Baca Juga
JAKARTA - Wakil Presiden RI, Prof. KH. Ma'ruf Amin, kembali meminta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa seputar jenazah pasien positif
terinfeksi Virus Corona (Covid-19) yang meninggal dunia. Permintaan itu
disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di
Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin, 23 Maret 2020.
"Ke depan saya minta MUI dan
ormas Islam keluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita
korona," kata Wapres yang pernah memimpin MUI ini saat memberikan
keterangan pers usai kunjungan ke BNPB itu.
Ma'ruf mengatakan, permintaan itu
disampaikan jika terjadi kondisi di beberapa rumah sakit yang petugas medisnya
kurang atau sesuatu yang tidak memungkinkan terjadi. "Kemungkinan untuk
tidak memandikan. Meminta MUI dan ormas untuk itu," ujar mantan Rais Aam
PBNU ini.
Fatwa yang dikeluarkan MUI
terkait salat tidak berjamaah, Ma'ruf mengaku juga atas permintaannya. Ma'ruf
juga meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait syarat melaksanakan ibadah petugas
medis yang menangani pasien Virus Corona (Covid-19).
Fatwa tersebut, menurut dia,
diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para tenaga medis. Misalnya, tentang
bagaimana aturan berwudu bagi umat Islam yang mengenakan baju pelindung diri
penanganan pasien corona.
"Ketika para petugas medis
menggunakan alat pelindung diri sehingga pakainnya tidak boleh dibuka sampai 8
jam, kemungkinan dia tidak bisa wudu tayamum, saya mohon ada fatwa," ujar
Ma'ruf.
Pada kesempatan itu dia juga
menyampaikan mengenai pentingnya peran tenaga medis dalam penanganan pasien
corona. Selama ini, mereka bekerja maksimal dalam merawat pasien tersebut.
"Ini menjadi penting
sehingga para petugas tenang walaupun ini sudah terjadi. Jadi harus ada
fatwanya," katanya.
Sebelumnya, MUI telah
mengeluarkan fatwa seputar salat di rumah. Salat itu termasuk salat Jumat yang
digantikan dengan salat Zuhur. (ARM/Red)