-->

Menperin Sidak Kepatuhan Industri Saat PSBB, Jika Abaikan Protokol Kesehatan Izin di Cabut

Baca Juga

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan ke Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: Ist)

MPA, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sidak itu dilakukan untuk meninjau kepatuhan industri yang telah memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menperin meminta kepada industri tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 selama beraktivitas sesuai Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, industri juga diwajibkan lapor sesuai SE Nomor 8 tahun 2020.

“Selama masa PSBB kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Menperin melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).

Menperin mengancam akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya.

Sejak surat edaran terbit, terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.

Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar dia.

Menurut dia, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Dalam pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya.

Salah satu contoh adalah PT Kahoindah Citragarment, industri yang bergerak di bidang konveksi dan berlokasi di KBN. Perusahaan tersebut saat ini hanya mempekerjakan 50 persen dari total 3.671 karyawan kantor dan produksi, serta beroperasi dalam satu sif. (*)

Sumber : inews.id
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.