-->

February 2023

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar mengaku sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Yayasan Syarikat Oesaha (YSO) Adabiah Padang yang menggelar Wisuda Tahfizh Quran perdana atau angkatan pertama bagi sebanyak 202 murid yang terdiri dari tingkatan TK hingga SD, SMP dan SMA di yayasan pendidikan tersebut.


Hal itu disampaikan Sekda muda itu dalam sambutannya sewaktu menghadiri acara Tasyakuran Wisuda Tahfiz Quran yang dilangsungkan di Gedung Serbaguna YSO Adabiah Padang tersebut, Sabtu (25/2/2023) pagi.

Dalam kesempatan itu hadir Gubernur Sumbar diwakili Kabiro Kesra Al Amin, Ketua YSO Adabiah Aristo Munandar beserta jajaran pengurus serta perwakilan Kemenag Sumbar dan Kota Padang.


Menurut Sekda yang baru meraih gelar doktor itu, program tahfizh quran sangat penting dan sejalan dengan upaya Pemko Padang dalam rangka mencetak generasi muda penghafal Alquran di Kota Padang.


"Untuk itu, atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang, saya sangat mengapresiasi sekali digelarnya wisuda tahfizh ini. Hal ini sejalan dengan upaya kita dalam memberikan pendidikan agama yang baik bagi generasi muda di kota yang kita cintai ini," ungkapnya.


Lebih lanjut Andree Algamar juga berharap semakin bertambahnya rumah tahfiz atau pun berjalannya program hafiz quran di setiap sekolah di Kota Padang.


Salah satu mendukung upaya itu, katanya, Pemko Padang telah meluncurkan program wajib hafal Alquran juz 30 (juz amma)  bagi peserta didik tingkat SD dan SMP.


"Semoga rumah tahfiz terus bertambah, begitu pula program tahfiz quran di setiap sekolah harus kita galakkan. Selamat bagi YSO Adabiah yang menggelar wisuda quran perdana bagi murid-muridnya. Semoga program ini terus berlanjut sampai kapanpun dan hal yang sama juga dapat ditiru oleh sekolah-sekolah lainnya," harap Sekda bersemangat. 


Lebih jauh menurut Sekda Kota Padang itu, apabila para generasi muda di Kota Padang menjadi penghafal Alquran, diyakini tentu akan menjadi generasi yang berkualitas dan juga terhindar dari berbagai pengaruh negatif yang dapat membahayakan masa depan mereka.


"Jadi ini tujuan kita sesungguhnya. Kita tentu berharap semua pihak mendukung upaya baik ini," pungkas Sekda Kota Padang yang disambut antusias hadirin saat itu. (Dv)

SOLOK - MEDIAPORTALANDA - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah minta berbagai persoalan perizinan harus segera dibenahi, selama ini yang kerap menjadi masalah adalah lamban dan ruwetnya proses perizinan. Menurut Gubernur hal tersebut disebabkan karena banyaknya regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon investor.


"Saya minta, aturan perizinan dapat segera dipangkas, disederhanakan. Tentunya sesuai dengan kewenangan kita didaerah. Agar ada percepatan dan kemudahan bagi dunia usaha untuk bergerak, berinvestasi. Sehingga dapat membuka lapangan kerja," tegas Gubernur Mahyeldi pada saat membuka rapat koordinasi DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten Kota se Sumbar di Gedung Kubung Tigo Baleh, Kota Solok, Senin (27/2/2023). 

Ia menambahkan, adanya investasi yang masuk tentu akan berdampak positif untuk laju pertumbuhan ekonomi Sumbar bahkan nasional, itu yang menjadi harapan pihaknya saat ini.


"Kita harus benahi perizinan, tidak boleh  lambat, tidak boleh memperlambat dan jangan menghambat. Untuk sesuatu yang baik harus disegerakan," tegasnya. 


Untuk itu, lebih lanjut ia menyampaikan, melalui Rakor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini, diharapkan dapat menciptakan kemudahan berinvestasi di Sumbar melalui   penyederhanaan tata kelola perizinan dengan tetap memperhatikan aturan yang ada.


"Yang tepenting, Investasi tersebut harus berdampak untuk kesejahteraan masyarakat, tidak merusak lingkungan dan berkelanjutan," tukasnya.


Kita percaya, melalui masuknya investasi beberapa persoalan akan dapat terselesaikan secara bertahap seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekonomi dan daya beli masyarakat.


Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri menyampaikan, pihaknya akan segera membenahi permasalahan- permasalahan terkait dengan perizinan di Sumbar, ia mengaku itulah yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan acara ini.


"Kita akan bahas dan carikan solusi, apa yang menjadi masalah selama ini, itulah tujuan dari rakor saat ini, insyaAllah kita akan bisa benahi," ucap Adib.


Tampak hadir dalam acara Rakor tersebut selain perwakilan dari DPMPTSP se Sumbar adalah Wakil Walikota Solok, Nara Sumber dari BKPM/ Kementerian Investasi RI. **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kegiatan Pencanangan Zona Integritas Korem 032/Wbr dilaksanakan di Gedung Sapta Marga Makorem 032/Wbr di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (27/2/2023)


Keterangan pers dari Penerangan Korem (Penrem) menyebutkan dalam kegiatan kali ini dihadiri Komandan korem (Danrem) 032/Wbr, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Rayen Obersyl beserta jajaran, termasuk para komandan kodim (Dandim). Disamping, juga menyaksikan para pejabat Forkopimda Sumbar. 

Rangkaian kegiatan itu dihiasi dengan coffee morning Danrem 032/Wbr dengan insan pers di Sumatera Barat, yang mengundang para penanggung jawab serta pemimpin redaksi, ketua organisasi profesi waratawan yang bertugas di Sumbar.


Turut hadir Ketua PWI Sumbar, Dr Ir Basril Basyar serta utusan dari Dewan Kehormatan Provinsi PWI, Emil Mahmudsyah dan Edi Jarot, serta perwakilan organisasi wartawan lainnya beserta para penanggung jawab dan pemimpin redaksi (Pemred) media massa, baik cetak, online, elektronik serta penerangan korem (Penrem) 032/Wbr itu sendiri. 


"Kami sampaikan atas nama komando dan pribadi mengucapkan selamat datang dan terima kasih dan penghargaan yang tinggi  kepada para kasatker dan kasub satker serta para tamu undangan, atas kehadirannya mengikuti pencanangan zona integritas Korem 032/Wbr," papar danrem saat mengawali penandatanganan Zona Integritas Korem 032/Wbr, Senin pagi di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).


Pencanangan Zona Integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan korem 032/Wbr Tahun Anggaran (TA) 2023, yang dilanjutkan penandatanganan pakta integritas satker Korem 032/Wbr.


"Pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani adalah upaya nyata dalam rangka mengukuhkan diri sebagai bagian dari TNI Angkatan Darat (AD), yang memiliki komitmen mencegah terjadinya korupsi serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh satker jajaran Korem 032/Wbr," papar danrem saat memberikan sambutan.


Karenanya, danrem mengimbau agara seluruh kasatker dan kasub satker korem 032/wbr semakin terpacu untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya.


"Tujuannya supaya terbebas praktek perbuatan tercela yang dapat mencederai pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Korem 032/Wirabraja," ujar Danrem.


Guna mewujudkan harapan tersebut imbuhnya, butuh peranan para kasatker dan kasub satker dalam mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya harus dilakukan secara terus menerus.


"Selain itu, perlu ditingkatkan mutu pengendalian dan pengawasan program yang sedang dilaksanakan. tentunya pening-katan kinerja bukan hanya masalah kuantitas, tapi yang lebih penting adalah masalah kualitas," ujar danrem.


Lebih lanjut, seremoni kegiatan kali ini diwarnai dengan acara ramah tamah serta coffee morning, yang menyajikan menu sarapan antara lain, bubur kampiun dan minuman kopi dan teh hangat. Terlihat tamu dan undangan menikmati sajian yang telah disiapkan tuan rumah Korem 032/Wirabraja. 


(penrem)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Banyak argumen yang menyatakan Anies Baswedan adalah calon Presiden yang paling populer di Sumatera Barat (Sumbar). Meski, tidaklah sesukses seperti Prabowo Subianto pada saat Pemilihan Presiden 2019 silam 85,9 persen.


Raihan suara Anies Baswedan pada pemilihan presiden 2024 mendatang diperkirakan hanya menang tipis. Bisa jadi, masih di bawah raihan suara Prabowo Subianto, ujar Defrianto Ketua LSM AWAK yang diterima redaksi lewat WhatsApp (WA), (27/2/2024).

Defrianto menambahkan, dengan dasar bahwa, pada pemilihan presiden 2024 mendatang antara "partai politik favorit" Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak lagi sepaham dalam mendukung calon presiden. Mengingat, Partai Amanat Nasional pada pemilihan presiden 2024 tersebut, diprediksi akan mendukung Ganjar Pranowo.


Sementara, Partai Gerindra berkomitmen mendukung dan mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Keinginan selera "sebagian" pemilih di Sumbar terhadap pencalonan Anies Baswedan sebagai pemimpin perubahan membawa dampak terhadap elektabilitas Partai Nasdem. Disebabkan, Partai Nasdem merupakan partai politik pertama yang mengakomodir aspirasi masyarakat pemilih di Sumbar.


Kemudian kata Defrianto, langkah Partai Nasdem mendukung ikhlas (partai politik pertama) Anies Baswedan sebagai calon presiden menjadi nilai plus bagi masyarakat Sumatera Barat. Bahkan, Partai Nasdem "mendadak" menjadi partai politik yang paling disukai oleh pemilih di Sumatera Barat.


Dan, berdasarkan hasil survey beberapa Media online, Partai Nasdem diprediksi "dapat angin". Dan, akan menjadi partai politik pemenang pemilu di Sumatera Barat di tahun 2024 mendatang. Ini mungkin saja akan berdampak pada Pemilihan Gubernur-Wakil Sumbar atau Pemilihan Walikota Padang nantinya.


Saat ini, Partai Nasdem akan sangat diperhitungkan menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah yang digelar Serentak 2024 mendatang, dengan dasar telah mengakomodir "selera" masyarakat Sumatera Barat. 


Hal ini dibuktikan dengan banyaknya baliho Bacaleq Nasdem yang berlatar "Anies For Presiden 2024" diberbagai sudut kota Sumatera Barat. Harapan Bacaleg, dengan didukung Anies oleh Nasdem otomatis akan mendongkrak suara mereka. Karena, Anies sosok yang diharapkan masyarakat Sumbar untuk menjadi presiden 2024 nanti.


Ini bukan tanpa alasan, tiga periode Pileg dan Pilpres. Kecintaan terhadap SBY mendongkrak suara Caleg dan kursi di DPRD Sumbar maupun kabupaten/kota.


Begitu juga dengan Prabowo, kecintaan masyarakat terhadap sosok Ketua Umum Gerindra ini, sukses mendongkrak suara partai dan kursi di legislatif Sumbar. Inilah yang mendasari Bacaleg Nasdem mengambil keuntungan dibalik popularitas Anis, paparnya. ( An)



PASBAR - MEDIAPORTALANDA - Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat, menangkap inisial DS (50) pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.


"Pelaku kita tangkap pada Selasa (21/02/2023) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, S.H saat press release di halaman Mapolres, Jumat sore (24/02/2023) pukul 17.30 Wib.

Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai penyuruh dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. 


Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu. 


"Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator," katanya. 


Ke enam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.


Selanjutnya, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup tersangka DS diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.

  

"Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat," katanya. 


Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 


Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. 


Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.


Berdasarkan itulah pada Selasa (21/2) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka dirumahnya Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. 


Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.


"Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan di proses secara ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. 


Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin ini. 


Ia menyebutkan, tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau himbauan lainnya di daerah atau Nagari berpotensi dilakukan kegiatan penambangan emas. 


Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi dengan cara menyampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat atau giat sambang desa sehingga masyarakat turut berperan serta untuk menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin yang sangat membahayakan atau merusak lingkungan di kampungnya.


"Ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan. Serta jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakkan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan," jelasnya. 


Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang. 


Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas. (HumasResPasbar)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sebanyak 13 (tiga belas) orang Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan kunjungan kerja ke Perumda Air Minum (Perumdam) Kota Padang, (24/02/23). 


Kedatangan rombongan tersebut langsung disambut oleh Direktur Umum Afrizal Kuning didampingi Kepala Sekper Dina Indrawati dan Manager Keuangan, Sri Nova Yanti.

Dirum mengucapkan selamat datang dan juga terimakasih kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten, Pesisir Selatan (Pessel) beserta rombongan, karena telah memilih Perumda Air Minum Kota Padang sebagai tempat berbagi ilmu. 


Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperoleh informasi, referensi, dan masukan tentang optimalisasi peningkatan PAD pada PDAM sebagai penunjang tugas pengawasan DPRD Kabupaten, Pessel.


Dikesempatan tersebut, Dirum juga mengatakan Perumda Air  Minum Kota Padang siap membantu serta berbagi ilmu dan berdiskusi terkait maksud dan tujuan pada kunjungan ini. 


Semoga kunjungan yang telah dilakukan ini bermanfaat bagi kedua pihak, dan segala hal positif yang telah dibahas dapat diterap dan dikembangkan dalam pelaksanaan tugas, ujar Dirum.  **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Program 'Jumat Curhat' kembali dilakukan oleh Polda Sumbar. Kali ini Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik melaksanakannya di Mesjid Raya Ganting, Jumat (24/2).


Kepada jemaah Mesjid Raya Ganting, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengajak agar menjaga situasi kamtibmas di lingkungan tempat tinggal dan dimanapun berada. 

Lanjut Kabid Humas, dirinya mengharapkan kepada seluruh orang tua untuk tertib berlalu lintas serta menjaga dan mengawasi anaknya dalam berkendara. Kalau perlu, tidak memberikan izin anaknya membawa kendaraan bermotor.


"Karena sangat berbahaya, apalagi yang masih pelajar dimana emosionalnya tidak terkontrol. Jadi lebih baik kalau anaknya pergi ke sekolah diantarkan saja oleh orang tuanya," ucapnya.


Karena katanya, ketika emosional tidak terkontrol saat berkendara disitulah bahaya keselamatan berlalu lintas terjadi. 


"Faktor angka kematian salah satunya disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Jadi kami imbau masyarakat yang sayang sama anaknya agar tidak memberikan kesempatan anaknya untuk berkendara, kalau sayang antarkanlah anaknya," ujarnya. 


Pesan kamtibmas dari Kapolda Sumbar yang disampaikan Kabid Humas adalah agar menjadi polisi bagi diri sendiri, khususnya dalam menjaga keamanan.


Pada Jumat Curhat tersebut, Kabid Humas menyerahkan bantuan dari Kapolda Sumbar untuk Mesjid, berupa vacum cleaner, uang pembangunan Mesjid dan untuk marbot.


Turut hadir Karo Rena Polda Sumbar Kombes Pol Nugrah Trihadi, S.Ik, Kabag RBP Biro Rena, Kapolresta Padang yang diwakili oleh para Kabag dan Kapolsek Padang Timur.(*)

PASAMAN BARAT - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar), melakukan inspeksi mendadak terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk antisipasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi, Rabu, malam (22/2) 


"Ini tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono agar jajaran Polres melakukan pengecekan ke SPBU yang ada," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan tiga SPBU yang dicek adalah SPBU Batang Toman Kecamatan Pasaman, SPBU Sariak Kecamatan Luhak Nan Duo dan SPBU Batang Lingkin Kecamatan Pasaman. 


Pengecekan itu langsung dipimpin oleh Kapolres AKBP Agung Basuki didampingi oleh Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris dan sejumlah personil lainnya. 


"Kita tidak ingin ada lagi penyimpangan dan kecurangan terhadap BBM bersubsidi karena menyusahkan masyarakat yang membutuhkan," tegasnya. 


Saat sampai di tiga SPBU itu tim Polres tidak menemukan pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi. 


Namun Kapolres mengingatkan agar jangan ada upaya pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi dalam bentuk apapun. 


"Jangan coba-coba menjual BBM bersubsidi dengan cara yang tidak benar. Pengelola SPBU jangan layani kalau ada tangki modifikasi. Jika terbukti penyelewengan BBM Subsidi nanti maka akan kami tindak," tegasnya. 


Menurutnya jika tidak ada kerja sama oknum masyarakat dengan pengelola SPBU maka tidak akan terjadi penjualan BBM Subsidi ke tangki modifikasi.


Pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke SPBU yang ada untuk antisipasi penjualan BBM bersubsidi ke mobil tangki modifikasi. 


"Diharapkan kepada masyarakat jika ditemukan dan melihat tangki modifikasi mengisi BBM segera laporkan dan akan kami tindak tegas," sebutnya. 


Diungkapkannya, memang sebelumnya banyak ditemui curhatan keluhan masyarakat dengan antrian panjang kendaraan. 


"Kasihan kita masyarakat yang membutuhkan. Stok BBM subsidi cepat habis kalau dijual ke kendaraan tangki modifikasi," ujarnya. 


Diharapkan dalam menghadapi situasi seperti ini, seluruh pihak harus mampu bekerja sama. Sehingga bisa menjaga pendistribusian BBM sesuai peruntukannya. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kegiatan sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Pasbar dapat berjalan dengan normal.


 “Tapi, untuk mengatasi keluhan masyarakat ini memang masih harus terus dilakukan secara berulang-ulang,” ungkap Agung Basuki.


Sebab, ini sangat penting sebagai upaya membantu kelancaran arus lalu lintas sekitar SPBU dan mencegah terjadinya penyelewengan BBM.


Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono melakukan aksi tangkap tangan terhadap pelaku pembelian BBM bersubsidi dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi di SPBU Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung pada Rabu (22/2) dini hari. 


Total ada 11 kendaraan yang diamankan Yakni  tiga unit L300, enam unit minibus Isuzu Panther, satu unit truk Colt diesel kendaraan roda enam, dan satu unit dump Truck roda enam. **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Relawan bacaleg partai Demokrat Febriyadi, SE (Abink) mengelar silaturahmi dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Petani milenial yang ada di dapil Pauh lubuk Kilangan Kota Padang, (Sumbar). Sumatera Barat.


Bertempat di Ottokopi pasar Ambacang Kuranji Kota Padang, selain diwarnai puluhan pelaku UMKM dan petani milenial, terlihat hadir Erison, B. Ac Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Padang, membaur dengan para relawan Febriyadi, SE (Abink).

Dikesempatan tersebut, Yurico tokoh relawan mengatakan, silaturahmi akan terus dilanjutkan untuk mewujudkan pengembangan sumber daya alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga menjadi mumpuni ditengah masyarakat Pauh dan Lubuk Kilangan.


Disisi lain, apresiasi juga ditujukan oleh Erison, B. Ac kepada para relawan Febriyadi Abink. " Kami berharap kegiatan ini mampu memperkenalkan Bacaleq partai Demokrat dapil Pauh Lubuk Kilangan Kota Padang," ulasnya singkat di hadapan pelaku UMKM dan Petani Milenial.


Selanjutnya, Febriyadi yang akrab disapa warga dengan panggilan "Abink" mengucapkan terima kasih dan Apresiasi setinggi-tingginya kepada relawan. " Teman-teman, rekan-rekan, atas support dan upaya langkah strategisnya, semoga niat baik ini di Ridho Allah SWT. Dan, kita akan segera deklarasikan relawan, sekaligus peresmian rumah perjuangan yang berlokasi di Piai Tangah Pauh".


" Insya Allah, untuk peresmian rumah perjuangan akan kita segerakan, berkemungkinan menjelang Ramadhan ini, " ujar Abink bacaleg Gedung Bundar Sawahan Kota Padang 2024.


Terpisah, seorang relawan yang namanya tak ingin disebut mengatakan, kedekatan Febriyadi dengan warga tidak diragukan, ia dikenal sosok familiar, mudah bergaul dan peduli sekali dengan warga. "Selayaknya tertitip harapan warga ke Febriyadi, semoga lanjutkan perjuangan di gedung Bundar Sawahan," ulasnya. (An)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Rayen Obersyl bersama para Kasi Kasrem 032/Wbr melaksanakan Kunjungan Silaturrahmi di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tengah Padang. Kamis (23/02/2023)


Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 032/Wbr, pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa kunjungan kerja Danrem 032/Wbr ini adalah kunjungan perdana sejak dilantik menjadi bintang satu ke Sat Brimob Polda Sumbar.

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Korem 032/Wbr beserta Staf  tersebut disambut dengan hangat penuh suasana keakraban oleh pimpinan Komandan Satuan Brimob Polda Sumbar Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin  yang didampingi Komandan Detasemen Gegana dan  Komandan Batalyon A Pelopor.


Danrem mengucapkan terimakasih atas sambutan Dansat Brimob beserta jajaranya dengan suasana keakraban, disamping itu juga Danrem mengatakan bahwa Kunjungan ini murni Silaturrahmi dan memperkenalkan diri, untuk mempererat sinergitas, soliditas TNI-Polri.


“Korem 032/Wbr terus menciptakan kekeluargaan dengan bersilaturrahmi rutin, dengan harapan agar terciptanya soliditas dan meningkatkan sinergitas TNI Polri  sesuai dengan arahan Bapak Panglima TNI dan Kapolri. Ini sebagai wujud implementasi dari 

Komando atas baik Pimpinan TNI maupun Polri”. Ungkap Brigjen TNI Rayen Obersyl


Dalam kegiatan silaturahmi tersebut Danrem juga menyampaikan kepada seluruh anggota Brimob Polda Sumbar, pesan pimpinan Panglima TNI dan Kapolri tentang yel yel TN-Polri yang sudah disepakati saat Rapim di Jakarta beberapa. Minggu lalu yaitu  teriak TNI Polri dijawab " Patriot NKRI ",  teriakan NKRI dijawab  " Harga Mati "

Hal ini harus kita teruskan sampai tingkat bawah sehingga setiap TNI Polri kumpul sudah mengetahui yel yel tesrtsebut.


Dikesempatan yang sama Dansat Brimob Polda Sumbar Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, senada menyampaikan bahwa selama tiga tahun menjabat Dansat Brimob baru pertama kali dikunjungi Danrem, lebih lanjut ia menyampaikan selama ini TNI-Polri sudah terjalin hubungan yang solid


“Hubungan TNI Polri di Wilayah Sumbar sudah tercipta cukup baik dan dengan hadirnya Danrem 032/Wbr disatuan kami  diharapkan menambah semangat bagi anggota Satuan Brimob”.


Kunjungan ini   juga  merupakan wujud dari perhatian dan kepedulian Pimpinan TNI Polri  kepada anggotanya dengan harapan kedepan tetap terjaga hubungan  baik yang sudah tercipta. **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Demi meningkatkan kemajuan pembangunan di Sumatera Barat khususnya daerah pengairan, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang menggelar Coffe Morning bersama awak media di kantor BWSS V Alai Parak Kopi, Rabu (22/2/2023).


Dalam pertemuan tersebut awak media dan para pejabat BWSS V Padang membahas terkait bagaimana sinergitas antara media dan BWSS V Padang membangun Sumbar kedepannya.


Kepala BWS Sumatera V Padang Mochammad Dian Al-Ma'ruf, S.Si, ST,MT menjelaskan bahwa, pihak BWSS V perlu menerima masukan dari rekan-rekan media bagaimana pembangunan di Sumbar ini terus berkembang pesat.

Peran media sangat penting untuk untuk pembangunan Sumbar, maka dari itu kami perlu masukan dan informasi terkait pekerjaan sebagai bahan evaluasi.


"Coffe Morning ini sebagai wadah berdiskusi, bersilaturahmi antara BWS dan rekan-rekan media. Dan, Mochammad siap bersinergi dengan insan Pers melalui kritik yang membangun demi mendukung kemajuan pembangunan di Sumatera Barat.


Untuk itu, ia akan selalu koperatif dan menjalin komunikasi serta silaturahmi dengan rekan media di Sumatera Barat. **

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Langkah Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dalam menindak SPBU "nakal" dan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Sumbar, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (AWAK) Aliansi Warga Anti Korupsi.


"Kita sangat mengapresiasi sidak yang dilakukan oleh Kapolda Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH, pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, pada Rabu (21/2),


" Kita mendukung langkah Kapolda Sumbar, dalam waktu dekat, kita akan koordinasikan dengan Polda langkah kedepannya bersama satgas," ujar Herry Martinus, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, yang juga Ketua dari Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Sumbar, saat dimintai tanggapannya (22/2/2023) lewat (WA) WhatsApp.

Disisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi ( LSM AWAK) menilai, sidak ke SPBU seharusnya bukan lagi merupakan pekerjaan ekstra dari Kapolda, sebab di kabupaten/ kota ada polres. Bahkan, instrumen penegakan hukum dari kepolisian juga telah ada di setiap kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kapolsek. 


Penangkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU oleh Kapolda Sumbar tentu saja menjadi pertanyaan publik, kenapa harus Kapolda. Banyak kalangan yang berasumsi bahwa jajaran polres setempat kurang peka terhadap lingkungan yang menjadi wilayah hukumnya. Sehingga salah satu SPBU di wilayah hukumnya sempat "tertangkap" dalam sidak Kapolda Sumatera Barat. 


Atas ini semua, kita sangat mengapresiasi segala sesuatu yang telah dilakukan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono dalam mengamankan hak-hak rakyat dari sisi aspek BBM Bersubsidi, ulas Defrianto Ketua LSM AWAK.

" Selanjutnya kita berharap proses hukum yang ditegakkan harus menyentuh dan menindak SPBU terkait, karena SPBU itulah yang tidak menjunjung tinggi UU Niaga Migas," tambahnya.


Preseden buruk terkait pelanggaran UU Migas diharapkan tidak lagi terulang, sebab di daerah ada polres dan Polsek sebagai perpanjangan tangan Kapolda.


Mencegah dugaan ada oknum yang terlibat dalam pelanggaran terhadap UU Migas, kita berharap Forkompinda yang ada untuk bersepakat menertibkannya.


Selain itu, saat ini juga sangat marak keresahan warga terkait tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Forkompinda diharapkan untuk bersepakat melaksanakan kegiatan pemberangusan seluruh tambang ilegal yang ada di Sumbar, harapnya.  (An)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH dini hari melakukan sidak terhadap Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). 


Kali ini, sidak yang dilakukannya di SPBU yang berada di Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Rabu (21/2).

Dalam videonya saat sidak, Kapolda Sumbar menemukan sekitar 10 kendaraan dengan tangki-tangki yang telah dimodifikasi. Dan setiap tangki yang dimodifikasi tersebut rata-rata di isi 1.000 liter.


"Ini ternyata bahwa terjadi penyimpangan salah satu SPBU dengan oknum oknum atau mungkin masyarakat yang nanti akan kita periksa semuanya kabur termasuk yang jagain SPBU juga kabur akan kami tindak tegas," ucap Irjen Pol Suharyono. 


Hal ini katanya, karena sudah terbukti dugaan kerjasama antara SPBU dengan para oknum pengisi solar di SPBU ini. Dan pastinya, akan dilakukan pengembangan terhadap SPBU lainnya. 


"Saya perintahkan semua Kapolres Kapolresta di jajaran Polda Sumatera Barat untuk tidak henti hentinya di jam berapapun, dalam situasi yang seperti apapun melakukan operasi dan melakukan pengecekan di SPBU maupun di jalan jalan dan kendaraan yang diduga dimodifikasi dengan tangki tangki tebal," tegasnya. 


"Akan kita usut tuntas dan tentunya akan kami laporkan perkembangannya kepada pimpinan," sambung orang nomor satu di Polda Sumbar tersebut. 


Diketahui, saat ini sejumlah kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi tersebut telah diamankan dengan dilakukan police line dan akan dibawa ke Polres Sijunjung.  


Adapun 11 (sebelas) unit kendaraan yang diamankan tersebut terdiri kendaraan R4 dan R6 diantaranya :

3 unit kendaraan L 300 

6 unit kendaraan mini bus isuzu panter

1 Unit kendaraan R6 Truck Colt Diesel

1 Unit kendaraan R6 Dump Truck.(*)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah minta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Prov. Sumbar untuk berkoordinasi lebih intensif dengan dunia usaha. Menurut Gubernur, itu bertujuan agar perumusan Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) sebagai rujukan pembukaan jurusan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar.


"Dalam pembukaan jurusan di SMK, itu harus terencana, MKKS perlu koordinasi dengan dunia usaha. Agar sesuai dengan kebutuhan pasar," ucap Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya saat melantik Pengurus MKKS SMK Prov. Sumbar di hotel Kyriad Bumi Minang Padang, Rabu (22/2/2023).

Mahyeldi mengaku, saat ini pihaknya sangat serius dalam menekan pertumbuhan angka pengangguran di Sumbar, menurutnya penyesuaian dalam pembukaan jurusan di SMK dengan kebutuhan dunia usaha dapat menjadi salah satu solusi.


"Kita ingin, setiap lulusan dapat terserap maksimal oleh dunia usaha. Untuk itu, Kepala Sekolah harus lebih kreatif dan adaptif," tegas Mahyeldi.


Kepengurusan MKKS SMK Negeri dan Swasta Prov. Sumbar yang dilantik tersebut untuk masa bakti 2023-2025, dengan susunan pengurus sebagai berikut : Ketua Drs. Busraini Lubis, Wakil Ketua Syamsul Mardan S.Pd, MM, Sekretaris Erizal, S.Pd, MM dan Bendahara Umum Yunita Rosanti,   S. Pd, M. Pd.


Dengan adanya kepengurusan baru ini, Gubernur mengharapkan MKKS SMK bersama Dinas Pendidikan Provinsi dapat melahirkan terobasan-terobosan inovatif untuk meningkatkan kualitas dan keterserapan lulusan di dunia kerja.

"Dengan adanya pengurus baru, kita optimis akan ada terobosan-terobosan, sehingga secara bertahap persoalan dapat terurai," harap Gubernur Mahyeldi. 


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius, juga mendorong MKKS untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di Dinas Pendidikan.


"Kita harapkan MKKS mampu menghimpun berbagai masukan untuk perbaikan kualitas pendidikan di Sumbar," tegas Barlius. 


Barlius mengingatkan, pentingnya setiap Kepala Sekolah SMK mampu memahami kebutuhan pasar karena pada dasarnya salah satu tujuan utama dari pendidikan vokasi adalah dunia kerja.   **

MURA - MEDIAPORTALANDA - Tempati janji politik saat Pilkada, Alat berat yang akan digunakan untuk membuka lahan masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, terealisasi oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Hj Ratna Mahmud dan HJ Suwarti,


Tepat dua tahun menjabat sebagai Bupati dan wakil bupati Musi Rawas, pasangan Ratna-Suwarti, tidak hanya sekedar mengumbar janji. Tapi, dibuktikan oleh masyarakat dengan adanya Alat Berat bantuan pemerintah di turunkan tepat di Lahan Milik Suparto, di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, pada Senin, (20/02/2023).



Bantuan alat ini diadakan. Sebab, sebagian besar masyakarat Kabupaten Musi Rawas berprofesi sebagai petani, selama ini, dalam mengelola lahannya masyarakat masih menggunakan cara tradisional, yaitu menembang pohon dan melakukan pembakaran. Hal ini berbenturan dengan peraturan pemerintah tentang pembakaran lahan dan hutan. Untuk itu, dalam kempanye Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengupayakan bantuan alat berat untuk mempasilitasi masyarakat agar mendapat kemudahan dalam membuka lahan perkebunannya.


“Ini merupakan salah satu dari 9 program saya Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati, Hj. Suwarti. Sembilan program prioritas saya telah terealisasi semua. Setelah launching bantuan alat berat ini, tuntaslah 9 program yang saya janjikan,” ujar Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud.


Kemudian ungkapnya, dasar alasan bantuan ini, karena dalam membuka lahan tidak boleh lagi ada pembakaran perkebunan, dan melalui bantuan alat berat berupa tiga eksavator mini masyarakat tidak perlu membakar lahan lagi.


“Alat berat ini sebenarnya sudah kita beli tahun lalu, namun belum digunakan karena perlu Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengaturnya. Karena alat berat ini akan banyak digunakan masyarakat,” katanya.


“ Semoga alat berat bermanfaat dan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Musi Rawas,” ungkapnya.


**

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Terpancar raut kebahagiaan dari sang Walikota Padang Hendri Septa saat dikelilingi pasukan oranye petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang yang telah bekerja tanpa lelah membersihkan Kota Padang hingga menjadi asri dan sejuk dipandang.

Kebahagiaan tersebut dirasakan Walikota Hendri Septa saat gelaran jamuan sarapan pagi bersama ratusan tenaga kebersihan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, yang berlokasi di Jl. Simpang Rambutan Balai Baru, Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, Senin (20/2/2023).

Sembari berucap, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang telah bekerja tanpa kenal waktu dalam bekerja. "Terima Kasih telah menjaga kebersihan Kota Padang, rumah kita, tempat kita tinggal. Saya banyak mendapat laporan dari tamu-tamu kita yang datang bahwa Kota Padang itu bersih," ucap Wako Hendri Septa, sambil menyodorkan semangkuk makanan ke salah seorang petugas kebersihan.


Wako Hendri Septa menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Padang tengah dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia  untuk mendapatkan penghargaan Adipura. Semoga saja bisa kita raih.


"Kami mengharapkan dukungan dari bapak agar penghargaan dapat kita raih. Terakhir kita meraih Adipura pada 2018 lalu, sejak itu tidak ada lagi penilaian,” ujar Wako Hendri Septa didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mairizon dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis. **


Oleh :

Hence Mandagi

Ketua Umum Serikat Pers RI 


Kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan insan pers tanah air. Selain memalukan, Dewan Pers dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para elit pers bak ‘perang Bharatayuda’ di depan pejabat Kementrian Kominfo dan Kemenkopolhukam. 


Entah kepentingan kelompok pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok elit pers yang biasanya terlihat mesra ini. 


Yang pasti, ada 'bau-bau' kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal-akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh perusahaan platform digital asing, sehingga urgensi perpres perlu dikebut. 


Padahal yang justeru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media televisi nasional yang menguasai 78 persen dari total belanja iklan nasional. 


Pihak Dewan Pers sendiri sudah menyetor kepada Kemenkominfo Draft Rancangan Peraturan Presiden tahun 2023 tentang "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS." 


Kemenkominfo yang dikejar setoran makin bergairah dan tancap gas untuk memenuhi perintah deadline dari Presiden RI Joko Widodo agar perpres tersebut jangan lewat sebulan setelah perwakilan pers bertemu Kominfo. 


Perpres media berkelanjutan ini pun dikebut meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak termasuk  oleh sejumlah konstituen Dewan Pers sendiri. 


Ramai diberitakan, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia -SMSI, Firdaus mengingatkan pihak pemerintah agar dalam penyusunan draf publisher right platform digital, tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, almarhum Azyumardi Azra. 


Dia menandaskan, agar jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI. 


Sayangnya, Dewan Pers dan Kemenkominfo tak menghiraukan semua masukan dan penolakan. Malah pembahasan terus berlanjut di lokasi berbeda. Bak pepatah kuno, ‘anjing menggonggong khafila berlalu’. 


Terlepas dari ‘perang saudara’ Dewan Pers dan para konstituennya, ada persoalan lain yang lebih substansial dari wacana penerbitan Perpres media berkelanjutan ini. 


Bahayanya, Perpres ini bakal mencederai dan menghianati perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 lahir dengan semangat swa regulasi demi menjamin kemerdekaan pers. 


Oleh sebab itu, tidak ada turunan peraturan ketika UU Pers ini disahkan pada tahun 1999. Karena pada paragraf akhir dalam bagian Penjelasan Bab I Ketentuan Umum disebutkan : "Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya." 


Dasar hukum dalam menerbitkan Perpres dengan nama kerennya Publisher Rights ini, salah satunya adalah UU Pers di samping UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentunya Perpres ini jadi sangat bertentangan dengan UU Pers itu sendiri. 


Parahnya, pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, terdapat banyak pasal yang justeru telah menempatkan Dewan Pers sebagai regulator bukan lagi sebagai fasilitator atau lembaga independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dan itu jelas telah merubah fungsi Dewan Pers menjadi Lembaga Pemerintahan yang mengatur perijinan atau regulasi. 


Jika Perpres ini disahkan Presiden, maka pemerintah menempatkan Dewan Pers bukan lagi lembaga independen melainkan sebagai lembaga pemerintah. 


Pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, Pasal 5 ayat (1) disebutkan : "Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan  kehadiran signifikan dari Perusahaan Platofrm Digital di Indonesia." 


Kemudian muncul lagi di Pasal 6 : "Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Persuahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pers." 


Sementara pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan : "Perusahaan pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers." Dan Ayat (2) :  "Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers." 


Pada bagian akhir dibuat aturan bahwa untuk mewujudkan kesepakatan bagi hasil antara perushaaan pers dan Perrusahaan Platform Digital, Dewan Pers lah yang yang membuat atau membentuk pelaksana. 


Mencermati kondisi ini, Dewan Pers dan Pemerintah mungkin lagi terserang penyakit "amnesia". Karena baru-baru ini ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945. 


Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.” 


Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator). 


Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri. 


Dengan adanya putusan MK tersebut, jika Perpres dipaksakan maka akan bertentangan dengan putusan MK. Karena pemerintah melakukan intervensi dengan membuat Peraturan Presiden sebagai regulasi buat pers. 


Presiden, Kementrian Kominfo, dan Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar pembentukan peraturan di bidang pers adalah swa regulasi atau hanya organisasi pers yang berhak menyusun peraturan pers. 


Dewan Pers saja tidak boleh membuat atau menentukan sendiri isi peraturan pers menurut UU Pers, namun Presiden justeru hendak membuat peraturan pers. 


Kondisi ini memang tidak mengejutkan. Sebab selama ini pers Indonesia seolah-olah hanya milik elit pers. Tak heran Dewan Pers sering menjadi sasaran kritik pergerakan kebebasan pers. 


Regulasi media yang akan dibuat lewat Perpres media berkelanjutan itu pada intinya akan mengatur penyaluran iklan dari Perusahaan Platform Digital ke perusahaan pers. 


Selama ini platform digital milik asing menyalurkan iklan ke perusahaan pers secara langsung tanpa perantara. Meskipun penghasilan media online dari bekerjasama dengan Platform Digital asing sangat minim, namun pembagiannya cukup merata di seluruh Indonesia. Atau ada ratusan ribu media online yang bergerak di bidang pers maupun non pers, yang menerima iklan dari platform digital asing.


Tak ada regulasi yang mengatur kerjasama tersebut. Penghasilan media tergantung dari kekuatan berita yang dipublish, apakah dibaca orang atau tidak. Sayangnya, penghasilan media yang sangat kecil dari paltform digital asing itu pun nantinya bakal dikuasai kelompok elit pers di Dewan Pers lewat pemberlakuan Perpres media berkelanjutan. 


Menyikapi kondisi ini, penulis menyarakan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebaiknya pemerintah membuat regulasi jangan tangung-tanggung. Gunakan saja dasar UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu menggunakan UU Pers. Selain itu sebaiknya pemerintah menggunakan UU Kamar Dagang dan Industri, sebagai tambahan dasar hukum Perpres. 


Sebagai masukan bagi pemerintah, monopoli belanja iklan nasional oleh perusahaan lembaga penyiaran atau TV nasional justeru harus dibuatkan regulasi agar tidak ada praktek monopoli. 


Di negara ini ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang mengatur tentang upaya mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluasluasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.


Dari pada pemerintah sibuk mencampuri urusan pers yang sudah menutup ruang bagi pihak luar menyusun peraturan pers termasuk pemerintah, lebih baik pemerintah mengurus pemerataan belanja iklan nasional yang kini dimonopoli oleh segelintir orang dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta. 


Karena berbicara pelarangan persaingan usaha tidak sehat maka pengusaha yang melanggar ketentuan itu yang harus diatur, dalam hal ini perusahaan Agency Periklanan dan pengusaha platform digital, baik lokal maupun asing. Lembaga yang paling tepat melakukan itu berdasarkan aturan perundang-undangan adalah Kamar Dagang dan Industri atau KADIN. 


KADIN diberikan kewenangan oleh UU Kadin, pada Pasal 7 huruf (f), untuk melakukan kegiatan : “penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.” 

Kemudian pada huruf (g) : “penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional,”


Dengan demikian, urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa, menurut perundang-undangan adalah kewenangan KADIN bukan Dewan Pers. Akan sangat rancu dan aneh jika Dewan Pers ‘kegenitan’ ingin diberi kewenangan mengatur urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa yang jelas-jelas merupakan domain KADIN. 


Dewan Pers hanya diberi fungsi oleh UU Pers sesuai pasal 15 Ayat 2. Di luar pasal itu Dewan Pers harusnya tau diri dan tidak boleh bermimpi menjadi regulator. 


Presiden memiliki niat yang tulus untuk membuat regulasi agar terjadi pemerataan perolehan iklan bagi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Jadi informasi tentang monopoli belanja iklan nasional oleh Televisi Nasional juga perlu diketahui Presiden. 


Jangan-jangan selama ini Presiden tidak terinformasi soal belanja iklan nasional hanya dimonopoli oleh segelintir pengusaha di Jakarta saja. Perputaran uang di bisnis ini kini mencapai lebih dari Rp.200 triliun pertahun namun tidak ada satu lembaga pun di negeri ini yang berani mengutak-atik. 


UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejatinya harus diberlakukan terhadap distribusi belanja iklan yang hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Padahal pada ketentuan umum UU ini menyebutkan : “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”


Disebutkan pula dalam ketentuan umum UU ini tentang : “Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”


Pada bagian yang sama disebutkan pula : “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”


Yang melanggar pasal tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar. 


Untuk mengatasi atau menghidari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka Pemerintah telah membuat UU Kadin untuk memberi peran strategis kepada KADIN dalam  memastikan tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan pengusaha dan perusahaan di Indonesia. 


Oleh karena yang ingin diatur Presiden adalah kerjasama perusahaan platform digital asing dengan perusahaan pers maka sistem yang berlaku adalah bisnis to bisnis. Jadi bukan menyangkut karya jurnalistik yang menjadi domain Dewan Pers dan organisasi pers. 


Bagaimana mungkin Dewan Pers mau mengatur pengusaha media tentang  tata cara perusahaannya berbisnis dengan perusahaan asing. Fungsi pengaturan bisnis to bisnis tidak ada dalam fungsi Dewan Pers pada UU Pers. 


Jika Presiden sampai memakai draft Perpres yang disodorin Dewan Pers maka itu berpotensi mencoreng prestasi gilang-gemilang Jokowi selama dua periode pemerintahannya. Presiden Jokowi tidak boleh dijebak dan diperhadapkan dengan dilema untuk mengeksekusi Perpres versi Dewan Pers. Ini namanya Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpes bisa jadi jebakan batman bagi Presiden Jokowi. 


Mayoritas pers di seluruh Indonesia justeru menunggu langkah berani Presiden Jokowi membuat regulasi agar belanja iklan nasional tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja. Presiden harus mampu memberdayakan KADIN dalam masalah monopoli belanja iklan media agar dapat membantu pengusaha media lokal yang merupakan mayoritas masyarakat pers yang selama ini terabaikan dan termarjinalisasi. 


Karena banyak pemilik atau pengusaha media yang bukan berprofesi sebagai wartawan sehingga tidak pas jika dipaksa berbisnis dengan menggunakan UU Pers. Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi bagian dalam UU Pers  hanya berlaku untuk memastikan Perusahaan Pers menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggunjawab dan mematuhi kode etik jurnalistik. 


Ketika pengusahanya atau perusahaan itu bersentuhan dengan bisnis maka aturan perundangan yang berlaku tentunya menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan perlindungan usahanya menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F