-->

Pelanggar PSBB Bisa Kena Tindak Pidana Ringan

Baca Juga

Jaksa Agung ST Burhanuddin konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: BNPB).

JAKARTA - Sanksi tegas dinilai perlu diterapkan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sikap tegas tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bisa diberikan dalam bentuk tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan PSBB.

"Di dalam penindakan bisa dilakukan tilang tipiring atau mungkin juga dengan acara singkat, pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama dibawa ke persidangan. Itu yang tadi saya kasih masukan ke beliau dan beliau setuju," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, sanksi tegas diperlukan untuk menertibkan masyarakat agar mematuhi PSBB. Selain itu, agar masyarakat menghargai petugas penerapan PSBB di lapangan.

"Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif. Supaya apa? Muka teman-teman yang dilapangan tidak malu. Bayangkan saja, seperti yang kami lihat di Bogor, lebih galak objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat seharusnya dilakukan penindakan," katanya. (*)


Sumber : inews.id

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.