Baca Juga
Photo Istimewa
MPA, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali
memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir 29 Mei
2020 mendatang. Masa PSSB diperpanjang selama 9 hari, yakni 30 Mei hingga 7
Juni 2020.
Hal itu mengemuka saat digelar video conference (vicon)
antara Gubernur Sumatera Barat dengan Bupati/Walikota se Provinsi Sumbar, Kamis
(28/5/2020).
"Perpanjangan PSBB ini merujuk pada aturan dari
Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang memperpanjang masa larangan mudik Lebaran
2020 dari semula hingga 31 Mei 2020 menjadi sampai 7 Juni 2020," jelas
Irwan.
Lebih jauh jelaskannya, dalam pelaksanaan PSSB tahap ke tiga,
ada empat penekanan. Pertama, melakukan tahap-tahap persiapan menuju new normal
dengan melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan yang ada di PSBB.
Kedua, mendisiplinkan masyarakat untuk ikut protokol covid-19
sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri, Panglima TNI, dan
diteruskan kepada Kapolda dan Danrem.
Ketiga, melakukan persiapan maksimal untuk sistem kesehatan,
rumah sakit, laboratorium dengan melakukan testing maksimal, tracking, isolasi
dan perawatan.
keempat, Provinsi memberikan dukungan kepada kabupaten/kota
yang ingin melaksanakan new normal sesuai aturan dari Kemenkes dan Kemendagri.
Irwan menyebut, PSSB tahap ketiga hanya diikuti oleh 18
kabupaten/kota di Sumatera Barat. Sementara untuk Kota Bukittinggi tidak
mengikuti karena Bukittinggi sudah masuk wilayah bebas covid-19.
"Saya berharap, PSBB tahap ketiga ini akan berjalan
lebih efektif dan optimal lagi dibanding PSBB sebelumnya. Maka itu kita
sampaikan kepada seluruh elemen dan masyarakat di Sumbar, mari kita sama-sama
mendukung pelaksanaan PSBB agar berjalan lancar," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota
Hendri Septa bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait mengikuti vicon
terkait perpanjangan masa PSBB tersebut dari Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota
Padang.
Wali Kota Mahyeldi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang
menyatakan setuju dengan kabupaten/kota yang lainnya atas diresmikannya
perpanjangan masa pemberlakuan PSBB untuk tahap ketiga sampai 7 Juni 2020
nanti.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB, kami berharap
pengawasan orang yang keluar masuk di masing-masing perbatasan kabupaten/kota
lebih ditingkatkan dan diperketat lagi," ujarnya.
Sekaitan dengan penanganan virus corona di Kota Padang,
Mahyeldi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan swab kepada
5.402 orang. Dari 5402 dinyatakan positif terinveksi virus corona sebanyak 357
orang.
"Ada dua klaster terbesar penyebaran virus corona, Pasar
Raya Padang dan Pegambiran. Alhamdulillah, klaster Pegambiran sudah berhasil
kita putus. Yang tersisa hanya klaster
Pasar Raya Padang. Insha Allah ini akan lebih kita optimalkan lagi untuk
memutusnya," terang Wako.
Sekaitan dengan menuju New normal atau tatananan baru,
Pemerintah Kota Padang juga tengah melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan
yang ada di PSBB. Diantaranya memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk
melaksanakan shalat Jum'at dibeberapa daerah yang tidak terpapar covid-19.
"Kita juga terus bekerjasama dengan Dandim, Kapolres dan
pihak terkait lainnya untuk mendisiplinkan masyarakat untuk ikut protokol
covid- 19 ketika melakukan aktivitas," pungkasnya. (Muliadi).