-->

Penambang Emas Ilegal di Sumbar Tertangkap, Polisi Buru Investor Nya

Baca Juga


PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar), berhasil menangani Penambangan Emas Ilegal yang ada di Kabupaten Sijunjung, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dua lokasi yang berbeda, pada 9 Maret 2020.

Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penambangan Emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator, kata Satake Bayu saat konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Sumatera Barat (17/3/2020).

Menanggapi hal itu, Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat yang dipimpin oleh, AKBP Arly Jembar Jumhana, langsung melaksanakan pengintaian, selanjutnya pada 9 Maret 2020 tim gabungan menemukan secara langsung kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator, jelasnya.

Di dua tempat kejadian perkara yang jaraknya tidak tidak begitu jauh dari lokasi penambangan, akhirnya polisi berhasil menangkap 20 orang pelaku dengan peran yang berbeda.

Dari pengakuan 20 tersangka, masing-masing ditugaskan ada sebagai pengurus lapangan, pengurus lokasi, operator alat berat, dan bagian pendulang, kata Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu.

Selanjutnya, Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP  AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan, dari lokasi kami telah mengamankan yang terkait dengan bukti, seperti excavator, dan peralatan pendukung pertambangan lainnya.

Berdasakan. "Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, identitas pemodal/investor, telah diketahui dan sudah dimasukkan dalam DPO," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka, kami menggunakan pasal 58 UUD No 4 tahun 2009 tentang Penambangan dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 KHUP dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000, katanya. (ar)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.