hukum Otto Hasibuan,” ujar Hoky penuh semangat. 


Hoky menambahkan, jejak digital perkara Apkomindo bisa diakses dimana-mana. 


Dia menambahkan, Prof. Mahfud MD sempat memberikan dukungan kepada dirinya untuk terus berjuang mencari keadilan. Bahkan Prof. Mahfud MD pernah menyampaikan tentang adanya praktek industri hukum, bukan hukum industri. "Maksudnya, ada oknum aparat penegak hukum yang bisa mencari-cari celah kesalahan orang, supaya orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah ataupun orang bersalah bisa menang dalam proses perkara peradilan," kata Hoky mengutip penyataan Menkopolhukam Mahfud MD. 


Mahfud juga sempat menegaskan bahwa para penegak hukum mulai dari pengacara, polisi, jaksa, hakim untuk tidak menjadikan hukum sebagai industri. (dikutip dari media tempo 04 Desember 2019) 


Sementara itu, terkait proses persidangan di PN Jakpus kali ini, keterangan saksi-saksi dan para ahli serta gestur seluruh pihak yang terlibat dapat dilihat secara utuh melalui beberapa channel Youtube, sehingga akan mudah melihat jejak digital serta mudah menganalisa gesture seluruh pihak yang ada diruang persidangan. 


Hoky juga berharap majelis hakim dapat memutuskan keadilan dan kebenaran serta tidak menciptakan industri hukum seperti yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD. 


Kedua belah pihak sudah pernah menang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Namun akankah majelis hakim berpihak pada fakta hukum pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI atau kepada pengurus Apkomindo ala perusahaan dengan hanya 4 halaman akta Notaris No. 35 berisi dokumen diduga palsu? Keputusannya kembali ke nurani dan keyakinan majelis hakim. *

TAPANULI UTARA - Serikat Pers Republik Indonesia -SPRI Cabang Tapanuli Utara sukses menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan -SKW selama dua hari di Kabupaten Tapanuli Utara. Sebanyak 22 orang pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang SPRI Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyandang status wartawan kompeten. 


Dua asesor atau penguji kompetensi yang dihadirkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Maghfur Gazali dan Hence Mandagi memastikan seluruh peserta dinyatakan kompeten setelah melewati rangkaian proses asesmen selama dua hari dari tanggal 18 - 19 April 2023. 


Pada pelaksanaan hari pertama, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan hadir di lokasi kegiatan dan membuka langsung kegiatan SKW di ruang pertemuan Hotel Palapa, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, (18/4). 


Dalam sambutannya, Bupati Nikson Nababan mengapresiasi inisiatif DPC SPRI Tapanuli Utara yang berupaya meningkatkan profesionalisme wartawan melalui kegiatan SKW LSP Pers Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi -BNSP. 


"Kami mendukung sistem dan program yang ditetapkan pemerintah terkait sertifikasi wartawan," ujar Bupati yang pernah malang-melintang sebagai wartawan Media Indonesia di Jakarta. 


Bupati yang humoris ini, juga memberi tantangan kepada wartawan agar aktif  menyebarkan narasi terkait regulasi pemerintah pusat yang tidak memberatkan atau membingungkan pemerintah daerah. 


"Kita lihat negara tentangga Malaysia itu sangat maju karena menerapkan kebijakan desentralisasi (kekuasaan) ke daerah. Atau mau ikut China yang sentralistik? Nah, wartawan harus aktif menulis narasi seperti itu jika ingin ada perubahan dan kemajuan bagi bangsa ini," imbuhnya. 


Tantangan Bupati Nababan itu disambut hangat seluruh peserta SKW dan juga Ketua DPC SPRI Taput Lamhot Silaban. 


Lamhot Silaban yang turut memberi sambutan pada pembukaan mengatakan, pengurus SPRI di Tapanuli Utara harus mampu membuktikan bisa mendapatkan pengakuan negara setelah meraih sertifikat resmi dari BNSP berlogo burung Garuda Pancasila. 


Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga merupakan Ketua Umum SPRI Hence Mandagi ikut didaulat memberi sambutan pada acara pembukaan. 

Mandagi berharap, peserta SKW yang dinyatakan kompeten akan memiliki tanggungjawab baru dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan kompeten. 


"Jangan sampai ada nara sumber yang melapor ke BNSP bahwa ada wartawan kompeten di Taput pemegang sertifikat membuat berita tanpa konfirmasi atau melanggar kode etik pers. Jika terbukti bersalah maka Sertifikat dari BNSP bisa saja dicabut," ujar Mandagi. 


Di akhir kegiatan pelaksanaan SKW ini, DPC SPRI Tapanuli Utara menggelar seremoni perayaan 1 tahun HUT SPRI Taput, setelah tahun lalu, pada 19 April 2022 resmi dilantik. 


Asesor Maghfur Gazali, dalam kapasitas sebagai wartawan senior, sempat pula memberikan masukan di penutupan SKW kepada seluruh wartawan dan anggota DPC SPRI Taput. "Saya hanya ingin berpesan kepada kawan-kawan, sebagai jurnalis hal yang paling prinsip dalam menulis berita adalah mengenai akurasi. Itu yang harus dipegang wartawan," ujar eks wartawan Harian Terbit ini, memberi motivasi. 


Pada kesempatan terpisah, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia mengucapkan selamat bagi seluruh wartawan peserta SKW di Taput yang berhasil dinyatakan kompeten. "Semoga kehadiran Bupati Taput pada SKW kali ini makin membuktikan pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengakui eksistensi BNSP sebagai lembaga pelaksana sertifkasi profesi," kata  Soegiharto yang juga merupakan Ketum DPP APTIKNAS di kantornya di Jakarta, (19/4/2023). ***

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan PT Advert MI dalam rangka pemasangan iklan di jaringan media SPRI di seluruh Indonesia. 


Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilaksanakan di Kantor DPP SPRI Ketapang Indah Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). SPRI diwakili Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagi dan PT Advert MI diwakili Country Manager PT Advert MI Tinu Sicara. 


Dengan berlakunya kerjasama ini, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengatakan, SPRI akan segera membuka pendaftaran media online di seluruh Indonesia untuk dipasangi iklan dari Advernative. “Iklan Advernative ini terdiri dari sejumlah produk yang dipasarkan di Indonesia. Dan sistem perhitungan berdasarkan viewable cost per mille atau pembaca yang melihat iklan advernative sudah langsung terhitung. Jadi bukan berdasarkan klik di iklan sebagaimana yang selama ini berlaku dari platform yang sudah berjalan,” papar Hence Mandagi. 

Ketum SPRI Hence Mandagi juga menerangkan, pemasangan iklan ini nantinya dibuat dengan kode skrip responsive dan bersifat eksklusif atau tidak ada jenis iklan native lainnya. Dan trafic 100 persen tidak dirotasi dengan iklan lainnya. 


“Untuk besaran benefid atau keuntungan yang diperoleh perusahaan media dari jasa pemasangan iklan advernative ini dapat dijelaskan atau diketahui setelah media tersebut resmi mendaftar dan sepakat bekerjasama dengan difasilitasi oleh SPRI di setiap provinsi atau kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” ungkap Mandagi yang juga merupakan Ketua LSP Pers Indonesia dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Hukum DPP APTIKNAS. 


Media online atau media daring yang ingin bekerjasama atau mendapatkan iklan advernative dapat berkoordinasi dengan para Ketua DPD atau DPC SPRI di daerah masing-masing. “Saat ini tim pelaksana sudah dimulai dari DPD SPRI Provinsi Sulawesi Utara yang aktif merekrut media online yang berminat dipasangi iklan advernative,” tutur Mandagi. 


Dia juga menambahkan, jaringan media online di luar SPRI bisa ikut mendapatkan iklan advernative dengan melakukan kesepakatan kerjasama tersendiri. “Kami siap memfasilitasi kerjasama tersebut. Dalam waktu dekat  kita akan menunjuk perwakilan di daerah yang belum terjangkau kepengurusan SPRI,” pungkasnya. 


Untuk informasi pendaftaran media dan menjadi pelaksana perwakilan di daerah, SPRI membuka hotline di 081389517337. ***

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan pidato politiknya di, Tennis Indoor Senayan, Jakarta, (14/3/2023).


Pidato jelang sambut Pemilu 2024 ini dihadiri pengurus teras Partai Demokrat, baik pusat maupun daerah, juga organisasi sayap. Dan, diantara ribuan kader lainnya, terlihat "ada" Suharjono,SE dari provinsi Sumatera Barat.

Dikesempatan itu, AHY meguak permasalahan yang dihadapi rakyat. Masukan ketika melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Lampung, Sumsel, Sulteng, Sulbar, Jatim, Jateng, dan Yogya.


AHY juga memberikan arahan kepada para kader Demokrat untuk terus membantu rakyat yang sedang susah. Dan, konsisten menyuarakan aspirasi serta harapan rakyat,” katanya.

Selain itu, Putra sulung SBY ini juga menyoroti tata kelola pemerintahan dan masalah ekonomi di Indonesia. "Kita semua wajib pajak, kita berhak mengetahui ke mana pajak yang kita bayarkan," kata AHY.


(An)


JATENG - MEDIAPORTALANDA - Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar secara serentak pada perhelatan Pemilihan Umum tahun 2024.


Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. 


Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 548 daerah dengan rincian 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.


Menjelang diselenggarakannya pesta demokrasi tersebut persaingan politik dari berbagai partai pendukung bakal calon  yang diusung telah memunculkan nama-nama kandidat terbaiknya. 


Begitu juga dengan bakal calon Bupati Boyolali (Jawa tengah),

sudah tercium rumor nama-nama  kandidatnya. Salah satunya adalah seorang anak bangsa, putra asli Boyolali, berprofesi advokad, yaitu M. Sunandar Yuwono, SH.MM.MH yang akrab dipanggil Bang Sunan.


Pengacara muda kondang sekaligus aktifis pengawasan Tipikor dan Perlindungan hukum terhadap Anak dan Perempuan, serta dunia jurnalistik ini memiliki segudang pengalamannya sebagai aktifis dan praktisi Hukum di Indonesia.


Sosok Bang Sunan dikenal sebagai seorang pria yang sederhana, merupakan Lulusan S-2 Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan Jebolan Pondok Pesantren Subulus Sallam di Ponorogo Jawa Timur.


Selain berprofesi sebagai pengacara, bang Sunan juga aktif di dunia pers dengan hobi menulis artikel di berbagai media. Saat ini bang Sunan tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia -DPP SPRI.


Bang Sunan  yang lahir di Desa Blanten-Sukorejo Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali ini siap mudik untuk mengabdi dan membangun Kabupaten Boyolali bila masyarakat kabupaten Boyolali menginginkan perubahan di daerahnya. 


Menurut bang Sunan, masyarakat Boyolali membutuhkan figur seorang pemimpin yang memiliki kemampuan dan keberanian serta berintegritas melakukan terobosan untuk perubahan di berbagai bidang. Itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah sesuai perundang undangan yang berlaku. 


Dengan tegas dan lugas Bang Sunan memaparkan bahwa seorang pemimpin ideal yang diinginkan masyarakat Boyolali adalah seorang pimpinan yang mampu melakukan  perubahan nyata diberbagai sektor untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. 


"Kalau masyarakat mau sejahtera tentunya seorang pemimpin harus bisa  memberikan ruang dalam mengimplementasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya. Dialog komunikatif seorang pemimpin sangat diperlukan sehingga tahu betul apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya," ujar Sunan.


Seorang pemimpin, menurut Sunan, juga harus memiliki wawasan kebangsaan yang luas baik dalam Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang kita kenal dengan sebutan IPOLEKSOSBUD. 


"Dalam berideologi berbangsa dan bernegara,  Pancasila  dan Undang undang Dasar 45 menjadi pedoman dasar hukum yang harus diimplementasikan," kata Sunan.


Begitu juga dalam pembangunan dan pendidikan politik  di masyarakat,  di bidang Ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat serta  pada bidang sosial dan Budaya.


Masyarakat Indonesia dikenal memiliki kekayaan dalam hal budaya dan kehidupan sosial. Hal ini dipengaruhi dari keanekaragaman suku dan budaya di dalamnya. 


Dengan perkembangan zaman, ancaman yang muncul adalah hadirnya kebudayaan-kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.


"Semua Itu saling berhubungan satu dengan yang lainnya untuk tujuan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara," ujar Sunan, dalam wawancara eksklusif.


Ketika disinggung partai apa yang mengusung bang Sunan dalam pencalonannya sebagai Bakal calon Bupati Boyolali, Bang Sunan dengan semangat menjelaskan bahwa kakeknya Kyai Kastari dan orang Tuanya yaitu Dorto Siswoyo. 


Keluarga dari Bang Sunan sejak jaman dulu mengidolakan Bung Karno, tokoh pendiri republik ini yang merupakan presiden pertama RI, "Paham kan ?" tegasnya, tanpa menyebutkan nama partainya. ***

JAKARTA - Maraknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Sejumlah media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers. Hal ini mendapatkan respons dari Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers.


“Sehubungan itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers,” kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari beberapa, Senin (27/2/2023). 

Ninik menguraikan, setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. 


Kemudian, setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.


“Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” tutur Nanik.


Nanik menjelaskan bahwa, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. “Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers,” jelasnya. 


Dewan Pers, kata Nanik, tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. Dia pun menjelaskan tujuan pendataan perusahaan pers, salah satunya adalah mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional. 


Kedua, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Ketiga, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Keempat, menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif. 


“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” imbuhnya. 


Ninik mengatakan, perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. 


“Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” paparnya.


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW adalah sebagai momentum untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Sebab, peringatan Isra Miraj bukanlah kegiatan seremonial belaka yang diperingati tiap tahun.


"Namun lebih dari itu, bagaimana kita berjanji kepada Allah SWT agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Sehingga dapat memaknainya untuk hijrah ke arah kehidupan yang lebih baik," ujar Letnan Kolonel Laut Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si. Datuak Nan Sati, yang saat ini menjadi Ketua LKAAM Sumbar, (18/2/2023).

Menurut Fauzi Bahar Wali Kota Padang periode 2004 hingga 2014 ini, tujuan peringatan Isra Mi'raj adalah bagaimana mengetahui dan mendalami terkait adanya perintah Allah SWT kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad Saw untuk menyembah Allah SWT. Dalam hal ini, yakni perintah mengerjakan salat.


"Semoga kualitas iman semakin baik. Mudah-mudahan dengan itu kehidupan kita di dunia akan berubah menjadi lebih baik lagi. Maka itu, kita harus tetap istiqamah dan menjadi suri tauladan, baik dalam keluarga, maupun ditengah-tengah masyarakat," ujar Fauzi Bahar.


Selamat memperingati Isra Miraj 2023/1444 H. Semoga bisa mendapatkan kesempurnaan iman dengan mengambil hikmah dari kisah perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, kemudian menuju Sidratil Muntaha dalam semalam. Semoga ini bisa mengingatkan kita pada kuasa dan kebesaran Allah SWT, harapnya.


An


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
F